Saturday, April 10, 2010

Dampak berakhirnya kasus century bagi perekonomian

Kasus century sudah memasuki babak akhir. Hal ini ditandai dengan berakhirnya masa kerja Panitia khusus Hak Angket Bank Century. DPR sudah memutuskan bahwa kasus century memang bermasalah daan akan diselesaikan melalui jalur hukum. Proses penyidikan pun masih berjalan di KPK, Kepolisisan, dan Kejaksaan. Walaupun belum sepenuhnya berakhir tetapi Kasus ini sudah pada proses anti klimaks. Dalam bahsa umum masalah ini sudah bukan hal yang hangat untuk diperbincangkan.Sudah mulai tergeser dengan kasus lain yang lebih fenomenal.
Pada dasarnya kasus century hanyalah kebijakan yang dipolitisasi. Jika kita menilik kebelakang latar belakang di kucurkannya bail out kepada bank century adalah adanya krisis keuangan global yang sedang terjadi. Kondisi bank yang gagal kliring kemudian insolvent dikhawatirkan akan menimbulkan countigian effect bagi sektor keuangan pada khususnya dan perekonomian pada umumnya. Krisis keuangan juga dikhawatirkan akan menyebabkan krisis moneter sebagaimana terjadi pada 1998. Expectation dari pemerintah dalam hal ini adalah Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia ternyat memang benar. Dengan dikucurkannya bail out kondisi perekonomian kembali stabil. Dimana sebelumnya keadaan pasar keuangan sebelumnya berada dalam kondisi genting.Hal ini ditandai dengan turunnya nila IHSG dan turunnya nilai rupiah. Setelah bail out kondisi kembali stabil bahkan mulai menunjukkan perkembangan yang berarti. Perekonomian tetap dapat tumbuh dengan baik.
Beberapa saat setelah itu tindakan pemerintah ini mulai diperkarakan dan dibentuklah Panitia Khusus Hak Angket untuk menyelidiki kasus bail out terhadap bank century. Kasus ini memang menjadi head line selama beberapa bulan. Karena memang diproses secara politik maka hal ini tidak terlalu berdampak besar terhadap perekonomian. Kasus century tidak terlalu banyak mempengaruhi perekonomian. Hal ini ditandai dengan masih stabilnya indokator perekonomian baik mikro maupun makro. IHSG dan nilai rupiah masih stabil. Pengangguran juga tidak menunjukkan perubahan yang signifikan. Satu-satunya hal yang agak mengejutkan pada bulan-bulan itu hanyalah tingkat inflasi pada bulan januarai yang hampir mencapai 2% tetapi hal itu lebih diarenakan banyaknya gagal panen yang terjadi bukan karena gonjang ganjing kasus century. Beberapa pengamat sempat mengkhawatirkan bahwa kasus century akan mempengaruhi confidence pasar terutama investor asing, tetapi ternyata hal itu tidak terjadi.Pemerintah segera melakukan gerak cepat untuk tetap menjaga confidence investor. Usaha tersebut antara lain adalah dengan pidato menkeu dan wapres di BEI.
Untuk investor asing semua masalah masih under control tetapi tidak bisa dipungkiri bahwa para investor lokal mulai terpengaruh dengan peberitaan di media tentang kasus century. Apalagi jika mereka melihat gelombang unjuk rasa yang ada di beberapa daerah tentu membuat confidence para investor lokal menurun. Pengaruh yang kecil terhadap perekonomian juga ditandai dengan tetap stabilnya kondisi perbankan disaat terjadi kasus pembobolan ATM. Perbankan masih tetap dalam kondisi baik. Nasabah masih mempunyai kepercayaan yang besar terhadap bank. Kondisi perbankan stabil.
Namun tentu saja kasus ini tetap punya pengaruh terhadap perekonomian. Pengaruhnya antara lain adalah oportunity cost yang harus dikeluarkan untuk kasus ini. Panitia Khusus yang dibentuk DPR juga dibentuk dan beroperasi menggunakan uang negara sehingga tentu saja juga merupakan peborosan terhadap keuangan negara. Cost yang harus dikeluarkan mungkin tidak begitu sepadan dengan benefit yang diperoleh. Political cost di Indonesaia memang masih sangat tinggi sehingga hal ini sebenarnya dapat menghambat juga petumbuhan ekonomi. Jika tidak ada gonajng ganjing kasus ini mungkin pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa lebih baik sesuai dengan prediksi beberapa ahli sebelum kasus ini mngemuka.

