Pemilihan kepala daerah atau yang lazim kita sebut pilkada kembali menjadi topik perbincangan. Hal ini mulai mengemuka ke permukaan setelah fakta bahwa pilkada memang masih jauh dari efektif dan baik. Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kemunduran dalam pembangunan ekonomi. Demokrasi kembali menjadi alasan utama dalam lambatnya pertumbuhan ekonomi. Demokrasi seakan menjadi alasan pembenar yang dapat mengalahkan segala penyimpangan dan lambatnya pembangunan.
Euphoria reformasi memang masih terasa sampai sekarang. Setelah hampir 12tahun lamanya setelah semangat itu didengungkan semangat itu masih menjiwai setiap langkah kita sebagai sebuah bangsa kedepan. Semangat dari hampir seluruh rakyat Indonesia untuk perubahan yang agaknya bisa menjadi modal yang baik bagi pembangunan. Tetapi dalam perjalanannya proses pembangunan tentu menemui banyak kendala yang tentu saja tidak mudah untuk diselesaikan. Demokrasi diusung untuk menggantikan system lama yang dianggap otoriter. Saat tirani masih menguasai negeri ini demokrasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk semua permasalahan yang ada. Mencontoh dari Negara yang menerapkan demokrasi tidaklah salah saat para pemikir mulai berusaha menerapkannya di Indonesia sebagai solusi dari permasalahan kesejahteraan rakyat. Tetapi pada kenyataannya hal ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Wealth of nation yang menjadi tujuan dari penerapan demokrasi agaknya semakin sulit dicapai. Kesejahteraan rakyat tidak seluruhnya berubah menjadi lebih baik seperti yang diharapkan.
Prinsip dasar dari demokrasi adalah adanya check and balance antar lembaga Negara. Dalam menjalankan check and balance kita mengenal praktik share of power untuk meminimalkan terjadinya kekuasaan yang absolut. Salah satu caranya adalah dengan kebijakan otonomi daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pemerintah daerah berhak menentukan nasib dari daerahnya sendiri. Pembagian kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif semua didelegasikan kepada daerah. Sistem yang digunakan pun tidak jauh berbeda. Semua dipilih secara langsung oleh rakyat semua mendapat mandat dari rakyat tetapi pertanggungjawabannya kepada rakyat menjadi pertanyaan baru yang muncul.
Dalam praktiknya banyak daerah yang berubah menjadi lebih baik setelah adanya system ini. Tidak sedikit daerah yang dapat memaksimalkan potensi daerahnya dan akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga yang hanya berujung pada konflik tak berkesudahan. Pemekaran wilayah juga menjadi isu yang mengundang pro kontra. Ujung dari konflik yang terjadi salah satunya memang dengan pemekaran wilayah. Padahal pada kenyataannya pemekaran ini lebih banyak berefek buruk. Daerah yang tertinggal menjadi semakin tertinggal karena SDM yang ada kurang bisa memaksimalkan SDA yang ada.
Hal lain yang menjadi masalah adalah mahalnya demokrasi di Indonesia. Untuk meraih sebuah jabatan politik di Indonesia haruslah mempunyai kemampuan finansial yang cukup. Untuk Seorang bupati di Kabupaten/Kota yang berukuran sedang misalkan yaitu dengan populasi sekitar 300.000 jiwa dana kampanye yang harus dikeluarkan untuk meraih jabatan kepala daerah mencapai kurang lebih 300 juta. selain dana kampanye yang menggunakan uang para calon kepala daerah pemborosan juga terjadi dalam penyenggaraan pilkada. Sebagai contoh di kabupaten sidoarjo jawa timur dana untuk penyelenggaraan pemilihan bupati mencapai angka 24,8 milyar untuk 2 putaran. Belum lagi dana pengawasan yang mencapai angka 4 milyar. Hal ini tentu sangat mahal untuk sebuah demokrasi.
Tetapi pemilihan secara langsung (demokrasi) tak sepenuhnya buruk. Di beberapa daerah banyak juga yang dapat berjalan dengan efektif dan efisien. DKI Jakarta misalnya dimana jabatan politik untuk 5 kabupaten/kota hanya dipegang oleh 102 orang yaitu gubernur, wakil gubernur, dan 100 anggota DPRD. Walikota dipilih oleh gubernur. Secara statistik, 15 juta penduduk Jakarta di kelola oleh 102 pejabat politik. Policy otonomi daerah ditentukan oleh pemerintah provinsi dan dilaksanakan oleh para walikota sehingga program-programnya pun lebih bersinergi dengan baik. Akan kita lihat besok pertarungan antara Bugiakso dan Kabul Mudji Basuki dalam menghadapi kuatnya dukungan untuk Hafidh Asrom dan Umi Muslimatun di Pilkada Sleman, Jogjakarta kelak. Jika 33 provinsi di Indonesia melakukan hal sama seperti DKI Jakarta maka pemerintah dapat menghemat dana kurang lebih 20 trilyun untuk pilkada. Tentu akan lebih hemat jika hanya menyelenggarakan pilkada untuk 33 gubernur daripada untuk 500 bupati/walikota. Jumlah yang tidak sedikit dan harusnya dapat dialihkan ke alokasi yang lain.
Wacana yang muncul menyikapi masalah ini adalah dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Hal ini juga ditentang oleh para penggiat demokrasi yang menganggap hal ini bukan merupakan pelajaran politik yang baik bagi masyarakat. Tentu hal ini masih terus dikaji oleh kementrian dalam negeri. Bagaimanakah cara yang paling efektif dan efisien dalam pemilihan kepala daerah. Apakah pemilihan secara langsung masih relevan dan dapat diaplikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia ataukah harus diganti dengan sistem lain yang lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan proses berdemokrasi di masyarakat?
Pertumbuhan ekonomi ditopang oleh pertumbuhan sosial di masing-masing daerah. Tanpa partisipasi daerah dalam pembangunan maka pertumbuhan ekonomi dan tujuan bangsa indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia tidak akan tercapai.
Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Friday, February 26, 2010
Thursday, February 11, 2010
Lecutan Perbaikan, Berbenah di Tengah Perlombaan ACFTA
Isu ASEAN-China Free Trade Agreement merupakan isu nan panas akhir-akhir ini. Mulai dari pembicaraan selalu-lalang saja sampai diskursus yang berbau politis, mencoba mencongkel isu ini untuk diangkat ke permukaan. Pemberlakuannya yang dimulai sejak 1 Januari 2010 lalu, yang pada saat itu masih berada dalam masa 100 hari kepemimpinan Presiden SBY-Boediono menjadi satu aspek wacana yang cukup hangat untuk dipolitisir. Beberapa oposan oportunis terhadap pemerintahan incumbent ini mencoba mengkait-kaitkan kegagalan pemerintahan dalam menentukan sikap terhadap isu ACFTA dengan kepentingan mereka sendiri demi kekuasaan pragmatis demi mengharapkan adanya revolusi yang terakselerasi secara signifikan.
