Wednesday, October 15, 2008
Fungsi dan Peranan Kadin Masih Diragukan
Kinerja Kadin harus terus ditingkatkan, dimana yang tolok ukur keberhasilannya ialah kesatuan pengusaha dalam memberikan sumbangsinya bagi PDB Indonesia. Pada saat ini perkembangan PDB Indonesia ditopang oleh sektor industri. Dimana sektor industri di Indonesia menyumbang sebesar 67 %, dengan klasifikasi indutri migas dan non-migas. Peranan sektor industri yang menopang PDB cukup besar ialah komoditas alat angkut, mesin, dan peralatan; makanan, minuman, dan tembakau; kimia dan bahan dari karet; dan komoditas tekstil, barang kulit, dan alas kaki.
Kadin merupakan organisasi yang sangat penting, hal itu tampak dari fungsinya dalam perekonomian. Apa jadinya jika Kadin dimasuki unsur politik? Apa dampaknya bagi bagi perekonomian Indonesia? Memang tidak dapat dipungkiri politik masuk ke dalam Kadin bukan hal yang baru. Pasalnya, hal tersebut telah berlangsung cukup lama. Dimana masuknya kepentingan politik dalam Kadin, membuat organisasi yang menampung para pengusaha ini tidak mampu bekerja secara optimal. Padahal berdasarkan kisah sejarah di atas tertulis bahwa Kadin dibentuk untuk meningkatkan kondisi yang kondusif dalam perdagangan yang bermulaid dari pusat, propinsi, daerah, hingga tingkat internasional. Selain kepentingan politik, Kadin juga mengalami masalah mengenai pola struktur yang kurang jelas dan tidak terpantau. Dimana keorganisasiannya tidak berjalan dengan baik. Hal tersebut tampak dalam hirarki yang berasal dari tingkat nasional, propinsi, hingga kabupaten bersifat otonom. Hal ini mengakibatkan setiap Kadin tidak terkoordinasi dengan baik dan tidak adanya keterkaitan tanggung jawab antar Kadin. Hal itu memnyebabkan rencana yang telah dicanangkan oleh pusat tidak langsung diterapkan oleh setiap Kadin yang berada di daerah. Pemberdayaan Kadin yang berada di tingkat daerah dirasa sangat minim, padahal Kadin yang berada pada tingkat ini merupakan tumpuan menuju arah yang lebih luas. Kondisi tersebut membuat Kadin yang berada di tiangkat kabupaten tidak dapat berjalan dengan semestinya. Selain itu, minimnya sumberdaya manusia juga menjadi penyebab menurunnya kinerja pada Kadin tingkat kabupaten.
Melihat peranan Kadin yang cukup besar dalam menggerakkan perekonomian, perlu adanya revolusi yang mampu memperbaiki sistem yang telah ada dalam organisasi tersebut. Perbaikan yang perlu dilakukan dapat dimulai dari internal organisasi, seperti budaya, sistem, dan moral dari pengurus agar tidak ada kepentingan politik atau pribadi masuk dalam Kadin. Beberapa hal yang dapat menjadi masukan dalam upaya perbaikan internal Kadin, ialah:
1. Kadin sebaiknya dijadikan lembaga yang independen yang profesional.
2. Sebaiknya Kadin melakukan reengering secara menyeluruh dalam struktur organisasinya.
3. Melakukan perekrutan tenaga-tenaga profesional sehingga kinerja Kadin dapat lebih baik.
4. Membangun sistem pelayanan kepada pengusaha dengan berlandaskan pada pengembangan daerah.
5. Penerapan otonomi yang baik, dimana masing-masing Kadin yang berada di daerah dapat saling terkoordinasi dengan baik dan selalu mendapat pemantauan dari pusat.
Beberapa poin di atas diharapkan dapat membuat Kadin menjadi lebih baik, karena sektor industri merupakan bagian yang sangat penting dalam perekonomian Indonesia. Untuk itu, perlu adanya perhatian khusus kepada Kadin agar mampu menjalankan tugasnya sesuai dengan tujuan utama dari pembentukan organisasi tersebut.
Depertemen Kajian Strategis
BEM Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM
Monday, October 13, 2008
Penurunan Peringkat Indonesia
DALAM TINGKAT KEMUDAHAN BERUSAHA
MENURUT IFC
Depatemen Kajian Keilmuan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Padjadjaran
Bulan September lalu International Finance Corporation (IFC), sebuah badan di bawah Bank Dunia mengeluarkan hasil survei mengenai kemudahan dalam berusaha di seluruh dunia. Hasil survei International Finance Corporation (IFC), yang mendudukkan Indonesia pada peringkat ke-129 dalam laporan tahunan Doing Business 2009 Report edisi keenam kerjasama IFC dan Bank Dunia atau turun sebanyak dua peringkat di mana sebelumnya Indonesia berada di urutan 127 dari total 181 negara yang disurvei. Survei itu menempatkan Indonesia jauh dibawah negara-negara disekitarnya, seperti Vietnam pada rangking ke-92, Brunei Darussalam ke-88, Malaysia ke-20, Thailand ke-13, dan Singapore, yang tertinggi di dalam daftar tersebut sebagai tempat yang paling menarik untuk melakukan bisnis.