Oportunity cost dari tidak adanya kasus century belum diketahui.
Confidence perbankan juga masih bagus.

Kastrat BEM FEB UGM

Sunday, March 28, 2010

PILKADA: Mencari Pemimpin dengan Biaya Mahal

Tahun 2009 kemarin Indonesia “punya gawe” dengan menggelar pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden yang masing-masing dilaksanakan bulan April dan Juli tahun 2009. Pemilihan Presiden oleh rakyat (yang mempunyai hak pilih) secara langsung ini sudah digelar dua kali di Indonesia. Seolah-olah belum habis euphoria rakyat Indonesia terhadap pesta demokrasi nasional ini, tahun 2010 demokrasi kembali dipestakan oleh setidaknya oleh 246 daerah yang menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada). Dari tingkat propinsi ada 7 pemilihan, 204 pemilihan di tingkat kabupaten, dan 35 pemilihan di tingkat kotamadya. Jumlah ini merupakan jumlaj terbanyak dalam sejarah demokrasi di Indonesia.

Tidak dapat dipungkiri, pilkada adalah wujud demokrasi yang bisa langsung dinikmati oleh rakyat. Rakyat bisa memilih pemimpinnya secara langsung di balik bilik-bilik suara yang menentukan masa depan negara dan daerah. “Demokrasi” merupakan alasan terbesar penyelenggaraan pilkada di Indonesia. Adanya kredo “suara rakyat suara Tuhan” menjadi motivasi dalam penyelenggaraan pilkada. Demokrasi, ya satu kata ini menjadikan pilkada seperti kebutuhan mutlak bagi Indonesia yang menganut sistem demokrasi. Berangkat dari sini, berbagai fenomena sosial, politik, dan ekonomi seputar pilkada terjadi.
Kata “demokrasi” merupakan judul yang bisa mengcover besarnya anggaran daerah untuk menggelar pemilihan kepala daerah baik di tingkat kota/kabupaten maupun propinsi. Demokrasi menjadi jawaban atas kelayakan jumlah dana yang dihabiskan untuk pilkada. Namun haruskah wujud demokrasi membengkakkan anggaran belanja daerah? Dan haruskah demokrasi ini menghambat pembangunan ekonomi daerah yang kini ditanggung daerah itu sendiri lewat otonomi daerah?

Jika kita tinjau, Pilkada memang benar-benar akan memakan banyak biaya. Mulai dari pemutakhiran data, pencetakan surat suara, kebutuhan logistik, honor penyelenggara, dan lain sebagainya. Padahal dana yang dikeluarkan oleh pemda/pemprov di mayoritas daerah lebih kecil dari yang dianggarkan KPU setempat. Sebagai contoh misalnya Pilkada di kabupaten Indramayu, KPU meminta Rp 27 Miliar untuk penyelenggaraan putaran pertama dan Rp 11 Miliar untuk putaran kedua namun yang dianggarkan oleh pemkab hanya Rp 22,28 Miliar untuk putaran pertama dengan alasan keterbatasan dana. Kasus penolakan pengajuan dana juga terjadi di kota Surabaya, dana yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan pilkada sebesar Rp 66 Miliar ditolak oleh pemkot setempat dan belum ditetapkan jumlah besarannya. Di Kepulauan Riau, dana pilkada pada pos bantuan sebesar Rp27,8 M. Terdiri atas Rp 27 M dana KPU dan dana untuk panwas pilkada sebesar Rp1,7 M. Besaran biaya yang lebih dahsyat lagi terlihat di Pilkada Jatim tahun 2008 silam dimana biaya yang ditelan mendekati angka 1 Triliun Rupiah.