Beberapa ahli dan pengamat mulai intensif ambil bagian sejak akhir bulan Desember tahun lalu. Mengingat isu ini yang sungguh strategis karena dianggap mampu mengancam industri lokal yang tak bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Sekilas membedah negara China, merupakan negara dengan penduduk terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk yang saat ini berjumlah 1,3 milyar, tentu dapat dibayangkan betapa banyaknya SDM yang dapat digunakan untuk membuat berputarnya roda perekonomian yang ada disana. Negara yang berhaluan komunis ini memang memilki pemerintahan yang cukup cerdik dalam mengelola sumber daya alamnya. Di saat Indonesia dengan bangganya menjual batu bara ke luar negeri, China yang sebenarnya juga memiliki kekayaan alam mineral batu bara malah memilih untuk membeli batu bara Indonesia untuk digunakan sebagai bahan bakar yang murah bagi industri China. Penghematan harta kekayaan yang mereka punya sekarang akan digunakan untuk investasi masa mendatang. Jadi dapat dibayangkan ketika China baru akan mulai untuk mengeksplorasi batu bara mereka, kita sedang kesulitan mencari batu bara karena sebelumnya telah habis diobral. Malah mungkin suatu saat Indonesia yang kaya raya ini akan membeli batu bara ke China karena persediaan batu bara kita yang sedang menipis.
Selama ini pemberitaan media yang berkembang di masyarakat membuat positioning bahwa seakan-akan China adalah aktor utama dalam drama ACFTA ini. Bahwa pelaku perjanjian bebas ini hanyalah Indonesia dan China. Padahal kita hampir lupa bahwa perjanjian ini ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN plus China; meskipun pemberlakuan nol tariff sesuai dengan The Agreement on Trade in Goods (TIG) of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and China (keterangan tarif dalam tabel di bawah) yang ditandatangani pada 29 November 2004 di Vientiane-Laos oleh para pejabat tinggi setingkat menteri bidang ekonomi dan perdagangan, membagi para pesertanya dalam dua term: term pertama dengan para anggota ASEAN 6 (Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Filiphina) dan China yang berlaku sejak 2010, dan term kedua dengan para anggota negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam) pada 2015.
Sejarah perjanjian ini bermula sejak dilaksanakannya ASEAN-China Summit di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 6 November 2001 lalu yang mencetuskan mengenai Kerangka Kerjasama Ekonomi (Framework on Economic Co-operation). Follow up dari bentuk komitmen ini menghasilkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between ASEAN and the People's Republic of China yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara anggota ASEAN-China di Phnom Penh, 4 November 2002. Pertemuan ini menghasilkan bentuk kerjasama untuk membangun ASEAN-China Free Trade Area dalam 10 tahun ke depannya, dimana diharapkan adanya hubungan kerjasama ekonomi yang lebih dekat diantara negara anggota pada abad 21. Dalam perjanjian tersebut jelas disebutkan bahwa persetujuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir rintangan dan memperdalam kerjasama ekonomi diantara tiap-tiap anggota, menurunkan biaya, meningkatkan volume perdagangan dan investasi intra-regional serta efisiensi ekonomi, menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi bisnis yang lebih baik.
Selama kurang lebih satu tahun berikutnya, perjanjian yang ada dirasa perlu di amandemen untuk menjelaskan implementasi dari ketetapan yang ada. Maka pada 6 Oktober 2003 ditandatangani Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China di Bali, Indonesia. Pada amandemen perjanjian ini ditetapkan mengenai kondisi dan waktu percepatan tariff reduction serta eliminasi produk-produk yang sebelumnya diatur dalam Early Harvest Programme dari Kerangka Kerjasama yang ada melalui penyesuaian-penyesuaian bilateral ataupun plurilateral yang ditambahkan ke dalam Kerangka Kerjasama.
Selanjutnya pada 29 November 2004 di Vientiane, Laos, ditandatangani pula Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. Dalam TIG Agreement ini, dijelaskan mengenai aturan pengurangan dan penyisihan tarif yang telah ditentukan bagi ASEAN 6 dan China, seperti yang disebutkan di atas, dimana tahap akhir pengurangan tarif dapat diselesaikan pada 2010. Sementara negara CLMV akan diselesaikan pada 2015. Perjanjian ini juga menetapkan liberalisasi berikutnya dari beberapa produk yang sensitif dari tiap negara serta menghilangkan rintangan non-tarif.
Sebenarnya disadari atau tidak, fenomena merambahnya barang China di Indonesia sudah dimulai sejak bertahun-tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Indonesia yang defisit secara cukup signifikan di pihak Indonesia. Hanya saja pemberitaan serta asumsi beberapa pihak yang resisten terhadap isu liberalisasi memanfaatkan moment ini. Wacana yang diangkat seolah-olah bahwa 1 Januari sebagai batas awal pemberlakuan ACFTA merupakan gerbang neraka bagi industri Indonesia. Malah sebenarnya jika kita perhatikan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, Hatta Radjasa, pengurangan tarif import sudah dimulai sejak tahun 1992. Maka sungguh naif rasanya apabila kita mengalienasikan bahwa selama ini kita aman-aman saja karena belum adanya import barang, khususnya China, yang masuk ke Indonesia.
Beberapa pelaku industri menuntut pemerintah untuk mengambil kebijakan agar keluar dari perjanjian yang menurut mereka tidak adil ini. Sedangkan beberapa yang lain merendahkan tensinya dengan mendesak untuk merenegoisasi perjanjian tersebut pada beberapa post tarif strategis yang dianggap belum siap untuk terjun dalam persaingan bebas di pasar global ini. Para pejabat anggota legislatif ternyata memiliki respon yang sama terhadap kebijakan perdagangan ini. Beberapa fraksi di DPR turut mendesak Menteri Perdagangan untuk meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam kancah regional perdagangan bebas ini. Namun sampai tulisan ini dibuat, belum ada kabar yang menuliskan tentang tanggapan positif akan desakan itu.
Kebijakan tarif tentu saja bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan ini. Banyak hal yang seharusnya mampu kita lakukan sebagai solusinya. Sebagai tindakan preventif Pemerintah sebaiknya terus memperkuat industri yang memilki kekuatan dan competitive advantage lebih besar untuk berjuang di pasar bebas. Namun semuanya belumlah terlambat. Waktu yang kita punya sebelum benar-benar semua parties ikut dalam perlombaan ini di 2015 marilah dimanfaatkan untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada. Keluar dari ACFTA bukanlah alternatif yang tepat karena hanya akan membuat negara kita akan terus lari dari masalah. Tak ada lecutan bagi industri lokal untuk memperbaiki kualitas barang sendiri agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Perbaikan serta penyerapan anggaran infrastruktur dan suprastruktur di segala bidang yang menunjang peningkatan kualitas perdagangan nasional tentu menjadi kewajiban yang tidak bsa ditawar-tawar lagi. Dan hal paling riil yang bisa kita lakukan adalah terus sokong produsi dalam negeri dengan meningkatkan konsumsi terhadap produk asli nasional dan mengurangi jatah produk luar negeri.
Peluit perlombaan sudah ditiup, genderang perang telah dibunyikan. Namun garis finish masih jauh. Keputusan ada di tangan kita, tetap tertinggal atau berani melecut diri sendiri untuk mengejar ketertinggalan.
