Wednesday, October 14, 2009

CENTURY BANK VS FINANCIAL POLITIC

Bank Century diketahui publik bermasalah pada tahun 2008. Kini kasus Bank Century teleh mencuat ke permukaan dan menjadi isu familier bagi masyarakat. Namun, belakangan diketahui, bahwa kasus Bank Century tidak hanya menyangkut kasus financial perbankan belaka. Lebih dari itu, kasus ini diduga juga terkait dengan sejumlah masalah dan kepentingan politik tertentu.
Pertama-tama diketahui bermasalah karena surat berharga yang fiktif dan berkualitas rendah ketahuan akibat pengaduan dari nasabah tahun 2004. Kemampuan managerialnya dari awal juga sudah bobrok, banyaknya saham yang dibawa lari ke luar negeri oleh para pemegang saham yang ingin segera mendapatkan keuntungan dari permainan saham di luar negri yang mereka fikir bisa memberikan keuntungan luar biasa. Reksadana PT. Antaboga fiktif yang dijual secara illegal tanpa sepengetahuan BI juga telah lama dilakukan oleh Bank Century. Kenapa dikatakan fiktif? Karena sejak tahun 2000 Bank Century menjual reksadana tsb tanpa dapat izin dari BI. Tapi anehnya BI hanya memberikan teguran saja tanpa mengambil tindakan tegas pada Bank Century. Keadaan diperparah dengan dibawa kaburnya modal internal Bank Century oleh pemiliknya.
Bisa dikatakan, dampak politiknya juga besar dan ini berpotensi menimbulkan eskalasi yang lebih parah seiring perkembangan penyelesaian kasus itu sendiri. Kasus kejatuhan likuiditas Bank Century sebenarnya merupakan akumulasi dari kebobrokan pengeloalaan internal bank tersebut, juga factor minimnya pengawasan dari lembaga-lembaga keuangan terkait seperti BI, Bapepam, maupun BPK. Bank yang banyak terlibat dalam aktivitas transaksi valas ini sudah beberapa kali mencatatkan prestasi buruk dengan mencatat kerugian akibat dikeluarkannya surat berharga berkualitas rendah, baik dalam bentuk valas maupun rupiah.
Menurut Kandidat Doktor Bidang Perbankan dan Dekan Fakultas Hukum USAID, Laksanto Utomo, faktor utama kasus ini terjadi karena tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) pada Bank Century. Dan pernyataan ini menambah deretan panjang penyebab runtuhnya Bank Century.
Bailout bank century dilakukan pemerintah dengan mengucurkan dana 6,7 trilyun melalui LPS (lembaga penjamin simpanan). Padahal prosedur awalnya Bank Century hanya akan diberi bantuan sebesar Rp1,3 triliun saja. Lulu apa sebenarnya motif dibalik PERTOLONGAN tsb? Menanggapi indikasi ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan dengan melalui prosedur yang ada. Tapi benarkah seperti itu? Pernyataan tsb tidak bisa menjawab semua polemik yang mencuat akibat membengkaknya dana tsb.


Penyimpangan Fungsi BI dalam pengontrolan bank:
Peran BI menjadi titik central dari sebuah perusahaan keuangan di bidang perbankan. Karena otoritas BI menjadikan sebuah perbankan dapat sehat ataukah gagal secara sistemik. Lantaran peran dan fungsi BI tidak sekedar menunggu bersifat pasif tetapi juga harus proaktif. Kemudian BI dituntut untk dapat mengetahui tentang kesehatan perbankan yang dapat ditentukan dari pertama, persoalan permodalan, yang menyangkut modal adalah menjadi bagian yng terpenting untuk mengetahui lebih jauh tentang seberapa besar modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut, tentu, ini untuk lebih melindungi nasabah. Kedua, kualitas asset dan kualitas manajemen, dalam konteks inilah peranan asset menjadi tolak ukur untuk salah satunya bisa menjamin kelangsungan usaha perbankan, termasuk juga yang menyangkut manajemen yang dikelola secara professional serta memperhatikan nilai-nilai fundamental perbankan tidak boleh diabaikan. Ketiga, rentabilitas, yaitu untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentannya sebuah bank dalam menjalankan operasionalnya, karena hanya ukuran secarik buku tabungan nasabah bank dapat percaya, kadang tidak jarAng belum mengerti seberapa besar rentabilitas sebuah bank. Mengingat bank bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank, yang artinya bank bekerja atas dasar kepercayaan. Maka setiap bank perlu menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dan yang terakhir adalah likuitas dan solvabilitas.
Terhadap perana BI yang begitu besar mestinya tidak akan terjadi persoalan skandal di BC bilamana BI hanya menjalankan fungsi dan perannya, karena itulah perlunya pemikiran gugatan atas peran BI guna ikut serta keberlangsungan kemajuan ekonomi perbankan di Indonesia.
Peranan BI sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah sangat dominan. Secara normative dalam rumusan UU perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU No.10 tahun 1998, dalam pasal 29 disebutkan “ Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Termasuk juga Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan bank.
Bank Indonesia (BI) mengaku tidak tahu pembekaan bail out (dana penyelamatan) kepada Bank Century. Karena setelah BI selesai memeriksanya langsung menyerahkannya ke kantor akuntan publik setempat. Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, setelah bail out diperiksan oleh akuntan publik tersebut, ternyata dana bail out langsung membengkak. BI yang percaya dengan akuntan publik itu kemudian menyerahkannya ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK sendiri beranggotakan Menteri Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hasilnya, langsung disepakati pengucuran dana bail out ke Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekitar Rp. 6,7 triliun," kata Budi di Gedung BI Jakarta, Jumat (4/9).
Dara hal ini BI diindikasi kurang dalam mengontrol kinerja bank umum, atau dengan kata lain BI lalai dalam menjalankan tugasnya.

Berikut kronologis skandal BC (BCIC) yang mencuat ke publik:
a.) 13 november 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. Saham BCIC disuspen oleh otoritas bursa.
b.) 14 november 2008, BCIC sudah bisa mengikuti kliring lagi.
c.) 24 november 2008, BCIC ditakeover oleh pemerintah melaluiLPS.
Sebelumnya Bank Century diselamatkan karena di khawatirkan dapat mengakibatkan 23 bank ikut terkena dampak sistemik, sehingga bank itu mendapat kucuran dana oleh BI dan pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun melalui LPS. Padahal saat itu (Desember 2008) belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah soal bank gagal berpotensi sistemik, namun BI mendahului keputusan dengan memakai Perppu itu. Sementara itu, anggota komisi XI DPR Natsir Mansyur mengatakan, pemerintah mengucurkan dana Rp 632 M pada 20 nov 2008 untuk menutupi kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, lalu pada 23 nov sebesar Rp 2,77 triliun untuk menambah modal sehingga CAR bisa 10 persen. Kemudian, pada 5 Desember Rp 2,2 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Bahkan setelah Perppu tsb ditolak pun, pemerintah masih saja mengucurkan dana untuk menutup kebutuhan CAR bank itu berdasarkan hasil assessment atau pengkajian BI yakni pada 3 Februari 2009 Rp. 1,15 triliun dan pada 21 Juli Rp. 630 miliar. Hasil audit kantor kuntan publik pada November 2008, total asset Bank Century hanya Rp. 6,9 triliun namun total kewajibannya Rp. 13,7 triliun.
Kesigapan tidak hanya bertumpu pada lembaga penegak hukum baik polisi jaksa dan lembaga peradilan, akan tetapi KPK langsung sigap yaitu melakukan penyidikan, untuk itu KPK harus melakukan kerja sama dengan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, karena kasus ini sudah terlebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian, (Duta Masyarakat,Selasa, 1/9/2009), bahkan tidak kalah pentingnya pihak BPK harus kerja keras melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal ini lantaran komisi IX DPR sejak awal mempersoalkan suntikan dana LPS.
Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century. Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran. Namun dari pihak DPR RI sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengesahkan UU tersebut yang memang sebelumnya pernah diajukan oleh LPS kepada DPR RI.
Menurut tokoh ekonomi syariah sekaligus pengamat ekonomi dari INDEF, Imam Sugema, sikap BI perlu dicurigai. BI tidak mau menutup ataupun melikuidasi Bank Century yang telah koleps. BI tetap bersikeras mempertahankan Bank Century bahkan melakukan bailout pada Bank Century. Menurut deputi gubernur BI, Budi Rochadi, ada alas an sistemik yang membuat BI melakukan bailout. BI tidak ingin kasus Bank Century menjadi citra buruk bagi dunia perbankan Indonesia. BI tdk mau terjadi rush perbankan seperti tahun 1998. Namun menurut Imam Sugema, kasus Bank Century yang sedang dihadapi sekarang ini mempunyai konteks yang berbeda dengan kasus 1998 dimana banyak bank yag mengalami resisi.

Dapat kami simpulkan bahwa kinerja BI sebagai pengwas perbankan nasional untuk mengontrol dengan baik bank-bank yang ada di Indonesia. Agar kasus-kasus seperti BLBI dan Bank Century tidak terulang lagi. dan ada hal yang patut dipertanyakan terhadap kinerja dan system managerial internal BI, mengapa mereka bisa ‘kecolongan ‘ dua kali? Apakah ada ‘main-main’?

Thursday, October 1, 2009

Ada Apa Sebenarnya dengan Century?

Heboh Century
Beberapa bulan yang lalu, berita di media cetak maupun elektronik dibanjiri dengan kasus Bank Century. Isu politis dan konspirasi yang ikut mewarnai kasus tersebut menjadi sasaran empuk publikasi media. Namun jarang yang membahas mengenai kasus tersebut dari sudut pandang ekonomi. Sebenarnya apa yang terjadi pada kasus Bank Century hingga akhirnya turun bailout sebesar Rp6,76 triliun? Apa yang menjadi latar belakang munculnya kasus Bank Century ini? Bagaimana prosesnya hingga bailout yang pada awalnya hanyaRp632 milyar membengkak menjadi Rp6,76 triliun? Sudah sesuai prosedurkah penurunan dana bailout ini? Apakah ada moral hazard yang terjadi pada Bank Century?

Potensi kerugian
Sebelumnya ada beberapa hal yang harus diluruskan mengenai dana Rp6,76 triliun ini. Banyak orang yang mengatakan bahwa ini adalah kerugian Negara. Perlu diperjelas bahwa dana Rp6,76 triliun ini adalah bukan dana APBN namun adalah dana dari LPS, lalu dari manakah dana LPS ini? LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan yang didirikan oleh negara, Aset LPS per 2007 tercatat sebesar Rp 10,29 triliun, modal Rp 8,6 triliun. Pengumpulan premi sejak berdiri mencapai Rp 13,9 triliun dan kekayaan LPS per 31 Juli 2009 sebesar Rp18 triliun. Secara mudahnya LPS adalah lembaga asuransi bank-bank yang ada di Indonesia, dimana setiap bank wajib menyetor sejumlah premi asuransi kepada LPS(peraturan diatur oleh BI) dan LPS akan memberikan bantuan dana kepada bank yang mengalami masalah sesuai peraturan yang berlaku(Perpu PJSK,LPS,dsb).
Menurut kasus yang terjadi, ternyata jenis bantuan ini dibedakan menjadi dua, yaitu dana bailout dan dana penjaminan simpanan. Dana bailout adalah dana yang digunakan untuk kembali menyehatkan bank tersebut dengan cara salah satunya yaitu mengembalikan rasio kecukupan modal(CAR) ke titik aman dengan jalan memberikan suntikan dana segar berupa pembelian saham bank tersebut. CAR dipakai sebagai tolak ukur kemampuan bank dalam menyediakan uang cash kepada nasabah yang ingin menarik uangnya dimana erat kaitannya dengan kepercayaan masyarakat terhadap suatu bank. Sedangkan dana penjaminan simpanan adalah dana nasabah yang dijamin oleh LPS ketika bank tersebut mengalami kolaps yaitu sebesar 100jt/nasabah(tahun 2008,kini dijamin sebesar 2milyar/nasabah).