Masalah dana memang merupakan masalah klise yang terjadi di Indonesia. Mungkin solusi terbaik adalah perlu dilakukan efisiensi dalam penyelenggaraan pilkada baik teknis maupun pendanaan. Misalnya dengan mengadakan pilkada secara serentak. Jika pilkada tingkat I dan tingkat II diadakan bersamaan maka akan menekan biaya. Tidak perlu dua kali membayar honor penyelenggara dan tidak perlu dua kali membeli keperluan logistik dan pemutakhiran data. Apalagi tentang pembayaran honor penyelenggara kini menjadi isu nasional di Indonesia disertai dengan sulitnya pencairan dana untuk pilkada. Kesulitan pencairan dana untuk pilkada ini memberikan kesan bahwa penyelenggaraan pilkada terlalu memaksakan. Sulitnya pencairan dana menggambarkan adanya kesulitan keuangan di daerah itu sendiri untuk menyelenggarakan pilkada yang tidak seharusnya terjadi. Belum lagi jika pilkada harus digelar dua putaran, maka dana yang dikeluarkan bisa dua kali lipat dari yang hanya satu putaran. Efisiensi pilkada dengan mengadakan pilkada tingkat I dan II secara serentak bisa dialihkan untuk kepentingan pembangunan yang lain. Memang kendala akan tercipta ketika adanya perbedaan masa jabatan di masing-masing daerah. Dari sinilah kit abutuh adanya perombakan sistem birokrasi. Terdengar cukup memakan biaya memang jika sekilas kita dengar. Namun lebih baik biaya keluar satu kali namun bisa dijadikan penghematan seterusnya daripada kita harus memboroskan anggaran belanja daerah berkali-kali.

Masalah lain jika kita tinjau dari sisi politik dan masyarakat salah satunya adalah ketidaktahuan pemilih pada calon yang dipilih. Tidak sedikit pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih golput karena alasan ini. Bahkan ada juga yang asal pilih dalam menyuarakan aspirasinya. Hal ini hanya menyia-nyiakan besaran anggaran yang telah dihabiskan untuk pilkada.

Unsur lain yang menjadi permasalahan dalam pilkada adalah efektivitas kinerja KPUD. Pelaksanaan pilkada akan berhasil jika penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPUD, memiliki kualitas yang baik. KPUD memiliki tugas besar dalam pelaksanaan pilkada. Tugas-tugas tersebut diantaranya adalah mengatur tata cara pelaksanaan pilkada, membentuk organisasi pelaksana dan pengawasan pilkada, merencanakan hingga menganggarkan kegiatan-kegiatan Pilkada, mengadakan dan mendistribusikan logistik, hingga mengevaluasi dan melaporkan penyelenggaraan pilkada. Namun dalam prakteknya banyak terjadi penyelewengan yang disebabkan karena KPUD telah menjadi lembaga superbody yang tidak tersentuh dalam artian keputusan KPUD bersifat final dan mengikat. Padahal penghitungan suara kerap kali terjadi penyelewengan. Sedangkan di sisi lain UU no 12/2003 memberikan peluang bagi KPUD untuk melakukan kesewenangan dengan adanya rumusan ketentuan bahwa “Keputusan KPU/KPUD bersifat final dan mengikat”. Maka dari itu seharusnya ada rumusan dan undang-undang lain yang membatasi keputusan KPU dan KPUD agar lembaga tambahan ini tidak menjadi lembaga superbody yang tidak tersentuh.

Masalah lain dalam Pilkada adalah mengenai pelebaran ladang korupsi. Indonesian Corruption Watch (ICW) mencatat setidaknya terdapat 3 potensi rawan korupsi yang terjadi dalam pelaksanaan pilkada nanti. Pertama, politik uang dengan pola pembagian uang secara langsung yang terjadi pada masa kampanye. Kedua, potensi manipulasi dana kampanye yang disebabkan karena lemahnya aturan yang memudahkan masuknya aliran dana dari sumber-sumber yang sebenarnya tidak diperbolehkan ke rekening tim sukses pasangan pemenang pilkada. Perlu diketahui bahwa regulasi yang berkaitan dengan pilkada yaitu UU no 32 tahun 2004 tentang pemeribtah daerah tidak memberi batasan jumlah sumbangan dari pasangan calon. Ketiga, penggunaan anggaran publik untuk kepentingan kampanye. Penyalahgunaan fasilitas jabatan dan kekuasaan diperkirakan akan marak pada pilkada nanti seperti yang telah terjadi di pemilu 2009.
Efisiensi kerja yang lainnya adalah seleksi anggota panwaslu dan calon kepala daerah. Selama ini kualifikasi mereka masih longgar. Seharusnya ada kualifikasi mengenai ijazah yang mereka peroleh. Hal ini untuk memotivasi rakyat Indonesia sendiri dalam bidang pendidikan serta meningkatkan kualitas dari pilkada itu sendiri. Kita perlu mengingat bahwa anggapan kepemimpinan merupakan bawaan sejak lahir sudah hilang oleh jaman. Dengan adanya pengetatan kualifikasi anggota panwaslu dan calon kepala daerah diharapkan kualitas pilkada hingga kualitas kepemimpinan nantinya akan naik.