Dept Kajian Strategis
BEM FEUI 2010
Beberapa ahli dan pengamat mulai intensif ambil bagian sejak akhir bulan Desember tahun lalu. Mengingat isu ini yang sungguh strategis karena dianggap mampu mengancam industri lokal yang tak bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Sekilas membedah negara China, merupakan negara dengan penduduk terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk yang saat ini berjumlah 1,3 milyar, tentu dapat dibayangkan betapa banyaknya SDM yang dapat digunakan untuk membuat berputarnya roda perekonomian yang ada disana. Negara yang berhaluan komunis ini memang memilki pemerintahan yang cukup cerdik dalam mengelola sumber daya alamnya. Di saat Indonesia dengan bangganya menjual batu bara ke luar negeri, China yang sebenarnya juga memiliki kekayaan alam mineral batu bara malah memilih untuk membeli batu bara Indonesia untuk digunakan sebagai bahan bakar yang murah bagi industri China. Penghematan harta kekayaan yang mereka punya sekarang akan digunakan untuk investasi masa mendatang. Jadi dapat dibayangkan ketika China baru akan mulai untuk mengeksplorasi batu bara mereka, kita sedang kesulitan mencari batu bara karena sebelumnya telah habis diobral. Malah mungkin suatu saat Indonesia yang kaya raya ini akan membeli batu bara ke China karena persediaan batu bara kita yang sedang menipis.
Selama ini pemberitaan media yang berkembang di masyarakat membuat positioning bahwa seakan-akan China adalah aktor utama dalam drama ACFTA ini. Bahwa pelaku perjanjian bebas ini hanyalah Indonesia dan China. Padahal kita hampir lupa bahwa perjanjian ini ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN plus China; meskipun pemberlakuan nol tariff sesuai dengan The Agreement on Trade in Goods (TIG) of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and China (keterangan tarif dalam tabel di bawah) yang ditandatangani pada 29 November 2004 di Vientiane-Laos oleh para pejabat tinggi setingkat menteri bidang ekonomi dan perdagangan, membagi para pesertanya dalam dua term: term pertama dengan para anggota ASEAN 6 (Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Filiphina) dan China yang berlaku sejak 2010, dan term kedua dengan para anggota negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam) pada 2015.
Sejarah perjanjian ini bermula sejak dilaksanakannya ASEAN-China Summit di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 6 November 2001 lalu yang mencetuskan mengenai Kerangka Kerjasama Ekonomi (Framework on Economic Co-operation). Follow up dari bentuk komitmen ini menghasilkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between ASEAN and the People's Republic of China yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara anggota ASEAN-China di Phnom Penh, 4 November 2002. Pertemuan ini menghasilkan bentuk kerjasama untuk membangun ASEAN-China Free Trade Area dalam 10 tahun ke depannya, dimana diharapkan adanya hubungan kerjasama ekonomi yang lebih dekat diantara negara anggota pada abad 21. Dalam perjanjian tersebut jelas disebutkan bahwa persetujuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir rintangan dan memperdalam kerjasama ekonomi diantara tiap-tiap anggota, menurunkan biaya, meningkatkan volume perdagangan dan investasi intra-regional serta efisiensi ekonomi, menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi bisnis yang lebih baik.
Selama kurang lebih satu tahun berikutnya, perjanjian yang ada dirasa perlu di amandemen untuk menjelaskan implementasi dari ketetapan yang ada. Maka pada 6 Oktober 2003 ditandatangani Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China di Bali, Indonesia. Pada amandemen perjanjian ini ditetapkan mengenai kondisi dan waktu percepatan tariff reduction serta eliminasi produk-produk yang sebelumnya diatur dalam Early Harvest Programme dari Kerangka Kerjasama yang ada melalui penyesuaian-penyesuaian bilateral ataupun plurilateral yang ditambahkan ke dalam Kerangka Kerjasama.
Selanjutnya pada 29 November 2004 di Vientiane, Laos, ditandatangani pula Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. Dalam TIG Agreement ini, dijelaskan mengenai aturan pengurangan dan penyisihan tarif yang telah ditentukan bagi ASEAN 6 dan China, seperti yang disebutkan di atas, dimana tahap akhir pengurangan tarif dapat diselesaikan pada 2010. Sementara negara CLMV akan diselesaikan pada 2015. Perjanjian ini juga menetapkan liberalisasi berikutnya dari beberapa produk yang sensitif dari tiap negara serta menghilangkan rintangan non-tarif.
Sebenarnya disadari atau tidak, fenomena merambahnya barang China di Indonesia sudah dimulai sejak bertahun-tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Indonesia yang defisit secara cukup signifikan di pihak Indonesia. Hanya saja pemberitaan serta asumsi beberapa pihak yang resisten terhadap isu liberalisasi memanfaatkan moment ini. Wacana yang diangkat seolah-olah bahwa 1 Januari sebagai batas awal pemberlakuan ACFTA merupakan gerbang neraka bagi industri Indonesia. Malah sebenarnya jika kita perhatikan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, Hatta Radjasa, pengurangan tarif import sudah dimulai sejak tahun 1992. Maka sungguh naif rasanya apabila kita mengalienasikan bahwa selama ini kita aman-aman saja karena belum adanya import barang, khususnya China, yang masuk ke Indonesia.
Beberapa pelaku industri menuntut pemerintah untuk mengambil kebijakan agar keluar dari perjanjian yang menurut mereka tidak adil ini. Sedangkan beberapa yang lain merendahkan tensinya dengan mendesak untuk merenegoisasi perjanjian tersebut pada beberapa post tarif strategis yang dianggap belum siap untuk terjun dalam persaingan bebas di pasar global ini. Para pejabat anggota legislatif ternyata memiliki respon yang sama terhadap kebijakan perdagangan ini. Beberapa fraksi di DPR turut mendesak Menteri Perdagangan untuk meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam kancah regional perdagangan bebas ini. Namun sampai tulisan ini dibuat, belum ada kabar yang menuliskan tentang tanggapan positif akan desakan itu.
Kebijakan tarif tentu saja bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan ini. Banyak hal yang seharusnya mampu kita lakukan sebagai solusinya. Sebagai tindakan preventif Pemerintah sebaiknya terus memperkuat industri yang memilki kekuatan dan competitive advantage lebih besar untuk berjuang di pasar bebas. Namun semuanya belumlah terlambat. Waktu yang kita punya sebelum benar-benar semua parties ikut dalam perlombaan ini di 2015 marilah dimanfaatkan untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada. Keluar dari ACFTA bukanlah alternatif yang tepat karena hanya akan membuat negara kita akan terus lari dari masalah. Tak ada lecutan bagi industri lokal untuk memperbaiki kualitas barang sendiri agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Perbaikan serta penyerapan anggaran infrastruktur dan suprastruktur di segala bidang yang menunjang peningkatan kualitas perdagangan nasional tentu menjadi kewajiban yang tidak bsa ditawar-tawar lagi. Dan hal paling riil yang bisa kita lakukan adalah terus sokong produsi dalam negeri dengan meningkatkan konsumsi terhadap produk asli nasional dan mengurangi jatah produk luar negeri.
Peluit perlombaan sudah ditiup, genderang perang telah dibunyikan. Namun garis finish masih jauh. Keputusan ada di tangan kita, tetap tertinggal atau berani melecut diri sendiri untuk mengejar ketertinggalan.
Dept Kajian Strategis
BEM FEUI 2010
Wednesday, December 30, 2009
Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis
Sebagai negara yang berada di area yang sangat kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga dianugerahi sebagai negara yang berada di zona yang sangat rentan terhadap bencana. Kelilingi oleh gugusan gunung berapi dan lempengan benua yang aktif bergerak setiap tahun, serta laut samudera hindia yang menyimpan begitu banyak misteri membuat Indonesia selalu berada pada posisi siaga menghadapi bencana.
Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu salah satu provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat mengalami bencana yang sangat dahsyat. Gempa berukuran besar menghantam provinsi di pesisir pulau Sumatera itu. Perekonomian menjadi lumpuh dan aktivitas penduduk menjadi terbengkalai.