Setelah mendapat dana bantuan tersebut, berdasarkan UU LPS, LPS akan menjual (divestasi) seluruh saham Bank Century paling lama tiga tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing satu tahun. Seluruh hasil penjualan saham bank nantinya akan menjadi hak LPS, mengingat ekuitas Bank Century pada saat diserahkan kepada LPS (21 November 2008) negatif Rp6,778 triliun. Dengan ekuitas yang sekarang mencapai Rp 500 miliar, saat dijual tiga tahun lagi diperkirakan hanya menjadi Rp 1,5 triliun-Rp 2 triliun (berdasarkan Dradjad H Wibowo). Menurut perkiraaan tersebut LPS akan berpotensi menanggung kerugian sebesar Rp4,7triliun lebih.
Dalam kasus ini kerugian memang tidak dialami oleh negara secara langsung(dalam hal ini APBN) karena potensi kerugian hanya dialami oleh LPS. Namun mengingat LPS adalah lembaga yang didirikan oleh negara dan sebagian besar uangnya adalah merupakan premi dari tiap bank yang tentu saja bank menghimpun dananya dari nasabah yang notabene masyarakat. Hal ini secara indirect berpotensi merugikan masyarakat dan negara.



Latar belakang terjadinya kasus Bank Century
Pada awalnya kasus ini terjadi hanya karena kesalahan teknis manajemen Bank Century, yaitu akibat kalah kliring. Kalah kliring adalah semacam keterlambatan atau kegagalan dalam menyetorkan dana tepat waktu. Hal ini sebenarnya biasa terjadi pada bank terutama ketika tuntutan akan likuiditas atau cash dari nasabah sangat besar atau ketika terjadi kesalahan teknis atau network perbankan. Kalah kliring ini akan menyebabkan nasabah akan kesulitan mencairkan uangnya pada waktu tersebut. Pada kasus Bank Century ini menjadi masalah karena hal ini terjadi pada timing yang tidak tepat dan terekspos ke publik. Timing tidak tepat karena hal ini terjadi ketika keadaan perekonomian dunia terguncang akibat runtuhnya raksasa finansial dunia Lehman Brothers beberapa waktu sebelumnya. Kalah kliring yang menimbulkan antrian panjang nasabah yang kesulitan mencairkan uangnya ini juga terblow-up ke publik hingga menimbulkan negative signalment bahwa kondisi bahwa kondisi Bank Century sedang tidak sehat dan diasosiasikan sebagai rangkaian krisis global yang akhirnya berpengaruh ke perbankan Indonesia. Perlu diketahui bahwa seharusnya kalah kliring hanya diketahui oleh BI dan bank yang bersangkutan. Dari sinilah akhirnya muncul rush atau penarikan dana besar-besaran oleh nasabah hingga menyebabkan CAR(Capital Adequacy Ratio) Bank Century turun drastis hingga minus 3,52%. Perlu diketahui bahwa standar aman CAR dari BI adalah 8% sehingga kondisi ini tentu sangat mengkhawatirkan.
Sebenarnya ketika terjadi kesulitan likuiditias suatu bank memiliki tahapan tertentu dalam mengatasinya yaitu yang pertama ialah bank tersebut dapat menjual aset-aset lancarnya, jika masih belum cukup bank tersebut dapat meminjam uang ke bank lain, baru bila hal ini tidak bisa atau tidak memadai maka bank dapat meminta bantuan ke LPS. Hal dapat mengisyaratkan bahwa bila Bank Century akhirnya perlu meminta bantuan ke LPS artinya bank lain juga tidak dapat mememenuhi permintaan tersebut yang mengindikasikan bahwa bank lain juga dalam kondisi CAR yang tidak terlalu baik. Sebenarnya ini juga bisa terjadi karena bank-bank tersebut sedang menjalankan motif berjaga-jaga mengingat kondisi krisis global yang tidak menentu, namun indikasi pertama tadi jelas akan memperburuk keadaan karena akan berdampak menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap perbankan di Indonesia

Perlukah di-bailout?
Banyak pihak yang menilai bahwa sebenarnya Bank Century tidak pantas mendapat bailout. Beberapa alasan tersebut didasari oleh fakta bahwa Bank Century adalah bank menengah kebawah yang tidak akan menimbulkan resiko sistemik bila terjadi kebangkrutan. Pada waktu itu, total aset bank tersebut adalah sekitar Rp 15 triliun, tak lebih dari 0,75 persen dari total aset perbankan. Jumlah nasabah yang 65 ribu orang itu hanya sekitar 0,1 persen dari total nasabah perbankan dan hanya memilki sekitar 65 cabang. Yang kedua adalah karena kewajiban antar banknya hanya sekitar Rp750 milyar sehingga bila bank ini bangkrut tidak akan terlalu mempengaruhi bank lain secara langsung. Alasan ketiga adalah karena pada dasarnya bank ini bukanlah bank yang sehat(akan dibahas setelah ini).
Beberapa pakar menyebutkan bahwa Bank Century di-bailout karena terkait masalah politis namun kita tidak akan membahas mengenai hal itu. Persoalan yang lebih jelas adalah resiko sistemik yang terkandung dalam kasus Bank Century ini. Resiko sistemik adalah resiko terjadinya multiplier-effect dari ditutupnya sebuah bank terhadap hancurnya bank-bank lain. Darmin Nasution mengatakan, Bank Century diselamatkan karena jika dibiarkan mati, dikhawatirkan menyebabkan 23 bank lainnya juga bermasalah akibat di-rush nasabahnya. Ke-23 bank tersebut merupakan bank-bank yang selevel dan memiliki hubungan bisnis dengan Bank Century. Di tengah krisis keuangan, kebangkrutan sebuah bank bisa merembet cepat ke bank lain yang selevel. Hal ini bisa kita analisis bahwa akan timbul sistemik risk secara direct dan indirect. Resiko secara langsung terjadi karena Bank Century memiliki hubungan bisnis dengan bank lain sehingga bila bank ini bankrut tentu akan mempengaruhi bank lain dan berpotensi terjadi kebangkrutan berantaui Resiko secara tidak langsung terjadi karena bila suatu bank bangkrut maka akan berpengaruh terhadap kepercayaan masyarakat terhadap perbankan. Hilangnya kepercayaan ini akan beresiko menimbulkan rush terhadap banyak bank yang walaupun tidak memiliki hubungan langsung dengan Century akan ikut terkena dampaknya karena memiliki level bank yang hampir sama. Hal ini juga diperparah karena cadangan uang LPS hanya sekitar Rp18 triliun sedangkan kewajiban penjaminan pada masa itu sekitar 500-600 triliun rupiah sehingga tentu saja kepercayaan nasabah akan penjaminan LPS akan dipertanyakan. Masih belum cukup parah, kondisi perekonomian dunia yang sedang terguncang oleh krisis dan banyaknya uang yang ter-repatriasi kembali ke Amerika Serikat akan cukup menjadikan jajaran pengambil kebijakan ekonomi Indonesia merinding ketakutan bila ternyata resiko sistemik ini benar-benar terjadi.
Dari dua analisis data diatas dapat kita ambil bahwa keputusan bailout Century berada pada posisi diantara fakta yang kurang mendukung adanya bailout dan resiko sistemik yang sangat besar jika tidak adanya bailout. Namun sampai pada titik ini, kami mendukung adanya bailout karena,
Pertama, alasan sistemik diatas, pada kondisi biasa mungkin memang hanya bank dengan criteria 10 terbesar saja yang dapat menimbulkan resiko sistemik, namun pada kondisi ekonomi global seperti saat itu pendapat ini perlu dikaji ulang.
Kedua, walaupun memiliki size yang menengah kebawah, kasus Bank Century ini mendapat porsi yang sangat besar dalam pemberitaan media. Perlu diingat bahwa pengaruh media di Indonesia sangatlah besar dalam menentukan suatu pilihan keputusan masyarakat umum.
Ketiga, tipikal masyarakat Indonesia adalah tipe masyarakat yang latah terhadap suatu fenomena. Rush terhadap satu bank akan memicu rush-rush di bank lain. Selain itu rata-rata masyarakat Indonesia masih cukup awam mengenai permasalahan keuangan seperti ini. Walaupun kami yakin bahwa nasabah yang memiliki pengetahuan memadai tidak akan melakukan rush namun nasabah lain belum tentu demikian.

Menurut kami, bailout untuk Century adalah harga mati dikarenakan alasan di atas namun perkara lain bila kita melihat fakta dan data berikut:

Bank yang tidak sehat
Banyak pihak yang mengatakan bahwa musibah ini terjadi karena pada awalnya bank Century merupakan bank yang tidak sehat. Beberapa indikasi ketidaksehatan bank Century dapat kita lihat pada sejarah laporan keuangan bank tersebut.
Pada tahun 2003 dan 2004, bank century menduduki posisi NPL(Non Performing Loan) terburuk yaitu 19,77%(2003) dan 13,37%(2004) ,meskipun pada tahun-tahun berikutnya NPL Century membaik. Pada tahun 2004, Bank Century membukukan tingkat CAR terendah diantara bank-bank lain yaitu 9,44.Pada tahun 2005, CAR century justru menurun hingga 8,08%, pada tahun 2006 mengalami peningkatan hingga 11,38% namun tetap merupakan CAR terendah diantara bank-bank lain. Pada tahun 2005,2006,dan 2007, Bank Century juga membukukan tingkat LDR(Loan to Deposit Ratio) terendah yaitu masing-masing hanya 23,84%,21,35%, dan 36,39% (sumber: laporan keuangan perbankan 2003-2007).
Memang ratio-ratio di atas masih dalam batas wajar karena menurut standar NPL (Non Performing Loan) di bawah 5%, LDR (Loan to Deposit Ratio) berkisar 77%, dan CAR (Capital Adequacy Ratio) di atas 8%, Bank Century tidak membukukan indikator yang cukup berbahaya pada tahun 2003-2007, namun perlu ditekankan bahwa secara rata-rata kinerja Bank Century yang tercermin pada laporan keuangannya merupakan salah satu yang terburuk diantara bank-bank lain di Indonesia.

Indikator lain tercermin dalam kebijakan investasi Bank Century yang dapat kita lihat dari cuplikan artikel berikut :
“Sejak 2005 Bank Century ini sangat aktif berinvestasi di surat berharga (efek). Pada 2007, portofolio efek melebihi penyaluran kredit dengan rasio antara keduanya sekitar 140% (Rp4,4 triliun berbanding dengan Rp3,1 triliun, per September 2007).Pada September 2008, angka itu menurun menjadi 75%. Tidak heran kemudian Century membukukan LDR kurang dari 50%, sementara rata-rata LDR bank umum telah mencapai sekitar 70%. Lebih dari 90% dari total efek dicatat sebagai dimiliki hingga jatuh tempo, sehingga sangat rentan mendatangkan risiko likuiditas bagi bank. Belakangan diketahui, banyak di antaranya tidak terbayar (default) pada saat jatuh tempo, sehingga menim-bulkan kerugian besar; CAR Century menjadi negatif.”

Namun apakah masalah Bank Century hanya ini?


Masalah sebenarnya
Ternyata masalah sesungguhnya dari Bank Century baru muncul ketika dana bailout mulai bergulir dan kejanggalan dalam neracanya mulai terungkap.
Perlu diketahui bahwa pada awalnya LPS hanya diminta menyuntikkan Rp 632 milyar agar CAR Century yang negatif 3,52% menjadi positif. Kemudian dana itu berkembang dan aliran dana berikutnya dapat kita lihat pada table berikut :
No. Tanggal Jumlah(triliun Rp) Keterangan
1 23 Nov 2008 2,776 BI: untuk CAR 8 persen dibutuhkan
Rp2,655 triliun
Peraturan LPS: LPS dapat menambah modal
sehingga CAR 10 persen, yaitu Rp2,776
triliun
2 5 Des 2008 2,201 Untuk menutup kebutuhan likuiditas
sampai dengan 31 Desember 2008
3 3 Feb 2009 1,155 Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan
hasil assessment BI atas perhitungan
direksi Bank Century
4 21 Juli 2009 0,630 Untuk menutup kebutuhan CAR berdasarkan
hasil assessment BI atas hasil audit
Kantor Akuntan Publik
Total 6,762
Sumber: LPS
*sebagai tambahan infomasi, terkait bahwa prosedur penurunan dana ini tidak sesuai sebenarnya tidak sepenuhnya benar. Penurunan dana pada tangga 23 Nov hingga 5 Des 2008 masih memiliki dasar hukum namun pada penurunan dana berikutnya yaitu sekitar Rp1,7 triliun-lah yang janggal karena kedua penurunan dana ini tidak memiliki dasar hukum mengingat setelah Desember 2008 Perppu PJSK ternyata ditolak DPR.

