Sebagai negara yang berada di area yang sangat kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga dianugerahi sebagai negara yang berada di zona yang sangat rentan terhadap bencana. Kelilingi oleh gugusan gunung berapi dan lempengan benua yang aktif bergerak setiap tahun, serta laut samudera hindia yang menyimpan begitu banyak misteri membuat Indonesia selalu berada pada posisi siaga menghadapi bencana.
Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu salah satu provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat mengalami bencana yang sangat dahsyat. Gempa berukuran besar menghantam provinsi di pesisir pulau Sumatera itu. Perekonomian menjadi lumpuh dan aktivitas penduduk menjadi terbengkalai.
Efek dari gempa bumi tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, mereka tidak hanya akan mengalami trauma paska musibah tetapi juga harus memulai dari nol seluruh kehidupan mereka, termasuk kehidupan di sektor perekonomian.
Hal yang harus diperhatikan oleh segenap stakeholder tidak hanya menyangkut rehabilitasi kehidupan sosial para korban tetapi juga bagaimana agar daerah yang terkena bencana tersebut dapat menggeliatkan kembali perekonomian mereka.
Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan agar dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca bencana, diantaranya:
1. Kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat.
Masyarakat pada umumnya mau memulai aktivitas perekonomian namun mereka selalu terkendala oleh modal. Dengan bantuan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi dan beberapa program pemerintah seperti PNPM Mandiri dan bantuan krdit mikro dari perbankan yang dikuasai pemerintah, stimulus ini akan mendorong perekonomian untuk lebih cepat kembali normal
2. Pemberian insentif untuk investor
Investasi yang dilakukan oleh investor adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian karena selain memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seperti pekerjaan, transfer teknologi dan pengetahuan, investor juga dapat menjadi sarana yang ampuh untuk mempromosikan potensi dari suatu daerah kepada investor lainnya. Reformasi birokrasi dan pemotongan waktu untuk mengurus perizinan dapat menjadi alternatif pemerintah, selain itu, bantuan fiskal seperti kebijakan tax holiday juga dapat dijadikan opsi yang tidak boleh dikesampingkan.
3. Pengawasan Bantuan
Bencana datang, bantuan mengalir. Sayangnya tidak seluruh bantuan mampu mengalir menuju tangan yang berhak mendapatkannya, oleh karena itu diperlukan sebuah pengawasan yang ketat agar segala hal yang tidak dinginkan seperti penggelapan bantuan serta korupsi dapat ditekan. Masyarakat dan pihak pemberi bantuan harus dilibatkan, apabila perlu pihak swasta dan mahasiswa juga dapat dilibatkan, apabila bantuan tepat sasaran maka pemulihan ekonomi pasca bencana akan menjadi lebih cepat.
4. Penciptaan lapangan pekerjaan dan keterbukaan akses
Masyarakat yang terkena musibah dan bencana tidak dapat dibiarkan terus menerus menerima bantuan karena hal itu akan membuat mereka bergantung pada pihak ketiga, pemerintah sebagai pemegang otoritas harus dapat menciptakan pekerjaan yang sebelumnya masyarakat miliki untuk menghidupi keseharian mereka. Libatkanlah penduduk sekitar dalam pembangunan daerah yang terkena bencana, sehingga mereka dapat terlibat dan merasakan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana. Uang ratusan milyar hingga triliunan yang dikucurkan pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyakarat sekitar juga.
5. Revitalisasi sektor transportasi
Transportasi adalah salah satu hal paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu segenap stakeholder harus turut serta memperhatikan hal ini. Daerah yang terkena bencana biasanya sektor transportasinya juga mengalami akibat yang cukup parah seperti jalanan yang retak akibat gempa, longsor atau jalan yang berlubang. Arus barang yang keluar dan masuk akan terganggu sehingga aliran modal akan menjadi terhalang. Pada akhirnya investor akan malas untuk masuk karena cost yang dibayarka akan semakin besar dengan sendirinya. Pemerintah harus segera memperbaiki sektor transportasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi
Sesungguhnya seluruh lapisan masyarakat menginginkan perubahan dan perbaikan hidup. Yang mereka perlukan adalah komitmen bersama dari seluruh lapisan elemen yang terkait. Sehingga para korban bencana dapat kembali tersenyum pada akhirnya.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
Wednesday, December 30, 2009
MEMBANGUN KEBIJAKAN EKSPOR YANG MENDUKUNG POTENSI INDONESIA AGAR MAMPU BERSAING DI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Apabila kita tangkap realita bahwa Indonesia dewasa ini mengalami eskalasi yang cukup pada kegiatan ekspor, namun ternyata masih menyisakan potensi besar yang masih belum tersentuh oleh kita. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya. Nah di sini akan dipaparkan sekelumit kebijakan yang berpotensi untuk memajukan Indonesia di persaingan dagang internasional.
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%
Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.
- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional
Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.
- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.
Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia
Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.
- Mengecam keras keanggotaan WTO
Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
- Peningkatan kualitas barang produksi
Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).
- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.
- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.
- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.
- Mengurangi pungutan liar.
Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%
Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.
- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional
Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.
- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.
Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia
Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.
- Mengecam keras keanggotaan WTO
Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
- Peningkatan kualitas barang produksi
Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).
- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.
- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.
- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.
- Mengurangi pungutan liar.
Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
Wednesday, December 16, 2009
Innovation Business Packaging dalam Mengatasi Global Warming
Sebuah persoalan bersama bumi ini, bukan hanya persoalan Ameriksa Serikat, Uni Eropa, atau China. Bumi ini sudah hampir berada di masa senjanya. Tidak hanya oleh perilaku tak bertanggung-jawab manusia, tak hanya oleh keserakahan dan klaim semena-mena atas sumber daya planet biru ini, namun juga oleh kenaikan pancaran energy dari matahari.
Sebagai homoeconomicus, kita telah melakukan kesalahan fatal dimana selama ini kita tidak memikirkan hal ini. Ternyata selama ini kita mengkonsumsi barang-barang lebih murah dari seharusnya, atau mungkin juga kita menghirup oksigen yang sebenarnya memilki harga. Setiap barang yang kita konsumsi pasti melewati minimal sebuah rantai emisi, baik itu dari pembuatannya maupun ketika pendistribusiannya, ketika menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil sebagai alat transportasinya. Bahkan sayuran yang kita konsumsi pun memakan cukup banyak bahan bakar untuk dapat sampai di meja makan kita. Rantai emisi yang dilewati setiap barang yang kita konsumsi seringkali kita anggap tidak ada, bahwa setiap gram karbon yang dihasilkan rantai tersebut tidak menimbulkan konsekuensi bagi hidup kita. Bila karbon-karbon itu menutup tirai langit lalu mengungkung panas matahari di atmosfer ini, begitu banyak konsekuensi yang harus kita tanggung. Melelehnya es di kutub yang mengganggu kestabilan ekosistem ikan di laut, meningginya permukaan air laut yang suatu saat akan menggenangi pelabuhan-pelabuhan di seluruh tepi benua, dan beribu-ribu multiplier effect lainnya dari pemanasan global yang terjadi akan menimbulkan biaya ekonomi, social, bahkan politik yang sangat tinggi. Atau di sisi yang lain, selama ini kita tidak menyadari bahwa setiap oksigen yang kita hirup adalah hasil dari fotosintesis pohon-pohon yang ada di bumi ini, di hutan-hutan, atau bahkan di pekarangan tetangga kita. Setiap pohon tersebut memerlukan lahan untuk dapat hidup, setiap lahan yang ditanami pohon memiliki opportunity cost. Bisa saja tetangga kita menebangnya lalu menggantinya dengan rumah untuk disewakan, bisa saja hutan-hutan tersebut digunduli lalu digantikan dengan perumahan dan pusat perdagangan. Setiap senyawa oksigen yang kita hidup mengandung sebuah biaya yang selama ini tidak kita bayar.