Efek dari gempa bumi tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, mereka tidak hanya akan mengalami trauma paska musibah tetapi juga harus memulai dari nol seluruh kehidupan mereka, termasuk kehidupan di sektor perekonomian.
Hal yang harus diperhatikan oleh segenap stakeholder tidak hanya menyangkut rehabilitasi kehidupan sosial para korban tetapi juga bagaimana agar daerah yang terkena bencana tersebut dapat menggeliatkan kembali perekonomian mereka.
Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan agar dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca bencana, diantaranya:
1. Kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat.
Masyarakat pada umumnya mau memulai aktivitas perekonomian namun mereka selalu terkendala oleh modal. Dengan bantuan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi dan beberapa program pemerintah seperti PNPM Mandiri dan bantuan krdit mikro dari perbankan yang dikuasai pemerintah, stimulus ini akan mendorong perekonomian untuk lebih cepat kembali normal
2. Pemberian insentif untuk investor
Investasi yang dilakukan oleh investor adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian karena selain memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seperti pekerjaan, transfer teknologi dan pengetahuan, investor juga dapat menjadi sarana yang ampuh untuk mempromosikan potensi dari suatu daerah kepada investor lainnya. Reformasi birokrasi dan pemotongan waktu untuk mengurus perizinan dapat menjadi alternatif pemerintah, selain itu, bantuan fiskal seperti kebijakan tax holiday juga dapat dijadikan opsi yang tidak boleh dikesampingkan.
3. Pengawasan Bantuan
Bencana datang, bantuan mengalir. Sayangnya tidak seluruh bantuan mampu mengalir menuju tangan yang berhak mendapatkannya, oleh karena itu diperlukan sebuah pengawasan yang ketat agar segala hal yang tidak dinginkan seperti penggelapan bantuan serta korupsi dapat ditekan. Masyarakat dan pihak pemberi bantuan harus dilibatkan, apabila perlu pihak swasta dan mahasiswa juga dapat dilibatkan, apabila bantuan tepat sasaran maka pemulihan ekonomi pasca bencana akan menjadi lebih cepat.
4. Penciptaan lapangan pekerjaan dan keterbukaan akses
Masyarakat yang terkena musibah dan bencana tidak dapat dibiarkan terus menerus menerima bantuan karena hal itu akan membuat mereka bergantung pada pihak ketiga, pemerintah sebagai pemegang otoritas harus dapat menciptakan pekerjaan yang sebelumnya masyarakat miliki untuk menghidupi keseharian mereka. Libatkanlah penduduk sekitar dalam pembangunan daerah yang terkena bencana, sehingga mereka dapat terlibat dan merasakan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana. Uang ratusan milyar hingga triliunan yang dikucurkan pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyakarat sekitar juga.
5. Revitalisasi sektor transportasi
Transportasi adalah salah satu hal paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu segenap stakeholder harus turut serta memperhatikan hal ini. Daerah yang terkena bencana biasanya sektor transportasinya juga mengalami akibat yang cukup parah seperti jalanan yang retak akibat gempa, longsor atau jalan yang berlubang. Arus barang yang keluar dan masuk akan terganggu sehingga aliran modal akan menjadi terhalang. Pada akhirnya investor akan malas untuk masuk karena cost yang dibayarka akan semakin besar dengan sendirinya. Pemerintah harus segera memperbaiki sektor transportasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi
Sesungguhnya seluruh lapisan masyarakat menginginkan perubahan dan perbaikan hidup. Yang mereka perlukan adalah komitmen bersama dari seluruh lapisan elemen yang terkait. Sehingga para korban bencana dapat kembali tersenyum pada akhirnya.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu salah satu provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat mengalami bencana yang sangat dahsyat. Gempa berukuran besar menghantam provinsi di pesisir pulau Sumatera itu. Perekonomian menjadi lumpuh dan aktivitas penduduk menjadi terbengkalai.
Efek dari gempa bumi tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, mereka tidak hanya akan mengalami trauma paska musibah tetapi juga harus memulai dari nol seluruh kehidupan mereka, termasuk kehidupan di sektor perekonomian.
Hal yang harus diperhatikan oleh segenap stakeholder tidak hanya menyangkut rehabilitasi kehidupan sosial para korban tetapi juga bagaimana agar daerah yang terkena bencana tersebut dapat menggeliatkan kembali perekonomian mereka.
Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan agar dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca bencana, diantaranya:
1. Kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat.
Masyarakat pada umumnya mau memulai aktivitas perekonomian namun mereka selalu terkendala oleh modal. Dengan bantuan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi dan beberapa program pemerintah seperti PNPM Mandiri dan bantuan krdit mikro dari perbankan yang dikuasai pemerintah, stimulus ini akan mendorong perekonomian untuk lebih cepat kembali normal
2. Pemberian insentif untuk investor
Investasi yang dilakukan oleh investor adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian karena selain memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seperti pekerjaan, transfer teknologi dan pengetahuan, investor juga dapat menjadi sarana yang ampuh untuk mempromosikan potensi dari suatu daerah kepada investor lainnya. Reformasi birokrasi dan pemotongan waktu untuk mengurus perizinan dapat menjadi alternatif pemerintah, selain itu, bantuan fiskal seperti kebijakan tax holiday juga dapat dijadikan opsi yang tidak boleh dikesampingkan.
3. Pengawasan Bantuan
Bencana datang, bantuan mengalir. Sayangnya tidak seluruh bantuan mampu mengalir menuju tangan yang berhak mendapatkannya, oleh karena itu diperlukan sebuah pengawasan yang ketat agar segala hal yang tidak dinginkan seperti penggelapan bantuan serta korupsi dapat ditekan. Masyarakat dan pihak pemberi bantuan harus dilibatkan, apabila perlu pihak swasta dan mahasiswa juga dapat dilibatkan, apabila bantuan tepat sasaran maka pemulihan ekonomi pasca bencana akan menjadi lebih cepat.
4. Penciptaan lapangan pekerjaan dan keterbukaan akses
Masyarakat yang terkena musibah dan bencana tidak dapat dibiarkan terus menerus menerima bantuan karena hal itu akan membuat mereka bergantung pada pihak ketiga, pemerintah sebagai pemegang otoritas harus dapat menciptakan pekerjaan yang sebelumnya masyarakat miliki untuk menghidupi keseharian mereka. Libatkanlah penduduk sekitar dalam pembangunan daerah yang terkena bencana, sehingga mereka dapat terlibat dan merasakan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana. Uang ratusan milyar hingga triliunan yang dikucurkan pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyakarat sekitar juga.
5. Revitalisasi sektor transportasi
Transportasi adalah salah satu hal paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu segenap stakeholder harus turut serta memperhatikan hal ini. Daerah yang terkena bencana biasanya sektor transportasinya juga mengalami akibat yang cukup parah seperti jalanan yang retak akibat gempa, longsor atau jalan yang berlubang. Arus barang yang keluar dan masuk akan terganggu sehingga aliran modal akan menjadi terhalang. Pada akhirnya investor akan malas untuk masuk karena cost yang dibayarka akan semakin besar dengan sendirinya. Pemerintah harus segera memperbaiki sektor transportasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi
Sesungguhnya seluruh lapisan masyarakat menginginkan perubahan dan perbaikan hidup. Yang mereka perlukan adalah komitmen bersama dari seluruh lapisan elemen yang terkait. Sehingga para korban bencana dapat kembali tersenyum pada akhirnya.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
MEMBANGUN KEBIJAKAN EKSPOR YANG MENDUKUNG POTENSI INDONESIA AGAR MAMPU BERSAING DI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Apabila kita tangkap realita bahwa Indonesia dewasa ini mengalami eskalasi yang cukup pada kegiatan ekspor, namun ternyata masih menyisakan potensi besar yang masih belum tersentuh oleh kita. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya. Nah di sini akan dipaparkan sekelumit kebijakan yang berpotensi untuk memajukan Indonesia di persaingan dagang internasional.