Beberapa kemungkinan mengapa penurunannya bertingkat-tingkat seperti diatas adalah pertama karena LPS tidak dapat menurunkan dana secara langsung, yang kedua karena kemungkinan ada Subsequent Events (Peristiwa atau transaksi yang terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya Laporan Audit, mempunyai akibat yang material terhadap laporan keuangan, sehingga memerlukan penyesuaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut) yang menyebabkan kebutuhan dana bertambah, dan yang ketiga yaitu terungkapnya kejanggalan-kejanggalan dalam neraca Bank Century akibat adanya moral hazard sehingga terjadi ketidak-balance nya neraca secara signifikan yang berakibat membengkaknya kebutuhan dana.
Kemungkinan ketiga inilah yang perlu mendapat sorotan. Sebenarnya apakah yang terjadi di Bank Century? Banyak informasi yang beredar mengenai hal ini, namun masih sulit untuk membuktikan keakuratanya. Century dianggap menggelapkan uang nasabahnya kedalam bentuk danareksa PT.Antaboga Delta Sekuritas. Uang ini pun tidak jelas alokasinya dan akhir-akhir ini terungkap bahwa uang ini dibawa lari. Terungkapnya kasus ini sangat berpengaruh terhadap perubahan neraca Century karena nominal uang tersebut mencapai angka Rp 2,6triliun.

Dari sini bisa kita simpulkan bahwa sebenarnya bailout untuk Century memang diperlukan namun dibalik itu ternyata banyak fakta bahwa kinerja dan tata kelola Century yang sangat buruk. Sebuah ironi memang, ketika kita terpaksa menolong orang jahat agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi orang banyak. Namun yang lebih penting adalah bagaimana kita mengambil hikmah dan pelajaran dari peristiwa ini. UU PJSK yang mampu melindungi perbankan harus diimbangi dengan pengawasan dan tindakan tegas bagi pelanggar peraturan BI.

Oleh : Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM

Wednesday, September 30, 2009

Pantaskah Bank Century diselematkan?

Sebuah kontroversi yang akhirnya menjadi polemik diantara DPR dengan Pemerintah RI atas injeksi Rp 6,7 triliun kepada sebuah institusi keuangan cacat yang dikenal akrab bernama Bank Century. Sebelum kita melangkah lebih jauh, penulis ingin mengajak Anda (pembaca) untuk mengenal Bank Century lebih dekat.
Bank Century merupakan hasil merger dari 3 bank yaitu Bank CIC, Bank Pikko dan Bank Danpac. Sebelum Bank ini merger tahun 2004 sudah ada indikasi ketidakberesan Bank CIC yaitu adanya surat-surat berharga (SSB) valas sekitar Rp 2 triliun yang tidak memiliki peringkat, berjangka panjang, berbunga rendah, dan sulit dijual. SSB valas yang berpotensi bodong sebenarnya tidak boleh dibeli bank. Keberadaan SSB valas tersebut hanya untuk menyelamatkan neraca bank, yang sejatinya sudah kolaps. Ada indikasi penipuan yang dilakukan pemegang saham.

Tahun 2005 PT. Antaboga Delta Sekuritas yang merupakan milik pengusaha kakap Robert Tantular yang sekaligus pemilik Bank Century, berhasil mengucurkan produk reksa dana bodong dengan agen penjualnya adalah Bank Century. Dana hasil penerbitan produk reksa dana dan dana nasabah Bank Century inilah yang akhirnya dibawa lari oleh tuannya, Robert Tantular dkk.

Bank Century akhirnya tercium bau busuknya ketika 13 November 2008 Bank Century mengalami gagal kliring, dan berujung pada diambil alih oleh LPS(lembaga penjamin simpanan) pada tanggal 24 November 2008. Pembengkakan hingga Rp 6,7 triliun karena untuk menutup CAR (capital adequacy ratio) agar diatas 8% dibutuhkan Rp 2,7 triliun dan menutup kebutuhan likuiditas sebesar Rp 2,2 triliun.

Pengambilalihan ini menimbulakan polemik di kubu DPR dan Pemerintah RI yang mempertanyakan dana talangan Bank Century yang meledak hingga Rp 6,7 triliun. Kontroversi ini akhirnya mencuat kepermukaan hingga melahirkan spekulasi bahwa adanya moral hazard yang dilakukan oleh pengambil kebijakan yaitu Bank Indonesia. Dimana adanya konspirasi dengan sentuhan elit politik dalam penyelamatan Bank Century untuk menyelamatkan aset-aset nasabah kakap Bank Century.
Sebelumnya ada perbedaan dan persamaan yang sangat mendasar antara kasus BLBI tahun 1997/1998 dengan kasus Bank Century yang terjadi sekarang ini. BLBI( Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) tahun 97-98, yang kala itu terjadi krisis moneter yang akhirnya menjalar kepada krisis likuiditas perbankan, akibat dari rush karena ketidakpercayaan nasabah terhadap perbankan, yaitu dengan berkembangnya isu di masyarakat mengenai beberapa bank besar yang mengalami kalah kliring dan rugi dalam transaksi valas. Kepercayaan masyarakat terhadap bank nasional mulai goyah dan terjadilah rush.
Dengan kata lain bahwa kolapsnya industri perbankan tahun 97/98 karena kesalahan manajemen perbankan dalam menggelola asset dan liabilitisnya karena tidak bisa menghindari gejolak ekonomi regional. Berbeda dengan tindakan yang dilakukan oleh Robert Tantular dkk terhadap Bank Century adalah murni tindakan kriminal, bukan karena adanya gejolak ekonomi global. Persamaan antara kasus BLBI dengan Bank Century adalah terjadi pada saat perekonomian dalam kondisi labil, sehingga potensi untuk rush begitu besar dengan tidak adanya kepastian dari pemerintah.
Maka timbullah pertanyaan lalu kenapa pemerintah harus melakukan penyelamatan hingga menggelontorkan dana sebesar Rp 6,7 triliun?
Alasan Kenapa Bank Century di bailout
1. Di pertengahan 2008 merupakan puncak dari resesi global, apabila Bank century tidak diselamatkan oleh LPS, maka besar kemungkinan yang akan terjadi adalah rush, yang memberikan efek sistemik terhadap bank lainnya akibat krisis kepercayaan terhadap perbankan menengah kecil yang diperkirakan sekitar 20 bank di Indonesia, bisa dibayangkan berapa kerugian yang akan ditanggung pemerintah jika hal itu terjadi.
2. Penutupan Bank Century akan memberikan sentimen negatif di pasar keuangan, karena akan ada pinjaman antar bank yang terganggu, apalagi pinjaman dari bank century berasal dari bank-bank berskala kecil juga.
3. Bank Century memiliki aset Rp 15,23 triliun dan kapitalisasi pasar Rp 1,42 triliun, total nasabah 65.000 dengan total DPK sebesar Rp 9,9 triliun, Penutupan Bank Century akan berdampak pada nasabah di belasan bank kecil lainnya. Tanda-tandanya sudah terlihat ketika Century stop kliring pada 13 November 2008, pelarian dana pihak ketiga ke bank-bank besar melonjak. Hal ini berbeda dengan Bank IFI yang memiliki aset per Maret 2009 hanya sebesar Rp 440 miliar atau sekitar 0,01 persen dari total aset industri perbankan. Sedangkan pinjaman anterbank yang dimilikinya tidak mencapai Rp 8 miliar dan tidak memiliki dana di Surat Utang Negara (SUN) sehingga likuidasi Bank IFI tidak akan mempengaruhi pasar SUN.
4. Pertimbangan lainnya, dari data yang saya peroleh :
Pada 21 Nov saat keputusan penyelamatan dibuat, dana nasabah Century yang dijamin pemerintah dan harus dibayarkan Lembaga Penjamin Simpanan (untuk simpanan kurang dari Rp 2 miliar) jika Century ditutup sebesar Rp 5,6 triliun. Sedangkan dana nasabah di 18 bank yang bisa kena dampak sistemik dan dijamin pemerintah Rp 15 triliun. Jadi, total dana nasabah yang harus dibayar LPS Rp 17,5 triliun.
Jadi, kalaupun century ditutup, LPS harus keluar dana Rp 5,6 triliun (versus dana penyelamatan yang semula Rp 632 miliar kemudian bengkak jadi Rp 6,8 triliun, dan yang kini sudah terpakai baru Rp 4,7 triliun). Dari jumlah Rp 5,6 triliun, yang kemudian ditarik setelah penyelamatan oleh nasabah yang dijamin yaitu Rp 3,5 triliun.

Jadi, pantaskah Bank Century diselamatkan? Pantas atau tidak pantas, sebagai seorang individu, saya mengharapkan tidak ada lagi BLBI dan Bank Century yang berikutnya. Perlunya regulasi dan pengawasan yang lebih ketat dari pemerintah dalam hal ini agar tidak terjatuh pada lubang yang sama.

Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010

Friday, September 4, 2009

APBN, Pendidikan, dan Kemiskinan

Di tengah krisis global yang sempat melanda Indonesia, di tengah menurunnya tingkat pertumbuhan ekonomi nasional, di tengah kemiskinan yang belum juga terselesaikan, di tengah maraknya pengangguran yang masih tetap menganggur, dan di tengah setumpuk persoalan bangsa saat ini pemerintah terus melakukan upaya- upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bangsa. Untuk mengatur upaya tersebut dibuatlah RAPBN 2010 untuk melanjutkan serta memperbaiki APBN 2009. Lalu, pantaskah bangsa ini optimis melihat masa depan jika kita menganalisa RAPBN 2010?
Dalam penyusunannya pemerintah telah menetapan beberapa asumsi makro perekonomian sebagai berikut
INDIKATOR EKONOMI 2009 2010
APBN RAPBN-P RAPBN
1. Pertumbuhan Ekonomi (%) 6,0 4,3 5,0
2. Inflasi (%) 6,2 5,0 5,0
3. Nilai Tukar (Rp/US$) 9.400 10.600 10.000
4. Suku Bunga SBI- 3 Bulan (%) 7,5 7,5 6,5
5. Harga Minyak (US$/ Barel) 80,0 61,0 60,0
6. Lifting Minyak (Juta Barel/Hari 0,960 0,960 0,965
sumber : Departemen Keuangan


Berdasarkan asumsi dasar ini kita bisa melihat pemerintah cukup optimis dalam melihat perkembangan ekonomi 2010. Beberapa indikator ekonomi dipatok lebih baik dari tahun 2009 seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi dan harga minya dunia.
Selain itu, RAPBN 2010 mencatatkan beberapa perubahan lain misalnya turunnya defisit anggaran menjadi sebesar Rp 98,0 triliun atau turun sebesar Rp35,0 triliun pada RAPBN tahun 2009 yang sebelumnya berkisar di angka Rp 133,0 triliun. Pendapatan negara dan hibah direncanakan mencapai Rp911,5 triliun, atau meningkat Rp38,8 triliun dari sasaran RAPBN Perubahan (RAPBN-P) tahun anggaran 2009. Dan juga belanja negara direncanakan mencapai Rp1.009,5 triliun, yang berarti lebih tinggi sebesar Rp3,8 triliun dari yang dianggarkan dalam RAPBN-P tahun 2009.
Pada tahun 2010 ini pemerintah telah menetapkan perekonomian 2010 sebagai "Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat", sebagai Tema Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2010. Hal ini mengingat adanya krisis finansial yang menghantam hampir semua negara- negara di dunia ini termasuk Indonesia pada akhir tahun 2008. Selama 2009 perekonomian Indonesia dirasa sangat terganggu oleh krisis maka pada 2010 inilah waktu yang tepat untuk menata kembali sistem dan infrastruktur ekonomi yang ada.
Sesuai dengan tema tersebut, dalam RKP tahun 2010 ada lima agenda program pembangunan nasional. Kelima agenda tersebut adalah, Pertama, pemeliharaan kesejahteraan rakyat utamanya masyarakat miskin, serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial.