Pekerjaan besar menyelematkan bumi ini, atau lebih tepatnya menyelematkan “eksistensi manusia” telah menjadi tanggung jawab setiap negara. Setiap negara saling menekan negara lain untuk mengurangi emisinya, setiap negara memaksa setiap industrinya untuk menggunakan sumber energi terbaharui. Setiap aktivis lingkungan mengajak untuk mengurangi konsumsi listrik, mengurangi konsumsi daging, mengurangi penggunaan kendaran berbahan bakar fosil. Bukan maksud saya mengatakan berbagai tindakan tersebut buruk atau tidak tepat, bukan maksud saya untuk menghakimi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak efektif maupun solutif. Kegiatan, paksaan, dan ajakan tersebut adalah sesuatu yang tetap harus dilaksanakan, tapi mari sedikit kita evaluasi…Kegiatan-kegiatan tersebut, ajakan-ajakan tersebut biasanya tidak akan bertahan lama. Ketika isu global warming marak, memang terjadi penurunan signifikan terhadap penggunaan bahan bakar, plastik, dan daging, namun sebagian hanya rabun senja. Hanya beberapa orang yang tetap terus menjaga idealism itu. Mari kita juga evaluasi pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan pemerintah negara-negara ini terhadap tingkat konsumsi bahan bakar dan listrik. Jika pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan listrik hanya dilakukan di satu sisi tanpa ada insentif di lain sisi maka hanya akan menjadi penurunan kinerja perekonomian, memperlambat pemulihan krisis global, dan sangat mungkin akan menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial lainnya. Pemaksaan penggunaan energi alternatif tanpa ada persiapan yang matang dan jaminan yang jelas hanya akan menimbulkan penolakan dan resisten dari masyarakat. Hanya menggantungkan penyelamatan bumi ini pada semangat cinta lingkungan merupakan sesuatu yang sangat riskan.
Perlu ada suatu sistem yang menjamin seseorang mau dan mampu melakukan penyelamatan bumi ini. Inilah yang harus menjadi perhatian bagi kita. Suatu hal yang susah bila kita memaksa setiap tumah tangga untuk menggunakan panel surya sebagai pengganti listrik konvensional. Sebuah contoh yang menarik bila kita melihat kebijakan kelistrikan Jerman. Jerman membuka suatu peluang investasi bagi penyediaan kelistrikan negara tersebut. Investasi tersebut berupa investasi terhadap pemasangan sel fotovoltaik pada atap-atap rumah dan bangunan. Setiap watt yang dihasilkan sel fotovoltaik tersebut akan dikonsumsi oleh rumah tangga tersebut dan sisanya akan dialirkan ke perusahaan penyedia listrik. Listrik yang dialirkan ke perusahaan listrik akan dibeli oleh perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pasar selama 20 tahun, nilai pembelian tersebut senilai dengan return 8%tahun selama 20 tahun nilai investasi pemasangan sel surya yang mereka lakukan. Alhasil saat ini telah banyak terpasang sel surya pada atap-atap rumah dan gedung di Jerman. Inilah perbedaan dari kebijakan penanganan global-warming di Jerman dengan di Amerika Serikat. Di Amerika, pemerintah mengajak kaum pecinta lingkungan untuk menyelamatkan bumi ini, tapi di Jerman pemerintah mengajak para investor, rumah tangga, dan masyarakat homoeconomicus untuk membuat solusi bersama atas global-warming.
Kebijakan seperti di atas lah yang sekarang ini diperlukan bumi. Daripada membeli listrik tenaga fosil dari swasta dengan harga tinggi dan menyubsidinya ke rakyat, langkah ini jauh akan lebih tepat sasaran dan sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat langsung. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, yaitu dalam membangun sebuah innovation business packaging. Dimana setiap inovasi harus selalu dibingkai dalam konsep bisnis yang baik sehingga menarik untuk direalisasikan. Seiringkali inovasi yang berhasil ditemukan dari sisi ilmiah dan teknologi hanya menjadi onggokan di museum atau hilang begitu saja . Disinilah seharusnya peran kita untuk dapat membangun sebuah bisnis plan pada setiap inovasi yang telah berhasil dikembangkan. Produk-produk ilmiah seperti sel fotovoltaik yang mahal tentu tidak akan menjadi barang konsumsi umum bila tidak adanya manage bisnis yang baik. Mouse tidak akan menjadi seperti sekarang bila Steve Jobs tidak membeli penemuan yang diabaikan oleh Microsoft tersebut dan membingkainya dalam konsep yang berbeda unik, dan yang paling penting dapat dijual. Sebenarnya telah cukup banyak inovasi yang dilakukan untuk dan sebagai solusi krisis energy dan global warming yang tengah melanda bumi ini namun begitu sedikit yang akhirnya menjadi tidak terealisasi akibat kurangnya dana. Inilah sebenarnya tugas pemerintah untuk dapat concern dalam innovation business packaging terutama yang menyangkut energy dan lingkungan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
Sebagai homoeconomicus, kita telah melakukan kesalahan fatal dimana selama ini kita tidak memikirkan hal ini. Ternyata selama ini kita mengkonsumsi barang-barang lebih murah dari seharusnya, atau mungkin juga kita menghirup oksigen yang sebenarnya memilki harga. Setiap barang yang kita konsumsi pasti melewati minimal sebuah rantai emisi, baik itu dari pembuatannya maupun ketika pendistribusiannya, ketika menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil sebagai alat transportasinya. Bahkan sayuran yang kita konsumsi pun memakan cukup banyak bahan bakar untuk dapat sampai di meja makan kita. Rantai emisi yang dilewati setiap barang yang kita konsumsi seringkali kita anggap tidak ada, bahwa setiap gram karbon yang dihasilkan rantai tersebut tidak menimbulkan konsekuensi bagi hidup kita. Bila karbon-karbon itu menutup tirai langit lalu mengungkung panas matahari di atmosfer ini, begitu banyak konsekuensi yang harus kita tanggung. Melelehnya es di kutub yang mengganggu kestabilan ekosistem ikan di laut, meningginya permukaan air laut yang suatu saat akan menggenangi pelabuhan-pelabuhan di seluruh tepi benua, dan beribu-ribu multiplier effect lainnya dari pemanasan global yang terjadi akan menimbulkan biaya ekonomi, social, bahkan politik yang sangat tinggi. Atau di sisi yang lain, selama ini kita tidak menyadari bahwa setiap oksigen yang kita hirup adalah hasil dari fotosintesis pohon-pohon yang ada di bumi ini, di hutan-hutan, atau bahkan di pekarangan tetangga kita. Setiap pohon tersebut memerlukan lahan untuk dapat hidup, setiap lahan yang ditanami pohon memiliki opportunity cost. Bisa saja tetangga kita menebangnya lalu menggantinya dengan rumah untuk disewakan, bisa saja hutan-hutan tersebut digunduli lalu digantikan dengan perumahan dan pusat perdagangan. Setiap senyawa oksigen yang kita hidup mengandung sebuah biaya yang selama ini tidak kita bayar.
Pekerjaan besar menyelematkan bumi ini, atau lebih tepatnya menyelematkan “eksistensi manusia” telah menjadi tanggung jawab setiap negara. Setiap negara saling menekan negara lain untuk mengurangi emisinya, setiap negara memaksa setiap industrinya untuk menggunakan sumber energi terbaharui. Setiap aktivis lingkungan mengajak untuk mengurangi konsumsi listrik, mengurangi konsumsi daging, mengurangi penggunaan kendaran berbahan bakar fosil. Bukan maksud saya mengatakan berbagai tindakan tersebut buruk atau tidak tepat, bukan maksud saya untuk menghakimi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak efektif maupun solutif. Kegiatan, paksaan, dan ajakan tersebut adalah sesuatu yang tetap harus dilaksanakan, tapi mari sedikit kita evaluasi…Kegiatan-kegiatan tersebut, ajakan-ajakan tersebut biasanya tidak akan bertahan lama. Ketika isu global warming marak, memang terjadi penurunan signifikan terhadap penggunaan bahan bakar, plastik, dan daging, namun sebagian hanya rabun senja. Hanya beberapa orang yang tetap terus menjaga idealism itu. Mari kita juga evaluasi pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan pemerintah negara-negara ini terhadap tingkat konsumsi bahan bakar dan listrik. Jika pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan listrik hanya dilakukan di satu sisi tanpa ada insentif di lain sisi maka hanya akan menjadi penurunan kinerja perekonomian, memperlambat pemulihan krisis global, dan sangat mungkin akan menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial lainnya. Pemaksaan penggunaan energi alternatif tanpa ada persiapan yang matang dan jaminan yang jelas hanya akan menimbulkan penolakan dan resisten dari masyarakat. Hanya menggantungkan penyelamatan bumi ini pada semangat cinta lingkungan merupakan sesuatu yang sangat riskan.
