Thursday, July 2, 2009

Kendala Permodalan UMKM


Manusia tidak terlepas dari kebutuhannya akan pekerjaan walaupun mereka tahu bahwa jumlah lapangan pekerjaan yang tersedia tak kunjung memenuhi kebutuhannya tersebut. Usaha mikro, kecil,dan menengah atau yang biasa disebut UMKM setidaknya menjadi salah satu solusi. UMKM ini bahkan menjadi sektor yang memberikan sumbangan cukup signifikan pada pendapatan nasional negara kita ini. Pada tahun 2001, UKM berkontribusi sebanyak 14,20 persen di sektor ekspor non migas dan bersumbangsih 63,11 persen dalam Produk Nasional Bruto (PDB) Non Migas. Namun, apakah setiap masyarakat dapat merasakan kesempatan baik ini?

Banyak kendala yang dihadapi oleh masyarakat sebagai pelaku UMKM, dan satu yang paling utama adalah masalah permodalan. Sumber pembiayaan UMKM biasanya berasal dari sektor formal seperti perbankan, namun pembiayaan lainnya bisa dilakukan melalui sektor informal yakni modal dari pemberi utang individual (individual moneylenders), tabungan bersama (mutual savings), asosiasi pemberi pinjaman, dan pinjaman dari perusahaan mitra (partnership firm). Kendala permodalan yang dimaksud disini adalah sektor formal, yaitu perbankan sebagai sumber pembiayaan yang utama, terutama usaha menengah.

Layaknya seseorang yang menitipkan barang pada temannya, ia pasti memikirkan apakah temannya dapat mengembalikan barang titipannya atau tidak. Begitu pula jika barang tersebut adalah uang, yang dipinjamkan oleh perbankan sebagai modal, apakah si peminjam ini dapat mengembalikan pinjamannya atau malah kabur tanpa melunasinya. Banyak hal-hal yang dijadikan pertimbangan oleh pihak perbankan dalam pembiayaan UMKM ini. Seberapa potensialkah usaha yang akan dikembangkan, bagaimana risiko usaha tersebut, profit yang dihasilkan, dan pertimbangan lainnya. Tentunya permasalahan ini tidak berangkat dari satu pihak saja, melainkan dari sisi perbankan dan juga sisi pelaku UMKM.

Pertama, jika kita menilik dari sisi perbankan, banyak hambatan yang mereka alami terkait pembiayaan UMKM. Sumber daya yang terbatas, yakni jumlah pegawai yang menangani masalah pembiayaan UMKM di setiap cabang bank daerah hanya berkisar tiga orang. Jumlah yang cukup ironis melihat banyaknya masyarakat yang ingin dan telah menjadi pelaku UMKM dan membutuhkan perhatian yang intensif secara psikologis. Hal ini menjadikan sektor UMKM di-nomorsekian-kan dalam urusan perbankan. Padahal, apabila perbankan serius menangani permasalahan ini, setidaknya akan mempermudah para pelaku UMKM unjuk gigi dalam persaingan dan keluar dari krisis lapangan pekerjaan. Mereka juga perlu pengawasan dalam menjalankan usahanya dan itulah fungsi perbankan.

Selain itu, perangkat analisa yang belum memadai, hal yang sangat krusial bagi pertimbangan pembiayaan UMKM. Selama ini, pihak perbankan hanya menyediakan perangkat teknis analisa bagi usaha menengah dan besar, sedangkan bagi usaha mikro dan kecil belum ada. Padahal data membuktikan bahwa jumlah usaha mikro dan kecil hampir sebanding dengan usaha besar, yakni pada kisaran 40 persen. Sulit sekali apabila dalam menganalisa usaha mikro dan kecil memakai teknis analisa bagi usaha menengah dan besar, begitu pula bagi si pelaku UMKM yang akan dianalisa. Entah apa yang menyebabkan hal ini, namun sebaiknya segera dikoreksi oleh berbagai pihak, baik perbankan maupun pemerintah, supaya tidak lagi mempersulit kemajuan pembangunan melalui UMKM.

Kedua, dilihat dari sisi pelaku UMKM sendiri. Kondisi UMKM menjadi sebuah faktor penentu bagi pihak perbankan dalam pembiayaan. Bagaimana bentuk usahanya, produk yang dihasilkan, pangsa pasar, dan persaingan. Mungkin hal ini juga yang termasuk di dalam perangakat analisa UMKM. Pada intinya adalah bagaimana masyarakat mengerahkan segenap kemampuan kreativitas dan manajerial usaha yang baik agar tetap dapat bertahan dan bersaing dalam pasar. Banyak produk baru dan inovatif yang mampu mendobrak pasar, atau bahkan produk yang sederhana dan biasa tapi dengan packaging yang berbeda serta keunggulan-keunggulannya pun mampu bersaing di pasar.

Namun, permasalahan permodalan UMKM ternyata tidak hanya terhenti pada dua pihak terkait itu saja. Faktor eksternal dunia perekonomian ternyata berperan penting dalam penentuan permodalan ini. Tingkat suku bunga yang meningkat membuat para pelaku UMKM khawatir terhambatnya aliran kredit sebagai pembiayaan bagi UMKM mereka.

Tentunya kita tidak bisa tinggal diam melihat permasalahan-permasalahan yang kian melanda sektor yang cukup signifikan dalam usaha mengurangi pengangguran ini. Terlalu normatif memang, bila hanya mengatakan pemerintah seharusnya begini dan begitu. Walaupun ada 18 kementerian dan 60 lembaga pemerintah yang turut mengurusi perkembangan UMKM, nyatanya UMKM masih saja berhadapan dengan masalah yang prinsipal dan krusial, yaitu permodalan. Tak ayal bila dikatakan pemerintah belum maksimal dalam mengurusi kesejahteraan rakyatnya. Padahal dana pinjaman yang diterima pemerintah dalam anggaran negara bisa saja disalurkan untuk aliran kredit UMKM yang sirkulasinya cukup menjanjikan bagi pemasukan negara, menimbang sumbangsih yang telah diberikan UMKM selama ini bagi negara kita.

Selain itu, sistem yang menyulitkan memang hanya akan menghambat penyaluran kredit, apalagi sistem yang tidak layak seperti perangkat analisa yang tidak memadai tersebut. Harus ada perbaikan di sana sini , baik dari pihak perbankan maupun pelaku UMKm itu sendiri sehingga ada sinergisitas yang saling memudahkan bagi semua pihak. Masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya dengan pekerjaannya, perbankan dapat menyalurkan dana masyarakat dengan lebih baik, negara mendapat tambahan pemasukan dari sektor non migas, pengangguran sedikit demi sedikit teratasi, dan kesejahteraan pun meningkat.



Departemen Kastrat BEM FEUI

Wednesday, April 29, 2009

Hari Libur Nasional Seharga 21,93 triliun

“Pemilu 2009 ini adalah pemilu paling mahal yang pernah diselenggarakan oleh Indonesia.’