Kedua, peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Ketiga, pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional. Keempat, pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur, dan energi; dan
Kelima, peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim.
Dari kelima agenda tersebut dan memperhatikan arah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional ke-2 (RPJMN ke-2), dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, maka RKP 2010 disusun dengan tujuan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang. Dengan menekankan peningkatan kualitas sumber daya manusia, termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta peningkatan daya saing perekonomian.
Lalu bagaimana realisasi RAPBN dalam mengentaskan masalah pokok bangsa seperti kemiskinan, pendidikan, keterbatasan kesehatan. Seyogyanya tugas negara adalah membuat rakyatnya hidup dalam kesejahteraan, kedamaian, dan ketenangan. Maka, tidak heran jika APBN diharapkan mampu menyelesaikan masalah- masalah bangsa tersebut.

APBN diamanatkan dalam bidang salah satunya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Bagaimanakah sebenarnya cara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia? Hal yang paling mendasari kualitas sumber daya manusia dewasa ini ialah dengan meningkatkan kualitas pendidikannya. Selain itu pendidikan yang rendah di suatu negara erat kaitannya dengan kemiskinan di negara tersebut. Dengan kata lain negara yang tidak memperhatikan pendidikan rakyatnya hampir bisa dipastikan tidak akan berkembang negara tersebut. Melihat realita yang terjadi di Indonesia, mulai timbul keraguan terhadap komitmen pemerintah baik dalam memajukan pendidikan nasional maupun terhadap pedoman- pedoman dalam RAPBN yang mereka buat sendiri. ketika anggaran untuk pendidikan harus diturunkan. Pada 2010, total anggaran pendidikan akan mencapai Rp 195,636 triliun atau rasionya 20% dari total alokasi belanja negara di 2010 yang jumlahnya sekitar Rp 330 triliun. Porsi anggaran pendidikan 2010 itu berarti turun hingga Rp 11,777 triliun dibandingkan dengan tahun 2009.

Pada 2009 pemerintah pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp 207,413 triliun atau 21% dari total alokasi belanja negara yang besarnya Rp 333,5 triliun. Padahal, melihat keadaan pendidikan kita baik kualitas maupun kuantitas masih dirasa kurang. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya sekolah yang tidak memadai untuk dilakukan kegiatan belajar mengajar. Malah tidak sedikit sekolah yang jarak dengan pemukiman warga sangat jauh sehingga anak sekolah yang ingin sekolah harus menempuh jarak yang sangat jauh. Ini menunjukkan sangat tidak meratanya pendidikan di tanah air.
Hal ini jelas mengkhawatirkan. Bagaimana mutu pendidikan bisa meningkat jika dengan anggaran yang ada saja pendidikan Indonesia masih rendah, dan sekarang pada RAPBN 2010 anggaran pendidikan malah diturunkan. Pendidikan gratis di Indonesia sepertinya hanya tinggal menjadi harapan. Ataukah memang pemimpin negeri ini menginginkan warga negaranya menjadi pahlawan devisa (baca : TKI) karena dengan tingkat pendidikan relatif rendah mereka bekerja di luar negeri dan menghasilkan devisa negara yang cukup besar. Apakah para bapak- bapak dan ibu- ibu yang nyaman duduk di kursi empuk itu bangga warga negaranya menjadi warga negara kelas buruh?
Apakah alasan yang digunakan pemerintah untuk menurunkan anggaran pemerintah? Apabila rendahnya daya serap APBN tahun- tahun sebelumnya di bidang pendidikan menjadi penyebabnya maka penurunan nilai anggaran sama sekali bukan jawabannya. Departemen pendidikan sebagai pelaksana anggaran haruslah lebih ditekan untuk mengoptimalkan penyerapan APBN. Bukan dengan menurunkan anggaran itu sendiri. Sangatlah ironis apabila kesalahan yang dilakukan aparatur pemerintah harus ditanggung oleh masyarakat miskin yang menambakan pendidikan yang murah dan berkualitas.
Setelah anggaran diturunkan walaupun pemerintah dengan cerdiknya mengatur rasio anggaran tersebut di level 20 % ditengarai terdapat beberapa kejanggalan. Dari alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah yang disebutkan Rp 122,79 triliun, dari penelusuran ternyata hanya senilai Rp 28,28 triliun. Total alokasi di bagian belanja pemerintah pusat senilai Rp 79,13 triliun. "Jika temuan ini benar, anggaran pendidikan nasional hanya Rp 108,25 triliun atau sekitar 10,7 persen dari RAPBN 2010 .

Kejanggalan lain yang ditemukan, dalam Bab IV halaman 119 dokumen Nota Keuangan tahun 2010 disebutkan total anggaran Depdiknas sebesar Rp 51,79 triliun. Tetapi di dalam penjelasan pasal 21 ayat i RUU APBN 2010, total anggaran Depdiknas tahun 2010 hanya Rp 51,51 triliun.

Penurunan anggaran di Depdiknas yang tahun ini berjumlah Rp 61,52 triliun juga dinilai mengkhawatirkan. Kualitas pendidikan serta akses langsung dari daerah sangat dipertanyakan kemampuannya dengan turunnya anggaran ini.
Di saat negara- negara lain telah maju meninggalkan negara tercinta, pemimpin negeri ini malah tidak berpikir bagaimana pemuda-pemudi tanah air mampu bersaing secara global, namun hanya berpikir bagaimana mengakali APBN agar sesuai dengan amanat undang- undang.
Setumpuk masalah masih menghantui pendidikan nasional. Walaupun dana pendidikan dianggarkan oleh APBN, namun tetap juga dituntut pengelolaannya oleh departemen pendidikan. Nilai 20% dari APBN walaupun mungkin memang kurang namun apabila dikelola dengan baik maka dipercaya kualitas pendidikan di Indonesia bisa meningkat. Apalagi dengan belum optimalnya penyerapan dana APBN oleh departemen pendidikan dan belum meratanya kualitas pendidikan di daerah- daerah.
Dengan diaturnya anggaran pendidikan oleh undang- undang sebesar 20% maka tidak seperti departemen lain, departemen pendidikan tidak perlu lagi “meminta” anggaran dalam APBN. Hal ini berpotensi menimbulakn moral hazard bagi departemen pendidikan itu sendiri. Dikhawatirkan akan muncul rasa “bodo amat” dalam mengurusi pendidikan karena bagaimanapun dana pendidikan itu dikelola toh departemen pendidikan akan selalu mendapat anggaran 20% dari APBN. Untuk itu diperlukan peran aktif dari DPR maupum masyarakat dalam menjaga arah pendidikan Indonesia dan pengelolaannya.
Tidak hanya masalah pendidikan yang patut disoroti. Beberapa poin dalam RAPBN dinilai tidak berpihak pada rakyat kecil, terlihat dari minimnya anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk pembangunan desa tertinggal. Untuk membangun infrastruktur pedesaan, pemerintah hanya menganggarkan kurang dari Rp 1 triliun. Padahal jumlah desa mencapai sekitar 70 ribu, 32 ribu diantaranya masuk kategori desa tertinggal. Kesan yang timbul ialah pemerintah pusat sangat memikirkan pembangunan tanpa diimbangi oleh pemerataan pembangunan itu sendiri.
Peningkatan secara kontinus terus terjadi selama 5 tahun terakhir. Dari 2005 sampai 2009 terjadi peningkatan APBN yang besar- besaran. Namun Selama ini belum ada korelasi yang terukur antara peningkatan rupiah dalam APBN dan peningkatan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Anggaran belanja pada APBN 2005 yang sebesar 509.632,4 meningkat tajam pada 2010 menjadi sebesar 1.009.485,7 tidak diimbangi dengan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Indikator utama kemakmuran rakyat yang sering menjadi acuan adalah pengangguran dan kemiskinan. Jadi semestinya peningkatan APBN juga diikuti oleh peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia sebesar itu pula. Namun faktanya ketika APBN meningkat hampir 100% dalam lima tahun terakhir kemiskinan di Indonesia berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin turun sebanyak 2,57 juta, dari 35,10 juta pada Maret 2005 menjadi 32,53 juta pada Maret tahun 2009. Sedangkan angka kemiskinan, turun dari 15,97 persen menjadi 14,15 persen. Selain itu bila menggunakan angka tahun 2008 dan 2009, pengangguran turun sekitar 13,6 persen, dari 9,2 persen menjadi 8,1 persen. Artinya, peningkatan belanja negara masih belum seimbang dengan penurunan angka pengangguran dan kemiskinan. Inilah tugas besar pemerintah untuk menyelesaikannya.
Pembahasan RAPBN 2010 haruslah makin fokus, sesuai tema besarnya, yakni "Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat" . Sehingga peningkatan APBN sebanding atau lebih besar dampaknya bagi peningkatan kemakmuran rakyat. Dengan demikian, dirasakan langsung makna ideologis tiap bertambahnya rupiah APBN bagi makin sejahteranya kehidupan rakyat.
RAPBN 2010 juga merupakan gambaran komitmen pemerintahan SBY-Boediono atas keberpihakannya pada rakyat kecil. Pemilu yang belum setahun, janji- janji seharum surga, kampanye- kampanye yang memabukkan hati masih terngiang jelas di hati masyarakat Indonesia. Kita sebagai rakyat Indonesia harus terus mengawal pemerintahan baru untuk tetap berpihak pada masyarakat kecil.
Contohnya pada saat presiden yang kini terpilih kembali melakukan kampanye sebelum pemilu di hari sabtu sabtu tanggal 4 Julia di Gelora Bung Karno Senayan, Jakarta. Pasangan yang dulu masih menjadi calon presiden itu menjanjikan pertumbuhan ekonomi di atas tujuh persen. Lantas berkali – kali beliau mengampanyekan pendidikan gratis di Indonesia. Sekarang bagaimana caranya pendidikan gratis jika anggaran pendidikan malah diturunkan?
Pemulihan dan pembangunan ekonomi memang butuh proses. Kita tidak bisa berharap pemerintah mampu menghilangkan kemiskinan dengan sekejap karena memang masalah kemiskinan bukan masalah membalik telapak tangan. Dibutuhkan usaha keras dan koordinasi dari tiap pihak untuk mendukung kesejahteraan rakyat.


Maka dari itu, selain mengkritisi kita juga harus mengawasi pengelolaan APBN dan penyerapannya. Program yang terkoordinasi, berkelanjutan, bertujuan mensejahterakan masyarakat, apabila ditambah dengan rasa tanggung jawab bagi sang pelaksana dan pengawasan langsung dari masyarakat, tidaklah hilang harapan rakyat miskin yang mendambakan pendidikan gratis, lapangan pekerjaan yang luas, kehidupan yang layak, dan kesejahteraan seluruh warga negara Indonesia.
Semoga pertumbuhan dan pembangunan Indonesia terus dilakukan ke arah yang lebih baik. Semoga pejabat- pejabat pemerintah semakin sadar akan amanah yang diembannya yaitu mensejahterakan rakyat Indonesia. Semoga rakyat Indonesia semakin makmur. Semoga seluruh anak bangsa bisa menikmati kehidupan di tanah air leluhurnya ini. Hingga sang Ibu Pertiwi bisa tersenyum menyaksikan pemuda- pemudi bangsa mampu mengharumkan sangsaka merah putih dengan gagahnya. Hiduplah Indonesia Raya...