Perlu ada suatu sistem yang menjamin seseorang mau dan mampu melakukan penyelamatan bumi ini. Inilah yang harus menjadi perhatian bagi kita. Suatu hal yang susah bila kita memaksa setiap tumah tangga untuk menggunakan panel surya sebagai pengganti listrik konvensional. Sebuah contoh yang menarik bila kita melihat kebijakan kelistrikan Jerman. Jerman membuka suatu peluang investasi bagi penyediaan kelistrikan negara tersebut. Investasi tersebut berupa investasi terhadap pemasangan sel fotovoltaik pada atap-atap rumah dan bangunan. Setiap watt yang dihasilkan sel fotovoltaik tersebut akan dikonsumsi oleh rumah tangga tersebut dan sisanya akan dialirkan ke perusahaan penyedia listrik. Listrik yang dialirkan ke perusahaan listrik akan dibeli oleh perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pasar selama 20 tahun, nilai pembelian tersebut senilai dengan return 8%tahun selama 20 tahun nilai investasi pemasangan sel surya yang mereka lakukan. Alhasil saat ini telah banyak terpasang sel surya pada atap-atap rumah dan gedung di Jerman. Inilah perbedaan dari kebijakan penanganan global-warming di Jerman dengan di Amerika Serikat. Di Amerika, pemerintah mengajak kaum pecinta lingkungan untuk menyelamatkan bumi ini, tapi di Jerman pemerintah mengajak para investor, rumah tangga, dan masyarakat homoeconomicus untuk membuat solusi bersama atas global-warming.
Kebijakan seperti di atas lah yang sekarang ini diperlukan bumi. Daripada membeli listrik tenaga fosil dari swasta dengan harga tinggi dan menyubsidinya ke rakyat, langkah ini jauh akan lebih tepat sasaran dan sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat langsung. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, yaitu dalam membangun sebuah innovation business packaging. Dimana setiap inovasi harus selalu dibingkai dalam konsep bisnis yang baik sehingga menarik untuk direalisasikan. Seiringkali inovasi yang berhasil ditemukan dari sisi ilmiah dan teknologi hanya menjadi onggokan di museum atau hilang begitu saja . Disinilah seharusnya peran kita untuk dapat membangun sebuah bisnis plan pada setiap inovasi yang telah berhasil dikembangkan. Produk-produk ilmiah seperti sel fotovoltaik yang mahal tentu tidak akan menjadi barang konsumsi umum bila tidak adanya manage bisnis yang baik. Mouse tidak akan menjadi seperti sekarang bila Steve Jobs tidak membeli penemuan yang diabaikan oleh Microsoft tersebut dan membingkainya dalam konsep yang berbeda unik, dan yang paling penting dapat dijual. Sebenarnya telah cukup banyak inovasi yang dilakukan untuk dan sebagai solusi krisis energy dan global warming yang tengah melanda bumi ini namun begitu sedikit yang akhirnya menjadi tidak terealisasi akibat kurangnya dana. Inilah sebenarnya tugas pemerintah untuk dapat concern dalam innovation business packaging terutama yang menyangkut energy dan lingkungan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
PEMANTIK API CENTURY
Century gate, sebuah kasus yang sudah menjadi bahan pembicaraan dari tingkat akar rumput hingga elit politik. Sebagai seorang akademisi, bukan pada kapasitas saya untuk melihat kasus ini sebagai sebuah konspirasi politik. Sebagai seorang akademisi saya hanya ingin mencoba mengedukasi masyarakat untuk melihat kasus ini dari koridor ekonomi dan kebijakan. Penting bagi kita ketika sudah sampai pada tingkat ini untuk kembali menilik kebelakang, untuk mencari pemicu dari berkembangnya kasus ini. Century mulai marak digunjingkan ketika begitu banyak nasabah yang merasa tertipu akibat penjualan produk keuangan Century yang ternyata illegal. Rasa kecewa terhadap manajemen Century yang tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya ini menarik simpati dari berbagai kalangan masyarakat. Ketika manajemen Century lepas tangan, masyarakat meminta pertanggungjawaban dari BI sebagai badan pengawas perbankan. BI berdalih bahwa mereka melarang reksadana antaboga tersebut sejak 2005 namun hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar,mengapa suatu produk perbankan yang telah dilarang tetap bisa dijual oleh Century, bahkan untuk jangka waktu yang cukup panjang(2005-2008)?Hal inilah yang menjadi sumber prejudice awal masyarakat terhadap buruknya kredibilitas BI sebagai badan pengawas dan pengambil kebijakan perbankan, Hal inilah yang menjadi alasan untuk mempertanyakan kebijakan BI yang menyatakan Century sebagai bank gagal sistemik. Sebenarnya keputusan KSSK dan BI untuk menyatakan Century sebagai bank gagal sistemik adalah suatu hal yang wajar mengiangat kondisi perekonomian yang sedang genting saat itu. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, di seluruh dunia belum ada panduan baku untuk memutuskan bank gagal sistemik saat kondisi krisis1. Expert Judgement menjadi sebuah elemen yang penting dalam memutuskan suatu bank merupakan bank gagal sistemik atau bukan disaat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal inilah yang menjadi kecacatan ketika Expert Judgement menjadi dipertanyakan akibat kredibilitas pengambil keputusan yang selama ini tidak dibangun dengan baik.
Pemulihan kembali kredibilitas BI adalah kunci pengungkapan kasus Century ini. Pemulihan ini hanya bisa dilakukan dengan menelusuri sumber api yang menjadi awal berkobarnya api Century, yaitu menelusuri mengapa transaksi “reksadana bodong” Century masih bisa berlangsung hingga menimbulkan banyak korban seperti ini. Jika memang ada oknum BI yang lalai atau bermain disini, segera tindak tegas dan ungkap ke publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap BI sehingga penjelasan dari institusi ini dapat kembali diterima masyarakat. Penjelasan rasional BI hanya akan menjadi angin lalu bila masyarakat masih menganggap BI sebagai badan yang korup dan bermasalah dan selama itu pula tindakan untuk mengungkap kasus Century ini tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat.
Ketika riak-riak air mulai dapat dihilangkan sehingga air menjadi jernih, maka kita akan mulai dapat melihat dasar dari kolam tersebut. Ketika prejudice-prejudice dapat mulai kita tepis maka benang merah kebenaran pun akan semakin terlihat dengan jelas. Tugas dari pemerintah adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, sistem, maupun tokoh yang berperan dalam kasus Century ini, segera adili yang salah, dan buktikan bahwa semua prejudice yang timbul memang tidak terbukti kebenarannya. Menutupi kebenaran dengan sebuah kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan selanjutnya. Jika suatu kebijakan diambil memang hanya untuk kepentingan negara maka buktikan hal itu!
1Panduan yang ada hanyalah MoU dari EU(European Union) tentang penentuan sistemik, namun dari EU pun mewanti-wanti untuk tidak menerapkan panduan ini secara letter lux karena masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
Pemulihan kembali kredibilitas BI adalah kunci pengungkapan kasus Century ini. Pemulihan ini hanya bisa dilakukan dengan menelusuri sumber api yang menjadi awal berkobarnya api Century, yaitu menelusuri mengapa transaksi “reksadana bodong” Century masih bisa berlangsung hingga menimbulkan banyak korban seperti ini. Jika memang ada oknum BI yang lalai atau bermain disini, segera tindak tegas dan ungkap ke publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap BI sehingga penjelasan dari institusi ini dapat kembali diterima masyarakat. Penjelasan rasional BI hanya akan menjadi angin lalu bila masyarakat masih menganggap BI sebagai badan yang korup dan bermasalah dan selama itu pula tindakan untuk mengungkap kasus Century ini tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat.
Ketika riak-riak air mulai dapat dihilangkan sehingga air menjadi jernih, maka kita akan mulai dapat melihat dasar dari kolam tersebut. Ketika prejudice-prejudice dapat mulai kita tepis maka benang merah kebenaran pun akan semakin terlihat dengan jelas. Tugas dari pemerintah adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, sistem, maupun tokoh yang berperan dalam kasus Century ini, segera adili yang salah, dan buktikan bahwa semua prejudice yang timbul memang tidak terbukti kebenarannya. Menutupi kebenaran dengan sebuah kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan selanjutnya. Jika suatu kebijakan diambil memang hanya untuk kepentingan negara maka buktikan hal itu!
1Panduan yang ada hanyalah MoU dari EU(European Union) tentang penentuan sistemik, namun dari EU pun mewanti-wanti untuk tidak menerapkan panduan ini secara letter lux karena masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
CENTURY : BUKAN LAGI SEKEDAR MASALAH EKONOMI
Skandal pengucuran dana bailout bank century yang sempat meredup dari pemberitaan kini mulai ramai diperbincngkan kembali. Masyarkat kembali bertanya-tanya kenapa untuk bank sekelas century yang notabene hanya bank kecil dogelontorkan dna yang tidak sedikit untuk menyelamatkannya yaitu sekitar 6,7 trilyun rupiah. Hal ini seakan menjadi kontra social di kala banyak bencana dan msih tingginya angka kemiskinan pemerintah justru mengucurkan dana yang besar untuk hal-hal yang ternyata peruntukannya juga kurang jelas. Berbagai spekulasi mulai muncul mengenai hal ini mulai Dari aliran kucuran dana yang sekarang sudah mulai ramai diperbincangkan sampai pada RI 1.