Kamis, 9 April lalu, negara besar dengan jumlah penduduk miskin yang melimpah serta pendapatan perkapita sebesar US$1,300 yaitu Indonesia mengadakan sebuah pesta demokrasi yang sangat mewah bahkan lebih mewah dari pesta ulang tahun Sultan Hassanal Bolkiah untuk memilih calon-calon pemimpin bangsa yang dapat menyampaikan aspirasi rakyat. Sebuah pesta dengan biaya besar yang semestinya bisa membangun sebuah kota metropolitan baru dengan fasilitas jalan tol 100%, monorail, dan subway. Benar-benar sebuah prahara memilukan yang mencoreng hati rakyat miskin Indonesia.
Secara logika uang sebesar Rp 145 ribu rupiah bila dibelanjakan akan mendapatkan beberapa barang seperti pulsa, makanan, dan pakaian dapat mendatangkan kepuasan Jika dibandingkan dengan pemilu tahun 2004 lalu, memang pemilu 2009 ini menelan banyak biaya. Bila pemilu tahun lalu “hanya” menghabiskan biaya sekitar Rp 3,5 triliun untuk Pemilu DPR, DPRD I, DPRD II dan DPD serta Pemilihan Presiden (Pilpres). Maka pada pemilu in biaya melonjak sampai sekitar Rp 21,93 triliun. Menurut ketua KPU, Abdul Hafidz,“tingginya biaya pemilu tersebut terutama disebabkan oleh Perubahan aturan penyelanggaraan Pemilu yang termuat dalam UU 22/2007. Di mana tidak seperti pemilu sebelumnya yang diatur oleh UU 32/2004 tentang penyelenggaran Pemilu tahun 2004.” Berdasarkan peraturan yang baru ini, seluruh biaya pemilu berasal dari APBN, tidak seperti pemilu sebelumnya yang sebagian dananya berasal dari APBD. Untuk sebuah negara dengan ukuran jumlah penduduk sebanyak Indonesia memang biaya untuk pemilu sudah pasti besar, karena banyaknya penduduk yang memiliki hak pilih apalagi dalam kurun waktu lima tahun sudah pasti jumlah pemilih juga bertambah. Biaya logistik pemilu yang meningkat juga menjadi salah satu alasan. Di samping biaya sosialisasi yang tentunya besar karena ada perubahan sistem yang semula “coblos” menjadi “contreng.” Dengan alokasi dana yang begitu besar, seharusnya pemilu ini bisa berjalan lebih baik daripada pemilu sebelumnya. Namun kenyataannya, pemilu ini justru mengalami banyak kemunduran bila dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Mulai dari DPT yang bermasalah, rendahnya animo masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya, lambatnya jumlah suara yang masuk ke KPU, sampai banyaknya surat suara yang tidak sah. Sebuah bukti bahwa penggunaan dana yang besar ternyata tidak berjalan efektif.
Melihat kenyataan tersebut, tentunya banyak hal yang perlu untuk diperbaiki. Jumlah partai yang terus meningkat dari tiap pemilu yang tadinya hanya 24 kini menjadi 38 untuk nasional dan khusus untuk di Aceh 44 di satu sisi memang menunjukkan kalau kebebasan memang dihargai, tetapi di sisi lain menyebabkan biaya untuk pemilu juga meningkat. Dengan jumlah partai yang sebanyak itu biaya untuk mencetak kertas suara sudah pasti meningkat. Di sini KPU seharusnya lebih selektif dalam menyaring jumlah parpol yang bisa mendaftarkan dirinya dalam pemilu. Sudah terbukti, semakin banyak parpol dan daftar caleg ternyata tidak meningkatkan animo rakyat untuk memilih meningkat, namun justru membuat rakyat bingung dan jenuh sehingga ujung-ujungnya rakyat lebih memilih golput. Jumlah parpol bisa ditekan dengan electoral threshold sebuah system yang diterapkan sebelum pemilu 2004, di mana parpol yang jumlah kursi di DPR kurang dari 2,5% tidak berhak mengikuti pemilu selanjutnya.
Perubahan cara pemilihan dari “coblos” menjadi “contreng” juga menghabiskan banyak biaya untuk sosialisasi. Memang tujuannya untuk memperbaiki ssstem pemilihan. Namun kenyataannya, dengan waktu sosialisasi yang singkat, tidak semua rakyat bisa mengerti perubahan tersebut, dampaknya banyak surat suara yang tidak sah. Perubahan ini juga menyebabkan penghitungan suara menjadi lebih rumit. Dampaknya jumlah suara yang masuk sampai dengan saat ini sangat lambat, ada yang memperkirakan jika jumlah suara yang masuk tetap seperti ini terus, perhitungan baru selesai pada bulan agustus padahal, bulan Juli nanti pilpres sudah harus digelar. Jika ada perubahan seperti ini, mestinya jauh-jauh hari KPU sudah melakukan sosialisasi sehingga rakyat bisa mengerti penerapan sistem baru ini, selain itu biaya sosialisasi juga bisa ditekan.
Dengan biaya pemilu yang begitu besar, seharusnya pemilu 2009 ini bisa menjadi wadah bagi seluruh rakyat Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi dalam menentukan calon-calon legislativ yang mewakili mereka di pemerintahan karena demokrasi sendiri adalah sebuah sistem pemerintahan rakyat. Bukan sebagai ajang bagi beberapa elit politik untuk berebut kekuasaan. Oleh karena itu, saat ini peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk mengawasi kinerja KPU dan wakil rakyat yang nantinya terpilih. Jangan biarkan dana sebesar Rp 21,93 triliun yang sudah dikeluarkan hanya menjadi dana untuk membuat hari libur nasional.

Darjito Wahyu (Akuntansi 08)
DIVISI KAJIAN STRATEGIS
DEPARTEMEN SOSPOL
BEM FE UNIVERSITAS BRAWIJAYA MALANG

Wednesday, April 22, 2009

High Cost Democracy

”Tiada yang lebih sulit dilakukan, lebih sangsi menuai hasil, dan lebih gawat ditangani, ketimbang memulai suatu perubahan,”
Machiavelli