M.Averous
Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM

Sunday, August 30, 2009

Menyoroti Kebijakan Antikemiskinan Dalam RAPBN 2010

Pada tanggal 3 Agustus 2009 yang lalu, Presiden SBY menyampaikan RAPBN 2010 dihadapan rapat paripurna DPR RI. Rancangan APBN 2010 yang disampaikan mencapai Rp 1.009,5 triliun, naik tipis sebesar Rp 3,8 triliun (0,4 persen) dibandingkan dengan anggaran tahun berjalan (APBN-P 2009) sebesar Rp 1.000,844 triliun. Namun, jika dibandingkan dengan laju inflasi yang diasumsikan 5 persen, itu berarti belanja negara riil justru menurun sekitar 4,6 persen. Banyak pihak yang berpendapat RAPBN 2010 yang disampaikan pemerintah kurang ekspansif bahkan terkesan pesimis padahal potensi ke depan lebih besar.
Tulisan ini berusaha memusatkan perhatian terhadap kebijakan antikemiskinan yang dirancangkan oleh pemerintah pada tahun 2010. Dalam RAPBN 2010, anggaran antikemiskinan dipatok sebesar 88.2 triliun rupiah dengan sasaran angka kemiskinan bisa ditekan 12-13.5% 2010. Presiden optimis sasaran tersebut dapat tercapai dengan melihat data kemiskinan yang menurun dari tahun-tahun sebelumnya sejak masa pemerintahannya. Namun demikian apakah secara riil di lapangan bahwa jumlah orang miskin mengalami penurunan di tengah perdebatan data-data tersebut?Pada kenyataannya jumlah orang miskin bukanlah sekedar angka tapi fakta, sudah menjadi pemandangan umum melihat kemiskinan di berbagai daerah Indonesia terutama di kota-kota besar.
Meningkatnya anggaran untuk pengentasan kemiskinan dari tahun ke tahun bukanlah jaminan kemiskinan secara riil dapat turun jika tidak dilakukan dengan kebijakan pengentasan kemiskinan yang tepat. Kebijakan antikemiskinan yang dilakukan pemerintah lebih condong ke arah membuat masyarakat miskin menjadi lebih miskin. Program-program seperti Raskin, BLT,dll yang akan dilanjutkan pada tahun anggaran 2010 dapat membuat masyarakat miskin mengalami ketergantungan. Kebijakan kedermawanan yang kurang tepat tersebut dapat memperburuk moral dan perilaku orang miskin. Kita lihat bagaimana cara negara China sebagai negara yang memiliki berbagai kesamaan dengan Indonesia dari segi demografi, geografi, dan budaya, telah berhasil mengurangi populasi kemiskinannya yang pada 1976 berjumlah 250 juta orang berkurang sampai 23 juta orang pada 2005. Empat tahap keberhasilan yang digunakan China dalam pengentasan kemiskinan yakni: Pertama, pemerintah China membimbing warganya dalam berbagai bidang dan menyusun kebijakan yang tegas.
Kedua, meningkatkan partisipasi masyarakat.
Ketiga adalah kemandirian yang artinya selain bantuan pemerintah atau masyarakat, Pemerintah China menekankan bahwa penduduk miskin juga harus mempunyai kemandirian dan berupaya sendiri dalam mengatasi kemiskinan. Dan keempat adalah eksplorasi pengentasan kemiskinan. Keempat Tahapan inilah yang mampu menekan angka kemiskinan di China.
Selain China, India juga termasuk negara yang berhasil menekan angka kemiskinannya dari 40% pada 1990-an menjadi 26% pada awal abad ke-21 dan ditargetkan pada 2015 tidak ada lagi penduduknya yang masuk kategori miskin. Hal ini dilakukan dengan berfokus pada pengembangan pertanian dan perdesaan serta menciptakan lapangan kerja. Penciptaan lapangan kerja dimulai dari dunia pendidikan dengan mencetak tenaga ahli dalam bidang teknologi informasi, kemudian terbentuk lembah silikon yang di sana terdapat sekitar 200 industri besar peranti lunak dan menyerap ratusan ribu tenaga kerja. Tidak hanya itu India pun mampu mengembangkan industri otomotif dan perfilmannya sehingga mampu mempekerjakan banyak tenaga kerja. Karena itulah India mampu berubah dari negara kelaparan menjadi negara berkelimpahan seperti saat ini bahkan menempati urutan kedua setelah Korea Selatan dalam pertambahan kekayaan Individual.
Pemerintah lebih baik memberikan program dalam bentuk pemberdayaan yang melibatkan peran serta seluruh masyarakat. Program – program pengentasan kemiskinan mendatang sebaiknya dikembangkan dengan model pembangunan komunitas/ community development yang melibatkan turut serta aktif masyarakat. Dengan comdev yang merupakan program pemberdayaan, masyarakat miskin diberikan akses yang luas untuk meningkatkan kualitas hidupnya menjadi lebih baik. Program pemberdayaan yang sudah ada seperti PNPM Mandiri dan UKMM harus terus ditingkatkan kualitasnya dan diperkuat serta ditingkatkan alokasi anggarannya setiap tahun anggaran sedangkan program-program yang terkesan memanjakan orang miskin harus dihilangkan dalam tahun anggaran berikutnya.
Kebijakan yang tepat dan sistematis dalam pengentasan kemiskinan dalam bentuk program-progran pemberdayaan masyarakat lebih efektif dalam menurunkan jumlah orang miskin di negeri ini hal ini sudah terbukti di negara-negara seperti Cina dan India. Analoginya sederhana kita bukan memberikan ikan tetapi kail dan mengajarkan kepada mereka bagaimana cara memancing ikan yang benar. Hal itulah yang harus dilakukan oleh pemerintah kita.

Oleh Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010

Wednesday, August 26, 2009

TINJAUAN RAPBN 2010 PADA SEGI PERTANIAN,DAN KETAHANAN PANGAN SERTA KETENAGAKERJAAN DEMI MEWUJUDKAN APBN PRO POOR



DEPARTEMEN KAJIAN STRATEGIS BEM FE UI 2009

Sangatlah luas bila kita ingin mengkaji secara komprehensif isi dapur apbn dan semua segi yang terdapat didalamnya. Namun bila kita berbicara mengenai keberpihakan pada rakyat miskin (apbn pro poor) maka parameter yang dapat digunakan adalah komitmen dan keberpihakan pada sektor pertanian dan pangan yang merefleksikan hampir 40juta penduduk negri ini yang banyak diantara mereka adalah penduduk miskin. Selain itu pertumbuhan lapangan kerja merupakan indikasi dari high quality of growth yang berarti penyebaran kemakmuran secara proporsional, ketimbang data-data makro yang mewakili segelintir penduduk. Berikut penjabaran mengenai ketahanan pangan dan ketersediaan lapangan kerja.

Ketahanan Pangan

Menurut FAO, ketahanan pangan dapat dilihat dari tiga aspek yaitu ketersediaan, keterjangkauan, dan stabilitas. Aspek pertama yaitu ketersediaan (availability) menekankan pada produksi pangan. Indikator aspek ini dilihat dari jumlah pangan yang tersedia harus mencukupi kepentingan semua rakyat, baik bersumber dari produksi domestik ataupun impor. Aspek kedua adalah keterjangkauan (accessibility) baik secara fisik maupun ekonomi. Keterjangkauan secara fisik mengharuskan bahan pangan mudah dicapai individu atau rumah tangga. Sedangkan keterjangkauan ekonomi berarti kemampuan memperoleh atau membeli pangan atau berkaitan dengan daya beli masyarakat terhadap pangan. Ketiga, aspek stabilitas (stability), merujuk kemampuan meminimalkan kemungkinan terjadinya konsumsi pangan berada di bawah level kebutuhan standar pada musim-musim sulit (paceklik atau bencana alam). Dalam tulisan ini akan diuraikan mengenai implementasi dua aspek ketahanan pangan menurut FAO (ketersediaan dan keterjangkauan) dan kaitannya dengan RAPBN 2010.

1. Ketersediaan

Saat ini laju pertumbuhan penduduk Indonesia mencapai 1,3 sampai 1,5 persen, sementara luas lahan pertanian tidak mengalami penambahan. Badan Ketahanan Pangan Deptan memperkirakan, jumlah penduduk Indonesia tahun 2030 sebanyak 286 juta orang. Penduduk sebanyak itu mengonsumsi beras 39,8 juta ton. Dengan kata lain, dalam waktu 21 tahun lagi, Indonesia memerlukan tambahan produksi beras sekitar 5 juta ton atau perlu tambahan lahan padi 3,63 juta ha. Kurangnya luas lahan yang dibutuhkan menjadi faktor penentu ketersediaan beras. Apabila keadaan ini tidak segera diatasi maka di kemudian hari Indonesia akan melaksanakan impor beras. Padahal, kisaran harga beras di pasar internasional saat ini 14% lebih murah dibandingkan harga dalam negeri, dan keikutsertaan Indonesia dalam WTO memaksa pengurangan pajak bea cukai, termasuk untuk produk pertanian. Harga beras impor yang murah karena tidak diimbangi dengan pajak impor akan memaksa produsen beras lokal untuk mengadakan persaingan taruf dan akibatnya akan menjadikan harga beras lokal menjadi murah. Dalam kondisi ini pihak yang dirugikan adalah petani sebagai produsen beras.

Sementara Indonesia menghadapai permasalahan lahan dalam meningkatkan produksi pangan yang dihadapkan pada meningkatnya jumlah penduduk, lahan-lahan pertanian di Indonesia justru banyak yang beralih fungsi. Berkembangnya pembangunan ekonomi di Indonesia telah mengakibatkan tingginya permintaan akan lahan dari tahun ke tahun. Karena lahan merupakan sumberdaya yang terbatas, alih fungsi lahan--terutama dari pertanian ke non pertanian (pemukiman, industri, sarana umum, dan sebagainya)-- tidak dapat dihindari. Selama periode 1999 – 2001, lahan sawah beririgasi teknis mengalami penurunan sebesar 63.686 ha, tegal/kebun/ladang sebesar 231.973 ha, sementara hutan rakyat berkurang sebanyak 24.033 ha (BPS Propinsi Jawa Barat, 2001). Lebih jauh lagi, pemanfaatan sempadan sungai dan sumber air lain oleh masyarakat tidak sebagaimana fungsinya menunjukkan betapa lahan menjadi suatu sumberdaya yang semakin langka (scarce resource). Hasil penelitian JICA (1993) menunjukkan pula bahwa sampai tahun 2020 diperkirakan akan terjadi konversi lahan irigasi seluas 807.500 Ha. dengan perincian 680.000 Ha. di Jawa, 30.000 Ha. di Bali, 62.500 Ha. di Sumatera dan 35.000 Ha. di Sulawesi.[1]

Melihat hal tersebut ada hal yang seharusnya perlu diperhatikan bahwa sektor pertanian sebagai sektor yang berkaitan langsung dengan ketahanan pangan, memerlukan media atau wadah yang cukup luas yaitu berupa hamparan lahan dan persyaratan tumbuh tanaman yang cukup tinggi. Persyaratan lahan yang dibutuhkan cukup tinggi karena harus memperhatikan struktur fisika dan kimiawi tanah yang disesuaikan dengan jenis tanaman. Maka, sudah sewajarnya apabila penggunaan lahan untuk keperluan pertanian ditempatkan pada prioritas pertama. Lahan bagi pertanian merupakan factor produksi yang utama dan tidak dapat digantikan. Memang kita dapat saja mengatakan bahwa teknologi, bibit unggul, dan unsure hara buatan dapat menjadikan tidak ada tanah yang marjinal untuk petani, namun pelru juga diingat bahwa penyesuaian terhadap lingkungan melalui teknologi akan menghabiskan biaya yang tidak sedikit.[2]