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%
Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.
- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional
Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.
- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.
Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia
Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.
- Mengecam keras keanggotaan WTO
Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
- Peningkatan kualitas barang produksi
Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).
- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.
- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.
- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.
- Mengurangi pungutan liar.
Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%
Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.
- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional
Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.
- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.
- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.
Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.
- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia
Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.
- Mengecam keras keanggotaan WTO
Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.
- Peningkatan kualitas barang produksi
Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.
- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).
- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.
- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.
- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.
- Mengurangi pungutan liar.
Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.
Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010
Wednesday, December 16, 2009
Innovation Business Packaging dalam Mengatasi Global Warming
Sebuah persoalan bersama bumi ini, bukan hanya persoalan Ameriksa Serikat, Uni Eropa, atau China. Bumi ini sudah hampir berada di masa senjanya. Tidak hanya oleh perilaku tak bertanggung-jawab manusia, tak hanya oleh keserakahan dan klaim semena-mena atas sumber daya planet biru ini, namun juga oleh kenaikan pancaran energy dari matahari.
Sebagai homoeconomicus, kita telah melakukan kesalahan fatal dimana selama ini kita tidak memikirkan hal ini. Ternyata selama ini kita mengkonsumsi barang-barang lebih murah dari seharusnya, atau mungkin juga kita menghirup oksigen yang sebenarnya memilki harga. Setiap barang yang kita konsumsi pasti melewati minimal sebuah rantai emisi, baik itu dari pembuatannya maupun ketika pendistribusiannya, ketika menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil sebagai alat transportasinya. Bahkan sayuran yang kita konsumsi pun memakan cukup banyak bahan bakar untuk dapat sampai di meja makan kita. Rantai emisi yang dilewati setiap barang yang kita konsumsi seringkali kita anggap tidak ada, bahwa setiap gram karbon yang dihasilkan rantai tersebut tidak menimbulkan konsekuensi bagi hidup kita. Bila karbon-karbon itu menutup tirai langit lalu mengungkung panas matahari di atmosfer ini, begitu banyak konsekuensi yang harus kita tanggung. Melelehnya es di kutub yang mengganggu kestabilan ekosistem ikan di laut, meningginya permukaan air laut yang suatu saat akan menggenangi pelabuhan-pelabuhan di seluruh tepi benua, dan beribu-ribu multiplier effect lainnya dari pemanasan global yang terjadi akan menimbulkan biaya ekonomi, social, bahkan politik yang sangat tinggi. Atau di sisi yang lain, selama ini kita tidak menyadari bahwa setiap oksigen yang kita hirup adalah hasil dari fotosintesis pohon-pohon yang ada di bumi ini, di hutan-hutan, atau bahkan di pekarangan tetangga kita. Setiap pohon tersebut memerlukan lahan untuk dapat hidup, setiap lahan yang ditanami pohon memiliki opportunity cost. Bisa saja tetangga kita menebangnya lalu menggantinya dengan rumah untuk disewakan, bisa saja hutan-hutan tersebut digunduli lalu digantikan dengan perumahan dan pusat perdagangan. Setiap senyawa oksigen yang kita hidup mengandung sebuah biaya yang selama ini tidak kita bayar.
Pekerjaan besar menyelematkan bumi ini, atau lebih tepatnya menyelematkan “eksistensi manusia” telah menjadi tanggung jawab setiap negara. Setiap negara saling menekan negara lain untuk mengurangi emisinya, setiap negara memaksa setiap industrinya untuk menggunakan sumber energi terbaharui. Setiap aktivis lingkungan mengajak untuk mengurangi konsumsi listrik, mengurangi konsumsi daging, mengurangi penggunaan kendaran berbahan bakar fosil. Bukan maksud saya mengatakan berbagai tindakan tersebut buruk atau tidak tepat, bukan maksud saya untuk menghakimi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak efektif maupun solutif. Kegiatan, paksaan, dan ajakan tersebut adalah sesuatu yang tetap harus dilaksanakan, tapi mari sedikit kita evaluasi…Kegiatan-kegiatan tersebut, ajakan-ajakan tersebut biasanya tidak akan bertahan lama. Ketika isu global warming marak, memang terjadi penurunan signifikan terhadap penggunaan bahan bakar, plastik, dan daging, namun sebagian hanya rabun senja. Hanya beberapa orang yang tetap terus menjaga idealism itu. Mari kita juga evaluasi pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan pemerintah negara-negara ini terhadap tingkat konsumsi bahan bakar dan listrik. Jika pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan listrik hanya dilakukan di satu sisi tanpa ada insentif di lain sisi maka hanya akan menjadi penurunan kinerja perekonomian, memperlambat pemulihan krisis global, dan sangat mungkin akan menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial lainnya. Pemaksaan penggunaan energi alternatif tanpa ada persiapan yang matang dan jaminan yang jelas hanya akan menimbulkan penolakan dan resisten dari masyarakat. Hanya menggantungkan penyelamatan bumi ini pada semangat cinta lingkungan merupakan sesuatu yang sangat riskan.
Perlu ada suatu sistem yang menjamin seseorang mau dan mampu melakukan penyelamatan bumi ini. Inilah yang harus menjadi perhatian bagi kita. Suatu hal yang susah bila kita memaksa setiap tumah tangga untuk menggunakan panel surya sebagai pengganti listrik konvensional. Sebuah contoh yang menarik bila kita melihat kebijakan kelistrikan Jerman. Jerman membuka suatu peluang investasi bagi penyediaan kelistrikan negara tersebut. Investasi tersebut berupa investasi terhadap pemasangan sel fotovoltaik pada atap-atap rumah dan bangunan. Setiap watt yang dihasilkan sel fotovoltaik tersebut akan dikonsumsi oleh rumah tangga tersebut dan sisanya akan dialirkan ke perusahaan penyedia listrik. Listrik yang dialirkan ke perusahaan listrik akan dibeli oleh perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pasar selama 20 tahun, nilai pembelian tersebut senilai dengan return 8%tahun selama 20 tahun nilai investasi pemasangan sel surya yang mereka lakukan. Alhasil saat ini telah banyak terpasang sel surya pada atap-atap rumah dan gedung di Jerman. Inilah perbedaan dari kebijakan penanganan global-warming di Jerman dengan di Amerika Serikat. Di Amerika, pemerintah mengajak kaum pecinta lingkungan untuk menyelamatkan bumi ini, tapi di Jerman pemerintah mengajak para investor, rumah tangga, dan masyarakat homoeconomicus untuk membuat solusi bersama atas global-warming.