Kamis 9 april 2009 lalu, genderang pesta pemilihan raya telah ditabuh. Sebuah mekanisme demokratisasi dan pembelajaran pasca reformasi. Ritual ini sudah berlangsung puluhan kali, melahirkan mulai dari pemimpin yang berani hingga tirani, wakil mumpuni hingga yang gemar korupsi. Pahit manis asam asin pemilu telah dikecap oleh bangsa ini, terkadang kekecewaan komulatif membidani lahirnya apatisme, skeptis dan berujung golput. Pada ranah prosedur pemilu merupakan wadah regenerasi, muka-muka baru ,janji-janji baru hingga kaus-kaus partai baru, namun pada substansinya adalah aplikasi demokrasi untuk melahirkan secercah harapan baru bagi pendewasaan politik negri ini. Tidak tanggung-tanggung dana yang dikeluarkan untuk menjalankan prosedur demokrasi ini tergolong fantastis yakni 21,93 triliun, dan melibatkan 117 juta rakyat Indonesia, maka tidak salah jika Indonesia diberi cap sebagai negara paling demokratis (secara prosedural) bahkan melampaui Amerika serikat.
Pemilu adalah manifetasi dari demokrasi, Pemilu adalah indikator yang membuktikan bahwa suatu negara itu demokratis atau tidak. Demokrasi sendiri berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
Indonesia sendiri sebelumnya pernah menggelar pemilu yang demokratis pada tahun 1955, 1999, dan 2004. Kini pada tahun 2009 pemilu dilaksanakan kembali. Pemilu 2009 ini jauh berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Dari sisi anggaran, terlihat bahwa pemilu kali ini jauh lebih mahal daripada tahun 2004. Pada tahun ini diperkirakan “ongkos” pemilu sebesar 21,93 triliun Biaya untuk Pemilu 2009 melalui dua tahapan, dalam dua tahun anggaran (2008 dan 2009) mencapai Rp 21,93 triliun atau setara dengan Rp 128 ribu per pemilih atau 13,64 dolar AS, dan hampir tiga kali lipat dari anggaran pada Pemilu 2004 sebesar Rp 45 ribu per pemilih.
Biaya tersebut dikelompokkan untuk biaya rutin sebanyak Rp1,75 triliun atau delapan persen dan biaya tahapan pemilu sebanyak Rp 20,18 trilun atau 92 persen, jauh bila dibandingkan dengan anggaran pemilu tahun 2004 sebesar 13,5 triliun “saja”. Sedangkan di daerah-daerah dana yang dikucurkan tidak kalah fantastis, seperti biaya untuk Pilgub Jawa Timur yang mencapai seperempat pendapatan asli daerah, dan KPUD Kabupaten Pasir, Kalimantan Timur sampai mengusulkan anggaran Pilkada Rp 20 miliar hampir separo APBD
Kabupaten Pasir Tahun 2005.
Anggaran-anggaran sebesar itu dikarenakan oleh beberapa sebab Pertama, diperkirakan jumlah badan penyelenggara naik sebesar 10% dibandingkan Pemilu 2004. Kedua, honor penyelenggara Pemilu bertambah dengan adanya petugas pemutakhiran data pemilih, sedangkan pada Pemilu 2004 petugas katagori ini tidak ada. Ketiga, biaya sosialisasi bertambah karena sosialisasi dilakukan sampai tingkat PPS (Panitia Pemungutan Suara). Keempat, adanya kebutuhan biaya untuk keperluan pengumuman perolehan jumlah kursi DPR di media massa.
Meskipun demikian, anggaran Pemilu 2009 dapat dihemat dan diefisienkan secara signifikan apabila; pertama, ukuran surat suara diperkecil, kedua, kartu pemilih dan tinta dihilangkan, ketiga, jumlah pemilih per-TPS diperbesar, misalnya menjadi 600 orang per-TPS, keempat, dengan memanfaatkan semaksimal mungkin sisa logistik Pemilu 2004, kelima, memperoleh bantuan dan fasilitas dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Efisiensi seperti ini mutlak dilakukan mengingat negara kita yang masih berkembang dan tidak layak berfoya-foya. Ada sebuah hipotesis kontroversial dari David morris potter, “Demokrasi lebih cocok bagi negara dengan surplus ekonomi dan kurang cocok bagi negara dengan defisit perekonomian.” Upaya memperjuangkan demokrasi dengan ongkos mahal, dalam kondisi paceklik, bisa berujung pada penggalian kuburan demokrasi.
Sejujurnya,demokrasi memang mahal, akan tetapi anggaran dana sebesar itu tidaklah terasa “mahal” apabila KPU bisa memanfaatkannya dengan maksimal dan rakyat pun merasakannya.Carut-marut yang terjadi pada pemilu belakangan ini menjadi indikator bahwa dana tersebut sia-sia. Bayangkan saja, yang menjadi pemenang dalam pemilu 2009 kemarin sebenarnya bukan partai Demokrat atau Golkar atau pun PDI-P, akan tetapi “juara sejati” Pemilu legislatif 2009 adalah PGP, Partai golongan putih. Menurut Wakil Direktur LP3ES Sudar D Atmanto Persentase golput alias tidak menggunakan hak pilihnya di Pemilu legislatif 2009 jumlahnya di atas 30 persen dan menjadi jumlah golput yang tertinggi sepanjang 10 tahun terakhir. Tertinggi sejak Pemilu 1999. Pemilu saat ini angka golputnya 34 persen dibandingkan pemilu 2004 yang lalu sekitar 26 persen. Sedangkan Pemilu 1999 sekitar 20 persen..Persentase tersebut, tidak termasuk pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap. Angka itu hanya mereka yang terdaftar di DPT yang tidak mau datang tapi bisa lebih tinggi lagi kalau ditambah yang tidak masuk DPT. Pemilu sekarang mungkin bisa lebih tinggi, bisa sampai 40 persen.Ada beberapa hal yang menjadi penyebab angka golput yang cukup tinggi. Pertama, masyarakat masih tidak mengetahui siapa calegnya, mulai dari visi dan misinya sampai rekam jejak (track records). Ini yang dinamakan golput sadar. Yang kedua kerancuan masih menyebar luas. hasilnya adalah Kebingungan publik karena adanya perubahan di berbagai lini pemilu, sebut saja cara menandai yang telah berevolusi dari mencoblos menjadi mencontreng, hal ini demi menciptakan peradaban yang lebih bermartabat, karena mencoblos masih digunakan hanya di Indonesia dan nigeria, dan kebiasaann memakai alat tulis jauh lebih edukatif ketimbang menggenggam paku, yang ketiga adalah adanya golongan yang tidak memilih karena merasa demokrasi telah gagal, dibutuhkan revolusi, pemerintah tidak becus dll. Inilah yang disebut Golput idealis.
Berbicara Golput, ternyata stimulus golput tidak hanya berasal dari dalam, namun ada juga yang berasal dari luar, yakni golput yang dikondisikan, berbentuk carut marut pendataan DPT yang berujung hilangnya hak konstitusi warga negara untuk menentukan pilihanya. KPU sebagai lembaga formal yang menaungi pemilu harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap masalah ini.
Tinjauan High cost democracy ini tidak berasal dari satu sudut pandang saja, selain memakan biaya besar di sisi penyelenggaraan, pada sisi keikutsertaan uang yang mengalir terhitung juga sangat besar. Para calon legislatif di tingkat pusat,provinsi dan daerah saling berlomba-lomba untuk “merogoh kocek” nya lebih dalam. Contohnya untuk maju menjadi calon legislatif tingkat DPR RI umumnya jumlah yang harus dipersiapkan minimal 100juta hingga miliaran rupiah. Selain itu peningkatan yang cukup segnifikan terdapat pada iklan dimedia elektronik yang H-30 pemilu sudah dihiasi warna-warni partai politik dan caleg. Sumber Pendanaan yang juga tidak jelas asalnya membuka kemungkinan terjadinya kesepakatan di bawah meja antara penyandang dana dengan pemangku kepentingan. Dalam konteks pemimpin baik Presiden, gubernur dan bupati implikasi dari adanya pendanaan dari luar ini adalah perhatian utama pemimpin setelah menjabat terpilih bukan pada tercapainya kesejahteraan rakyat, melainkan membagikan konsesi sebagai konsekuensi dari dukungan dana saat kampanye
Kembali pada pemilu yang baru saja diselenggarakan ini, angka golput yang besar itu seolah-olah bisa menjadi indikator kegagalan pemilu 2009 dan biaya yang telah dikeluarkan untuk itu juga sia-sia. Masyarakat belum mendapatkan apa yang mereka inginka. Masyarakat menginginkan terjadinya perubahan yang signifikan setelah terjadinya pemilu. Namun apa yang didapat ?. Masyarakat hanya mendapatkan sebuah kenyataan pahit bahwa pemilu tak lain adalah sebuah prosesi untuk memperkaya diri dan pemilu adalah sebuah jalan untuk mendapatkan pekerjaan baru. Para wakil rakyat yang terhormat itu telah menyia-nyiakan amanat dan mandat rakyat, dengan melakukan berbagai tindakan yang memalukan seperti korupsi dll. Mereka telah melukai hati rakyat dan membohongi rakyat, setelah rakyat dengan ikhlas memilih mereka sebagai wakilnya. Rakyat sudah tidak percaya lagi kepada pemilu yang dipercaya bisa memperbaiki kesejahteraan rakyat.Inilah kenyataan yang terjadi di Indonesia.
Rakyat tidak peduli ! . Rakyat tidak peduli seberapa besar dana yang dihabiskan dan dikeluarkan untuk mendanai pemilu, sepanjang pemilu itu bisa menghasilkan para wakil rakyat yang benar-benar memperjuangkan aspirasi rakyatnya, sepanjang pemimpin dan presiden mereka bisa memberikan yang terbaik untuk rakyat,sepanjang rakyat bisa menggunakan hak pilihnya denagn benar. Berapa pun besarnya tidak menjadi masalah. Yang menjadi masalah adalah apabila uang yang dikeluarkan sudah bertriliun-triliun sementara hasilnya nol besar.Ini adalah sebuah pelajaran besar yang diterima bangsa kita . Sebuah pelajaran tentang berdemokrasi.
Sebuah solusi yang dapat dikemukakan adalah bangsa Indonesia harus mengembalikan demokrasi pada konteks yang dan koridor yang sesungguhnya.Jargon demokrasi yang pertama ‘dari rakyat’, maksudnya adalah kedaulatan terbesar dipegang oleh rakyat, rakyat memilih langsung wakil terbaiknya dan wakilnya itu pun sadar bahwa ia memegang amanah dan mandat dari rakyat, dan menjalankannya dengan amanah..
Jargon demokrasi yang kedua adalah ‘oleh rakyat’ maksudnya adalah bahwa pemerintahan di jalankan oleh rakyat dan sesuai dengan keinginan rakyat, tanpa memperdulikan kepentingan sektoral dan komunal.
Jargon yang terakhir adalah ‘untuk rakyat’. Artinya adalah semua yang telah dijalankan oleh pemerintah hasilnya adalah untuk rakyat. Rakyat wajib menikmati segala hasilnya. Pemerintah berkewajiban untuk membahagiakan rakyat. Rakyat tidak butuh banyak hal, mereka hanya menuntut agar bisa makan minimal 3 x sehari, sekolah gratis , pendidikan gratis, kesehatan mereka terjamin. Itu saja, namun itu pulalah yang paling sulit ntuk diwujudkan. Apabila hal itu bisa diwujudkan, biaya pemilu sebesar 21,93 triliun ini bukanlah suatu masalah besar. Karena pemilu telah kembali ke jalurnya,Membawa Perubahan dan Perbaikan
Terdengar sangat filosofis, normatif dan utopis, namun inilah pondasi berdemokrasi yang selama ini terlupakan. Sudah saatnya kembali kejalur sebenarnya jalur hasil pemikiran para founding fathers dan amanat reformasi yang telah diretas.
Hidup mahasiswa !!!
Hidup Rakyat Indonesia !!!!

Tim Kajian pemilu
Dept. Kajian Strategis BEM FE UI

Saturday, April 4, 2009

Pasar tradisional, masihkah mendapat perhatian?