Bahkan msalah ini sudah merambah kea rah politik praktis yang dijadikan momentum.
Dilihat dari mekanisme penggelontoran dana bail out ini secara ekonomi maupun hukum memang tidak ada pelanggran yang dilakukan. Mulai dari menteri keuangan, deputi gubernur BI sampai para ekonom pun ada yang berpendapat bahwa memang dana ini diperlukan untuk menyelamatkan century pada khususnya dan stabilitas perbankan pada umumnya. Dalam Forum Studi dan Diskusi Ekonomi Yang diadakan oleh Himpunan mhasiswa Ilmu Ekonomi UGM, A. Tony Prasetyantono ( Chief Economist BNI ) mengatakan bahwa penilaian tentang sebuah bank apakah mempunyai dampak sistemik atau tidak tergantung pada keadaan perekonomian pada masa itu. Beliau menganalogikan bahwa orang yang berkendara dengan “ngebut” (kencang)itu sangat relative penilaiannya kepada keadaan dimana ia sedang berkendara, begitu pula dengan ksus bank century, walaupun dilihat baik dari kewajiban terhadap bank lain maupun jumlah assetnya juga share terhadap kreditny masih tergolong kecil tetapi kalah kliring bank century terbukti menimbulakn rush yang tentu dapat mengancam stabilitas system moneter. Jadi bank century memang perlu untuk diselamatkan. Beliau juga mengatakan bahwa di dalam asset century yang senilai 14 trilyun tersebut ada nasabah yang mempunyai dana tabungan sebesar 2 trilyun. Secara hukum kejaksaan agung mengatakan bahwa tidak ada pelanggran hukum dalam hal ini.
Politisasi kasus ini yang belakangan ternyata melibatkan juga orang nomor satu dan dua di negeri ini juga menteri keuangan agaknya hanya sebuah manuver dari lawan politik mereka. Secara politis presiden wapres dan menkeu memang punya tanggung jawab terhadap hal ini tetapi, jika dilihat dari mekanismenya akan tidak nyambung. Ada dugaan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan terletak pada menteri keuangan atau gubernur BI tetapi pada para pejabat-pejabat eselon baik 1,2,maupun 3 sampai 4 di depertemen keuangan dan BI ada sinyalir bahwa merekalah yang menyetir hingga akhirnya dana ini keluar. Mungkin merekalah yang punya kepentingan.
Pengalaman BLBI di 97/98 yang merugikan Negara sekitar 600 trilyun memeng menjadi momok besar saat hal yang sama terulang pada century. JIka dilihat dari sisi perbankan agaknya pbank-bank yang ada di Indonesia belum terbiasa dengan mekanisme penyelamatan semacam ini sehingga akhirnya dana yang harus dikeluarkanpun juga membengkak. Manajemen dari bank apalagi bank-bank kecil masih belum siap unutk mengelola bantuan ini. Sehingga perbaikan manajemen menjadi hal yang mutalk diperlukan. Diluar kontroversi baik seara politis maupun ekonomis dari kasus ini agaknya bangsa kita memang harus lebih banyak belajar untuk mengelola uang Negara. Masih banyak kebocoran-kebocoran ekonomi yang terjadi, dan injeksinya pun tidak dimanfaatkan dengan baik karena kurangnya SDM manajemen yang baik. Sehingga injeksinya pun menjdi berlebihan karena kebocoran belum dapat tertutup.
Haris Darmawan
Departermen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Bahkan msalah ini sudah merambah kea rah politik praktis yang dijadikan momentum.
Dilihat dari mekanisme penggelontoran dana bail out ini secara ekonomi maupun hukum memang tidak ada pelanggran yang dilakukan. Mulai dari menteri keuangan, deputi gubernur BI sampai para ekonom pun ada yang berpendapat bahwa memang dana ini diperlukan untuk menyelamatkan century pada khususnya dan stabilitas perbankan pada umumnya. Dalam Forum Studi dan Diskusi Ekonomi Yang diadakan oleh Himpunan mhasiswa Ilmu Ekonomi UGM, A. Tony Prasetyantono ( Chief Economist BNI ) mengatakan bahwa penilaian tentang sebuah bank apakah mempunyai dampak sistemik atau tidak tergantung pada keadaan perekonomian pada masa itu. Beliau menganalogikan bahwa orang yang berkendara dengan “ngebut” (kencang)itu sangat relative penilaiannya kepada keadaan dimana ia sedang berkendara, begitu pula dengan ksus bank century, walaupun dilihat baik dari kewajiban terhadap bank lain maupun jumlah assetnya juga share terhadap kreditny masih tergolong kecil tetapi kalah kliring bank century terbukti menimbulakn rush yang tentu dapat mengancam stabilitas system moneter. Jadi bank century memang perlu untuk diselamatkan. Beliau juga mengatakan bahwa di dalam asset century yang senilai 14 trilyun tersebut ada nasabah yang mempunyai dana tabungan sebesar 2 trilyun. Secara hukum kejaksaan agung mengatakan bahwa tidak ada pelanggran hukum dalam hal ini.
Politisasi kasus ini yang belakangan ternyata melibatkan juga orang nomor satu dan dua di negeri ini juga menteri keuangan agaknya hanya sebuah manuver dari lawan politik mereka. Secara politis presiden wapres dan menkeu memang punya tanggung jawab terhadap hal ini tetapi, jika dilihat dari mekanismenya akan tidak nyambung. Ada dugaan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan terletak pada menteri keuangan atau gubernur BI tetapi pada para pejabat-pejabat eselon baik 1,2,maupun 3 sampai 4 di depertemen keuangan dan BI ada sinyalir bahwa merekalah yang menyetir hingga akhirnya dana ini keluar. Mungkin merekalah yang punya kepentingan.
Pengalaman BLBI di 97/98 yang merugikan Negara sekitar 600 trilyun memeng menjadi momok besar saat hal yang sama terulang pada century. JIka dilihat dari sisi perbankan agaknya pbank-bank yang ada di Indonesia belum terbiasa dengan mekanisme penyelamatan semacam ini sehingga akhirnya dana yang harus dikeluarkanpun juga membengkak. Manajemen dari bank apalagi bank-bank kecil masih belum siap unutk mengelola bantuan ini. Sehingga perbaikan manajemen menjadi hal yang mutalk diperlukan. Diluar kontroversi baik seara politis maupun ekonomis dari kasus ini agaknya bangsa kita memang harus lebih banyak belajar untuk mengelola uang Negara. Masih banyak kebocoran-kebocoran ekonomi yang terjadi, dan injeksinya pun tidak dimanfaatkan dengan baik karena kurangnya SDM manajemen yang baik. Sehingga injeksinya pun menjdi berlebihan karena kebocoran belum dapat tertutup.
Haris Darmawan
Departermen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Saturday, November 28, 2009
Pemulihan Perekonomian Daerah Bencana
Yogyakarta,27 November 2009
Pemulihan Perekonomian Daerah Bencana
Bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lalu telah meluluh-lantakkan ranah Minang. Menurut data dari BNPB per 19 Oktober 2009 terdapat 135.448 buah rumah rusak berat dan lebih dari 60.000 rumah rusak sedang. Sarana dan prasarana dasar seperti sekolah, tempat ibadah, jalan, dan jembatan banyak yang hancur. Jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 buah.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa telah menggangu perekonomian masyarakat di Sumatra Barat . Banyak dari mereka yang tidak bisa menjalankan aktifitas perekonomian karena banyaknya sarana umum yang hancur. Pengaruh dari gempa bumi ini ternyata juga berdampak sistemik terhadap daerah lain. Arus barang dan jasa serta modal terputus karena daerah yang menjadi mata rantai sistem tersebut telah luluh-lantak. . Walaupun telah berlalu cukup lama, tapi kenyataanya masalah yang ditimbulkan gempa Sumatra itu belum terselesaikan.
Untuk mengembalikan daerah bencana seperti sedia kala memang tidak mudah. Butuh kemauan dan kerja keras serta kontribusi dari semua pihak agar tujuan recovery tersebut tercapai dengan baik. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas maupun kalangan dunia usaha juga harus turun tangan untuk menggembalikan kehidupan yang normal ditengah masyarakat pasca bencana.