Kebijakan seperti di atas lah yang sekarang ini diperlukan bumi. Daripada membeli listrik tenaga fosil dari swasta dengan harga tinggi dan menyubsidinya ke rakyat, langkah ini jauh akan lebih tepat sasaran dan sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat langsung. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, yaitu dalam membangun sebuah innovation business packaging. Dimana setiap inovasi harus selalu dibingkai dalam konsep bisnis yang baik sehingga menarik untuk direalisasikan. Seiringkali inovasi yang berhasil ditemukan dari sisi ilmiah dan teknologi hanya menjadi onggokan di museum atau hilang begitu saja . Disinilah seharusnya peran kita untuk dapat membangun sebuah bisnis plan pada setiap inovasi yang telah berhasil dikembangkan. Produk-produk ilmiah seperti sel fotovoltaik yang mahal tentu tidak akan menjadi barang konsumsi umum bila tidak adanya manage bisnis yang baik. Mouse tidak akan menjadi seperti sekarang bila Steve Jobs tidak membeli penemuan yang diabaikan oleh Microsoft tersebut dan membingkainya dalam konsep yang berbeda unik, dan yang paling penting dapat dijual. Sebenarnya telah cukup banyak inovasi yang dilakukan untuk dan sebagai solusi krisis energy dan global warming yang tengah melanda bumi ini namun begitu sedikit yang akhirnya menjadi tidak terealisasi akibat kurangnya dana. Inilah sebenarnya tugas pemerintah untuk dapat concern dalam innovation business packaging terutama yang menyangkut energy dan lingkungan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
Sebagai homoeconomicus, kita telah melakukan kesalahan fatal dimana selama ini kita tidak memikirkan hal ini. Ternyata selama ini kita mengkonsumsi barang-barang lebih murah dari seharusnya, atau mungkin juga kita menghirup oksigen yang sebenarnya memilki harga. Setiap barang yang kita konsumsi pasti melewati minimal sebuah rantai emisi, baik itu dari pembuatannya maupun ketika pendistribusiannya, ketika menggunakan kendaraan berbahan bakar fosil sebagai alat transportasinya. Bahkan sayuran yang kita konsumsi pun memakan cukup banyak bahan bakar untuk dapat sampai di meja makan kita. Rantai emisi yang dilewati setiap barang yang kita konsumsi seringkali kita anggap tidak ada, bahwa setiap gram karbon yang dihasilkan rantai tersebut tidak menimbulkan konsekuensi bagi hidup kita. Bila karbon-karbon itu menutup tirai langit lalu mengungkung panas matahari di atmosfer ini, begitu banyak konsekuensi yang harus kita tanggung. Melelehnya es di kutub yang mengganggu kestabilan ekosistem ikan di laut, meningginya permukaan air laut yang suatu saat akan menggenangi pelabuhan-pelabuhan di seluruh tepi benua, dan beribu-ribu multiplier effect lainnya dari pemanasan global yang terjadi akan menimbulkan biaya ekonomi, social, bahkan politik yang sangat tinggi. Atau di sisi yang lain, selama ini kita tidak menyadari bahwa setiap oksigen yang kita hirup adalah hasil dari fotosintesis pohon-pohon yang ada di bumi ini, di hutan-hutan, atau bahkan di pekarangan tetangga kita. Setiap pohon tersebut memerlukan lahan untuk dapat hidup, setiap lahan yang ditanami pohon memiliki opportunity cost. Bisa saja tetangga kita menebangnya lalu menggantinya dengan rumah untuk disewakan, bisa saja hutan-hutan tersebut digunduli lalu digantikan dengan perumahan dan pusat perdagangan. Setiap senyawa oksigen yang kita hidup mengandung sebuah biaya yang selama ini tidak kita bayar.
Pekerjaan besar menyelematkan bumi ini, atau lebih tepatnya menyelematkan “eksistensi manusia” telah menjadi tanggung jawab setiap negara. Setiap negara saling menekan negara lain untuk mengurangi emisinya, setiap negara memaksa setiap industrinya untuk menggunakan sumber energi terbaharui. Setiap aktivis lingkungan mengajak untuk mengurangi konsumsi listrik, mengurangi konsumsi daging, mengurangi penggunaan kendaran berbahan bakar fosil. Bukan maksud saya mengatakan berbagai tindakan tersebut buruk atau tidak tepat, bukan maksud saya untuk menghakimi bahwa kegiatan-kegiatan tersebut tidak efektif maupun solutif. Kegiatan, paksaan, dan ajakan tersebut adalah sesuatu yang tetap harus dilaksanakan, tapi mari sedikit kita evaluasi…Kegiatan-kegiatan tersebut, ajakan-ajakan tersebut biasanya tidak akan bertahan lama. Ketika isu global warming marak, memang terjadi penurunan signifikan terhadap penggunaan bahan bakar, plastik, dan daging, namun sebagian hanya rabun senja. Hanya beberapa orang yang tetap terus menjaga idealism itu. Mari kita juga evaluasi pemaksaan-pemaksaan yang dilakukan pemerintah negara-negara ini terhadap tingkat konsumsi bahan bakar dan listrik. Jika pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dan listrik hanya dilakukan di satu sisi tanpa ada insentif di lain sisi maka hanya akan menjadi penurunan kinerja perekonomian, memperlambat pemulihan krisis global, dan sangat mungkin akan menimbulkan berbagai permasalahan ekonomi dan sosial lainnya. Pemaksaan penggunaan energi alternatif tanpa ada persiapan yang matang dan jaminan yang jelas hanya akan menimbulkan penolakan dan resisten dari masyarakat. Hanya menggantungkan penyelamatan bumi ini pada semangat cinta lingkungan merupakan sesuatu yang sangat riskan.
Perlu ada suatu sistem yang menjamin seseorang mau dan mampu melakukan penyelamatan bumi ini. Inilah yang harus menjadi perhatian bagi kita. Suatu hal yang susah bila kita memaksa setiap tumah tangga untuk menggunakan panel surya sebagai pengganti listrik konvensional. Sebuah contoh yang menarik bila kita melihat kebijakan kelistrikan Jerman. Jerman membuka suatu peluang investasi bagi penyediaan kelistrikan negara tersebut. Investasi tersebut berupa investasi terhadap pemasangan sel fotovoltaik pada atap-atap rumah dan bangunan. Setiap watt yang dihasilkan sel fotovoltaik tersebut akan dikonsumsi oleh rumah tangga tersebut dan sisanya akan dialirkan ke perusahaan penyedia listrik. Listrik yang dialirkan ke perusahaan listrik akan dibeli oleh perusahaan tersebut lebih tinggi dari harga pasar selama 20 tahun, nilai pembelian tersebut senilai dengan return 8%tahun selama 20 tahun nilai investasi pemasangan sel surya yang mereka lakukan. Alhasil saat ini telah banyak terpasang sel surya pada atap-atap rumah dan gedung di Jerman. Inilah perbedaan dari kebijakan penanganan global-warming di Jerman dengan di Amerika Serikat. Di Amerika, pemerintah mengajak kaum pecinta lingkungan untuk menyelamatkan bumi ini, tapi di Jerman pemerintah mengajak para investor, rumah tangga, dan masyarakat homoeconomicus untuk membuat solusi bersama atas global-warming.