Survei itu menyebutkan bahwa telah terjadi perbaikan dalam tiga indikator utama yaitu jumlah prosedur yang harus dilampaui oleh setiap pengusaha yang ingin mendirikan usahanya di Indonesia, jumlah hari serta biaya yang diperlukan untuk pengurusan itu. Jumlah hari pengurusan ijin mendirikan perusahaan di Indonesia turun dari 105 hari pada tahun 2007 menjadi 76 hari pada tahun 2008. Untuk jumlah proses yang dilalui, survei itu menyebutkan telah berkurang dari 12 tahap pada tahun lalu yang dilakukan secara berurutan, menjadi 11 tahap yang dapat dilakukan secara paralel. Sedangkan untuk biaya yang dikeluarkan untuk mengurus seluruh prosedur itu turun dari 80% dibandingkan pendapatan nasional per kapita menjadi 77,9%.
Namun demikian, laporan Doing Business 2009 oleh IFC justru menunjukkan hal yang bertentangan dengan apa yang telah pemerintah lakukan karena perbaikan tiga indikator utama itu tidak mengakibatkan peringkat Indonesia membaik, bahkan justru turun. Alasan survei itu didasarkan karena satu indikator lain, yaitu besarnya modal minimal yang diperlukan untuk mendirikan perusahaan, meningkat sesuai dengan ketetapan dalam Undang Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Undang-undang ini mensyaratkan jumlah modal minimum pemilik perusahaan adalah Rp 50 juta, naik dari Rp 20 juta atau disetor sebelumnya sebesar Rp 5 juta menjadi Rp 12,5 juta. Padahal pertimbangannya untuk meningkatkan kepastian berusaha di Indonesia, karena akan membantu menyaring kesanggupan serta kemampuan pemilik perusahaan.
Sebenarnya, angka itu tidaklah besar, tetapi di luar negeri nilainya memang jauh lebih kecil. Di Singapura hanya butuh 1 dollar AS untuk mendirikan perusahaan, dan di Indonesia butuh sekitar 1.200 dollar AS, hal tersebut yang dianggap sulit. Sebenarnya bila ditelaah lebih lanjut, aturan yang mengatur hal tersebut justru melindungi masyarakat, sehingga tidak ada perusahaan asal-asalan.
IFC melaksanakan survei tersebut dengan penilaian dilakukan dengan mengukur waktu dan biaya memulai dan menjalankan usaha, melakukan perdagangan antar negara, pembayaran pajak, serta menutup usaha. Pemeringkatan tidak memasukkan aspek kebijakan makro ekonomi, kualitas infrastruktur, kekuataan mata uang, persepsi investor, dan tingkat kriminalitas. IFC hanya melihat perkembangan bisnis berdasarkan kebijakan fiskal dan moneter.
Berdasarkan catatan dari Badan Koordinasi Penanaman Modala (BKPM), yang menyatakan bahwa pertumbuhan investasi meningkat secara signifikan selama semester pertama tahun ini dibanding periode yang sama tahun lalu. BKPM mencatat bahwa pertumbuhan investasi dengan 15,4 persen dan 12,8 persen selama semester pertama dan kuartal ke dua tahun ini, meningkatnya rasio investasi pada Produk Domestik Bruto Nasional dengan 23,3 persen selama semester pertama.
Upaya Perbaikan oleh Pemerintah
Upaya perbaikan untuk memulai usaha telah dilakukan pemerintah dengan pengurangan jumlah prosedur dan waktu pengurusan dokumen, serta pengurangan biaya yang harus dikeluarkan. Berbagai penyederhanaan ini tertuang dalam peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, diantaranya adalah pertama penyempurnaan ketentuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), kepengurusan SIUP yang semula membutuhkan waktu lima hari menjadi tiga hari, dan tidak dipungut biaya. Kedua penyempurnaan ketentuan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), kepengurusan TDP yang semula membutuhkan waktu sepuluh hari menjadi tiga hari, dan tidak dipungut biaya.
Ketiga penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentang Pendelegasian Wewenangan Menteri Hukum dan HAM RI dalam Memberikan Pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas Kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM di Seluruh Indonesia. Keempat penerbitan Peraturan Menteri Hukum dan Ham tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar, Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan.
Melalui kebijakan dan peraturan ini diharapkan bahwa proses memulai usaha di Indonesia dapat tercapai dalam 20 hari kerja. Namun implementasi perbaikan ini memerlukan waktu untuk dapat diterapkan di seluruh Indonesia. Seperti survey IFC yang dilakukan pada semester I tahun ini, perbaikan yang terjadi di lapangan baru dari 105 turun menjadi 76 hari.
Selain kebijakan memulai usaha, pemerintah juga mengupayakan kemudahan dalam pengurusan perijinan. Mengingat pengurusan perijinan terutama telah dilakukan oleh pemerintah daerah, maka kebijakan yang dikeluarkan terutama bertujuan agar pemerintah daerah melayani perijinan dengan lebih mudah dan dengan biaya yang rendah.
Dalam survey Doing Business IFC 2009 ditunjukkan pula bahwa terdapat reformasi positif yang telah dilakukan terkait dengan kemudahan memperoleh pinjaman (getting credit). Cakupan kredit bagi publik (Public Registry Coverage, yang diukur dari persentase jumlah orang dewasa) terlihat meningkat dari 20,5% menjadi 26,1 %. Ini menandakan makin mudahnya akses pinjaman usaha kepada masyakat dan dunia usaha. Kemudahan ini terjadi terutama pada akses informasi calon debitur sehingga mempermudah persetujuan kredit.