Pertanian yang bersifat land base agricultural memerlukan ketersediaan lahan untuk mewujudkan peran sektor pertanian secara berkelanjutan, terutama dalam perannya mewujudkan kebijakan pangan nasional, menyangkut terjaminnya ketersediaan pangan (food availability), ketahanan pangan (food security), akses pangan (food accessibility), kualitas pangan (food quality) dan keamanan pangan (food safety).[3] Permasalahannya, dari tahun ke tahun, konversi atau alih fungsi lahan pertanian di Indonesia terus meningkat dan sulit dikendalikan, terutama di wilayah-wilayah dengan tingkat intensitas kegiatan ekonomi tinggi. Selain itu, tekanan terhadap lahan juga berwujud bagi keberlangsungan pertanian dan perwujudan kebijakan pangan nasional dalam jangka panjang, apalagi pembukaan areal baru sangat terbatas dan tidak sebanding dengan peningkatan jumlah penduduk yang terus melaju. Selama ini telah terjadi ketidakseimbangan antara sumberdaya yang tersedia dengan peranan ekonomi dan sosial yang sebenarnya dari sektor pertanian sebagai tumpuan dari sebagian besar penduduk Indonesia. Total luas daratan Indonesia adalah 190,9 Juta ha atau 24% dari seluruh wilayah RI. Pertanian rakyat (sawah dan pertanian lahan kering ) hanya mencakup 12,3% dari daratan. Bila ditambahkan sektor perkebunan yang sebagian mewakili perkebunan skala besar yang tidak banyak menyumbang pada perekonomian rakyat, maka total sumberdaya lahan yang tersedia bagi pertanian adalah 21% dari daratan Indonesia. Pada rentang waktu 30 tahun, dari 1997-2003 terdapat peningkatan ketimpangan pemilikan lahan yang besar. Kenyataan ini dapat dibaca dari presentase petani gurem serta peningkatan proporsi petani gurem disbanding dengan total petan pemilik lahan. Sensus pertanian pada tahun 1993-2003 memperlihatkan peningkatan jumlah petani gurem dari 10,8 juta menjadi 13,7 juta Rumah Tangga Petani (RTP). Sedangkan pada kurun waktu 1983-2003 luasan kepemilikan lahan rata-rata turun dari 0,27 hektar menjadi 0.09 hektar. Bersamaan dengan itu terjadi peningkatan konsentrasi lahan di tangan elite desa. Bila pada tahun 1995 petani kaya mencakup 6% dari penduduk desa menguasai 38% lahan desa, maka pada tahun 1999 petani kaya mencakup 4% penduduk desa mengusai 33% tanah pertanian. [4]

Secara faktual, alih fungsi lahan pertanian (terutama sawah) tidak hanya berdampak pada penurunan kapasitas produksi pangan, tetapi juga merupakan wujud pemubadziran investasi, degradasi agroekosistem, degradasi tradisi atau budaya pertanian, dan merupakan salah satu sebab semakin sempitnya luas garapan usaha tani serta turun atau tidak beranjaknya kesejahteraan petani. [5]Kesejahteraan rumah tangga petani tanaman pangan yang relatif rendah dan cenderung menurun sangat menentukan posisi ketahanan pangan ke depan. Selama ini sumber daya lahan belum dimanfaatkan secara optimal, bahan pangan diproduksi pada lahan seluas sembilan juta hektar dan itu pun ditanami dengan komoditas hortikultura, perkebunan,dll. Perlu segera dicarikan jalan pemecahannya yang dikaitkan dengan masalah kepemilikan lahan sempit. Ketahahanan pangan harus didukung oleh perluasan areal tanam melalui[6] :

1. Pemanfaatan lahan tidur

2. Pembukaan lahan baru dengan delineasi yang akurat

3. Peningkatan indeks pertanaman pada lahan sawah irigasi

Dalam APBN 2009, Departemen Pertanian menargetkan tercapainya tingkat pertumbuhan di bidang pertanian sebesar 4,6 persen. Selain itu Departemen Pertanian juga menargetkan peningkatan produksi beras menjadi 40 juta ton. Target peningkatan produksi seharusnya diimbangi dengan perluasan lahan dan infrastruktur pertanian. Perluasan lahan dapat dilakukan melalui pemanfaatan lahan tidur dan reformasi agraria. Peningkatan infrastruktur pertanian dapat dilaksanakan dengan perluasan lahan sawah irigasi. Penjalanan program-program tersebut perlu dibarengi dengan anggaran yang mencukupi program-program tersebut. Hal ini lah yang menjadi kontradiksi dalam APBN 2009. Di satu sisi pemerintah menargetkan peningkatan produksi namun di sisi lain program reforma agrarian dan pembukaan lahan tidur tidak mendapat dukungan dana yang mencukupi.

Kesejahteraan Petani

Petani Indonesia belumlah semaju petani asing yang mendapatkan subsidi yang berlimpah dari pemerintahnya. Petani di Indonesia masih mengalami kesulitan untuk mendapatkan harga pupuk yang murah. Mereka juga mendapatkan kendala untuk memperoleh benih berkualitas dengan harga yang relatif terjangkau. Itulah realita yang dihadapi para petani di Indonesia. Di saat petani diluar negeri menjadi sangat kaya karena subsidi yang begitu besar dari pemerintah, petani kita sebagian besar merupakan orang-orang yang mempengaruhi angka kemiskinan secara signifikan.

Secara statistik jumlah petani Indonesia lebih kurang sebesar 51% dari seluruh rakyat Indonesia. Sehingga kesejahteraan petani merupakan kesejahteraan Indonesia. Pada saat ini dari 51% petani tersebut sebagian besar dari mereka belumlah sejahtera. Banyak diantara mereka yang berada dibawah garis kemiskinan dan kehidupan yang sangat memperihatinkan.

Penanggulangan hal ini hendaknya menjadi prioritas pemerintah demi terwujudnya kesejahteraan bagi para petani. Ada beberapa program yang seharusnya dicanangkan oleh pemerintah untuk mengurangi angka kemiskinan, khususnya kemiskinan yang melanda para petani.

Program pro poor yang dimaksudkan untuk mengurangi jumlah orang miskin khususnya petani miskin seharusnya menjamin beberapa hal pokok: (1) kemudahan bagi para petani untuk memperoleh benih yang berkualitas dengan harga yang terjangkau. Hal ini penting mengingat semakin bagusnya benih yang dimiliki para petani, tentunya akan menghasilkan produksi tanaman yang lebih bagus lagi. (2) pupuk yang berkualitas dan harga yang terjangkau. Benih yang bagus apabila tidak disertai pupuk yang berkualitas, tentunya tidak akan menghasilkan hasil yang bagus.

Hal-hal tersebut akan bisa tercapai jika pemerintah pro aktif dalam menanggalangi masalah ini. Subdisi pangan merupakan jawaban pokok untuk menyelesaikan keterbatasan dan kesulitan para petani untuk memperoleh akses benih dan pangan yang berkualitas. Dengan adanya subsidi yang tepat sasaran dan menyeluruh tentunya akan mempermudah petani dan bisa menjadikan petani kita lebih sejahtera daripada sebelumnya.

Subsidi Pangan

Subsidi pangan merupakan cara yang paling tepat bagi pemerintah untuk mengatasi masalah kemiskinan bagi para petani. Dengan adanya subsidi pangan petani akan mendapatkan aksesibilitas berhubung murahnya harga faktor produksi yang mereka dapatkan. Subsidi pangan lebih efektif dari lebih tepat sasaran dibandingkan subsidi BBM. Hal ini mengingat subsidi BBM lebih banyak dimanfaatkan oleh mereka yang berada pada golongan menengah keatas. Sedangkan pemberian subsidi pangan tepat sasaran bila pemerintah ingin menanggulangi masalah kemiskinan. Namun ada ironi dalam pelaksanaan subsidi tersebut. Subsidi BBM yang hanya diperoleh masyarakat golongan menengah keatas mencapai Rp870 ribu per bulan, sedangkan subsidi pangan yang lebih difokuskan kepada masyarakat miskin hanya mencapai Rp 495.360 – Rp 568.320 per tahun. Sebuah anomali ketika pemerintah ingin mengurangi angka kemiskinan.

Kebijakan pangan sendiri dilakukan untuk menstabilkan harga pangan di pasar, baik dari sisi produsen maupun dari sisi konsumen. Hal ini dapat dilakukan dengan melakukan subsidi pangan sehingga dapat membantu masyarakat miskin, khususnya petani yang mengalami dampak perubahan harga pangan.

Subdisi pangan sendiri bisa dilakukan dalam berbagai bentuk: (1) pengalihan dari subsidi BBM kepada subsidi pangan. (2) Pembebasan bea masuk tarif impor kedelai, jagung dan terigu. (3) menanggung PPN minyak goreng. (4) memberikan subsidi benih dan pupuk. (5) Terakhir pemusatan pada teknologi pangan.

Berdasarkan tabel dibawah, kita melihat bahwa pada setiap tahunnya dimulai dari tahun 2005-2008 ada peningkatan dalam pengucuran subsidi pangan. Bahkan pada tahun 2008 pemerintah meningkatkan subsidi pangan hingga mencapai 90%. Hal ini menunjukkan pemerintah telah mulai mengarahkan kebijakan mereka kepada peningkatan subsidi pangan dan pengalihan subsidi BBM kepada subsidi pangan. Pada tahun 2008 rencana terhadap subsidi pangan mencapai Rp12 triliun atau 0,3 persen terhadap PDB negara.

Subsidi Benih

Subsidi benih merupakan sebuah elemen penting bagi para petani agar bisa memperoleh kualitas benih yang bagus dan dengan harga yang terjangkau. Petani selalu menginginkan harga benih yang terjangkau karena bisa mengurangi biaya produksi mereka dan bisa membuat harga barang yang diproduksi menjadi lebih murah.

Kenapa subsidi benih belumlah begitu tinggi? Pemerintah sepertinya belum menganggarkan jumlah yang begitu besar bagi subsidi benih, hal ini terlihat dari proporsi subsidi benih yang masih sedikit. Hal ini bisa dilihat pada tabel berikut.

Subsidi benih telah mengalami peningkatan dari tahun 2005-2008, walaupun jumlah subsidi benih itu sendiri masih sangat kecil. Terakhir jumlah subsidi benih hanya sebesar Rp1 triliun. Angka tersebut mungkin sudah cukup bagi kondisi sekarang, namun ada baiknya agar angka tersebut ditambahkan lagi agar jumlah benih yang berkualitas akan semakin banyak dan terjangkau oleh para petani.

Hal ini sudah harus direalisasikan mulai tahun 2010 nanti, karena kondisi perekonomian global yang begitu memprihatinkan, kita harus meningkatkan produksi kita kepada komoditas pangan dan pertanian. Karena kedua hal ini tidak terlalu dipengaruhi oleh faktor-faktor krisis yang terjadi pada saat ini. Sehingga rekomendari kami, subsidi untuk benih sebaiknya tahun depan mencapai angka Rp 2 triliun rupiah. Hal ini agar petani memperoleh benih yang berkualitas dalam jumlah yang jauh lebih banyak dan berkualitas bagus.

Subsidi Pupuk

Subsidi pupuk juga menjadi elemen yang begitu penting bagi produksi petani. Semakin bagus pupuk yang digunakan, maka hasil pertanian yang diperoleh akan semakin bagus. Masalahnya pupuk yang bagus tidak dapat diperoleh dengan harga yang murah. Itulah sebabnya pemerintah harus memberikan subsidi kepada pupuk. Anggaran pupuk yang dianggarkan pemerintah untuk standar yang sekarang sudah berada pada tahap yang memuaskan. Sama halnya dengan anggaran subsidi benih yang meningkat 100 persen, anggaran pada subsidi pupuk juga meningkat lebih dari 100 persen. Tahun 2008 telah dianggarkan subsidi pupuk mencapai Rp15,2 triliun atau 0,3 persen dari PDB.

Kedepannya rekomendasi dari kami adalah peningkatan anggaran pada sektor ini. Hingga mencapai minimal 0,5 persen dari PDB tahun ini. Mengingat adanya krisis pada saat sekarang ini, ada baiknya pemerintah meningkatkan subsidi pada pupuk. Lebih baik pemerintah menggelontorkan anggaran tersebut kepada subsidi pupuk ini daripada membuang-buang uang kepada subsidi BBM.

Teknologi Pangan

Kenapa para petani kita masih miskin? Selain karena masalah kesulitan memperoleh benih dan pupuk yang murah dan berkualitas, para petani kita juga mempunyai masalah dalam hal pendidikan dan teknologi pangan serta pengetahuan akan teknik mengelola lahan yang lebih baik. Hal ini dikarenakan tingkat pendidikan para petani yang masih rendah, sehingga menyebabkan mereka tidak mengetahui trik atau cara bertani yang benar. Para petani lebih banyak bercocok tanam dengan menggunakan insting dan pengalaman mereka selama ini. Kurang memasukkan unsur pengetahuan alam dan teknologi didalam setiap kegiatan produksi yang mereka lakukan.