Banyaknya pasar modern yang muncul di Indonesia, tidak hanya di kota metropolitan tetapi juga telah merambah sampai ke kota kecil di tanah air. Sangat mudah menjumpai minimarket, supermarket, bahkan hipermarket di sekitar tempat tinggal kita. Tempat – tempat tersebut menjajikan tempat belanja yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya. Apalagi masyarakat Indonesia cenderung konsumtif sehingga dengan cepat pasar modern berkembang. Pasar tradisional pun mulai tergoyah keberadaannya.
Pasar modern mulai masuk ke Indonesia tahun 1980, pada saat itu perusahaan ritel Seven-Eleven asal Jepang merupakan waralaba pertama yang masuk Indonesia, namun tidak berkembang dan mati. Pada tahun 1990-an masuk kembali peritel asing dengan format Hipermarket, hal ini mengubah cara pandang konsumen Indonesia terhadap gerai ritel modern.
Semenjak diterimanya pasar modern(ritel) pasar tradisional-pun semakin mengkhawatirkan keberadaannya, pertumbuhan pasar tradisional menyusut 8,1% setiap tahunnya (sedangkan pasar modern berkembang sebesar 31,4% per tahun) bahkan di Jakarta, setiap tahunnya 400 kios tutup.
Sebelum melangkah lebih jauh, tak bijak bila kita tak menganalisa kedua jenis pasar tersebut. Pasar tradisional memiliki kekuatan harga yang relatif lebih murah dan bisa ditawar, relatif lebih dekat dengan pemukiman dan memberikan banyak pilihan barang segar. Kelebihan lainnya adalah kontak sosial yang dilakukan oleh pembeli dan penjual pada saat transaksi yang tidak kita jumpai di pasar modern. Proses tawar menawar, hubungan sosial antara penjual dan pelanggan, simulasi pasar bebas yang sesungguhnya, hal ini merupakan salah satu budaya yang patut dipertahankan.
Sedangkan kelemahannya, pasar tradisional yang lebih tepat disebut wet market terkenal dengan kondisi tempat yang kumuh, kotor, becek, bau menyengat, terlalu padat lalu lintas pembeli, copet berkeliaran dan berbagai ketidaknyamanan lainnya. Belum lagi gembar-gembornya media yang menyoroti kasus produk yang dijual di pasar tradisional menggunakan zat kimia berbahaya, ketidak sesuaian timbangan barang, maraknya daging oplosan,daging ‘tiren’, dan daging “glonggongan” dan trik-trik tidak sehat lainnya dalam bidang perdagangan. Berbagai hal diatas menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap pasar tradisional turun.
Jika dibandingkan dengan pasar modern, memang begitu banyak hal yang disuguhkan pasar modern kepada konsumen, bukan hanya presties tapi juga memenuhi kebutuhan akan rasa nyaman, aman, tertib, pilihan yang banyak, kualitas barang yang higienis, dapat membayar dengan menggunakan kredit, bahkan jika tidak dapat datang ke supermarket tersebut konsumen dapat menelfon dan memesan barang belanjaannya maka akan diantar sampai tujuan.
Pelan tapi pasti, pasar tradisional kian terpinggirkan. Pedagang yang tidak mampu bertahan akhirnya harus gulung tikar. Padahal kita semua tahu, putaran roda ekonomi dalam transaksi pasar tradisional yang melibatkan pedagang kecil hingga unit-unit usaha berskala menengah merupakan sinergi mata rantai yang menopang basis ekonomi rakyat. Sebagian besar usaha ekonomi yang menghidupkan urat nadi pasar tradisional berbasis pada inisiatif usaha rakyat. Pasar tradisional merupakan sentra penggerak kehidupan masyarakat kita yang mayoritas menggaantungkan hidupnya pada usaha berskala kecil-menengah.
Secara makro, pasar tradisional berperan besar dalam roda perekonomian nasional. Dengan mayoritas produk dalam negeri, pasar tradisional merupakan penggerak “GDP riil”. Berbeda dengan ritel yang lebih mengedapankan faktor harga dalam pemilihan produknya tanpa mempedulikan asal produk tersebut yang akhirnya berujung pada keuntungan pengusaha besar dan negera maju. Memang hal ini tak bisa disalahkan, namun jika hal ini terus berlanjut, Indonesia hanya akan menjadi negara konsumen produk asing dan ketimpangan ekonomi yang terjadi akan sangat tinggi.
Paling tidak ada dua hal yang membuat eksistensi pasar tradisional kian terpuruk. Pertama, pemerintah hingga kini terlihat kurang sigap dalam membatasi pertumbuhan pasar modern yang tidak sehat. Di era otonomi daerah, pemerintah pusat kian sulit mengontrol kebijakan pemerintah daerah menyangkut keberadaan pasar modern. Kebijakan pertumbuhan pasar modern berada di tangan kepala daerah tanpa ada regulasi pengontrol yang mengawal kebijakan kepala daerah. Regulasi pembatasan yang telah dibuatpun menjadi ompong karena tak berlaku mundur. Demi mengejar target pendapatan asli daerah (PAD), pemerintah daerah dengan bebasnya mengijinkan berdirinya ritel dan pasar modern dengan kuantitas dan tata letak yang sangat mengancam keberadaan pasar tradisional. Tengok saja di Jakarta, pengelolaan pertumbuhan pasar modern begitu tidak terkontrol, tercatat lebih dari 50 outlet pasar modern ( dengan dominasi ritel prancis) berdiri megah tanpa menghiraukan tata kota dan keberadaan pasar tradisional. Mungkin pemerintah berdalih bahwa itu adalah hasil dari perdagangan bebas dan merupakan bentuk investasi asing yang menguntungkan, namun silahkan tengok Singapura, di negara yang bisa kita sebut surga belanja hanya terdapat 1 outlet ritel asal Perancis. Persaingan usaha benar-benar dijaga di negeri tersebut. Pemerintah Indonesia lupa bahwa nasib para pengusaha kecil dan pedagang pasar tradisional seharusnya menjadi prioritas untuk dilindungi.
Sedikit menyoroti hal lain, industri ritel nasional-pun menjadi bulan-bulanan industri ritel asing. Akhirnya banyak ritel nasional yang bangkrut atau diakuisisi oleh ritel asing. Sekali lagi kita dapat berdalih itu adalah konsekuensi perdagangan bebas, dan karena ritel nasional kalah bersaing karena bekerja kurang efisien. Tapi mengapa pemerintah tak pernah memberi kesempatan industri nasional untuk berkembang. Wajar jika ritel asing lebih efisien, mereka telah berdiri dan berkembang lebih dulu di negera asalnya, mereka cukup mendapatkan proteksi di negara asalnya sehingga menjadi eficien multi-national company yang bisa ekspansi ke negara lain. Wajar jika bayi Indonesia kurang gizi yang baru belajar berjalan kalah cepat berlari dengan pelari cepat Perancis yang pada masa mudanya selalu diberi ransum. Lalu apakah pemerintah akan diam saja melihat hal itu?
Kedua, citra pasar tradisional yang buruk di mata masyarakat. Seperti sudah dijelaskan diatas, terdapat berpuluh-puluh alasan dan fakta negatif mengenai pasar tradisional. Tak dapat disangkal, masih ada oknum-oknum pedagang tak bertanggung-jawab yang berdagang dengan cara yang tidak sehat, belum lagi media yang selalu latah dengan berita-berita tersebut yang sayangnya memang tak dapat disalahkan. Pemerintah memang berusaha memperbaiki citra pasar tradisional, namun ternyata hanya berujung pada relokasi paksa dan penggusuran pasar. Sementara penyerahan pengelolaan kepada pihak swasta sering kali berujung pada konflik antara pedagang dan pengelola. Pemerintah selalu berpikir praktis dan pragmatis dalam menyelesaikan persoalan ini. Dalam perbaikan citra, bentuk, dan tata kelola pasar tradisional diperlukan pendekatan ethnografi dan sosial budaya yang lebih kompleks dan “bersahabat” dengan masyarakat pasar tradisional. Memang sulit dan membutuhkan kerja dan waktu yang lama, namun jika pemerintah serius dalam melakukannya perbaikan citra dan pengelolaan pasar tradisional bukan sekedar impian
Faktual, negeri ini membutuhkan regulasi pasar yang pro-wet market. Pengaturan pembagian zonasi ruang usaha, pola kemitraan, mekanisme perlindungan, dan alokasi distribusi barang menyangkut pasar tradisional harus menjadi bagian integral dari regulasi pasar. Peluang usaha yang adil dan proporsional bagi seluruh lapisan masyarakat harus tercermin disana. Kita seharusnya bisa mencontoh Singapura, yang mampu menata dengan baik pasar tradisionalnya, hidup berdampingan dengan pasar modern, tanpa harus saling menegasikan.
Kita tidak mengharapkan kehadiran pasar modern menjadi sinyal bagi peminggiran pasar tradisional yang menjadi tumpuan hidup dari mayoritas masyarakat kita yang miskin. Pasar modern harus hadir sebagai penanda bagi kemajuan ekonomi bangsa, yang berimbas positif bagi tumbuhnya usaha rakyat, bukan malah menggusur mereka.
Solusi yang dibutuhkan untuk mempertahankan eksistensi pasar tradisional dapat dilakukan dengan lima cara, yaitu:
Pertama adalah pengaturan tata kelola wilayah dimana pasar tradisional tidak boleh dikepung oleh pasar modern. Pasar modern harus ditempatkan di kawasan baru dan berada di luar pemukiman. Memang sudah ada regulasi yang mengatur jarak minimal pasar dsb, namun sekali lagi, peraturan tersebut tidak berlaku mundur. Sedangkan sudah terlanjur banyak pasar modern yang berdiri. Memang perlu ketegasan dan keberanian pemerintah dalam menyikapi permasalahan ini.