Simpulan
Selain hal-hal yang telah disebutkan di atas, sejumlah kemajuan juga tampak nyata di daerah, seperti one stop service yang sudah berjalan di berbagai kabupaten/kota. Sejumlah terobosan itu juga mendapat apresiasi dari World Economic Forum (WEF) belum lama ini. Menurut lembaga dunia itu, Indonesia ditempatkan pada posisi 54 dari 131 negara di dunia. Hal ini menandakan bahwa Indonesia merupakan tempat yang kompetitif bagi masuknya investasi. Posisi ini menempatkan Indonesia pada posisi yang lebih baik dari beberapa negara, seperti Rusia, Yunani, Bangladesh, Uganda, dan Nigeria. Tentu saja perbedaan antara survei WEF dan IFC membuat kita bertanya, apa sebenarnya motif di balik pembuatan opini tersebut?
Baik atau buruknya hasil survei ini seharusnya tetap menjadi perhatian sebagai pekerjaan rumah pemerintah untuk tetap dapat meningkatkan kemudahan dalam berusaha bagi para investor sehingga dapat membantu meningkatkan kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Monday, September 8, 2008
EVALUASI KINERJA KADIN
DALAM PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA
Depatemen Kajian Keilmuan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Padjadjaran
Banyak kontribusi yang telah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) berikan selama ini terhadap kemajuan perekonomian Indonesia, berkali-kali pula Kadin selalu berada di garis terdepan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang kontra dengan kemajuan iklim usaha di Indonesia yang juga tentu akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian Indonesia sendiri. Dalam mengkritisi kebijakan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah, Kadin tentu tidak sembarangan melakukan kritisi, tetapi atas banyak pertimbangan dan kajian yang dilakukan internal Kadin sendiri.
Sejarah Terbentuknya Kadin Indonesia
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Kadin Indonesia sendiri merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) selama ini perannya amat memberikan andil yang cukup besar pada perekonomian Indonesia.
Tujuan Kadin
Kamar Dagang dan Industri Indonesia sendiri terbentuk dengan tujuan:
membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.
Kinerja Kadin
Selama ini Kadin Indonesia telah amat membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif bagi terciptanya iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Apa yang telah dilakukan Kadin Indonesia selama ini tentu saja tidak lepas dari tujuan yang telah dirumuskan para pendiri Kadin itu sendiri.
Kadin telah melakukan banyak hal yang tentunya diharapkan dapat berkontribusi penuh terhadap perekonomian kita seperti, penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia, penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada pemerintah dan para pengusaha, penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha dibidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi, penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya, penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah persaingan yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisa statistik, dan pusat informasi usaha, pembinaan hubungan kerja yang serasi antar pekerja dan pengusaha;, penyelenggaraan upaya penyeimbangan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, jasa-jasa baik dalam membentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah demi meningkatkan kemajuan perekonomian Indonesia.
Selain itu, ada beberapa hal lain juga yang telah dilakukan Kadin dalam beberapa waktu yang lalu seperti, mengkritisi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan APBN 2008 yang tidak realistis sehingga hanya dalam waktu 3 bulan berjalan APBN telah mengalami perubahan, mengkritisi surat keputusan bersama 5 menteri yang menyatakan perpindahan waktu kerja ke hari sabtu dan minggu yang tentunya kurang mendukung iklim usaha dan investasi di Indonesia, mengkritisi kebijakan PLN dimana para pengusaha harus menanggung kerugian biaya produksi listrik padahal apabila kerugian ini ditanggung pengusaha belum tentu pasokan listrik akan menjadi lancar, serta hal lainnya yang tentu dalam rangka memajukan serta melindungi para pengusaha kita.
Simpulan
Dalam melaksanakan tugas-tugas serta fungsi-fungsinya, Kadin akan terus berusaha melakukan hal-hal yang dapat menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global karena pengusaha Indonesia yang tangguh akan menciptakan perekonomian Indonesia yang tangguh pula. Kita tentu perlu aktif mendukung apa yang selama ini dilakukan Kadin yang dalam jangka panjang tentu akan membantu menyejahterakan Bangsa Indonesia.
Friday, September 5, 2008
ANTARA INVESTASI DAN PERAN KADIN DI MATA PARA PENGUSAHA DI INDONESIA
Tentang kadin
Pada Rapat Kerja (Raker) nya KADIN telah membuat platform kerja mereka yang tercantum dalam visi mereka yaitu :
(1) Pertumbuhan ekonomi di atas 7%
(2) Peningkatan daya tarik investasi dan daya saing bangsa
(3) Penciptaan lapangan kerja dan penurunan angka kemiskinan
Serta misi nya
1) kebijakan untuk melakukan restrukturisasi total industri nasional;
(2) kebijakan untuk melakukan reorientasi arah kebijakan ekspor bahan mentah
(3) kebijakan untuk melakukan penataan ulang tata niaga pasar dalam negeri.
Saat ini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih berada padal level 6,2% versi pidato kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudoyono. Angka ini masih cukup jauh untuk mencapai yang ditargetkan oleh KADIN sebesar 7%. Kadin sendiri mengklasifikasikan 4 area industri strategis untuk merealisasikan visi 7% tersebut, yakni :
- industri tekstil dan produk tekstil (TPT), sepatu dan alas kaki
-industri elektronika dan komponen elektronika
-industri otomotif dan komponen otomotif
-industri perkapalan
Pilihan yang ditargetkan oleh KADIN ini ternyata juga telah sejalan dengan pemeritah. Pemerintah mengatakan , bahwa pertumbuhan industri otomotif tahun ini diperkirakan mencapai 12, 23 %. (http://www.sinarharapan.co.id/berita/0607/25/uang01.html). Lebih lanjut pertumbuhan industri pada sektor otomotif ini akan lebih diarahkan pada pertumbuhan industri komponen otomotifnya (ex : sparepart). Adanya kesamaan arah ini seakan mengarah pada suatu tendensi bahwa KADIN lebih cenderung mengikuti arah kebijakan pemerintah. Hal ini yang pada akhirnya menimbulkan kekhawatiran dari para pengusaha.