Hal yang menjadi perhatian pertama adalah penanganan situasi Tanggap Darurat Bencana. Kita tidak bisa memisahkan proses penanganan darurat bencana dengan pemulihan ekonomi jangka panjang suatu daerah. Daerah bencana yang proses tanggap daruratnya di manage dengan baik oleh pemerintah, memiliki kemungkinan yang besar untuk pulih lebih cepat. Jika kita lihat, secara teknis memang sudah ada SOP yang baik dalam penanggulangan bencana ini. Pemerintah melalui beberapa instrumennya sudah menerjunkan banyak tenaga, baik itu dari TNI, POLRI, serta tenaga medis. Banyak LSM yang telah bergerak, dengan dukungan pemerintah, untuk membantu korban.Namun, keadaan sebenarnya menunjukkan bahwa proses tanggap bencana masih jauh dari ideal. Penyaluran bantuan yang rawan akan manipulasi dan penyelewengan, serta implementasi SOP dilapangan yang kurang baik membuat distribusi bantuan tidak merata dan kurang tepat sasaran. Hal inilah yang harus menjadi fokus pemerintah dalam proses recovery daerah bencana.
Hal kedua yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni perbaikan fasilitas serta infrastruktur pendukung perekonomian seperti air,listrik, serta komunikasi dan transportasi. Pemulihan infrastruktur secara cepat adalah hal yang mutlak dilakukan agar dapat memutar kembali roda perekonomian masyarakat. Pembangunan kembali infrastruktur ini pun harus didasarkan pada kemungkinan akan berulangnya kejadian bencana. Dalam konteks bencana Sumatra, gempa akan dapat berulang pada tempat yang sama. Pembangunan kembali perumahan serta fasilitas pendukung harus didasarkan pada perhitungan yang matang. Jangan sampai pemerintah membangun kembali di tempat yang rawan dan tanpa persiapan yang baik.
Konstruksi bangunan yang tahan gempa mutlak direncanakan dan dibuat dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Konstruksi tahan gempa sebenarnya tidak harus mahal. sebuah penelitian yang dilakukan oleh majalah National Geographic Indonesia menyebutkan bahwa di berbagai wilayah nusantara tedapat local wisdom yang terkait dengan konstruksi bangunan tahan gempa. Rumah tradisional Nias misalnya, ternyata dibangun dengan konsep konstruksi yang tahan gempa.
Untuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti listrik, air, dan komunikasi, sepertinya banyak yang bisa kita pelajari dari Negara lain. Jepang misalnya, yang memiliki terowongan fleksibel di bawah tanah yang berisi jaringan gas, air, listrik, dan komunikasi yang terintegrasi dan sanggup bertahan ketika gempa. Setelah gempa terjadi jaringan tersebut dapat segera berfungsi kembali dengan baik. Meskipun investasi yang diperlukan cukup besar namun hal ini merupakan investasi yang sangat baik, mengingat Indonesia merupakan daerah yang sangat rawan bencana.
Setelah proses tanggap darurat bencana telah terselesaikan, fokus selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana membangun kembali perekonomian daerah tersebut. Dalam usaha pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, ada ancaman besar yang dapat menggangu kelangsungan ekonomi daerah tersebut. Daerah yang tertimpa bencana tentu akan kehilangan kekuatan ekonominya sehingga kebutuhan konsumsi harus dicukupi dari luar daerah. Arus barang akan begitu deras masuk ke daerah bencana dari daerah lain. Di satu sisi hal ini memang diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat, namun di sisi lain, jika hal ini berlangsung dalam jangka waktu yang lama, maka akan merubah rantai perekonomian yang sudah tertata sebelumnya.
Ketergantungan terhadap daerah lain yang semakin besar akan timbul. Daerah bencana yang sebelumnya cukup mandiri menjadi kurang mandiri. Masyarakat akan terbiasa mencukupi kebutuhannya dari daerah lain kemudian menjadi pekerja dari pelaku-pelaku ekonomi besar yang masuk pasca bencana. Dan pada akhirnya, kondisi ini akan memunculkan praktek monopoli ,atau setidaknya dominasi oleh perusahaan besar dan menghancurkan persaingan sehat di pasar yang ada sebelum terjadinya bencana.
Efek negatif lain yang mungkin muncul bila ekonomi suatu daerah terlalu banyak terbentuk oleh pelaku-pelaku ekonomi luar adalah pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih lambat. Hal ini terjadi karena adanya kebocoran ekonomi dari daerah tersebut. Keuntungan yang didapat perusahaan akan lari ke luar, sehingga daerah tersebut akan sulit berkembang dengan pesat. Perlu kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang berpihak pada ekonomi daerah tersebut. Pajak yang cukup tinggi bagi pelaku ekonomi luar daerah misalnya, atau sebaliknya, subsidi untuk pelaku usaha lokal daerah dapat menjadi peluang bagi pelaku ekonomi penduduk asli daerah untuk berwirausaha karena daya saing menjadi cukup kompetitif. Sayangnya pemerintah sampai sekarang belum concern dalam menangani masalah itu.
Secara umum disaster recovery plan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama recovery fisik. Proses ini meliputi pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak diterjang bencana. Demikian banyak infrastruktur yang harus dibangun tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Butuh investasi besar untuk membangun infrastruktur dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi masyarakat. Dan jika menyangkut tentang pengadaan sarana prasarana kita pasti akan menunjuk para penyelenggara negara untuk peduli pada hal ini, karena memang tugas dari negara adalah mensejahterakan rakyatnya, termasuk rakyat yang dilanda bencana.
Tetapi dengan melihat besarnya jumlah investasi yang diperlukan untuk membangun hal tersebut apakah Pemerintah kita punya kemampuan tentang hal itu? Melihat dana APBN dan APBD agaknya akan sangat sulit untuk merealisasikannya dalam waktu cepat. Padahal prosese ini sangat urgent, karena tanpa sarana prasarana umum, kegiatan masyarakat tidak akan bergerak dan bantuan dari para dermawan juga akan menjadi suatu hal yang sia-sia belaka. Semua pihak harus ikut membantu pemerintah untuk menyelesaikan ini semua. Termasuk pihak swasta dan pelaku usaha. Karena selain sebagai komitmen terhadap program CSR yang dimiliki oleh perusahaan, hal ini juga merupkan tanggungjawab moral para pelaku usaha kepada para saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Dana yang bergerak di sektor swasta sebenarnya lebih besar dari pada yang ada di pihak pemerintah. Hingga, seharusnya dana ini dapat di transfer dengan baik kepada masyarakat melalui bantuan mereka.Namun apakah kita harus selalu mengandalkan bantuan dan CSR?
Ada sebuah solusi lain yang lebih bijak. Sektor-sektor infrastruktur publik memang memerlukan biaya investasi yang cukup besar. Padahal kemampuan pemerintah saat ini masih diragukan untuk dapat melakukan recovery yang baik pada sektor itu.
Peran swasta cukup bisa dipertimbangkan dalam hal ini. Di sisi lain kita tidak boleh menganggap bahwa ikut campurnya swasta dalam public goods and service selalu berarti buruk dan merugikan masyarakat luas. Jika dilandasi dengan kontrol yang baik sebenarnya peran swasta dalam menyediakan pelayanan publik, pengadaan barang-barang ekonomi, dan pembangunan infrastruktur bisa menjadi solusi bagi daerah bencana. Penyediaan infrastruktur transportasi misalnya, pemerintah dapat membuka peluang investasi dari swasta untuk dapat ikut berpartisipasi. Dengan pengaturan sistem yang baik, dalam 5 tahun pertama misalnya sebagian besar keuntungan bisa dimiliki perusahaan swasta, dan setelahnya keuntungan akan stabil pada angka tertentu dan kepemilikan akan beralih ke pemerintah.hal ini akan menjadi peluang yang menjanjikan bagi pihak swasta untuk masuk dan di sisi lain kontrol pemerintah akan tetap bisa berjalan dengan baik. Hal ini cukup menggiurkan, karena pasca bencana harga-harga akan cenderung berada di tingkat yang cukup tinggi sehingga keuntungan dapat tercapai dengan cepat dan akan sangat menjanjikan.
Harus ada peraturan yang jelas tentang hal ini, yang tentu saja memperhatikan partnership terhadap pemerintah. Sektor swasta juga tidak boleh bergerak sendiri, mereka harus bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini, agar dapat kembali menggerakan roda perekonomian daerah bencana.
Proses berikutnya adalah recovery non fisik. Hal ini mencakup keadaan sosial dan psikologis dari masyarakat pasca bencana. Keadaan psikis dari setiap anggota masyarakat harus dikembalikan pada kondisi normal, dan keadaan sosial masyarakat juga harus dikondisikan untuk semua itu. Tanpa kondisi sosial yang baik, mustahil untuk mengembalikan keadaan masyarakat seperti sedia kala.