Kedua adalah substansi pengaturan waktu pelayanan dimana pasar-pasar pagi yang menjadi tradisi pasar tradisional tidak boleh diganggu oleh pasar modern. Masalah ini prinsipnya dilakukan berbagi waktu, paling tidak ada perbedaan dalam waktu pelayanan.

Ketiga adalah pengaturan kewajiban perusahaan besar untuk memberikan ruangannya sekitar 20 persen untuk usaha kecil dan menengah. Ini sudah pernah dilaksanakan oleh pemerintah DKI tetapi perlu dijalankan lebih serius lagi.

Keempat adalah pengaturan untuk membangun kemitraan antara yang besar dan yang kecil agar keduanya saling membantu satu sama lain. Kemitraan ini sudah banyak dilakukan di berbagai bidang dan bisa juga dilaksanakan untuk sektor perdagangan. Namun untuk teknisnya diperlukan perhatian yang lebih.
Kelima adalah dapat dengan spesifikasi pasar sehingga masing – masing pasar dapat memiliki ke-khas-an, seperti contohnya pasar tanah abang (Jakarta) yang menjual barang – barang grosir, pasar beringharjo (Yogyakarta) yang menjual bermacam – macam batik dan pasar gede bage (Bandung) yang menjual pakaian – pakaian bekas. Walalupun memang tak bisa diterapkan pada semua, dan tak harus berupa spesialisasi produk yang dijual, namun memberikan nilai lebih dan ke-khas-an pada suatu produk(dalam hal ini pasar) dapat diterapkan dan biasanya berdampak baik.
Sangat arif dan bijaksana jika pemerintah tidak hanya cakap dalam menarik setoran retribusi, tapi juga mau memikirkan kelangsungan hidup pasar tradisional. Tanpa upaya serius pemerintah melindungi eksistensi pasar tradisional, kecil kemungkinan pasar rakyat ini bisa bertahan hidup di tengah iklim persaingan usaha yang kian ketat dan tak toleran.

Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada

Sunday, March 29, 2009

Eksistensi Pasar Tradisional Di Tengah Gempuran Ritel Modern

Eksistensi Pasar Tradisional Di Tengah Gempuran Ritel Modern

Menjamurnya peritel – peritel besar di berbagai kota di Indonesia benar – benar membuat para pelaku usaha di pasar tradisional kalang kabut. Peritel modern yang umumnya menyediakan kebutuhan pokok hingga kebutuhan elektronik ini mulai menggerus keberadaan pasar tradisional. Bahkan, omzet penjualan pasar tradisional di kota Bandung turun hingga 60 %. Tidak menutup kemungkinan suatu saat nanti pasar tradisional akan benar – benar punah apabila perkembangan ritel modern tidak dibendung oleh kebijakan pemerintah. Lebih dahsyatnya lagi, ritel – ritel modern kini hadir sangat dekat dengan pasar tradisional seperti Alfamart dan Indomaret. Ritel – ritel tersebut juga membidik konsumen kalangan menengah ke bawah untuk berbelanja di outlet mereka.
Kalangan skeptis mengemukakan pendapat jika pasar tradisional tidak akan punah di Indonesia. Banyak penduduk di desa – desa hingga kota – kota kecil yang akan setia berbelanja di pasar. Penduduk di desa – desa hingga kota – kota kecil memiliki daya beli yang rendah. Sedangkan harga kebutuhan pokok utama mereka seperti sayur mayur ataupun ikan segar di ritel modern masih tergolong mahal dan tidak terjangkau. Selain itu, budaya tawar menawar dalam berbelanja di Indonesia juga tidak akan bisa ditemui di ritel modern. Padahal ibu – ibu di Indonesia gemar sekali untuk menawar. Maka kalangan skeptis 100 % percaya bahwa pasar tradisional tidak akan pernah punah di Indonesia.
Lebih baik mencegah daripada mengobati. Di dunia ini memang tidak ada yang tidak mungkin. Jadi bisa –bisa saja suatu saat nanti pasar tradisional di Indonesia akan punah ditelan oleh waktu. Senjata yang diperlukan untuk menyelamatkan pasar tradisional dari kepunahan hanya ada dua, yaitu peraturan pemerintah tentang perlindungan pasar tradisional dan perubahan dari pasar tradisional itu sendiri. Dua senjata pamungkas itu dijamin akan mengembalikan kejayaan pasar tradisional di Indonesia seperti puluhan tahun yang lalu di mana peritel modern belum memasuki atmosfer persaingan bisnis. Kita tidak ingin melihat jutaan orang menjadi pengangguran gara – gara pasar tradisional tempat mereka mencari nafkah punah ditinggalkan oleh pembeli yang beralih berbelanja ke ritel modern.
Dalam UU nomor 5 tahun 1999 disebutkan bahwa demokrasi dalam bidang ekonomi menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi dan pemasaran barang dan atau usaha jasa dalam iklim usaha yang sehat, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pasar yang wajar. Undang - undang ini menjadi benteng utama dalam membentengi kepunahan pasar tradisional dari praktik monopoli ritel-ritel modern yang semakin merajalela. Harga-harga barang kebutuhan pokok di ritel-ritel modern yang terkadang sangat murah juga mulai dilarang sebagaimana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 UU nomor 5 tahun 1999 yang berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.
Perda juga mempunyai andil penting dalam melindungi pasar tradisional. Setiap pemerintah daerah harus berani menolak suap dari para developer yang akan membangun ritel modern di sekitar pasar tradisional. Berbagai Perda ampuh yang harus diterapkan untuk membombardir ritel modern adalah :
1. Setiap ritel modern yang memiliki luas 1 – 200 m2 harus berada minimal 200 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai minimarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 2 unit di kota besar, dan 3 unit di kota metropolitan per kelurahan.
2. Setiap ritel modern yang memiliki luas 201 – 1.000 m2 harus berada minimal 400 m dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai supermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per kecamatan.
3. Setiap ritel modern yang memiliki luas > 1.001 m2 harus berada minimal 1 km dari lokasi pasar tradisional. Ritel modern ini digolongkan sebagai hypermarket dimana jumlahnya maksimal 1 unit di kota kecil, 3 unit di kota besar, dan 5 unit di kota metropolitan per kota / kota bagian.
Perda ini dijamin maknyus melindungi keeksistensian pasar tradisional. Masyarakat juga harus berani menyegel hingga membakar apabila ada ritel modern yang akan berdiri di dikat pasar tradisional. Kembali lagi, pasar tradisional Indonesia yang melindungi ya orang-orang Indonesia itu sendiri. Bahkan di Mesir, mal-mal berada belasan kilometer dari pasar tradisional. Peraturan yang dibuat Pemerintah Mesir dalam memproteksi pasar tradisional ini perlu ditiru oleh Pemerintah Indonesia.
Sudah saatnya pasar tradisional di Indonesia berbenah diri mulai dari infrastruktur hingga pelayanan. Masyarakat kota yang mengutamakan kenyamanan dalam berbelanja juga harus merasakan kenyamanan dalm berbelanja di pasar tradisional. Para pemerintah daerah maupun pihak swasta harus memberikan kontribusi dalam perubahan pasar tradisional ini. Pemerintah harus mengeluarkan jurus-jurus jitu untuk mengembalikan minat masyarakat agar kembali berbelanja di pasar tradisional. Beberapa langkah yang dapat ditempuh pemerintah kota / daerah untuk mengembalikan keeksistensian pasar tradisional adalah :
1. Merenovasi bangunan pasar tradisional seperti mengganti lantai yang kotor dengan keramik, mengecat bangunan pasar tradisional agar terlihat menarik, dan memperbaiki kamar mandi sehingga menjadi bersih. Dana renovasi diambil dari APBD dan sumbangan pemerintah provinsi / pusat.
2. Menata pedagang-pedagang yang ada di dalam pasar sesuai barang dagangan mereka. Jadi ada zona-zona tersendiri seperti zona sayur mayur, zona ikan laut, zona daging-dagingan, zona kue basah, dan zona kebutuhan dapur. Penataan ini membuat para pembeli di pasar tradisional tidak kebingungan mencari kebutuhan mereka.
3. Melatih para pedagang pasar tradisional agar menjaga kebersihan pasar. Pedagang pasar harus membuang sampah dagangan pada tempat sampah yang telah disediakan. Menyapu dan mengepel bedak mereka setiap kali akan menutupnya.
4. Membentuk tim pembersih pasar yang terdiri atas pasukan kuning. Tim ini bertugas untuk membersihkan pasar sekali dalam seminggu. Tim ini membersihkan lantai, bedak, kios, hingga kamar mandi yang ada di dalam pasar sehingga pembeli merasa nyaman ketika berbelanja di pasar.
5. Membentuk tim keamanan pasar yang terdiri atas hansip atau kamra. Tim ini bertugas untuk menjaga keamanan pasar seperti memberantas preman dan anak jalanan sehingga pembeli merasa aman ketika berbelanja di pasar.
6. Mengombinasikan pasar tradisional dengan pasar wisata. Jadi pasar tradisional juga menjual suvenir – suvenir atau oleh – oleh khas daerah tersebut. Pasar wisata tradisional ini juga menjadi sarana pariwisata Indonesia.
7. Mengadakan even – even menarik di pasar – pasar tradisional seperti goyang dangdut grebek pasar atau demo memasak gratis di pasar-pasar tradisional sehingga menarik banyak perhatian masyarakat untuk berbelanja di pasar tradisional.
8. Menginstruksikan kepada semua sekolah di Indonesia agar mengajak murid-muridnya berbelanja atau mengadakan penelitian di pasar tradisional. Kebiasaan untuk berkecimpung di pasar biasanya akan menimbulkan kecintaan terhadap pasar itu.
9. Melarang berdirinya ritel –ritel mini modern yang beroperasi di sekitar pasar tradisional seperti Alfamart, Indomaret, Circle K, Giant Supermarket, dan Carrefour Express. Pemerintah harus berani menyegel ritel-ritel mini modern yang mendirikan tempat usaha di sekitar pasar tradisional.
Niscaya dengan adanya berbagai langkah proteksi dari pemerintah dan masyarakat, pasar tradisional akan tetap eksis seperti sediakala. Kita ingin melihat pasar-pasar tradisional di Indonesia menjadi bersih dan nyaman. Kita masih ingin melihat anak-cucu kita merasakan berbelanja di pasar tradisional. Harapan besar yang digantungkan oleh penulis adalah pasar tradisional menjadi tuan rumah tempat berbelanja di negerinya sendiri. Sejarah pasar tradisional selama ratusan tahun tidak boleh lenyap begitu saja oleh gempuran ritel modern yang tak kenal ampun.