Maret, 2010.
Kastrat-BEM FE UB.

Friday, March 12, 2010

Sistem Demokrasi Berbiaya Mahal

Jika tahun 2008 adalah ajang pencarian sosok gubernur ‘favorit’, tahun 2009 menjadi ajang demokrasi nasional di mana seluruh rakyat Indonesia (yang telah memenuhi syarat) menentukan pemimpinnya di balik bilik suara, maka tahun 2010 ini juga tak kalah panas oleh hawa politik. Hanya saja lingkupnya lebih kecil, yaitu tingkat Dati II ( Daerah Tingkat II ) atau tingkat kabupaten/ kota. Setidaknya ada 244 daerah di seluruh pelosok negeri yang merayakan proses demokrasi secara langsung ini.
Pemilihan Kepala Daerah ( selanjutnya disebut Pilkada ) secara langsung merupakan ekses dari dibukanya keran demokrasi selebar-lebarnya sejak era Reformasi. Masyarakat masing-masing daerah kini dapat menentukan pilihannya sendiri dengan menggunakan hak suara yang mereka miliki. Tentunya mereka harus mengenal visi-misi dan bagaimana sosok calon-calon pemimpin daerah mereka, sebelum benar-benar mencontreng. Inilah salah satu kelebihan dari pilkada secara langsung. Rakyat dapat benar-benar menilai dan memahami calon pemimpinnya. Selain itu, rakyat juga dapat mengetahui program-program yang menyokong kemajuan daerahnya yang dijanjikan oleh calon-calon kepala daerah, dengan begitu masyarakat dapat dengan mudah mongontrol perkembangan raihan-raihan yang telah dikerjakan pemimpinnya. Masyarakat juga dapat mengambil pelajaran dari proses politik yang ada di daerah mereka masing-masing. Hal seperti ini yang sulit ditemui dalam pilkada tertutup yang ditentukan dalam forum DPRD.
Banyak masalah yang terjadi pada penerapan pilkada langsung ini. Dari sisi pemilih misalnya, banyak masyarakat yang tidak masuk DPT, pemutakhiran data pemilih amat buruk, banyak pemilih ganda, pemilih fiktif, dll. Dari sisi lainnya juga terlihat banyak masalah, di antaranya curi start kampanye, money politic, black campaigne, aksi-aksi kekerasan, transparansi keuangan bermasalah, dan terutama yang diindikasikan terjadi di Kota Depok oleh ICW adalah praktik korupsi yang dilakukan KPU. Hal ini membuat kita perlu mempertanyakan proses demokratisasi yang tercipta dari pemilu langsung seperti ini. Perlu dianalisis kembali apakah benefit yang dihasilkan sistem ini sudah lebih besar dari cost yang dikeluarkannya. Karena jika tidak, yang didapat negeri ini hanyalah kerugian, sehingga perlu penataan dan perbaikan untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dari sistem ini agar menghasilkan output yang optimal.
Pilkada langsung tentu memakan jauh lebih besar biaya dibandingkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Kota Depok pada tahun 2005 menghabiskan anggaran sebesar Rp 14 milyar untuk pemilihan langsung, sedangkan pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD, hanya menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 1 milyar (Pemkot Depok, 2005). Untuk pilkada langsung tahun ini KPU kota Depok mendapat dana Rp 33 milyar dari pemerintah kota depok. Sungguh angka fantastis. Penulis setuju dengan pelaksanaan pemilu secara langsung, tapi menurut penulis angka sebesar itu terlalu besar untuk skala pemilu. Masih banyak sektor-sektor penting lain yang lebih membutuhkan dana itu. Sehingga dibutuhkan suatu metode yang lebih efisien namun tidak mengebiri proses demokratisasi untuk sistem pilkada langsung.
Salah satu solusi yang baik untuk efisiensi anggaran pilkada –seperti yang telah dilakukan beberapa daerah- adalah dengan penggabungan pilkada yang dapat menghemat anggaran hingga 65% pada salah satu daerah di Indonesia.contonya di Sumatra Barat, dengan penggabungan pemilihan gubernur dengan 13 pemilihan bupati/wali kota bisa menghemat 65% dari 196 miliar yang dibutuhkan menjadi Rp59 miliar. "Anggaran bisa dihemat hingga 65% untuk biaya honor, distribusi logistik, dan sosialisasi. Sebenarnya pada 2005, kami juga sudah melakukan penggabungan pemilihan gubernur dengan 11 pemilihan bupati/wali kota yang waktu itu dari Rp101 miliar dihemat menjadi Rp23 miliar," kata Ketua KPU Sumbar Marzul Veri. (media indonesia 19/12/2009). Hal yang sama juga perna dilakukan di daerah-daerah lain seperti Kalimantan Tengah yang menggabungkan pemilihan gubernur dengan pemilihan bupati/walikota sehingga bisa menghemat anggaran sampai 24 miliar rupiah.
Selain itu, sistem e-voting, terbukti telah menjadi metode pemilihan langsung yang sangat efisien. Di Indonesia, metode ini digunakan pada pemilihan kepala dusun di kabupaten Jembrana beberapa waktu yang lalu. Terbukti e-voting dapat menekan biaya karena tidak memerlukan kertas dan tinta, waktu yang digunakan saat pemilihan hingga penghitungan juga relatif lebih singkat. Anggaran dapat dihemat lebih dari 60 persen. Pemakaian kartu penduduk berbasis chip pun tidak memungkinkan seseorang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Hal ini membuat penulis merekomendasikan e-voting menjadi metode pemilihan kepala daerah secara langsung. Meskipun secara teknis bukan mencontreng atau mencoblos, tapi yang paling penting secara substansi masyarakat tetap melakukan pemilihan wakilnya secara langsung. Memang belum semua daerah di Indonesia bisa menerapkan sistem ini, tapi kota-kota yang sistem jaringan informasinya sudah baik tentu bisa menerapkannya, termasuk kota Depok. Yang perlu dilakukan adalah bagaimana mensosialisasikan dan mengajarkan metode ini pada masyarakat. Selebihnya penulis yakin metode ini akan memberikan dampak yang sangat positif bagi penerapan pilkada dan pemilu langsung di Indonesia, terutama dari sisi efisiensinya.
Namun dari semua itu yang terpenting adalah bagaimana nantinya solusi ini bisa diaplikasikan ke semua daerah yang melaksanakan pilkada. Dengan kata lain akan ada efisiensi biaya yang merata di setiap daerah di Indonesia. Hal itu akan menguntungkan daerah tersebut, dan anggaran yang dihemat bisa di salurkan untuk kepentingan yang lain. Karena yang terpenting dalam pemilihan kepala daerah adalah terpilihnya pemimpin yang sesuai dengan kehendak rakyat bukan kemeriahan yang berlebihan dalam pelaksanaan pemilihan yang nantinya hanya akan selesai dalam satu kali contrengan.