Sebuah bencana akan menimbulkan trauma kehilangan yang cukup berat. Kehilangan menurut psikologi memiliki pengaruh yang lebih berat dan luas daripada mendapatkan suatu hal. Jika mendapatkan suatu hal bernilai +1, maka kehilangan tidak hanya bernilai -1 namun akan bernilai lebih dari itu, sehingga penyelesaiannya tidak hanya bisa dengan penambahan 1.
Terapi terhadap trauma yang diderita oleh para korban menjadi fokus dalam hal ini. Kemudian siapa yang harus menangani hal ini ? apakah kita akan menagih kepada pemerintan lagi? Tentu saja tidak. LSM dan organisasi masyarakat (Ormas) akan sangat berperan dalam hal ini. Pemerintahn hanya perlu memberikan otorisasi kepada pihak-pihak yang akan menyelenggarakan mental recovery bagi para korban bencana. Tentu bukan untuk mempersulit para relawan, namun bertujuan agar semua kegiatan tersebut dapat terorganisir dengan baik. LSM dan Ormas berbasis keagamaan diharapkan dapat melakukan penyembuhan trauma bencana kepada masyarakat dan diarahkan pada kondisi masyarakat yang baik dan stabil, sehingga dapat menjadi dasar untuk membangun kembali daerah bencana.
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah antisipasi. Salah satu program antisipasi dampak bencana dan dalam rangka memudahkan proses recovery, baik secara fisik maupun non fisik adalah dengan menggalakkan kesadaran pentingnya risk management di tengah masyarakat. Jika dibandingkan dengan negara lain, negara kita sangat tertinggal dalam risk management. Bentuk Risk management yang paling sederhana adalah asuransi. Asuransi adalah sebuah sistem untuk mengelola dan mengalihkan resiko ke pihak lain. Dibandingkan dengan Amerika serikat yang lebih dari 90% penduduknya aktif dalam sistem asuransi, Indonesia sangatlah jauh tertinggal. Hanya 10% penduduk Indonesia yang memiliki asuransi (sumber: NERACA (Jumat, 22 Mei 2009))
Apabila sudah ada peraturan pemerintah yang jelas dan matang tentang disaster recovery plan yang mencakup semua bidang, baik itu fisik maupun non fisik, langkah terakhir adalah pengawasan terhadap proses recovery agar tetap berjalan dengan baik dan akhirnya dapat mewujudkan pembangunan yang sustainable. Pengawasan menjadi hal yang sangat penting dimasa awal pasca bencana. Namun pengawasan juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan keberlanjutannya.Semua pihak harus terlibat dalam proses terakhir yang sangat penting ini. Pembangunan yang berkelanjutan tentunya bukan hanya dinikmati oleh para korban, tetapi juga oleh para stakeholder karena dengan pembangunan yang baik masyarakat dapat memaksimalkan sumber daya yang dimilikinya, sehingga dapat mencipkan kemakmuran bagi masyarakat.
Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Pemulihan Perekonomian Daerah Bencana
Bencana alam yang terjadi di Sumatera Barat beberapa waktu lalu telah meluluh-lantakkan ranah Minang. Menurut data dari BNPB per 19 Oktober 2009 terdapat 135.448 buah rumah rusak berat dan lebih dari 60.000 rumah rusak sedang. Sarana dan prasarana dasar seperti sekolah, tempat ibadah, jalan, dan jembatan banyak yang hancur. Jumlahnya mencapai lebih dari 2.000 buah.
Kerusakan yang ditimbulkan oleh gempa telah menggangu perekonomian masyarakat di Sumatra Barat . Banyak dari mereka yang tidak bisa menjalankan aktifitas perekonomian karena banyaknya sarana umum yang hancur. Pengaruh dari gempa bumi ini ternyata juga berdampak sistemik terhadap daerah lain. Arus barang dan jasa serta modal terputus karena daerah yang menjadi mata rantai sistem tersebut telah luluh-lantak. . Walaupun telah berlalu cukup lama, tapi kenyataanya masalah yang ditimbulkan gempa Sumatra itu belum terselesaikan.
Untuk mengembalikan daerah bencana seperti sedia kala memang tidak mudah. Butuh kemauan dan kerja keras serta kontribusi dari semua pihak agar tujuan recovery tersebut tercapai dengan baik. Tidak hanya pemerintah, namun masyarakat luas maupun kalangan dunia usaha juga harus turun tangan untuk menggembalikan kehidupan yang normal ditengah masyarakat pasca bencana.
Hal yang menjadi perhatian pertama adalah penanganan situasi Tanggap Darurat Bencana. Kita tidak bisa memisahkan proses penanganan darurat bencana dengan pemulihan ekonomi jangka panjang suatu daerah. Daerah bencana yang proses tanggap daruratnya di manage dengan baik oleh pemerintah, memiliki kemungkinan yang besar untuk pulih lebih cepat. Jika kita lihat, secara teknis memang sudah ada SOP yang baik dalam penanggulangan bencana ini. Pemerintah melalui beberapa instrumennya sudah menerjunkan banyak tenaga, baik itu dari TNI, POLRI, serta tenaga medis. Banyak LSM yang telah bergerak, dengan dukungan pemerintah, untuk membantu korban.Namun, keadaan sebenarnya menunjukkan bahwa proses tanggap bencana masih jauh dari ideal. Penyaluran bantuan yang rawan akan manipulasi dan penyelewengan, serta implementasi SOP dilapangan yang kurang baik membuat distribusi bantuan tidak merata dan kurang tepat sasaran. Hal inilah yang harus menjadi fokus pemerintah dalam proses recovery daerah bencana.
Hal kedua yang harus menjadi perhatian pemerintah yakni perbaikan fasilitas serta infrastruktur pendukung perekonomian seperti air,listrik, serta komunikasi dan transportasi. Pemulihan infrastruktur secara cepat adalah hal yang mutlak dilakukan agar dapat memutar kembali roda perekonomian masyarakat. Pembangunan kembali infrastruktur ini pun harus didasarkan pada kemungkinan akan berulangnya kejadian bencana. Dalam konteks bencana Sumatra, gempa akan dapat berulang pada tempat yang sama. Pembangunan kembali perumahan serta fasilitas pendukung harus didasarkan pada perhitungan yang matang. Jangan sampai pemerintah membangun kembali di tempat yang rawan dan tanpa persiapan yang baik.
Konstruksi bangunan yang tahan gempa mutlak direncanakan dan dibuat dengan baik untuk mencegah kerugian yang lebih besar. Konstruksi tahan gempa sebenarnya tidak harus mahal. sebuah penelitian yang dilakukan oleh majalah National Geographic Indonesia menyebutkan bahwa di berbagai wilayah nusantara tedapat local wisdom yang terkait dengan konstruksi bangunan tahan gempa. Rumah tradisional Nias misalnya, ternyata dibangun dengan konsep konstruksi yang tahan gempa.
Untuk pembangunan infrastruktur penunjang seperti listrik, air, dan komunikasi, sepertinya banyak yang bisa kita pelajari dari Negara lain. Jepang misalnya, yang memiliki terowongan fleksibel di bawah tanah yang berisi jaringan gas, air, listrik, dan komunikasi yang terintegrasi dan sanggup bertahan ketika gempa. Setelah gempa terjadi jaringan tersebut dapat segera berfungsi kembali dengan baik. Meskipun investasi yang diperlukan cukup besar namun hal ini merupakan investasi yang sangat baik, mengingat Indonesia merupakan daerah yang sangat rawan bencana.
Setelah proses tanggap darurat bencana telah terselesaikan, fokus selanjutnya yang harus diperhatikan adalah bagaimana membangun kembali perekonomian daerah tersebut. Dalam usaha pemulihan ekonomi daerah pasca bencana, ada ancaman besar yang dapat menggangu kelangsungan ekonomi daerah tersebut. Daerah yang tertimpa bencana tentu akan kehilangan kekuatan ekonominya sehingga kebutuhan konsumsi harus dicukupi dari luar daerah. Arus barang akan begitu deras masuk ke daerah bencana dari daerah lain. Di satu sisi hal ini memang diperlukan untuk menjaga kelangsungan hidup masyarakat, namun di sisi lain, jika hal ini berlangsung dalam jangka waktu yang lama, maka akan merubah rantai perekonomian yang sudah tertata sebelumnya.
Ketergantungan terhadap daerah lain yang semakin besar akan timbul. Daerah bencana yang sebelumnya cukup mandiri menjadi kurang mandiri. Masyarakat akan terbiasa mencukupi kebutuhannya dari daerah lain kemudian menjadi pekerja dari pelaku-pelaku ekonomi besar yang masuk pasca bencana. Dan pada akhirnya, kondisi ini akan memunculkan praktek monopoli ,atau setidaknya dominasi oleh perusahaan besar dan menghancurkan persaingan sehat di pasar yang ada sebelum terjadinya bencana.