Pemerintah melalui APBN tahun 2010 mendatang seharusnya mulai memikirkan teknologi pangan yang lebih baik kepada para petani. Kita menginginkan para petani yang mengerti kondisi dan permasalahan yang mereka alami. Sehingga para petani tidak lagi bergantung kepada pemerintah dan menunggu bantuan pemerintah. Pengembangan teknologi pertanian menjadi hal yang sangat penting bagi para petani. Hal ini bisa kita bandingkan dengan para petani dari luar negeri yang mendapatkan pendidikan yang lebih layak.

Rekomendasi kita kedepan, pemerintah harus menganggarkan pengembangan teknologi pangan kedalam rencana pemerintah pada tahun 2010. Hal ini akan memberikan dampak yang bagus kepada para petani, sehingga mereka akan lebih mengerti bagaimana caranya mengatasi permasalahan yang akan mereka hadapi. Sekarang kalau petani kita masih menggunakan cara konservatif, yang melakukan kegiatan mereka berdasarkan pengalaman, maka kita akan jauh ketinggalan dari negara tetangga. Hal inilah yang harus diminimalisir pemerintah dengan membuatk rencana pengembangan teknologi pangan, khususnya bagi para petani.

Sektor Lapangan Kerja

Sebagai sebuah Negara berkembang ( developing country ) Indonesia dituntut untuk selalu menggalakkan pembangunan di segala lini, dengan tujuan utnuk mengejar ketertinggalan dari Negara- negara lain yang telah terlebih dahulu “tinggal landas” meninggalkan Indonesia ( sebut saja Negara maju seperti Jepang, Jerman dan Prancis ). Untuk memenuhi tuntutan pembangunan itu, selain Sumber Daya Alam sebagai faktor modal untuk membangun, dibutuhkan juga faktor Sumber Daya Manusia yang berkualitas sebagai motor penggerak pembangunan. Manusia yang berkualitas menjadi penting untuk mengisi pos- pos penting dalam suatu Negara, baik itu di sektor pemerintahan maupun sektor swasta, semuanya akan berjalan bersama menuju pembangunan bangsa yang sejahtera.

Untuk mendukung hal di atas, maka pemerintah menggalakkan dunia pendidikan yang bertujuan untuk membentuk manusia bangsa yang berkualitas dan berkpribadian nasionalistik (nation character building). Setelah melalui tahapan ini, kemudian mereka akan di tempatkan di lapangan- lapangan pekerjaan sesuai dengan keahlian dan jenjang pendidikan yang mereka tekuni. Di sisi Negara sebagai penyedia lapangan pekerjaan, ia membutuhkan sumber daya pekerja untuk melaksanakan program serta cita- cita pembangunan Di sisi lain para pencari kerja membutuhkan lapangan pekerjaan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka, artinya ada sebuah proses yang saling terkait di sini. Artinya selama Negara dalam hal ini diwakili oleh pemerintah mampu/dapat menyediakan lapangan kerja yang cukup bagi para pencari kerja tersebut maka semuanya tidak akan menjadi masalah. Baru akan timbul masalah saat keduanya tidak seimbang, yang paling lazim terjadi adalah julmlah lapangan kerja yang jauh lebih sedikit dibandingkan dengan jumlah pekerja, yang mengakibatkan pada akhirnya timbul pengangguran.

Masalah pengangguran ini bukanlah masalah yang sederhana, ini adalah masalah yang kompleks dari sebuah Negara. Melibatkan tidak hanya masalah jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, pendapatan perkapita juga melibatkan arah penentuan kebijakan Negara. Karena seorang pengangguran berarti ia tidak dapat menghidupi dirinya sendiri akibat tidak mempunyai pekerjaan untuk memperoleh uang guna memenuhi kebutuhan hidupnya sehari- hari, artinya ia menjadi “beban Negara”. Tidak jarang pengangguran yang kemudian menjadi gelandangan, pengemis, kriminil atau penyakit- penyakit masyarakat lainnya, mereka semua berangkat dari satu hal yang sama, masalah himpitan ekonomi akibat tiada pekerjaan yang layak. Lalu apakah kemudian yang dilakukan pemerintah untuk menanggulangi permasalahan ini ? semuanya akan tergambar jelas dalam APBN yang setiap tahunnya di rancang, strategi apa yang akan digunakan pemerintah untuk menyelesaikan masalah pengangguran ini. Di sini kita akan coba membahas, mengkritisi dan kemudian menganalisa hal tersebut. Tentunya berdasarkan fakta- fakta yang didapat, dicoba untuk membuat sebuah kajian yang seobyektif mungkin. Sehingga dapat menjadi sumber bacaan maupun referensi bagi kita semua dalam rangka mempelajari kebijakan pemerintah dalam hal ini.

PEMAPARAN DATA PEMERINTAH

Berdasarkan data di bawah ini diketahui bahwa angka pengangguran terbuka di Indonesia antara tahun 2004 sampai dengan 2008 berkisar antara 9,39 – 10,25 juta orang. Seperti yang dipaparkan di awal inilah yang kemudian menjadi masalah terbesar di ketenagakerjaan Indonesia. Dimana Pemerintah harus mencari cara bagaimana agar tingkat penganggur ini berkurang bahkan kalau bisa hilang sama sekali. Karena masalah pengangguran ini dapat menciptakan masalah- masalah baru bagi Indonesia.

PERKEMBANGAN KETENAGAKERJAAN DI INDONESIA TAHUN 2004 – 2008

JENIS KEGIATAN

2004

2005 (November)

2006 (Agustus)

2007

(Agustus)

2008 (Agustus)

PENDUDUK USIA KERJA

(org/jt)

153.92

158.49

160.81

164.12

166.64

ANGKATAN KERJA

(org/jt)

103.97

105.86

106.39

109.94

111.95

PENDUDUK YANG BEKERJA

(org/jt)

93.72

93.96

95.46

99.93

102.55

PENGANGGUR TERBUKA

(org/jt)

10.25

11.90

10.93

10.01

9.39

TINGKAT KESEMPATAN KERJA

(%)

90.14%

88.76%

89.72%

90.89%

91.60%

Sumber : Sakernas 2004 - 2008, BPS

Untuk dapat melihat rencana atau strategi Pemerintah dalam rangka untuk menanggulangi hal tersebut, maka kita dapat melihat di dalam Anggaran Penerimaan Belanja Negara ( APBN ) tiap tahunnya. Apakah kiranya kebijakan yang di ambil Pemerintah telah tepat dalam rangka menanggulangi hal tersebut. Apakah belum dapat kita kaji dan analisa melalui ini. Khusus untuk 2010, karena APBN masih dalam rancangan, maka kita dapat menggunakan salah satunya adalah MATRIKS PROGRAM PEMBANGUNAN TAHUN 2010 PRIORITAS BIDANG : PEMULIHAN PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKUALITAS. Dalam Matriks ini kita dapat melihat mengenai kebijakan Pemerintah dalam bidang Ketenagakerjaan, dalam Bab VI yang terdiri dari dua focus, yaitu Fokus pertama mengenai peningkatan Produktivitas dan Kompetensi Tenaga Kerja dan Fokus kedua mengenai Perlindungan Pekerja Migran ( TKI ) dan Penguatan Kelembagaan. Serta kita juga dapat melihat dalam Bab V mengenai Usaha Mikro Kecil Menengah yang terdiri dari dua focus juga yaitu focus pertama mengenai Peningkatan Kapasitas Usaha Skala Mikro dan Kecil melalui Penguatan Kelembagaan dan focus kedua mengenai Peningkatan produktivitas dan Akses UKM kepada Sumberdaya Produktif. Dari sini kita kemudian dapat melihat arah kebijakan Pemerintah untuk tahun 2010.

Selain itu kita juga melihat kebijakan Pemerintah dalam hal pendidikan, karena salah satu factor penyebaba pengangguran di Indonesia adalah banyaknya lulusan sekolah Tinggi maupun Universitas yang tidak terserap oleh dunia kerja. Ada beberapa alasan yang mendasarinya, pertama karena memang jurusan yang mengeluarkan sudah terlalu jebuh dengan lulusan tersebut atau juga karena criteria lulusan tidak sesuai dengan syarat- syarat yang diperlukan untuk memasuki dunia kerja. Khusus untuk alasan yang kedua ini Universitas maupun SMA biasa dinilai hanya mengajarkan hal- hal yang bersifat teoritis tanpa adanya sebuah pemahaman mengenai ahal- hal apa saja yang diperlukan dalam dunia kerja, hal ini menjadikan para lulusan hanya menjadi penghapal ilmu tanpa bias memahami dan mengaplikasikannya ke dunia nyata. Inipun dapat kita kaji mengenai kebijakan pemerintah.

Memang seharusnya kita mengenalisa secara comprehensive secara total dari rencana kerja pemerintah, namun karena baik data maupun terdapat berbagai macam keterbatasan, maka akan coba dilihat mengenai sub-fokus yang bias menjadi bahan analisa dari tiap- tiap Bab yang tadi telah di sebutkan.

Dalam Bab VI mengenai Ketenagakerjaan, bias kita lihat program- program yang sudah direncanakan oleh pemerintah yang terdiri dari berbagai macam hal, seperti pelatihan/diklat, percepatan sertifikasi, penyelesaian sengketa dan lain- lain. Dari sekian banyak itu, kita dapat melihat perbandingan masing- masing, baik dari segi dana maupun tujuan dilaksanakannya program tersebut, apakah telah sesuai atau belum, lalu apakah memang telah seimbang.

Ambil saja program No. 13 mengenai Fasilitas Pendukung Pasar Kerja, Melalui Penguatan Kelembagaan, Peningkatan Informasi, penyelenggaraan Bursa Kerja, yang bertujuan untuk menyediakan informasi pasar kerja on-line yang akurat, terintegrasi dan mutakhir di 2 provinsi dan 228 kabupaten/kota. Dana yang disiapkan untuk Program ini adalah Rp. 100 milyar, bandingkan dengan Program Pembinaan Pengupahan dan Jaminan Sosial yang bertujuan untuk mewujudkan pembinaan pengupahan dan jaminan social tenaga kerja hanya didanai sebesar Rp.7,7 Miliar. Mengenai Program pertama, kritikannya adalah berdasarkan data Sakernas, pengangguran terbuka jumlahnya sekitar 10 juta orang, artinya yang jadi masalah sebenarnya bukanlah akses masyarakat terhadap lowongan pekerjaan, tetapi lebih kepada minimnya lapangan kerja di Indonesia. Jadi seperti salah target pengalokasian dana sebesar Rp.100 Miliar tersebut. Selain itu, cakupannya hanya 2 provinsi, padahal jelas itu tidak bias mewakili Indonesia secara keseluruhan. Artinya Program ini syarat dengan ketidakjelasan, dananya besar namun manfaatnya dirasa kurang akan membawa dampak yang besar bagi pengurangan masalah pengangguran di Indonesia. Lalu program berikutnya, Untuk masalah jaminan Sosial Tenga kerja hanya disediakan dana sebesar Rp. 7,7 miliar, artinya hanya kurang dari sepersepuluh dari dana program sebelumnya. Padahal kita ketahui masalah Jaminan Sosial ini penting adanya bagi para pekerja sebagai jaminan mereka dalam bekerja. Sebagai hak asasi, Jaminan Sosial di atur secara mendalam di dalam Konvensi- Konvensi Internasional seperti Social Security (Minimum Standards) Conventions, 1952 (No.102).

Mengkaji Ulang Permasalahan Ketenagakerjaan

Tenaga kerja, pengangguran dan lapangan kerja merupakan tiga diksi sakral yang saling berhubungan dan menjadi salah satu masalah pelik yang diderita Indonesia. Dalam menjalankan roda perekonomian manusia/tenaga kerja merupakan input produksi yang sangat penting, Indonesia dianugerahi tuhan 105 juta angkatan kerja, jumlah ini sangat fantastis bila dibandingkan dengan negara-negara lain. Persoalan yang timbul jika potensi tenaga kerja tidak terakomodir oleh negara dan justru menjadi kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi.