Departemen Kajian Strategis
BEM FE UI 2010

Friday, February 26, 2010

PILKADA = MAHALNYA SEBUAH DEMOKRASI

Pemilihan kepala daerah atau yang lazim kita sebut pilkada kembali menjadi topik perbincangan. Hal ini mulai mengemuka ke permukaan setelah fakta bahwa pilkada memang masih jauh dari efektif dan baik. Bahkan tidak sedikit yang menyebabkan kemunduran dalam pembangunan ekonomi. Demokrasi kembali menjadi alasan utama dalam lambatnya pertumbuhan ekonomi. Demokrasi seakan menjadi alasan pembenar yang dapat mengalahkan segala penyimpangan dan lambatnya pembangunan.

Euphoria reformasi memang masih terasa sampai sekarang. Setelah hampir 12tahun lamanya setelah semangat itu didengungkan semangat itu masih menjiwai setiap langkah kita sebagai sebuah bangsa kedepan. Semangat dari hampir seluruh rakyat Indonesia untuk perubahan yang agaknya bisa menjadi modal yang baik bagi pembangunan. Tetapi dalam perjalanannya proses pembangunan tentu menemui banyak kendala yang tentu saja tidak mudah untuk diselesaikan. Demokrasi diusung untuk menggantikan system lama yang dianggap otoriter. Saat tirani masih menguasai negeri ini demokrasi dianggap sebagai solusi yang tepat untuk semua permasalahan yang ada. Mencontoh dari Negara yang menerapkan demokrasi tidaklah salah saat para pemikir mulai berusaha menerapkannya di Indonesia sebagai solusi dari permasalahan kesejahteraan rakyat. Tetapi pada kenyataannya hal ini tidak berjalan seperti yang diharapkan. Wealth of nation yang menjadi tujuan dari penerapan demokrasi agaknya semakin sulit dicapai. Kesejahteraan rakyat tidak seluruhnya berubah menjadi lebih baik seperti yang diharapkan.