Kebijakan seperti di atas lah yang sekarang ini diperlukan bumi. Daripada membeli listrik tenaga fosil dari swasta dengan harga tinggi dan menyubsidinya ke rakyat, langkah ini jauh akan lebih tepat sasaran dan sekaligus mengembangkan perekonomian masyarakat langsung. Inilah yang harus menjadi perhatian pemerintah, yaitu dalam membangun sebuah innovation business packaging. Dimana setiap inovasi harus selalu dibingkai dalam konsep bisnis yang baik sehingga menarik untuk direalisasikan. Seiringkali inovasi yang berhasil ditemukan dari sisi ilmiah dan teknologi hanya menjadi onggokan di museum atau hilang begitu saja . Disinilah seharusnya peran kita untuk dapat membangun sebuah bisnis plan pada setiap inovasi yang telah berhasil dikembangkan. Produk-produk ilmiah seperti sel fotovoltaik yang mahal tentu tidak akan menjadi barang konsumsi umum bila tidak adanya manage bisnis yang baik. Mouse tidak akan menjadi seperti sekarang bila Steve Jobs tidak membeli penemuan yang diabaikan oleh Microsoft tersebut dan membingkainya dalam konsep yang berbeda unik, dan yang paling penting dapat dijual. Sebenarnya telah cukup banyak inovasi yang dilakukan untuk dan sebagai solusi krisis energy dan global warming yang tengah melanda bumi ini namun begitu sedikit yang akhirnya menjadi tidak terealisasi akibat kurangnya dana. Inilah sebenarnya tugas pemerintah untuk dapat concern dalam innovation business packaging terutama yang menyangkut energy dan lingkungan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
PEMANTIK API CENTURY
Century gate, sebuah kasus yang sudah menjadi bahan pembicaraan dari tingkat akar rumput hingga elit politik. Sebagai seorang akademisi, bukan pada kapasitas saya untuk melihat kasus ini sebagai sebuah konspirasi politik. Sebagai seorang akademisi saya hanya ingin mencoba mengedukasi masyarakat untuk melihat kasus ini dari koridor ekonomi dan kebijakan. Penting bagi kita ketika sudah sampai pada tingkat ini untuk kembali menilik kebelakang, untuk mencari pemicu dari berkembangnya kasus ini. Century mulai marak digunjingkan ketika begitu banyak nasabah yang merasa tertipu akibat penjualan produk keuangan Century yang ternyata illegal. Rasa kecewa terhadap manajemen Century yang tidak bertanggung jawab terhadap perbuatannya ini menarik simpati dari berbagai kalangan masyarakat. Ketika manajemen Century lepas tangan, masyarakat meminta pertanggungjawaban dari BI sebagai badan pengawas perbankan. BI berdalih bahwa mereka melarang reksadana antaboga tersebut sejak 2005 namun hal ini justru menimbulkan pertanyaan besar,mengapa suatu produk perbankan yang telah dilarang tetap bisa dijual oleh Century, bahkan untuk jangka waktu yang cukup panjang(2005-2008)?Hal inilah yang menjadi sumber prejudice awal masyarakat terhadap buruknya kredibilitas BI sebagai badan pengawas dan pengambil kebijakan perbankan, Hal inilah yang menjadi alasan untuk mempertanyakan kebijakan BI yang menyatakan Century sebagai bank gagal sistemik. Sebenarnya keputusan KSSK dan BI untuk menyatakan Century sebagai bank gagal sistemik adalah suatu hal yang wajar mengiangat kondisi perekonomian yang sedang genting saat itu. Perlu diketahui bahwa hingga saat ini, di seluruh dunia belum ada panduan baku untuk memutuskan bank gagal sistemik saat kondisi krisis1. Expert Judgement menjadi sebuah elemen yang penting dalam memutuskan suatu bank merupakan bank gagal sistemik atau bukan disaat kondisi ekonomi yang tidak stabil. Hal inilah yang menjadi kecacatan ketika Expert Judgement menjadi dipertanyakan akibat kredibilitas pengambil keputusan yang selama ini tidak dibangun dengan baik.
Pemulihan kembali kredibilitas BI adalah kunci pengungkapan kasus Century ini. Pemulihan ini hanya bisa dilakukan dengan menelusuri sumber api yang menjadi awal berkobarnya api Century, yaitu menelusuri mengapa transaksi “reksadana bodong” Century masih bisa berlangsung hingga menimbulkan banyak korban seperti ini. Jika memang ada oknum BI yang lalai atau bermain disini, segera tindak tegas dan ungkap ke publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap BI sehingga penjelasan dari institusi ini dapat kembali diterima masyarakat. Penjelasan rasional BI hanya akan menjadi angin lalu bila masyarakat masih menganggap BI sebagai badan yang korup dan bermasalah dan selama itu pula tindakan untuk mengungkap kasus Century ini tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat.
Ketika riak-riak air mulai dapat dihilangkan sehingga air menjadi jernih, maka kita akan mulai dapat melihat dasar dari kolam tersebut. Ketika prejudice-prejudice dapat mulai kita tepis maka benang merah kebenaran pun akan semakin terlihat dengan jelas. Tugas dari pemerintah adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, sistem, maupun tokoh yang berperan dalam kasus Century ini, segera adili yang salah, dan buktikan bahwa semua prejudice yang timbul memang tidak terbukti kebenarannya. Menutupi kebenaran dengan sebuah kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan selanjutnya. Jika suatu kebijakan diambil memang hanya untuk kepentingan negara maka buktikan hal itu!
1Panduan yang ada hanyalah MoU dari EU(European Union) tentang penentuan sistemik, namun dari EU pun mewanti-wanti untuk tidak menerapkan panduan ini secara letter lux karena masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
Pemulihan kembali kredibilitas BI adalah kunci pengungkapan kasus Century ini. Pemulihan ini hanya bisa dilakukan dengan menelusuri sumber api yang menjadi awal berkobarnya api Century, yaitu menelusuri mengapa transaksi “reksadana bodong” Century masih bisa berlangsung hingga menimbulkan banyak korban seperti ini. Jika memang ada oknum BI yang lalai atau bermain disini, segera tindak tegas dan ungkap ke publik. Hal ini penting untuk mengembalikan kepercayaan terhadap BI sehingga penjelasan dari institusi ini dapat kembali diterima masyarakat. Penjelasan rasional BI hanya akan menjadi angin lalu bila masyarakat masih menganggap BI sebagai badan yang korup dan bermasalah dan selama itu pula tindakan untuk mengungkap kasus Century ini tidak akan pernah bisa memuaskan masyarakat.
Ketika riak-riak air mulai dapat dihilangkan sehingga air menjadi jernih, maka kita akan mulai dapat melihat dasar dari kolam tersebut. Ketika prejudice-prejudice dapat mulai kita tepis maka benang merah kebenaran pun akan semakin terlihat dengan jelas. Tugas dari pemerintah adalah untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga, sistem, maupun tokoh yang berperan dalam kasus Century ini, segera adili yang salah, dan buktikan bahwa semua prejudice yang timbul memang tidak terbukti kebenarannya. Menutupi kebenaran dengan sebuah kebohongan akan melahirkan kebohongan-kebohongan selanjutnya. Jika suatu kebijakan diambil memang hanya untuk kepentingan negara maka buktikan hal itu!
1Panduan yang ada hanyalah MoU dari EU(European Union) tentang penentuan sistemik, namun dari EU pun mewanti-wanti untuk tidak menerapkan panduan ini secara letter lux karena masih banyak pertimbangan yang harus dilakukan.