Peran KADIN saat ini terlihat pada frekuensi kehadirannya pada rapat pengambilan kebijakan yang berpengaruh signifikan terhadap para pengusaha di seluruh Indonesia. Hal ini salah satunya bisa dilihat dari keterlibatan KADIN dalam pengambilan keputusan tentang kebijakan Tarif Dasar Listrik (TDL) yang berujung pada dikeluarkannya Surat Keputusan Bersama(SKB)5 Menteri.
Keterlibatan KADIN dalam SKB 5 Menteri ini seakan menjadi kehilangan bargaining power untuk membela kepentingan para pengusaha. SKB 5 Menteri ini dinilai merugikan para pengusaha dan justru menimbulkan high-cost economy yang akan mematikan usaha khususnya bagi yang tergolong dalam UKMK.
Kinerja KADIN yang mulai dipertanyakan
Kali ini kinerja KADIN mulai dipertanyakan. Terlepas dari visi dan misi yang mereka bawa, para pengusaha masih mempertanyakan kinerja KADIN dalam keterlibatannya memperjuangkan aspirasi. Seolah-olah KADIN tidak bergeming dengan adanya SKB 5 Menteri ini, yang dianggap tidak kooperatif terhadap industri. Jika terus dibiarkan, bukan tidak mungkin KADIN hanya menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mensosialisasikan kebijakannya.
KADIN yang berfungsi sebagai mediator seharusnya dapat memberikan bargaining power yang lebih dalam merundingkan masalah TDL listrik di dunia industri ini. Bukankah apabila para pengusaha lebih banyak yang merespon negatif terhadap peran KADIN dalam masalah ini, akan semakin memperumit keadaan iklim investasi dan keinginan investasi dari para investor asing juga semakin melemah. Hal ini pada akhirnya akan berimbas pada pertumbuhan ekonomi yang berjalan semakin lamban. (saat ini baru mencapai 6,2 % ; sedangkan target KADIN sebesar 7%) .
Selanjutnya, berdasarkan data tahun 2006 yang diperoleh dari World Bank (WEF), di Indonesia memerlukan waktu 151 hari untuk melakukan penanaman modal serta harus menjalani 12 tahap prosedural. Selain itu tentunya para calon investor masih harus tersandung dengan berbagai kesulitan mendapatkan izin di kalangan birokrat, sehingga biaya awal yang harus mereka keluarkan akan jauh lebih banyak. Dalam hal ini mungkin bukan sepenuhnya salah KADIN, namun peran pemerintah juga turut menjadi sorotan. Reformasi birokrasi hanya menjadi suatu hal yang menjadi isapan jempol saja. Bagaimana mungkin iklim investasi yang subur dapat dicapai, jika sejak awal para investor tidak di serve dengan baik karena kerumitan birokrasi untuk investasi itu sendiri.
Kesimpulan
Masalah yang dihadapi dunia industri di Indonesia tidaklah sedikit. Untuk dapat mencapai peningkatan investasi diperlukan kerjasama yang kuat. Salah satu badan yang berperan penting dalam mendukung peningkan investasi tersebut adalah KADIN. Sudah sepatutnya KADIN tidak menghilangkan kepercayaan yang telah diberikan. Diharapkan KADIN bisa betul-betul menjadi aspirator yang bisa memperjuangkan hak-hak para pengusaha, sebagai wujud memberikan service terbaik agar taget peningkatan investasi dalam menstimulus pertumbuhan ekonomi negara bisa tercapai.
KADIN juga diharapkan dapat lebih tepat membidik sektor mana yang bisa menjadi ujung tombak peningkatan iklim investasi di Indonesia. Dengan membidik sektor yang tepat, peran KADIN akan terlihat secara konkret. Efisiensi kinerja serta pencapaian target peningkatan investasi akan lebih mudah dicapai.
Sudah waktunya Negara ini terlepas dari predikat yang tidak menyenangkan. Berada diurutan bawah dalam pilihan investor untuk berinvestasi, berada di urutan teratas dalam kasus korupsi, hanya akan menambah keengganan dari pihak asing untuk berivestasi di Indonesia. Semua persoalan ini tidak akan sepenuhnya bisa diselesaikan tanpa peran pemerintah. Reformasi birokrasi serta pengambilan kebijakan yang bersifat kooperatif dengan para pengusaha merupakan langkah konkret yang bisa dipilih oleh pemerintah untuk memberikan insentif dalam rangka peningkatan iklim investasi di Indonesia.
Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Indonesia
Monday, August 11, 2008
Listrik untuk Kehidupan yang “Tidak” Lebih Baik
Masalah listrik sudah menjadi masalah yang rutin dibahas di negeri ini bahkan sekarang kembali memanas dikarenakan dialihkannya hari kerja dan pemadaman listrik secara bergilir. Negara dan PLN yang mencanangkan “listrik untuk kehidupan yang lebih baik” tampaknya harus bersabar terlebih dahulu dan berpikir lebih keras lagi karena realisasinya masih jauh dari kenyataan. Pada saat sekarang ini kita melihat begitu banyaknya masyarakat dan juga pihak industri yang merasa hidup mereka tidak bertambah baik karena begitu banyak masalah yang terjadi menyangkut listrik. Seperti halnya pada saat sekarang ini hampir di seluruh wilayah indonesia mengalami krisis listrik. Setiap harinya ada daerah-daerah yang harus menerima kenyataan mengalami pemadaman listrik bergilir. Bahkan dalam sehari ada yang mengalami pemadaman listrik sebanyak dua hingga empat kali, contohnya di kota Padang. Sekarang masalah krisis listrik sudah begitu mengganggu aktivitas negeri ini dan berdampak sangat besar terhadap perindustrian dan aktivitas ekonomi. Apakah krisis tersebut baru terjadi pada sekarang ini? Jawabannya adalah tidak. Krisis tersebut sudah terjadi sejak zaman rezim orde baru memimpin negeri ini hingga saat sekarang ini.
Krisis, krisis dan krisis
Krisis listrik yang terjadi akhir-akhir ini sebenarnya telah menjadi sebuah “tradisi” khusus yang sering kali dihadapi oleh negeri ini. Masalah ini telah menjadi sebuah problema yang tidak pernah bisa diselesaikan oleh pemerintah dan PLN. Mereka sepertinya tidak pernah belajar dari krisis-krisis yang telah terjadi selama ini. Pada tahun 1980-an dan 1990-an kita pernah mengalami krisis yang lebih parah daripada krisis yang terjadi pada saat sekarang. Krisis yang terjadi pada periode tersebut dikarenakan demand terhadap energi listrik meningkat dengan pesat disebabkan pertumbuhan dan aktivitas ekonomi yang semakin meningkat, sementara infrastruktur pembangkit listrik itu sendiri belum terpenuhi kebutuhannya.
Ketika terjadi krisis ekonomi pada tahun 1997, energi kelistrikan kita sama sekali tidak mengalami kemajuan bahkan bisa dikatakan mengalami kemunduran. Selama dekade ini electrification ratio (rasio kelistrikan) tidak mengalami kemajuan sama sekali. Hanya separuh dari rumah tangga di Indonesia yang memperoleh aliran listrik. Kalau kita bandingkan dengan Vietnam yang sudah mencapai 79 persen, Filipina 80 persen, Thailand 84 persen dan China 99 persen. Di antara 12 negara sekawasan, Indonesia berada pada peringkat ke-11 (Basri, 2008). Permasalahan tersebut belumlah selesai, karena ketika electrification ratio sangat kecil secara kuantitas, secara kualitas masalah listrik juga sangat memprihatinkan. Sering kalinya terjadi pemadaman listrik yang mendadak dan juga penerangan yang sering hidup-mati menimbulkan efek yang negatif baik dari segi sosial dan ekonomi, terutama untuk rumah tangga dan industri. Industri-industri yang seharusnya memperoleh supplay dari PLN saat ini harus mengusahakan pasokan listrik bagi mereka secara mandiri. Hal tersebut secara jelas meningkatkan fixed cost dari perusahaan tersebut dan membuat daya saing mereka semakin menurun. Kerugian dunia usaha akibat pemadaman listrik 6,1 persen dari penjualan total (World Bank, 2008).
Krisis tersebut berlanjut hingga pada era Megawati Soekarnoputri memimpin negara ini. Reformasi kelistrikan belum menunjukkan kemajuan yang berarti. Semangat reformasi yang singkat setelah krisis finansial Asia 1997-1998 telah kehilangan momentumnya ketika Indonesia tidak bisa berbuat banyak dalam mengatasi krisis yang dihadapi. Pada era ini pertumbuhan ekonomi yang mulai membaik walaupun tidak terlalu signifikan tidak diikuti oleh pembangunan pembangkit listrik yang lebih bagus sehingga krisis listrik tetap terjadi. Walaupun krisis listrik sudah terjadi dari dahulu kala, pemerintah sepertinya tidak mau belajar untuk memperbaiki sistem listrik di Indonesia. Karena masalah tersebut terjadi lagi saat sekarang ini. Apa sebenarnya yang menjadi akar permasalahan krisis listrik yang terjadi di Indonesia?
Akar Permasalahan
Ada tiga hal yang menjadi akar permasalahan dari krisis listrik yang terjadi di negeri ini. Pertama adalah kurangnya energi yang ada untuk menghasilkan listrik tersebut. Seperti kita ketahui selama ini pembangkit listrik yang banyak digunakan adalah pembangkit listrik tenaga air (PLTA). Permasalahannya adalah ketika indonesia tidak lagi mengalami musim hujan, maka PLTA tidak bisa bekerja dengan maksimal ditambah dengan gejala global warming yang membuat cuaca dan keadaan yang sudah tidak menentu lagi. Hal lain adalah pembangkit-pembangkit listrik yang ada sudah tidak bisa beroperasi lagi secara maksimal. Hal ini disebabkan oleh masa perawatan pembangkit listrik dan juga umur pembangkit listrik tersebut yang bisa dibilang sudah sangat uzur. Kekurangan energi juga disebabkan pemerintah tidak membuat masterplan yang jelas dalam usaha mengembangkan atau membangun pembangkit listrik yang baru.