Oleh :
GUSTI RENDI OKTAVIANO B.
Dept. SOSPOL BEM FE UB

PASAR TRADISIONAL, RIWAYATMU KINI...

Fatma Rosyida Azhari
0810233016

Pasar tradisional merupakan sentra kehidupan ekonomi masyarakat Indonesia, tumbuh dan berkembang baik di desa maupun di kota seiring perkembangan masyarakat. Pasar tradisional sendiri merupakan simbolisasi dari kemandirian rakyat karena bertahun-tahun pasar tradisional menjadi tempat transaksi jual beli dan srana bagi berkembangnya ekonomi rakyat. Di sana bergabunglah segala elemen masyarakat yang tergabung dalam transaksi jual beli.
Namun dewasa ini keberadaan pasar tradisional mulai terancam dengan adanya retail-retail besar maupun kecil yang lebih modern dan nyaman. Patut diakui pasar modern memiliki keunggulan di tengah masyarakat yang berkarakter manja, hedonis, dan serba instan. Pasar ini melakukan penjualan barang-barang kebutuhan rumah tangga termasuk kebutuhan sembilan bahan pokok secara eceran dan langsung kepada konsumen akhir. Pembeli dimanjakan dengan harga barang yang menarik, kemasan rapi, jenis barang lengkap, situasi yang bersih dan nyaman, petugas layanan yang ramah dan menarik menyebabkan pasar ini selain menjadi sebuah one stop shopping juga menjadi tempat wisata keluarga yang murah dan menyenangkan. Konsumen datang ke pasar modern untuk membeli semua kebutuhan, sekaligus dengan gengsinya.
Pasar ini tidak saja memenuhi kebutuhan konsumen, tapi dia juga menciptakan kebutuhan. Banyak barang yang tidak dikenal sebelumnya, dan tidak menjadi kebutuhan, akhirnya dibeli karena penyajiannya menimbulkan selera konsumen. Diketahui sebanyak 85 persen konsumen berbelanja secara impuls. Dalam artian, keinginan membeli timbul akibat rangsangan atau gerak hati yang muncul secara tiba-tiba setelah melihat barang yang dijajakan tanpa pertimbangan masak.
Dari aspek harga pun pasar modern kadang-kadang diopinikan lebih murah daripada harga barang di pasar tradisional. Dengan strategi subsidi silang, membuat harga suatu jenis barang lebih murah, namun harga barang lain jauh lebih mahal dibandingkan dengan harga di pasar tradisional. Selain itu harga beli juga bisa ditekan karena keunggulan dapat membeli dalam jumlah besar, dan biaya stok minimum dengan bantuan teknologi informasi.
Tanpa disadari kemanjaan dan kenyamanan itu harus dibayar mahal karena terjadinya penyedotan uang ke luar. Ritel-ritel modern tersebut pada umumnya milik asing, misalnya Makro, Carrefour, Giant, Goro , Indogrosir, Clubstore. Bahkan sekelas Indomaret yang mulai merembet ke lingkungan lebih kecil juga milik pemodal Singapura. Sementara pemain lokal, yakni Alfa Gudang Rabat juga dimasukkan dalam kriteria ini meski ukuran tokonya lebih kecil (semihiper), tetapi keanekaragaman barang yang dijual sama dengan hipermarket. Maka dapat dipastikan merembaknya pasar modern akan seiring dengan mengalirnya modal ke luar (capital outflow), atau setidak-tidaknya akan terjadi backwash effect dari daerah ke pusat.
Harus diakui bahwa masuknya investor atau pengusaha asing ke dalam perekonomian kita sulit dihindari, sebagai akibat komitmen kita terhadap globalisasi. Tapi seyogyanya tetap terkontrol. Di Singapura, misalnya, cuma ada satu outlet Carrefour, tapi di Jakarta, ada lebih 50 outlet pasar modern, baik hipermarket maupun supermarket. Keberadaan mereka jelas mematikan pasar tradisional.
Sementara itu terdapat beberapa alasan bagi kita untuk tetap mempertahankan keberadaan pasar tradisional. Pertama, para pedagang pasar tradisional tidak mungkin melakukan capital outflow. Kedua, Pasar tradisional merupakan tulang punggung perekonomian nasional. Ketiga, pasar tradisional merupakan penyelamat negara pada saat terserang krisis ekonomi seperti sekarang ini. Terbukti di Amerika perekonomian mereka selamat karena masayarakat kembali menghidupkan pasar tradisional.
Tentu saja pengembalian pasar tradisional pada tempatnya diperlukan kerja sama segala pihak dan elemen. Perlu diatur kembali undang-undang dan peraturan yang beredar dimasyarakat, kemudian dipertegas dan dikonsistenkan. Karena yang sering terjadi di lapangan adalah hukum yang berlaku jalan di tempat dan tidak jelas alur serta sanksi bagi yang melanggar sehingga masyarakat tidak lagi percaya dan menghargai hukum yang berlaku. Salah satunya mengenai perizinan bagi ritel yang berlaku seumur hidup tanpa ada jangka waktu. Sehingga memberi kesan bahwa pemberian izin bagi ritel begitu longgar dan mudah. Selain itu, dalam perda tidak dicantumkan pemberian sanksi bagi pelaku pelanggaran aturan. Ini membuktikan pemkot belum tegas untuk mengatur keberadaan pasar tradisional maupun modern. Pasar tradisional perlu berbenah. Tidak lagi erat dengan kesan kumuh, kotor, dan jorok. Seperti banyak pasar tradisional di luar negri yang kini banyak menjadi kawasan wisata. Dirasa perlu untuk melakukan revitalisasi dengan memperbaiki fasilitas yang ada seperti pergantian lantai, perbaikan listrik, dan pemasangan penyejuk udara(AC).
Usaha ini sekali lagi harus didukung dan diperhatikan berbagai elemen masyarakat. Tentu saja kita tidak ingin keberadaan pasar tradisional menjadi kenangan belaka. Pemerintah, pengusaha kecil dan konglomerat yang seringkali berlomba-lomba untuk membangun mall-mall dan pusat perbelanjaan modern lainnya harus merubah paradigma dan lebih memperhatikan nasib rakyat kecil. Bagaimanapun pasar tradisional telah membantu memberdayakan para pengangguran dan memberikan lapangan pekerjaan serta membentuk jiwa-jiwa yang sadar akan perlunya berbisnis dan berinteraksi sekaligus. Dan tentunya menghidupkan pasar tradisional merupakan tugas kita semua.