Prinsip dasar dari demokrasi adalah adanya check and balance antar lembaga Negara. Dalam menjalankan check and balance kita mengenal praktik share of power untuk meminimalkan terjadinya kekuasaan yang absolut. Salah satu caranya adalah dengan kebijakan otonomi daerah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang diharapkan mampu mempercepat pertumbuhan dan pembangunan ekonomi. Pemerintah daerah berhak menentukan nasib dari daerahnya sendiri. Pembagian kekuasaan baik eksekutif maupun legislatif semua didelegasikan kepada daerah. Sistem yang digunakan pun tidak jauh berbeda. Semua dipilih secara langsung oleh rakyat semua mendapat mandat dari rakyat tetapi pertanggungjawabannya kepada rakyat menjadi pertanyaan baru yang muncul.

Dalam praktiknya banyak daerah yang berubah menjadi lebih baik setelah adanya system ini. Tidak sedikit daerah yang dapat memaksimalkan potensi daerahnya dan akhirnya dapat mensejahterakan masyarakat. Tetapi tidak sedikit juga yang hanya berujung pada konflik tak berkesudahan. Pemekaran wilayah juga menjadi isu yang mengundang pro kontra. Ujung dari konflik yang terjadi salah satunya memang dengan pemekaran wilayah. Padahal pada kenyataannya pemekaran ini lebih banyak berefek buruk. Daerah yang tertinggal menjadi semakin tertinggal karena SDM yang ada kurang bisa memaksimalkan SDA yang ada.

Hal lain yang menjadi masalah adalah mahalnya demokrasi di Indonesia. Untuk meraih sebuah jabatan politik di Indonesia haruslah mempunyai kemampuan finansial yang cukup. Untuk Seorang bupati di Kabupaten/Kota yang berukuran sedang misalkan yaitu dengan populasi sekitar 300.000 jiwa dana kampanye yang harus dikeluarkan untuk meraih jabatan kepala daerah mencapai kurang lebih 300 juta. selain dana kampanye yang menggunakan uang para calon kepala daerah pemborosan juga terjadi dalam penyenggaraan pilkada. Sebagai contoh di kabupaten sidoarjo jawa timur dana untuk penyelenggaraan pemilihan bupati mencapai angka 24,8 milyar untuk 2 putaran. Belum lagi dana pengawasan yang mencapai angka 4 milyar. Hal ini tentu sangat mahal untuk sebuah demokrasi.

Tetapi pemilihan secara langsung (demokrasi) tak sepenuhnya buruk. Di beberapa daerah banyak juga yang dapat berjalan dengan efektif dan efisien. DKI Jakarta misalnya dimana jabatan politik untuk 5 kabupaten/kota hanya dipegang oleh 102 orang yaitu gubernur, wakil gubernur, dan 100 anggota DPRD. Walikota dipilih oleh gubernur. Secara statistik, 15 juta penduduk Jakarta di kelola oleh 102 pejabat politik. Policy otonomi daerah ditentukan oleh pemerintah provinsi dan dilaksanakan oleh para walikota sehingga program-programnya pun lebih bersinergi dengan baik. Akan kita lihat besok pertarungan antara Bugiakso dan Kabul Mudji Basuki dalam menghadapi kuatnya dukungan untuk Hafidh Asrom dan Umi Muslimatun di Pilkada Sleman, Jogjakarta kelak. Jika 33 provinsi di Indonesia melakukan hal sama seperti DKI Jakarta maka pemerintah dapat menghemat dana kurang lebih 20 trilyun untuk pilkada. Tentu akan lebih hemat jika hanya menyelenggarakan pilkada untuk 33 gubernur daripada untuk 500 bupati/walikota. Jumlah yang tidak sedikit dan harusnya dapat dialihkan ke alokasi yang lain.

Wacana yang muncul menyikapi masalah ini adalah dengan menyerahkan pemilihan kepala daerah kepada DPRD. Hal ini juga ditentang oleh para penggiat demokrasi yang menganggap hal ini bukan merupakan pelajaran politik yang baik bagi masyarakat. Tentu hal ini masih terus dikaji oleh kementrian dalam negeri. Bagaimanakah cara yang paling efektif dan efisien dalam pemilihan kepala daerah. Apakah pemilihan secara langsung masih relevan dan dapat diaplikasikan kepada seluruh masyarakat Indonesia ataukah harus diganti dengan sistem lain yang lebih efektif dan efisien tanpa mengabaikan proses berdemokrasi di masyarakat?