Akar permasalahan yang kedua adalah biaya bahan bakar yang sangat tinggi. PLN selama ini menggunakan bahan bakar minyak dan batu bara. Kita mengetahui bahwa sekarang harga kedua bahan bakar tersebut melonjak dengan sangat drastis. Kenaikan harga tersebut jauh dari apa yang diperkirakan dan dianggarkan oleh pemerintah dan PLN. Contohnya harga minyak diperkirakan naik dari US$ 60 menuju US$95, namun pada realitanya sekarang harga minyak mencapai US$145. Hal senada juga dialami oleh batu bara, dimana pada awalnya diperkirakan naik dari US$ 50/ton menuju US$55/ton, namun sekarang harganya naik 100 persen menjadi US$100/ton (Tempo,7-13 Juli 2008). Kenaikan tersebut tentunya mempersulit PLN dalam memproduksi listrik karena mereka harus merubah anggaran dasar mereka dan membuat pembiayaan mereka semakin membengkak.
Terakhir adalah masalah korupsi yang menggerogoti tubuh PLN. Hal ini sudah menjadi carita lama. BUMN yang mengalami kerugian paling besar dibandingkan BUMN yang lain. Masalah korupsi berpengaruh sangat besar terhadap krisis listrik yang terjadi karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk membeli dan membuat pembangkit listrik yang sangat bagus pada akhirnya hilang entah kemana. Sehingga sekarang PLN melakukan sistem operasional mereka apa adanya karena adanya constraint dana.
Langkah konkret
Pemerintah dan PLN harus melakukan langkah-langkah konkret untuk mengatasi masalah krisis listrik yang terjadi di negeri ini. Hal pertama yang harus dilakukan adalah menambah pasokan energi. Bisa dilakukan dengan banyak cara, contohnya dengan memperbaiki mesin-mesin atau pembangkit yang sudah tua dan juga membangun pembangkit yang baru serta yang berkualitas. Hal itu bisa membuat pasokan energi bertambah dengan signifikan karena krisis energi yang terjadi tersebut dikarenakan pasokan listrik yang memang sangat terbatas. Kedua adalah dengan mencari sumber alternatif yang baru. Kita tidak bisa terus berharap banyak terhadap pembangkit listrik yang kita gunakan. Karena bahan bakar yang digunakan adalah minyak dan batu bara yang kita ketahui mempunyai harga yang sangat mahal. Pemerintah dan PLN juga harus memikirkan sumber energi yang baru seperti panas bumi, angin, sinar matahari, uap, dsb yang lebih murah dan juga tidak membutuhkan bahan bakar yang jumlahnya juga semakin terbatas. Terakhir hal yang sangat penting dilakukan adalah masalah korupsi yang terjadi di tubuh PLN. Suka atau tidak korupsi begitu mengganggu kinerja PLN karena tidak mempunyai dana yang cukup untuk mengembangkan kegiatannya. PLN wajib melakukan good corporate governance demi kebaikan bangsa ini dan juga PLN sendiri. Dengan begitu akan banyak pembangunan pembangkit yang baru serta pengembangan terhadap sumber-sumber energi alternatif.
Tiga hal tersebut wajib dilaksanakan PLN untuk mengatasi krisis yang terjadi selama ini. Tetapi solusi tersebut akan menjadi nonsense jika tidak dilaksanakan oleh PLN. Misi PLN yang mencanangkan pada tahun 2012 semua rumah tangga di Indonesia akan memperoleh aliran listrik kami yakini tidak bisa tercapai. Semua hal tersebut hanya menjadi wacana dan omong kosong belaka dan negeri ini mungkin saja menjadi negeri yang tidak bisa bangkit lagi dari keterpurukan karena masalah yang lucu, yaitu “kekurangan listrik”.
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia
Saturday, August 9, 2008
Dampak Krisis Listrik terhadap Perekonomian Indonesia
Pemadaman Bergilir
Krisis pasokan bahan bakar yang dihadapi PLN sudah terlalu berat. Menurut Dirut PLN Eddi Widiono, krisis pasokan bahan bakar sidah dimulai sejak tahun 2003. Saat itu pasokan bahan bakar yang tidak ada adalah gas. Untuk menjaga pasokan listrik, agar masyarakat tetap mendapat pasokan listrik, PLN memaksa pembangkit-pembangkit listriknya yang berbahan bakar gas dioperasikan dengan bahan bakar minyak. Akibatnya, pembangkit tersebut tidak dapat menghasilkan listrik secara maksimal.
Saat ini, setelah selama lima tahun harga bahan bakan minyak terus meroket di pasaran dunia, PLN semakin terpuruk. Perawatan terhadap pembangkit-pembangkit yang dipaksakan tersebut membengkak. Parawatan yang seharusnya dilakukan setiap 6000 jam operasi, harus diperpendek menjadi tiap 2500 jam. Dan pembangkit tersebut sulit untuk menerima kembali gas sebagai bahan bakarnya. Sekalipun bisa, gas dan batubara juga tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan PLN.
Dengan kondisi yang ada, PLN mulai membuat jadwal pemadaman bergilir disamping gencar menyerukan penghematan lewat media masa cetak maupun elektronik. Pihak yang paling dirugikan dalam kebijakan ini adalah sektor industri. Sektor utama penggerak perekonomian saat ini mengalami kerugian yang tidak sedikit. Produktivitas berkurang akibat pemadaman listrik secara bergilir. Belum lagi, kerugian yang dialami akibat kerusakan alat-alat elektronik semakin membebani pelaku usaha.