Efek negatif lain yang mungkin muncul bila ekonomi suatu daerah terlalu banyak terbentuk oleh pelaku-pelaku ekonomi luar adalah pertumbuhan ekonomi akan berjalan lebih lambat. Hal ini terjadi karena adanya kebocoran ekonomi dari daerah tersebut. Keuntungan yang didapat perusahaan akan lari ke luar, sehingga daerah tersebut akan sulit berkembang dengan pesat. Perlu kebijakan-kebijakan dari pemerintah yang berpihak pada ekonomi daerah tersebut. Pajak yang cukup tinggi bagi pelaku ekonomi luar daerah misalnya, atau sebaliknya, subsidi untuk pelaku usaha lokal daerah dapat menjadi peluang bagi pelaku ekonomi penduduk asli daerah untuk berwirausaha karena daya saing menjadi cukup kompetitif. Sayangnya pemerintah sampai sekarang belum concern dalam menangani masalah itu.
Secara umum disaster recovery plan dapat dibedakan menjadi dua. Pertama recovery fisik. Proses ini meliputi pembangunan kembali sarana dan prasarana yang rusak diterjang bencana. Demikian banyak infrastruktur yang harus dibangun tentu membutuhkan dana yang tidak sedikit. Butuh investasi besar untuk membangun infrastruktur dan menumbuhkan kembali kegiatan ekonomi masyarakat. Dan jika menyangkut tentang pengadaan sarana prasarana kita pasti akan menunjuk para penyelenggara negara untuk peduli pada hal ini, karena memang tugas dari negara adalah mensejahterakan rakyatnya, termasuk rakyat yang dilanda bencana.
Tetapi dengan melihat besarnya jumlah investasi yang diperlukan untuk membangun hal tersebut apakah Pemerintah kita punya kemampuan tentang hal itu? Melihat dana APBN dan APBD agaknya akan sangat sulit untuk merealisasikannya dalam waktu cepat. Padahal prosese ini sangat urgent, karena tanpa sarana prasarana umum, kegiatan masyarakat tidak akan bergerak dan bantuan dari para dermawan juga akan menjadi suatu hal yang sia-sia belaka. Semua pihak harus ikut membantu pemerintah untuk menyelesaikan ini semua. Termasuk pihak swasta dan pelaku usaha. Karena selain sebagai komitmen terhadap program CSR yang dimiliki oleh perusahaan, hal ini juga merupkan tanggungjawab moral para pelaku usaha kepada para saudara-saudara sebangsa dan setanah air. Dana yang bergerak di sektor swasta sebenarnya lebih besar dari pada yang ada di pihak pemerintah. Hingga, seharusnya dana ini dapat di transfer dengan baik kepada masyarakat melalui bantuan mereka.Namun apakah kita harus selalu mengandalkan bantuan dan CSR?
Ada sebuah solusi lain yang lebih bijak. Sektor-sektor infrastruktur publik memang memerlukan biaya investasi yang cukup besar. Padahal kemampuan pemerintah saat ini masih diragukan untuk dapat melakukan recovery yang baik pada sektor itu.
Peran swasta cukup bisa dipertimbangkan dalam hal ini. Di sisi lain kita tidak boleh menganggap bahwa ikut campurnya swasta dalam public goods and service selalu berarti buruk dan merugikan masyarakat luas. Jika dilandasi dengan kontrol yang baik sebenarnya peran swasta dalam menyediakan pelayanan publik, pengadaan barang-barang ekonomi, dan pembangunan infrastruktur bisa menjadi solusi bagi daerah bencana. Penyediaan infrastruktur transportasi misalnya, pemerintah dapat membuka peluang investasi dari swasta untuk dapat ikut berpartisipasi. Dengan pengaturan sistem yang baik, dalam 5 tahun pertama misalnya sebagian besar keuntungan bisa dimiliki perusahaan swasta, dan setelahnya keuntungan akan stabil pada angka tertentu dan kepemilikan akan beralih ke pemerintah.hal ini akan menjadi peluang yang menjanjikan bagi pihak swasta untuk masuk dan di sisi lain kontrol pemerintah akan tetap bisa berjalan dengan baik. Hal ini cukup menggiurkan, karena pasca bencana harga-harga akan cenderung berada di tingkat yang cukup tinggi sehingga keuntungan dapat tercapai dengan cepat dan akan sangat menjanjikan.
Harus ada peraturan yang jelas tentang hal ini, yang tentu saja memperhatikan partnership terhadap pemerintah. Sektor swasta juga tidak boleh bergerak sendiri, mereka harus bersinergi dengan pemerintah dalam hal ini, agar dapat kembali menggerakan roda perekonomian daerah bencana.
Proses berikutnya adalah recovery non fisik. Hal ini mencakup keadaan sosial dan psikologis dari masyarakat pasca bencana. Keadaan psikis dari setiap anggota masyarakat harus dikembalikan pada kondisi normal, dan keadaan sosial masyarakat juga harus dikondisikan untuk semua itu. Tanpa kondisi sosial yang baik, mustahil untuk mengembalikan keadaan masyarakat seperti sedia kala.
Sebuah bencana akan menimbulkan trauma kehilangan yang cukup berat. Kehilangan menurut psikologi memiliki pengaruh yang lebih berat dan luas daripada mendapatkan suatu hal. Jika mendapatkan suatu hal bernilai +1, maka kehilangan tidak hanya bernilai -1 namun akan bernilai lebih dari itu, sehingga penyelesaiannya tidak hanya bisa dengan penambahan 1.
Terapi terhadap trauma yang diderita oleh para korban menjadi fokus dalam hal ini. Kemudian siapa yang harus menangani hal ini ? apakah kita akan menagih kepada pemerintan lagi? Tentu saja tidak. LSM dan organisasi masyarakat (Ormas) akan sangat berperan dalam hal ini. Pemerintahn hanya perlu memberikan otorisasi kepada pihak-pihak yang akan menyelenggarakan mental recovery bagi para korban bencana. Tentu bukan untuk mempersulit para relawan, namun bertujuan agar semua kegiatan tersebut dapat terorganisir dengan baik. LSM dan Ormas berbasis keagamaan diharapkan dapat melakukan penyembuhan trauma bencana kepada masyarakat dan diarahkan pada kondisi masyarakat yang baik dan stabil, sehingga dapat menjadi dasar untuk membangun kembali daerah bencana.
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah antisipasi. Salah satu program antisipasi dampak bencana dan dalam rangka memudahkan proses recovery, baik secara fisik maupun non fisik adalah dengan menggalakkan kesadaran pentingnya risk management di tengah masyarakat. Jika dibandingkan dengan negara lain, negara kita sangat tertinggal dalam risk management. Bentuk Risk management yang paling sederhana adalah asuransi. Asuransi adalah sebuah sistem untuk mengelola dan mengalihkan resiko ke pihak lain. Dibandingkan dengan Amerika serikat yang lebih dari 90% penduduknya aktif dalam sistem asuransi, Indonesia sangatlah jauh tertinggal. Hanya 10% penduduk Indonesia yang memiliki asuransi (sumber: NERACA (Jumat, 22 Mei 2009))
Apabila sudah ada peraturan pemerintah yang jelas dan matang tentang disaster recovery plan yang mencakup semua bidang, baik itu fisik maupun non fisik, langkah terakhir adalah pengawasan terhadap proses recovery agar tetap berjalan dengan baik dan akhirnya dapat mewujudkan pembangunan yang sustainable. Pengawasan menjadi hal yang sangat penting dimasa awal pasca bencana. Namun pengawasan juga harus dilakukan secara rutin untuk memastikan keberlanjutannya.Semua pihak harus terlibat dalam proses terakhir yang sangat penting ini. Pembangunan yang berkelanjutan tentunya bukan hanya dinikmati oleh para korban, tetapi juga oleh para stakeholder karena dengan pembangunan yang baik masyarakat dapat memaksimalkan sumber daya yang dimilikinya, sehingga dapat mencipkan kemakmuran bagi masyarakat.
Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
Fakultas Ekonomika dan Bisnis
Universitas Gadjah Mada
Wednesday, October 14, 2009
CENTURY BANK VS FINANCIAL POLITIC
Bank Century diketahui publik bermasalah pada tahun 2008. Kini kasus Bank Century teleh mencuat ke permukaan dan menjadi isu familier bagi masyarakat. Namun, belakangan diketahui, bahwa kasus Bank Century tidak hanya menyangkut kasus financial perbankan belaka. Lebih dari itu, kasus ini diduga juga terkait dengan sejumlah masalah dan kepentingan politik tertentu.