Pertumbuhan ekonomi ditopang oleh pertumbuhan sosial di masing-masing daerah. Tanpa partisipasi daerah dalam pembangunan maka pertumbuhan ekonomi dan tujuan bangsa indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan umum, mencerdaskan segenap bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia tidak akan tercapai.

Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM

Thursday, February 11, 2010

Lecutan Perbaikan, Berbenah di Tengah Perlombaan ACFTA

Isu ASEAN-China Free Trade Agreement merupakan isu nan panas akhir-akhir ini. Mulai dari pembicaraan selalu-lalang saja sampai diskursus yang berbau politis, mencoba mencongkel isu ini untuk diangkat ke permukaan. Pemberlakuannya yang dimulai sejak 1 Januari 2010 lalu, yang pada saat itu masih berada dalam masa 100 hari kepemimpinan Presiden SBY-Boediono menjadi satu aspek wacana yang cukup hangat untuk dipolitisir. Beberapa oposan oportunis terhadap pemerintahan incumbent ini mencoba mengkait-kaitkan kegagalan pemerintahan dalam menentukan sikap terhadap isu ACFTA dengan kepentingan mereka sendiri demi kekuasaan pragmatis demi mengharapkan adanya revolusi yang terakselerasi secara signifikan.
Beberapa ahli dan pengamat mulai intensif ambil bagian sejak akhir bulan Desember tahun lalu. Mengingat isu ini yang sungguh strategis karena dianggap mampu mengancam industri lokal yang tak bisa bersaing dengan produk-produk luar negeri.
Sekilas membedah negara China, merupakan negara dengan penduduk terbesar di dunia. Dengan jumlah penduduk yang saat ini berjumlah 1,3 milyar, tentu dapat dibayangkan betapa banyaknya SDM yang dapat digunakan untuk membuat berputarnya roda perekonomian yang ada disana. Negara yang berhaluan komunis ini memang memilki pemerintahan yang cukup cerdik dalam mengelola sumber daya alamnya. Di saat Indonesia dengan bangganya menjual batu bara ke luar negeri, China yang sebenarnya juga memiliki kekayaan alam mineral batu bara malah memilih untuk membeli batu bara Indonesia untuk digunakan sebagai bahan bakar yang murah bagi industri China. Penghematan harta kekayaan yang mereka punya sekarang akan digunakan untuk investasi masa mendatang. Jadi dapat dibayangkan ketika China baru akan mulai untuk mengeksplorasi batu bara mereka, kita sedang kesulitan mencari batu bara karena sebelumnya telah habis diobral. Malah mungkin suatu saat Indonesia yang kaya raya ini akan membeli batu bara ke China karena persediaan batu bara kita yang sedang menipis.
Selama ini pemberitaan media yang berkembang di masyarakat membuat positioning bahwa seakan-akan China adalah aktor utama dalam drama ACFTA ini. Bahwa pelaku perjanjian bebas ini hanyalah Indonesia dan China. Padahal kita hampir lupa bahwa perjanjian ini ditandatangani oleh seluruh negara anggota ASEAN plus China; meskipun pemberlakuan nol tariff sesuai dengan The Agreement on Trade in Goods (TIG) of the Framework Agreement on Comprehensive Economic Cooperation between ASEAN and China (keterangan tarif dalam tabel di bawah) yang ditandatangani pada 29 November 2004 di Vientiane-Laos oleh para pejabat tinggi setingkat menteri bidang ekonomi dan perdagangan, membagi para pesertanya dalam dua term: term pertama dengan para anggota ASEAN 6 (Indonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Filiphina) dan China yang berlaku sejak 2010, dan term kedua dengan para anggota negara CLMV (Kamboja, Laos, Myanmar, dan Vietnam) pada 2015.
Sejarah perjanjian ini bermula sejak dilaksanakannya ASEAN-China Summit di Bandar Seri Begawan, Brunei Darussalam, 6 November 2001 lalu yang mencetuskan mengenai Kerangka Kerjasama Ekonomi (Framework on Economic Co-operation). Follow up dari bentuk komitmen ini menghasilkan Framework Agreement on Comprehensive Economic Co-Operation Between ASEAN and the People's Republic of China yang ditandatangani oleh seluruh Kepala Negara anggota ASEAN-China di Phnom Penh, 4 November 2002. Pertemuan ini menghasilkan bentuk kerjasama untuk membangun ASEAN-China Free Trade Area dalam 10 tahun ke depannya, dimana diharapkan adanya hubungan kerjasama ekonomi yang lebih dekat diantara negara anggota pada abad 21. Dalam perjanjian tersebut jelas disebutkan bahwa persetujuan tersebut bertujuan untuk meminimalisir rintangan dan memperdalam kerjasama ekonomi diantara tiap-tiap anggota, menurunkan biaya, meningkatkan volume perdagangan dan investasi intra-regional serta efisiensi ekonomi, menciptakan pasar yang lebih besar dengan kesempatan dan skala ekonomi bisnis yang lebih baik.
Selama kurang lebih satu tahun berikutnya, perjanjian yang ada dirasa perlu di amandemen untuk menjelaskan implementasi dari ketetapan yang ada. Maka pada 6 Oktober 2003 ditandatangani Protocol To Amend The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of South East Asian Nations And The People’s Republic Of China di Bali, Indonesia. Pada amandemen perjanjian ini ditetapkan mengenai kondisi dan waktu percepatan tariff reduction serta eliminasi produk-produk yang sebelumnya diatur dalam Early Harvest Programme dari Kerangka Kerjasama yang ada melalui penyesuaian-penyesuaian bilateral ataupun plurilateral yang ditambahkan ke dalam Kerangka Kerjasama.
Selanjutnya pada 29 November 2004 di Vientiane, Laos, ditandatangani pula Agreement On Trade In Goods Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China. Dalam TIG Agreement ini, dijelaskan mengenai aturan pengurangan dan penyisihan tarif yang telah ditentukan bagi ASEAN 6 dan China, seperti yang disebutkan di atas, dimana tahap akhir pengurangan tarif dapat diselesaikan pada 2010. Sementara negara CLMV akan diselesaikan pada 2015. Perjanjian ini juga menetapkan liberalisasi berikutnya dari beberapa produk yang sensitif dari tiap negara serta menghilangkan rintangan non-tarif.