Pemadaman listrik juga berpengaruh terhadap investasi. Kepercayaan investor untuk berinvestasi di Indonesia semakin berkurang. Kepastian pasokan listrik merupakan salah satu faktor penentu kepercayaan investor untuk mengalirkan dananya ke Indonesia. Apabila kepercayaan ini pudar, maka output total dalam perekonomian akan berkurang. Hal ini juga menunjukkan berkurangnya pendapatan nasional.
Pengalihan Jam Kerja
Surat Keputusan Bersama mengenai pengalihan jam kerja menjadi Sabtu dan Minggu semakin memberatkan pelaku usaha. Pengalihan tersebut akan menambah biaya bagi industri karena mereka harus membayar karyawannya dengan upah lembur. Padahal, pengusaha sudah menanggung kerugian akibat pemadaman listrik secara bergilir. Biaya tambahan mengenai pembayaran upah lembur tentu semakin mencekik pelaku usaha.
Dampak lanjutan dari pengalihan jam kerja belumlah selesai. Dengan pembengkakan beban yang harus ditanggung industri, maka industri akan mengurangi jumlah karyawannya. Artinya, pengangguran di Indonesia akan meningkat. Meningkatnya pengangguran di Indonesia akan menambah permasalahan dalam proses pembangunan perekonomian Indonesia. Belum lagi, penggangguran sering dikaitkan dengan adanya korelasi positif dengan penyimpangan sosial, termasuk tindakan kriminal.
Tarif Dasar Listrik akan Naik Lagi?
Sudah terjadi pemadaman listrik secara bergilir, pelaku usaha masih dipaksa untuk mengalihkan jam kerja, dan kini TDL akan dinaikkan. Sungguh merupakan kondisi yang ironi, dimana pemerintah justru semakin memberatkan rakyatnya di tengah kondisi yang sudah sangat berat ini.
Lagi-lagi, sektor penopang perekonomian Indonesia yang dikorbankan. Biaya yang harus ditanggung semakin besar, sehingga akan semakin banyak industri yang gulung tikar. Kalau hal ini terjadi, berarti output perekonomian akan berkurang, padahal permintaan relatif meningkat menjelang puasa. Akibatnya, harga-harga barang akan melonjak dan masyarakat akan semakin dirugikan.
Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Thursday, July 31, 2008
DAMPAK KRISIS ENERGI LISTRIK
BAGI PEREKONOMIAN INDONESIA
Departemen Kajian Keilmuan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Padjadjaran
Saat ini Indonesia ditengah dihadapi krisis energi yang telah menggangu kondisi perekonomian Indonesia. Setelah beberapa saat yang lalu pemerintah memberlakukan kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi yang telah memukul perekonomian, kini ditambah krisis listrik yang terjadi di hampir seluruh pelosok Indonesia. Benar-benar sebuah ujian berat yang harus dihadapi perekonomian negara yang kita cintai ini, apakah perekonomian ini akan tahan banting atau tidak. Ini merupakan sebuah ironi terbaru bangsa Indonesia yang sedang memperingati seratus tahun Kebangkitan Nasional.
Krisis listrik yang terjadi di Indonesia di sebabkan karena adanya mismacth antara supply dan demand. Ketidakselarasan ini disebabkan karena beberapa hal. Pertama, kemampuan pembangkit listrik milik PLN untuk memproduksi listrik serta kemampuan membeli listrik dari pihak swasta terbatas. Kedua, PLN menyatakan bahwa terjadi kekurangan pasokan bahan bakar pada beberapa pembangkit di Jawa. Ketiga, adanya pengalihan penggunaan listrik dari pembangkit listrik milik sendiri ke PLN, hal ini karena sejak terjadi kenaikan harga BBM membuat pengoperasian pembangkit milik pribadi menjadi sangat tidak ekonomis karena mahalnya harga solar. Namun, peningkatan konsumsi dari listrik ini tidak diimbangi dengan peningkatan kapasitas produksi listrik dari PLN.
Pihak PLN setiap kali berdalih bahwa krisis ekonomi pada tahun 1998 silam yang menjadi sebab terjadinya defisit listrik saat ini. Krisis ekonomi telah menyebabkan investasi dibidang kelistrikan mandek. Tetapi apakah hanya hal ini yang menyebabkan defisit listrik yang terjadi saat ini?
Audit Perusahaan Listrik Negara Mutlak Dilakukan
Selama ini pelayanan dari PLN dalam memasok listrik amatlah jauh dari memuaskan. Tengoklah dalam sebulan saja bisa beberapa kali terjadi pemadaman listrik bergilir, padahal pemadaman listrik ini telah menyebabkan kerugian yang amat luar biasa, terutama untuk para pelaku usaha. Dalam kaitan perbaikan layanan, para pelaku usaha tidak merasa keberatan bila nantinya PLN melakukan penyesuaian tarif, tetapi sebelum hal tersebut diberlakukan, mereka meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap kinerja manajemen termasuk perhitungan biaya produksi listrik yang mencapai Rp. 1.304 per kWh. Audit ini mutlak dilakukan karena sudah menjadi sebuah rahasia umum bahwa selama ini kinerja PLN amat buruk, tidak efisien, serta tidak transparan.
Pelaku usaha juga mengingatkan pemerintah agar jauh-jauh hari dari sekarang mulai mengantisipasi ketersediaan pasokan batubara bagi proyek pembangunan berkapasitas 10.000 MW yang saat ini tengah dikerjakan. Sebab jika tidak, pembangunan PLTU tersebut akan sia-sia dan tidak menjadi solusi krisis listrik yang terjadi saat ini. Perlu juga dipikirkan tentang biaya produksi yang akan dikenakan pada industri dan masyarakat, mengingat 75 persen pembangkit baru yang akan dikebut penyelesaiannya pada 2010 itu masih mengandalkan penggunaan batu bara.