REFERENSI

1. http://rullyindrawan.wordpress.com/2008/12/02/kebijakan-publik-yang-mengatur-sinergitas-pasar-modern-dan-tradisional/, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 15:30 WIB.
2. http://newslinkweb.com/2008/12/23/pasar-tradisional-vs-modern/, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 15:40 WIB.
3. http://pr.qiandra.net.id/prprint.php?mib=beritadetail&id=60287, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 14.00 WIB.
4. http://metro.vivanews.com/, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 14:30 WIB.
5. http://www.rakyatmerdeka.co.id/situsberita/index.php?pilih=lihat5&id=115, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 16:02 WIB.
6. http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_perekonomian, diakses pada ahad, 22 maret 2009 pukul 16:12 WIB.

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Brawijaya

Penulis adalah Staff Dept. Hubungan Masyarakat BEM FE UB

Saturday, March 28, 2009

Efektivitas Stimulus Fiskal

Efektivitas Stimulus Fiskal

Stimulus fiskal merupakan langkah pemerintah Indonesia dalam meredam dampak krisis global yang semakin mengancam perekonomian domestik. Upaya pemberian stimulus dilakukan pemerintah melalui pemberian insentif pajak, pembangunan infrastruktur, dan program pengembangan UKM (PNPM Mandiri). Upaya pemerintah Indonesia memberikan stimulus fiskal merupakan cara untuk mencegah terjadinya perlambatan ekonomi domestik yang semakin memprihatinkan. Pasalnya, krisis global yang melanda membuat sejumlah perusahaan melakukan efisiensi produksi, dan biasanya langkah yang diambil dengan melakukan PHK.

Seiring gelora krisis global yang semakin mendera perekonomian domestik mendorong tingginya angka pengangguran. Artinya perlambatan ekonomi semakin tampak jelas, jika tidak diatasi dengan cepat bukan tidak mungkin resesi akan melanda negeri ini. Untuk itu, pemberian stimulus fiskal merupakan langkah yang harus ditempuh pemerintah Indonesia untuk kembali perekonomian domestik.

Pada dasarnya pemberian insentif melalui stimulus fiskal bertujuan menggiatkan kembali perekonomian domestik yang sedang terpuruk. Namun, dalam pengimplementasinya pemberian stimulus dilakukan dengan beragai cara. Yang difokuskan pada tindakan pendorong dan pencegahan terhadap resesi. Langkah pendorong merupakan langkah untuk menggiatkan perekonomian ditengah badai krisis global. Cara ini ditempuh dengan, (1) menciptakan lapangan kerja baru melalui percepatan pembangunan infrastruktur, (2) melakukan pemberdayaan UKM melalui program PNPM Mandiri, (3) memberikan bantuan-bantuan seperti BLT, BOS, dan memperbesar PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak) bagi karyawan berpendapatan di bawah 5 Juta perbulan.

Sedangkan, langkah preventif digunakan pemerintah untuk mencegah perlambatan perekonomian domestik yang semakin dalam. Artinya pemerintah akan berusaha mencegah terjadinya peningkatan pengangguran massal yang dilakukan sejumlah perusahaan besar. Pemberian stimulus dari pemerintah dimaksudkan agar perusahaan tidak melakukan PHK dalam jumlah besar. Hal itu dapat digambarkan, sebagai berikut; ketika perekonomian lesu maka permintaan akan produksi barang dan jasa akan mengalami penurunan, melihat fenomena itu perusahaan akan merespon untuk melakukan efisiensi, dan langkah yang paling mudah dilakukan dengan melakukan PHK. Untuk mencegah hal itu terjadi maka pemerintah memberikan stimulus fiskal dengan penghapusan pajak usaha, dan pajak bea masuk, cara ini dilakukan agar perusahaan tetap dapat berjalan tanpa pengurangan tenaga kerja secara besar-besaran.

Kedua fokus tesebut yang dilakukan pemerintah ketika stimulus fiskal dilakukan. Dalam membahas stimulus fiskal sebaiknya kita harus mengetahui dahulu esensi pelaksanaan upaya tersebut. Yang akhirnya kita mampu melihat permasalahan secara kritis, sehingga bisa memberikan masukan atau saran terhadap implementasi program tersebut. Kemudian akan memunculkan pertanyaan terkait pelaksanaan, pentingnya, ketepatan, manfaat, dan efisiensi serta efektifitas stimulus fiskal.

Mengapa Stimulus Fiskal Dilakukan?

PDB atau produk domestic bruto merupakan produksi yang dipengaruhi oleh konsumsi masyarakat, belanja pemerintah, investasi, dan ekspor neto yang diukur dalam satuan mata uang (rupiah). Pada dasarnya PDB Indonesia sekitar 70 % ditopang oleh konsumsi masyarakat. Artinya besaran PDB sangat ditentukan oleh seberapa besar tingkat konsumsi masyarakat. Kemudian 30% sisanya ditopang oleh pengeluaran pemerintah investasi, dan ekspor neto. Pola semacam ini menggambarkan bahwa konsumsi sangat berperan dalam PDB Indonesia.
Ditengah krisis global yang melanda terdapat serangan daya beli masyarakat yang tidak hanya dirasakan Indonesia. Serangan semacam ini tergambar dari meningkatnya angka pengangguran, dari PHK sekitar 200 ribu karyawan pada tahun ini. Ketika pengangguran meningkat maka masyarakat yang terkena PHK tidak memiliki pendapatan lagi. Dampaknya konsumsi masyarakat akan menurun drastis. Akibatnya PDB domestik akan mengalami penurunan tajam.
Penurunan PDB akibat daya beli yang turun harus segera diatasi pemerintah agar tidak menimbulkan resesi. Dimana cara yang paling tepat dilakukan untuk mengatasi hal tersebut dengan memberikan stimulus fiskal. Namun, pelaksanaan program ini harus dilakukan secara tepat agar berdampak positif bagi perekonomian domestik. Untuk itu, stimulus fiskal harus segera dilakukan sebab jika terlambat akan tidak akan berpengaruh terlalu besar bagi perekonomian domestik.

Agar stimulus dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian, pemerintah harus terus memantau pelaksanaannya. Jangan sampai ada penyalahgunaan dana stimulus sehingga program ini tidak tepat sasaran. Dana stimulus yang kuncurkan sekitar 73,3 trilliun bukan angka yang kecil. Maka seharusnya memberi dampak positif bagi perekonomian domestik dengan mampu menjaga pertumbuhan ekonomi pada level tertentu.