Dengan 105 juta angkatan kerja dan pertumbuhan angkatan kerja baru 2,5 juta orang per tahunnya. Masalah ini semakin kompleks, program-program pemerintah sejauh ini belum mampu meng”overlap” pertumbuhan penduduk. Sinergisitas pembangunan di berbagai lini yang berbuah pertumbuhan ekonomi juga belum mampu menghadirkan “trickle down effect” yang signifikan terhadap pertumnbuhan lapangan kerja. Asumsi pertumbuhan ekonomi 1persen yang akan meningkatkan lapangan kerja sebanyak 300ribu tidak dapat dijadikan acuan lagi. Anomali nya terlalu besar, arus modal yang meepresentasikan growth tak kunjung menambah jumlah lap.kereja . Realisasi investasi baru sektor riil masih seperti setetes air di gurun pasir jika dibandingkan gemerlapnya nilai perdagangan saham di pasar modal.

Bila mencoba untuk objektif, pemerintah sebenarnya tidak berpangku tangan menghadapi masalah ini, banyak program-program yang dilancarkan pemerintah demi meredam angka pengangguran. Sebut saja Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Program yang menelan anggaran Rp 51 triliun itu menjangkau sekitar 33 provinsi, 2.891 kecamatan, dan 33.527 desa/kelurahan atau 31,92 juta orang miskin di Indonesia. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). ini diperkirakan mampu menciptakan lapangan kerja bagi 12,5 juta orang sampai 14,4 juta orang per tahun. Tentu saja masih banyak program lain yang digelindingkan pemerintah, seperti menggalakkan program keluarga harapan di enam provinsi, mengoptimalisasikan pemanfaatan pohon aren untuk gula aren kristal di 10 provinsi, mengintensifkan gerakan nasional zakat untuk membantu orang miskin, serta mencanangkan gerakan nasional pengembangan sejuta rumah. Itu belum termasuk program peningkatan pengembangan usaha mikro dan bahan bakar nabati (biofuel), serta pendanaan penanggulangan kemiskinan (poverty trust fund). Pemerintah juga gencar membuka peluang kerja ke luar negeri sebagai tenaga kerja Indonesia (TKI). Jumlah TKI kini mencapai empat juta orang dengan kontribusi remiten (pengiriman uang) ke Indonesia sebesar Rp 25 triliun. Besarnya perhatian pemerintah terhadap TKI dimungkinkan karena sektor tersebut bisa dijadikan alternatif di tengah sempitnya lapangan kerja di dalam negeri.

Selain itu terobosan pemerintah lainya adalah Depnakertrans dan Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) telah menyepakati perubahan sistem pendidikan nasional dari semula bersifat output oriented menjadi job oriented. Jika sebelumnya perbandingan sekolah umum dengan kejuruan sangat jauh (sekitar 70:30), kelak proporsinya diubah menjadi 60:40 atau 30:70. Sasarannya tiada lain agar lulusan sekolah menengah bisa langsung bekerja atau siap membuka lapangan kerja. Besarnya komposisi lembaga pendidikan kejuruan akan menciptakan link and match dunia pendidikan dan lulusannya dengan kebutuhan tenaga kerja di dunia usaha. Komposisi seperti ini telah banyak diterapkan negara-negara lain di Asia maupun di Eropa, dan terbukti mampu menekan laju pengangguran

Langkah-langkah yang ditempuh pemerintah sesungguhnya sudah menunjukkan hasil kendati belum begitu memuaskan. Dalam setahun terakhir, misalnya, terjadi penurunan angka pengangguran hampir satu juta orang, dari 11 juta orang menjadi 10 juta orang. Hanya saja, penurunan angka pengangguran itu "tersalip" laju pertumbuhan angkatan kerja baru yang mencapai 1,5 juta orang. Belum lagi bila berbicara masalah penyebaran mengutip buku kwik kian gie yang berjudul indonesia menggugat, kwik meyebutkan bahwa data tahun 2003 (kwik yakin kondisi sekarang tidak banyak brubah dari data 2003) menunjukkan bahwa jumlah perusahaan 40.199 juta, yang berskala besar 2.020 perusahaan atau 0.01%. Yang tergolong UKM sebanyak 40.197 juta perusahaan atau 99.99%. Andil UKM yang 99.99% dari seluruh perusahaan dalam pembentukan PDB hanya 56,7% sedangkan usaha berskala besar dan raksasa yang hanya 0.01% andilnya sebesar 43,3%. Andil UKM dalam penyerapan tenaga kerja sebesar 99,74%, alangkah tidak adilnya, karena sekian banyak orang hanya terlibat dalam UKM uang tenntunya pendapatanya juga minimal. Hal ini menunjukkan penyerapan tenaga kerja Indonesia amat sangat bergantung pada sektor informal, Perdagangan dan pertanian adalah dua sektor yang paling luas menyedot tenaga kerja informal, untuk itu dibutuhkannya Investasi pada sektor riil yang cukup besar untuk melakukan perluasan lapangan kerja. Polemik padat karya dan padat modal pn sebenarnya sudah sedarii dulu didengung-dengungkan namun sektor riil yang merefleksikan padat karya jarang menjadi prioritas karena mindset pembangunan yang lebih kearah growth(Pertumbuhan) ketimbang welfare(Kesejahteraan). Selain itu penyerapan tenaga kerja yang paling berkualitas antara lain dilakukan sektor manufaktur. Namun, industri manufaktur di tahun 2007 lebih banyak bertumbuh di sektor yang padat modal dan teknologi. Sebaliknya, industri padat karya stagnan, bahkan meredup. Pelbagai program pemerintah mungkin untuk saat ini belum optimal dan belum menampakkan hasil, namun prioritas terhadap pemerataaan dan perluasan tenaga kerja merupakan hal yan mutlak dilakukan bangsa ini mengingat jumlah penduduk yang sangat besar beserta potensi alam yang amat berlimpah.



Sunday, August 16, 2009

Kekuatan Sektor Perikanan Dalam Mengembalikan Supremasi Ekonomi Indonesia Dalam Era Macan Asia

Indonesia memiliki luas laut sekitar 3,7 juta kilometer persegi, alangkah kayanya Indonesia apabila Indonesia dapat secara total mengelola sumberdaya perikanan yang mereka miliki. Dalam dunia laut indonesia terdapat lebih dari 1,4 miliar biota hidup yang saling berinteraksi secara sinergis dengan biota hidup maupun biota mati atau abiotik. Pengolahan sumberdaya perikanan saat ini masih jauh dari pengoptimalisasian sumber daya perikanan. Ibarat laut adalah sebuah ember makan laut indonesia adalah sebuah ember yang bocor. Sekitar 36% hasil laut indonesia dicuri habis-habisan oleh para nelayan Thailand, Vietnam, Australia, bahkan Jepang. Tidak heran jika terjadi sebuah kejadian unik ketika jala ikan tradisional milik nelayan Nusa Tengggara Timur tersangkut di kapal selam pencuri ikan milik Australia. Kebijakan pembangunan Indonesia selama ini dinilai senantiasa diarahkan pada target pertumbuhan semata (target growth oriented). Padahal apabila Indonesia mengelola sumber daya perikanan secara selection oriented maka Indonesia bisa membudidayakan eksplorasi sumber daya perikanan yang berharga jual tinggi, tahukah anda jika ikan arwana merah yang berharga ratusan dolar di pasar internasional merupakan lauk sehari-hari masyarakat pulau buru. Dengan metode selection oriented Indonesia dapat mengembangkan biota-biota laut yang bisa diekspor dan berharga mahal. Indonesia telah memiliki pasukan angkatan laut yang dapat mengidentifikasi gerakan kapal laut maupun kapal laut yang digunakan untuk mencuri sumber daya perikanan Indonesia. Bahkan dalam survey dan peringkat yang dikeluarkan oleh CIA World Fact Book, kekuatan tentara nasional Indonesia adalah yang terkuat nomer 9 di dunia. Indonesia seharusnya secara konsisten melindungi kedaulatan seluruh wilayah Indonesia secara de facto.
Indonesia memiliki banyak sarjana perikanan yang menjadi pengangguran terbuka. Seharusnya pemerintah membuka balai pelatihan bagi pengolahan sumber daya perikanan secara modern dan berkesinambungan. Para politisi maupun para birokrat harus mngesampingkan usaha untuk memperkaya diri sendiri. Dan mereka secara konsistensi harus berperan aktif atau setidaknya berfikir untuk menoptimalisasi pemanfaatan Sumber Daya Perikana. Sebagian besar para politisi, petinggi negara, pejabat, maupun birokrat tidak peduli adanya perikanan, padahal perikanan merupakan tambang emas yang belum termanfaatkan oleh Indonesia. Apakah anda tahu bahwa 100% udang yang dikonsumsi oleh Singapura adalah udang galah produk Indonesia? Apakah anda tahu bahwa 93% ikan pari yang dikonsumsi warga malaysia adalah hasil produk kelautan Indonesia. Dari beberapa fakta diatas, kita patut bangga karena beberapa negara menggantungkan konsumsi perikanannya kepada negara Indonesia.
Namun, produk perikanan Indonesia ternyata belum mampu menembus pasar Uni eropa karena dianggap belum memenuhi syarat-syarat atau kriteria khusus yang diterapkan oleh badan pengawas kesehatan Uni Eropa Food and Veterinary office (FVO) sehingga produk perikanan tersebut tidak layak untuk dijual di Eropa. Padahal, menurut Competent Authority (CA) DKP RI produk-produk perikanan RI sudah memenuhi syarat-syarat yang diterapkan oleh Uni Eropa. Hal tersebut membuktikan belum adanya suatu kontrol yang sistematis dari pemerintah Indonesia pada setiap produk perikanan yang akan diekspor ke luar negeri. Apabila sistem kontrol ini tidak segera diperbaiki, bukan tidak mungkin Indonesia akan kehilangan pasar di Amerika atau bahkan di Jepang yang menerapkan standar keamanan pangan yang sama atau bahkan lebih tinggi. Bahkan jumlah konsumsi hasil laut Indonesia oleh warga Singapura dan Malaysia yang cukup tinggi bukan tidak mungkin bukan berasal dari ekspor melainkan mereka “ambil langsung” dari perairan Indonesia.
Pemerintah dituntut segera melakukan langkah yang nyata untuk melindungi hasil perikanan yang ada di Indonesia dan memperbaiki sistem yang ada sehingga hasil perikanan indonesia dapat lulus uji kesehatan yang diterapkan oleh negara-negara maju. Salah satu cara yang bisa diambil untuk menjaga perairan Indonesia memang dapat dialkukan dengan memperkuat armada laut yang dimiliki oleh Indonesia karena kekuatan armada laut yang dimiliki oleh Indonesia saat ini memang bisa dikatakan masih jauh dari kata “mumpuni” bahkan jika dibandingkan dengan kapal-kapal pencuri ikan negara lain yang terkadang bisa melaju jauh lebih cepat daripada kapal tempur Indonesia. Hal tersebut tentunya sangat disayangkan karena dengan wilayah yang sebagian besar adalah air sudah semestinya Indonesia memperkuat armada lautnya. Pembenahan sistem tentunya lebih rumit lagi karena saat ini belum ada sebuah badan khusus yang bisa mengakomodasikan atau menampung semua “pengekspor” hasil perikanan kita ke luar negeri.
Sangat disayangkan apabila kita tidak mengoptimalkan hasil laut yang kita miliki karena wilayah negara kita sebagian besar adalah perairan dan laut. Semestinya sektor tersebut dapat memberikan kontribusi yang cukup besar dalam menunjang perekonomian di Indonesia.
Untuk sebuah tanggung jawab yang diamanatkan kepadaku, demi sebuah emblem yang disematkan di lengan kiri almamaterku. Dariku yang terlalu takut untuk menumpahkan darah ini demi mempertahankan kedaulatan ibunda pertiwi

Oleh : Tim SAKSI (Darjito W., Farah Indah S., Gusti Rendi O.B.) Dept. SOSPOL Div. Kastrat BEM FE UB