Saat ini harga kontrak batu bara dunia telah mencapai 180 dollar per ton. Kalau tingginya harga batu bara tersebut sepenuhnya dibebankan dalam perhitungan tarif dasar listrik industri, maka tidak banyak industri yang mampu memikulnya. Selain itu, seharusnya hal itu tidak terjadi karena selama ini Indonesia menjadi salah satu pemasok batu bara terbesar di dunia.
Amat ironis bila hal tersebut benar-benar terjadi, karena dua perusahaan tambang batu bara terbesar di Indonesia yakni, PT Tambang Bukit Asam adalah milik pemerintah dan PT Bumi Resource adalah milik salah satu menteri yang sedang menjabat saat ini.
Surat Keputusan Bersama Lima Menteri
Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani lima menteri yakni, Menteri Perindustrian, Menteri ESDM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri BUMN disebutkan bahwa, setiap perusahaan industri diwajibkan mengalihkan satu atau dua hari kerja dalam sebulan, ke hari Sabtu atau Minggu. Sebelumnya, PLN melakukan penghematan listrik dengan melakukan pemadaman bergilir di seluruh Indonesia, yang lebih parahnya lagi, di beberapa daerah pemadaman listrik bisa terjadi seharian penuh dan empat kali dalam seminggu. Jelas terlihat bahwa selama ini kebijakan pemerintah hanya berorientasi jangka pendek.
Gagasan pergeseran hari operasional industri dilakukan karena kapasitas tak terpakai listrik selama sabtu-minggu cukup besar. Setiap sabtu dalam sistem kelistrikan Jawa-Bali terdapat daya listrik tak terpakai sebesar 1.000 MW, sedangkan untuk hari minggu sebesar 2.000 MW. Dengan kata lain, total setiap sabtu-minggu daya listrik tidak terpakai sebesar 3.000 MW. Dengan adanya kondisi tersebut, diharapkan kalangan industri bisa melakukan libur secara bergiliran.
SKB lima menteri yang telah mulai diberlakukan dipastikan semakin merepotkan pelaku industri. Para pelaku industri tentunya akan sulit bila harus melaksanakan ketentuan ini, karena selama ini hari sabtu dan minggu merupakan hari libur, jadi bila hari kerja di pindahkan ke hari itu maka para pekerja akan meminta bayaran tambahan sebagai bayaran overtime. Selama ini berbagai survey juga menyebutkan bahwa kalangan industri hanya menggunakan 50 hingga 70 persen dari kapasitas produksinya. Artinya masih banyak mesin-mesin pabrik yang tidak berjalan dengan kapasitas maksimal.
Dampak Krisis Listrik Pada Sektor Ekonomi
Krisis listrik yang terjadi saat ini menuntut PLN melakukan pemadaman listrik bergilir. Berbagai sektor penunjang perekonomian pun terkena imbasnya. Industri manufaktur sebagai penyumbang GDB terbesar Indonesia, yang larinya sekarang sedang terengah-engah akibat kenaikan harga BBM Mei lalu bertambah parah akibat pemadaman listrik ini. Selain itu, gerbang utama masuk Indonesia, yakni Bandara Soekarno Hatta juga terkena imbasnya, bahkan rumah sakit yang notabenenya tempat merawat orang sakit seharusnya tidak mengalami gangguan pasokan listrik juga terkena pemadaman pula. Pemadaman listrik tersebut turut membuat bengkak biaya operasional mereka karena harus menggunakan genset yang bermesin diesel dan amat boros dalam mengonsumsi bakar solar.
Seboros-borosnya pemakaian genset, tapi mereka patut beruntung karena masih dapat tertolong dengan penggunaan genset ini. Ada beberapa sektor yang sama sekali tidak dapat berkutik ketika terjadi pemadaman listrik yang dilakukan oleh PLN. Industri pengolahan ikan dan udang tidak dapat beroprasi ketika terjadi pemadaman, karena industri ini seratus persen membutuhkan listrik untuk mengoperasikan mesin pendingin. Mesin ruang pendingin sama sekali tidak bisa menggunakan genset sebagai pemasok daya listrik karena kebutuhan listriknya terlalu amat besar.
Ketika listrik ruang pendingin padam beberapa jam saja dapat meningkatkan suhu di dalam ruangan tersebut, hal ini dapat menyebabkan bentuk dan mutu produk hasil laut tersebut berubah. Bahkan negara pengimpor hasil laut dapat saja menolak masuknya produk hasil produksi Indonesia karena mutunya telah di bawah standar. Padahal ekspor hasil laut Indonesia merupakan salah satu sumber pemasukan yang terbesar.
Simpulan
Mungkin terlalu banyak hal yang seharusnya dibenahi dalam sistem kelistrikan di negara kita ini. Berbagai masukan pula telah banyak di berikan berbagai kalangan mulai dari para pelaku usaha, ahli bidang kelistrikan, hingga para ekonom. Maka dari itu, kita lihat saja ke depannya apakah semboyan 100-75, yang artinya pada ulang tahun kemerdekaan Indonesia yang ke-75, seluruh wilayah Indonesia telah dialiri listrik dengan baik, dapat diwujudkan oleh PLN.