Thontowi Ahmad Suhada
Kepala Departemen Kajian Strategis
Badan Eksekutif Mahasiswa
FEB UGM
CENTURY : BUKAN LAGI SEKEDAR MASALAH EKONOMI
Skandal pengucuran dana bailout bank century yang sempat meredup dari pemberitaan kini mulai ramai diperbincngkan kembali. Masyarkat kembali bertanya-tanya kenapa untuk bank sekelas century yang notabene hanya bank kecil dogelontorkan dna yang tidak sedikit untuk menyelamatkannya yaitu sekitar 6,7 trilyun rupiah. Hal ini seakan menjadi kontra social di kala banyak bencana dan msih tingginya angka kemiskinan pemerintah justru mengucurkan dana yang besar untuk hal-hal yang ternyata peruntukannya juga kurang jelas. Berbagai spekulasi mulai muncul mengenai hal ini mulai Dari aliran kucuran dana yang sekarang sudah mulai ramai diperbincangkan sampai pada RI 1.
Bahkan msalah ini sudah merambah kea rah politik praktis yang dijadikan momentum.
Dilihat dari mekanisme penggelontoran dana bail out ini secara ekonomi maupun hukum memang tidak ada pelanggran yang dilakukan. Mulai dari menteri keuangan, deputi gubernur BI sampai para ekonom pun ada yang berpendapat bahwa memang dana ini diperlukan untuk menyelamatkan century pada khususnya dan stabilitas perbankan pada umumnya. Dalam Forum Studi dan Diskusi Ekonomi Yang diadakan oleh Himpunan mhasiswa Ilmu Ekonomi UGM, A. Tony Prasetyantono ( Chief Economist BNI ) mengatakan bahwa penilaian tentang sebuah bank apakah mempunyai dampak sistemik atau tidak tergantung pada keadaan perekonomian pada masa itu. Beliau menganalogikan bahwa orang yang berkendara dengan “ngebut” (kencang)itu sangat relative penilaiannya kepada keadaan dimana ia sedang berkendara, begitu pula dengan ksus bank century, walaupun dilihat baik dari kewajiban terhadap bank lain maupun jumlah assetnya juga share terhadap kreditny masih tergolong kecil tetapi kalah kliring bank century terbukti menimbulakn rush yang tentu dapat mengancam stabilitas system moneter. Jadi bank century memang perlu untuk diselamatkan. Beliau juga mengatakan bahwa di dalam asset century yang senilai 14 trilyun tersebut ada nasabah yang mempunyai dana tabungan sebesar 2 trilyun. Secara hukum kejaksaan agung mengatakan bahwa tidak ada pelanggran hukum dalam hal ini.
Politisasi kasus ini yang belakangan ternyata melibatkan juga orang nomor satu dan dua di negeri ini juga menteri keuangan agaknya hanya sebuah manuver dari lawan politik mereka. Secara politis presiden wapres dan menkeu memang punya tanggung jawab terhadap hal ini tetapi, jika dilihat dari mekanismenya akan tidak nyambung. Ada dugaan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan terletak pada menteri keuangan atau gubernur BI tetapi pada para pejabat-pejabat eselon baik 1,2,maupun 3 sampai 4 di depertemen keuangan dan BI ada sinyalir bahwa merekalah yang menyetir hingga akhirnya dana ini keluar. Mungkin merekalah yang punya kepentingan.
Pengalaman BLBI di 97/98 yang merugikan Negara sekitar 600 trilyun memeng menjadi momok besar saat hal yang sama terulang pada century. JIka dilihat dari sisi perbankan agaknya pbank-bank yang ada di Indonesia belum terbiasa dengan mekanisme penyelamatan semacam ini sehingga akhirnya dana yang harus dikeluarkanpun juga membengkak. Manajemen dari bank apalagi bank-bank kecil masih belum siap unutk mengelola bantuan ini. Sehingga perbaikan manajemen menjadi hal yang mutalk diperlukan. Diluar kontroversi baik seara politis maupun ekonomis dari kasus ini agaknya bangsa kita memang harus lebih banyak belajar untuk mengelola uang Negara. Masih banyak kebocoran-kebocoran ekonomi yang terjadi, dan injeksinya pun tidak dimanfaatkan dengan baik karena kurangnya SDM manajemen yang baik. Sehingga injeksinya pun menjdi berlebihan karena kebocoran belum dapat tertutup.
Haris Darmawan
Departermen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Bahkan msalah ini sudah merambah kea rah politik praktis yang dijadikan momentum.
Dilihat dari mekanisme penggelontoran dana bail out ini secara ekonomi maupun hukum memang tidak ada pelanggran yang dilakukan. Mulai dari menteri keuangan, deputi gubernur BI sampai para ekonom pun ada yang berpendapat bahwa memang dana ini diperlukan untuk menyelamatkan century pada khususnya dan stabilitas perbankan pada umumnya. Dalam Forum Studi dan Diskusi Ekonomi Yang diadakan oleh Himpunan mhasiswa Ilmu Ekonomi UGM, A. Tony Prasetyantono ( Chief Economist BNI ) mengatakan bahwa penilaian tentang sebuah bank apakah mempunyai dampak sistemik atau tidak tergantung pada keadaan perekonomian pada masa itu. Beliau menganalogikan bahwa orang yang berkendara dengan “ngebut” (kencang)itu sangat relative penilaiannya kepada keadaan dimana ia sedang berkendara, begitu pula dengan ksus bank century, walaupun dilihat baik dari kewajiban terhadap bank lain maupun jumlah assetnya juga share terhadap kreditny masih tergolong kecil tetapi kalah kliring bank century terbukti menimbulakn rush yang tentu dapat mengancam stabilitas system moneter. Jadi bank century memang perlu untuk diselamatkan. Beliau juga mengatakan bahwa di dalam asset century yang senilai 14 trilyun tersebut ada nasabah yang mempunyai dana tabungan sebesar 2 trilyun. Secara hukum kejaksaan agung mengatakan bahwa tidak ada pelanggran hukum dalam hal ini.
Politisasi kasus ini yang belakangan ternyata melibatkan juga orang nomor satu dan dua di negeri ini juga menteri keuangan agaknya hanya sebuah manuver dari lawan politik mereka. Secara politis presiden wapres dan menkeu memang punya tanggung jawab terhadap hal ini tetapi, jika dilihat dari mekanismenya akan tidak nyambung. Ada dugaan bahwa penyalahgunaan wewenang bukan terletak pada menteri keuangan atau gubernur BI tetapi pada para pejabat-pejabat eselon baik 1,2,maupun 3 sampai 4 di depertemen keuangan dan BI ada sinyalir bahwa merekalah yang menyetir hingga akhirnya dana ini keluar. Mungkin merekalah yang punya kepentingan.
Pengalaman BLBI di 97/98 yang merugikan Negara sekitar 600 trilyun memeng menjadi momok besar saat hal yang sama terulang pada century. JIka dilihat dari sisi perbankan agaknya pbank-bank yang ada di Indonesia belum terbiasa dengan mekanisme penyelamatan semacam ini sehingga akhirnya dana yang harus dikeluarkanpun juga membengkak. Manajemen dari bank apalagi bank-bank kecil masih belum siap unutk mengelola bantuan ini. Sehingga perbaikan manajemen menjadi hal yang mutalk diperlukan. Diluar kontroversi baik seara politis maupun ekonomis dari kasus ini agaknya bangsa kita memang harus lebih banyak belajar untuk mengelola uang Negara. Masih banyak kebocoran-kebocoran ekonomi yang terjadi, dan injeksinya pun tidak dimanfaatkan dengan baik karena kurangnya SDM manajemen yang baik. Sehingga injeksinya pun menjdi berlebihan karena kebocoran belum dapat tertutup.
Haris Darmawan
Departermen Kajian Strategis
BEM FEB UGM
Subscribe to:
Posts (Atom)