Pertama-tama diketahui bermasalah karena surat berharga yang fiktif dan berkualitas rendah ketahuan akibat pengaduan dari nasabah tahun 2004. Kemampuan managerialnya dari awal juga sudah bobrok, banyaknya saham yang dibawa lari ke luar negeri oleh para pemegang saham yang ingin segera mendapatkan keuntungan dari permainan saham di luar negri yang mereka fikir bisa memberikan keuntungan luar biasa. Reksadana PT. Antaboga fiktif yang dijual secara illegal tanpa sepengetahuan BI juga telah lama dilakukan oleh Bank Century. Kenapa dikatakan fiktif? Karena sejak tahun 2000 Bank Century menjual reksadana tsb tanpa dapat izin dari BI. Tapi anehnya BI hanya memberikan teguran saja tanpa mengambil tindakan tegas pada Bank Century. Keadaan diperparah dengan dibawa kaburnya modal internal Bank Century oleh pemiliknya.
Bisa dikatakan, dampak politiknya juga besar dan ini berpotensi menimbulkan eskalasi yang lebih parah seiring perkembangan penyelesaian kasus itu sendiri. Kasus kejatuhan likuiditas Bank Century sebenarnya merupakan akumulasi dari kebobrokan pengeloalaan internal bank tersebut, juga factor minimnya pengawasan dari lembaga-lembaga keuangan terkait seperti BI, Bapepam, maupun BPK. Bank yang banyak terlibat dalam aktivitas transaksi valas ini sudah beberapa kali mencatatkan prestasi buruk dengan mencatat kerugian akibat dikeluarkannya surat berharga berkualitas rendah, baik dalam bentuk valas maupun rupiah.
Menurut Kandidat Doktor Bidang Perbankan dan Dekan Fakultas Hukum USAID, Laksanto Utomo, faktor utama kasus ini terjadi karena tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) pada Bank Century. Dan pernyataan ini menambah deretan panjang penyebab runtuhnya Bank Century.
Bailout bank century dilakukan pemerintah dengan mengucurkan dana 6,7 trilyun melalui LPS (lembaga penjamin simpanan). Padahal prosedur awalnya Bank Century hanya akan diberi bantuan sebesar Rp1,3 triliun saja. Lulu apa sebenarnya motif dibalik PERTOLONGAN tsb? Menanggapi indikasi ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan dengan melalui prosedur yang ada. Tapi benarkah seperti itu? Pernyataan tsb tidak bisa menjawab semua polemik yang mencuat akibat membengkaknya dana tsb.
Penyimpangan Fungsi BI dalam pengontrolan bank:
Peran BI menjadi titik central dari sebuah perusahaan keuangan di bidang perbankan. Karena otoritas BI menjadikan sebuah perbankan dapat sehat ataukah gagal secara sistemik. Lantaran peran dan fungsi BI tidak sekedar menunggu bersifat pasif tetapi juga harus proaktif. Kemudian BI dituntut untk dapat mengetahui tentang kesehatan perbankan yang dapat ditentukan dari pertama, persoalan permodalan, yang menyangkut modal adalah menjadi bagian yng terpenting untuk mengetahui lebih jauh tentang seberapa besar modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut, tentu, ini untuk lebih melindungi nasabah. Kedua, kualitas asset dan kualitas manajemen, dalam konteks inilah peranan asset menjadi tolak ukur untuk salah satunya bisa menjamin kelangsungan usaha perbankan, termasuk juga yang menyangkut manajemen yang dikelola secara professional serta memperhatikan nilai-nilai fundamental perbankan tidak boleh diabaikan. Ketiga, rentabilitas, yaitu untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentannya sebuah bank dalam menjalankan operasionalnya, karena hanya ukuran secarik buku tabungan nasabah bank dapat percaya, kadang tidak jarAng belum mengerti seberapa besar rentabilitas sebuah bank. Mengingat bank bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank, yang artinya bank bekerja atas dasar kepercayaan. Maka setiap bank perlu menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dan yang terakhir adalah likuitas dan solvabilitas.
Terhadap perana BI yang begitu besar mestinya tidak akan terjadi persoalan skandal di BC bilamana BI hanya menjalankan fungsi dan perannya, karena itulah perlunya pemikiran gugatan atas peran BI guna ikut serta keberlangsungan kemajuan ekonomi perbankan di Indonesia.
Peranan BI sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah sangat dominan. Secara normative dalam rumusan UU perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU No.10 tahun 1998, dalam pasal 29 disebutkan “ Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Termasuk juga Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan bank.
Bank Indonesia (BI) mengaku tidak tahu pembekaan bail out (dana penyelamatan) kepada Bank Century. Karena setelah BI selesai memeriksanya langsung menyerahkannya ke kantor akuntan publik setempat. Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, setelah bail out diperiksan oleh akuntan publik tersebut, ternyata dana bail out langsung membengkak. BI yang percaya dengan akuntan publik itu kemudian menyerahkannya ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK sendiri beranggotakan Menteri Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hasilnya, langsung disepakati pengucuran dana bail out ke Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekitar Rp. 6,7 triliun," kata Budi di Gedung BI Jakarta, Jumat (4/9).
Dara hal ini BI diindikasi kurang dalam mengontrol kinerja bank umum, atau dengan kata lain BI lalai dalam menjalankan tugasnya.
Berikut kronologis skandal BC (BCIC) yang mencuat ke publik:
a.) 13 november 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. Saham BCIC disuspen oleh otoritas bursa.
b.) 14 november 2008, BCIC sudah bisa mengikuti kliring lagi.
c.) 24 november 2008, BCIC ditakeover oleh pemerintah melaluiLPS.
Sebelumnya Bank Century diselamatkan karena di khawatirkan dapat mengakibatkan 23 bank ikut terkena dampak sistemik, sehingga bank itu mendapat kucuran dana oleh BI dan pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun melalui LPS. Padahal saat itu (Desember 2008) belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah soal bank gagal berpotensi sistemik, namun BI mendahului keputusan dengan memakai Perppu itu. Sementara itu, anggota komisi XI DPR Natsir Mansyur mengatakan, pemerintah mengucurkan dana Rp 632 M pada 20 nov 2008 untuk menutupi kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, lalu pada 23 nov sebesar Rp 2,77 triliun untuk menambah modal sehingga CAR bisa 10 persen. Kemudian, pada 5 Desember Rp 2,2 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Bahkan setelah Perppu tsb ditolak pun, pemerintah masih saja mengucurkan dana untuk menutup kebutuhan CAR bank itu berdasarkan hasil assessment atau pengkajian BI yakni pada 3 Februari 2009 Rp. 1,15 triliun dan pada 21 Juli Rp. 630 miliar. Hasil audit kantor kuntan publik pada November 2008, total asset Bank Century hanya Rp. 6,9 triliun namun total kewajibannya Rp. 13,7 triliun.
Kesigapan tidak hanya bertumpu pada lembaga penegak hukum baik polisi jaksa dan lembaga peradilan, akan tetapi KPK langsung sigap yaitu melakukan penyidikan, untuk itu KPK harus melakukan kerja sama dengan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, karena kasus ini sudah terlebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian, (Duta Masyarakat,Selasa, 1/9/2009), bahkan tidak kalah pentingnya pihak BPK harus kerja keras melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal ini lantaran komisi IX DPR sejak awal mempersoalkan suntikan dana LPS.
Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century. Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran. Namun dari pihak DPR RI sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengesahkan UU tersebut yang memang sebelumnya pernah diajukan oleh LPS kepada DPR RI.
Menurut tokoh ekonomi syariah sekaligus pengamat ekonomi dari INDEF, Imam Sugema, sikap BI perlu dicurigai. BI tidak mau menutup ataupun melikuidasi Bank Century yang telah koleps. BI tetap bersikeras mempertahankan Bank Century bahkan melakukan bailout pada Bank Century. Menurut deputi gubernur BI, Budi Rochadi, ada alas an sistemik yang membuat BI melakukan bailout. BI tidak ingin kasus Bank Century menjadi citra buruk bagi dunia perbankan Indonesia. BI tdk mau terjadi rush perbankan seperti tahun 1998. Namun menurut Imam Sugema, kasus Bank Century yang sedang dihadapi sekarang ini mempunyai konteks yang berbeda dengan kasus 1998 dimana banyak bank yag mengalami resisi.
Dapat kami simpulkan bahwa kinerja BI sebagai pengwas perbankan nasional untuk mengontrol dengan baik bank-bank yang ada di Indonesia. Agar kasus-kasus seperti BLBI dan Bank Century tidak terulang lagi. dan ada hal yang patut dipertanyakan terhadap kinerja dan system managerial internal BI, mengapa mereka bisa ‘kecolongan ‘ dua kali? Apakah ada ‘main-main’?
Subscribe to:
Posts (Atom)