Menelaah Kebijakan

Berbagai anggapan negatif mewarnai perhelatan pemberian stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah. Pasalnya, anggaran stimulus yang sebesar 73,3 trilliun sebagian besar di arahkan pada tax saving, yang tidak memiliki pengaruh langsung bagi rakyat. Dimana alokasi dana stimulus meliputi, sebesar 60% atau Rp43 triliun diperuntukkan penghematan pajak. Lebih lanjut, penghematan pajak yang mencakup nilai sebesar Rp43 triliun tersebut terdiri atas; PPh Badan, PPh orang pribadi, dan PTKP (Pendapatan Tidak Kena Pajak).

Sementara itu, 20% dana stimulus fiskal yang diperuntukkan untuk subsidi pajak dan bea masuk bagi dunia usaha atau rumah tangga sasaran (RPS) masih kabur. Dana tersebut diperuntukkan bagi eksplorasi migas dan minyak goreng sebesar Rp3,5 triliun, Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) bahan baku dan barang modal sebesar 2,5 triliun rupiah, PPh Karyawan 6,5 triliun rupiah, dan PPh panas bumi sebesar 0,8 triliun rupiah.

Sedangkan, 20 % sisanya stimulus diperuntukaan bagi stimulus dunia usaha atau lapangan kerja sebesar Rp4,2 triliun, dana sebesar Rp0,6 triliun untuk PNPM, dan Rp12,2 triliun untuk belanja dan pembangunan infrastruktur. Kucuran dana untuk infrastruktur meningkat 2 triliun dari yang sebelumnya hanya 10,2 triliun rupiah. Yang telah disejutu DPR beberapa waktu lalu.
Berdasarkan rincian stimulus di atas jika diperhatikan terdapat pengalokasian dana yang tampak janggal. Apakah terkait dengan kepentingan politik menjelang pemilu legislatif dan presiden mendatang? Atau memang memberikan harapan bagi perekonomian Indonesia yang lebih baik dimasa mendatang? Jika dibandingkan dengan sejumlah negara di dunia yang melakukan stimulus juga sangat kontras perbedaan alokasi dana dalam pemberian stimulus. Jika kita bandingkan dengan banyak Negara lain,misalkan Amerika atau Cina, bahwa pos terbesar yang mereka anggarkan adalah hampir 70% dipergunakan untuk pembelanjaan langsung yang diharapkan berdampak kepada pergerakan ekonomi rakyatnya. Perbedaan keyakinan adalah pilihan, tetapi jangan sampai keyakinan pemerintah Indonesia yang berbeda dengan Negara lain malah membuat Indonesia semakin terpuruk.

Kejanggalan dalam mengalokasikan dana yang dikucurkan menjadi tanda tanya besar, apakah kebijakan yang berbeda dengan negara lainnya bisa lebih efektif? Jika kita telaah lebih mendalam, kondisi saat ini disebabkan oleh lemahnya daya beli masyarakat. Memang seharusnya yang disasar ialah hal yang langsung berhubungan dengan masyarakat, terutama konsumsi. Untuk itu, patut dipertanyakan kebijakan alokasi anggaran stimulus fiskal yang di kucurkan?

Menilai Kebijakan Stimulus Fiskal

Menilai efektivitas dari stimulus fiskal merupakan langkah kritis dalam menelaah kebijakan alokasi anggaran. Konsep dasar yang digunakan untuk menilai stimulus fiskal,yaitu teori Keynes, dan komponen penyokong PDB Indonesia. Mengemanya teori Keynes berawal dari resesi tahun 1930. Di mana Amerika mengalami depresi berat akibatnya angka pengangguran meningkat, produktivitas menurun tajam, dan banyak perusahaan-perusahaan yang gulung tikar. Menurut Keynes, untuk mengatasi resesi tersebut perlu adanya peran pemerintah. Dimana mekanisme pasar tidak bisa mengembalikan keseimbangan yang baru.

Dalam sarannya ekonom asal Inggris tersebut, agar pemerintah Amerika melakukan investasi, dan meningkatkan konsumsi pemerintah. Lalu kemudian intervensi pemerintah untuk menggerakkan perekonomian disebut sebagai stimulus fiskal. Pada masa itu kebijakan stimulus fiskal memang mengedepankan belanja dan investasi dari pemerintah. Yang akhirnya perekonomian Amerika ketika itu berangsur-angsur membaik.

Sedangkan, jika kita melihat data PDB Indonesia sebagian besar atau sekitar 70% disokong oleh sektor konsumsi. Kondisi ini berarti bahwa konsumsi memegang peran penting bagi perekonomian domestik.. Jika dihubungkan dengan teori Keynes maka Indonesia seharusnya menggenjot konsumsi untuk mengatasi krisis global saat ini. Di mana kekuatan konsumsi sangat besar peranannya bagi kemajauan perekonomian Indonesia.

Setelah melihat landasan tersebut, memang menjadi pertanyaan akankah efektif kebijakan stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah dengan alokasi saat ini dapat mendorong perekonomian domestik? Mengingat konsumsi yang menjadi faktor kunci yang membangun perekonomian Indonesia, seharusnya faktor inilah yang seharusnya mendapat porsi besar dalam pemberian stimulus.

Melihat kebijakan alokasi anggaran stimulus fiskal yang dilakukan pemerintah ada beberapa kritikan dari kebijakan tersebut, yaitu:

1. Alokasi anggaran dana stimulus yang tidak mengarah langsung ke masyarakat
Jika kita lihat data di atas jelas menggambarkan bahwa kebijakan stimulus fiskal tidak tepat mengarah langsung ke masyarakat. Akibatnya masyarakat tidak merasakan damapk positif dari kebijakan tersebut. Seharusnya kebijakan ini lebih mengedepankan pemberdayaan masyarakat. Dengan mendorong unit usaha masyarakat yang padat karya sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar. Namun, sayangnya dana stimulus untuk ke arah pemberdayaan masyarakat sangat minim hanya 14%, itu pun sudah termasuk pembangunan infrastruktur yang menelan dana 12,2 triliun, dan PNPM sangat menyedihakan hanya 600 milliar. Mungkinkah akan perekonomian negeri ini akan terdorong jika alokasi stimulus bisa dikatakan tidak tepat?

2. Belum adanya transparansi mengenai pemberian stimulus fiskal
Kebijakan stimulus fiskal yang menelan total dana 73,3% merupakan gambaran besar saja yang akan dilakukan pemerintah. Belum ada transparansi dari pemerintah terkait pengucuran dana tersebut. Dimana hanya ada laporan dan rincian secara umu saja, tidak adanya laporan mengenai alokasi keuangan dari pemberian stimulus. Kelemahan ini yang seharusnya diperbaiki pemerintah. Jangan sampai rakyat dibohongi dengan ketidak tranparansinya pemerintah dalam memberikan stimulus. Sebagai bukti kasus suap yang menyeret anggota DPR RI Abdul Hadi Djamal, terkait stimulus fiskal untuk infrastruktur.

3. Belum ada arahan, sasaran, dan target yang dicapai dari alokasi dana stimulus persektor
Usulan pemerintah dalam pemberian stimulus memang sangat membingungkan. Awalnya pemerintah menjanjikan stimulus mencapai 50triliun rupiah, kemudian berubah menjadi 27 triliun, dan akhirnya kembali membengkak menjadi 73,3 triliun. Hal ini menggambarkan bahwa tim pemantau perekonomian Indonesia belum siap dalam memberikan stimulus. Kondisi ini mencerminkan pemerintah tampak terkesan terburu-buru, tanpa pertimbangan yang matang. Selain itu, arahan, sasaran, dan target stimulus pun belum jelas hingga saat ini. Jika kita rinci lebih dalam seharusnya dari masing-masing komponen stimulus memiliki ketiga indikator tersebut. Hingga saat ini belum ada keterangan jelas dari pemerintah terkait masalah tersebut. Akankah efektif jika arahan, sasaran, dan target dari masing-masing sektor yang diberi stimulus tidak ada? Bagaimana kita bisa menilai berhasil atau tidakkah stimulus yang dilakukan pemerintah?

Ketiga komponen di atas harus menjadi perhatian pemerintah, jangan sampai dana sebesar 73,3 triliun hanya menguap begitu saja. Butuh pembenahan lagi dari pemerintah agar pemberian stimulus fiskal bisa benar-benar efektif. Dengan memperhatikan kepentingan rakyat untuk hidup sejahtera. Akankah Indonesia akan lepas dari jurang krisis dengan stimulus fiskal? Kita bisa memprediksi namun hanya waktu yang bisa menjawab dengan tepat.

Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Yogyakarta 2009