Sebenarnya disadari atau tidak, fenomena merambahnya barang China di Indonesia sudah dimulai sejak bertahun-tahun yang lalu. Hal ini dibuktikan dengan neraca perdagangan Indonesia yang defisit secara cukup signifikan di pihak Indonesia. Hanya saja pemberitaan serta asumsi beberapa pihak yang resisten terhadap isu liberalisasi memanfaatkan moment ini. Wacana yang diangkat seolah-olah bahwa 1 Januari sebagai batas awal pemberlakuan ACFTA merupakan gerbang neraka bagi industri Indonesia. Malah sebenarnya jika kita perhatikan pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia, Hatta Radjasa, pengurangan tarif import sudah dimulai sejak tahun 1992. Maka sungguh naif rasanya apabila kita mengalienasikan bahwa selama ini kita aman-aman saja karena belum adanya import barang, khususnya China, yang masuk ke Indonesia.


Beberapa pelaku industri menuntut pemerintah untuk mengambil kebijakan agar keluar dari perjanjian yang menurut mereka tidak adil ini. Sedangkan beberapa yang lain merendahkan tensinya dengan mendesak untuk merenegoisasi perjanjian tersebut pada beberapa post tarif strategis yang dianggap belum siap untuk terjun dalam persaingan bebas di pasar global ini. Para pejabat anggota legislatif ternyata memiliki respon yang sama terhadap kebijakan perdagangan ini. Beberapa fraksi di DPR turut mendesak Menteri Perdagangan untuk meninjau ulang keikutsertaan Indonesia dalam kancah regional perdagangan bebas ini. Namun sampai tulisan ini dibuat, belum ada kabar yang menuliskan tentang tanggapan positif akan desakan itu.
Kebijakan tarif tentu saja bukanlah satu-satunya jalan untuk keluar dari permasalahan ini. Banyak hal yang seharusnya mampu kita lakukan sebagai solusinya. Sebagai tindakan preventif Pemerintah sebaiknya terus memperkuat industri yang memilki kekuatan dan competitive advantage lebih besar untuk berjuang di pasar bebas. Namun semuanya belumlah terlambat. Waktu yang kita punya sebelum benar-benar semua parties ikut dalam perlombaan ini di 2015 marilah dimanfaatkan untuk memperbaiki segala kekurangan yang ada. Keluar dari ACFTA bukanlah alternatif yang tepat karena hanya akan membuat negara kita akan terus lari dari masalah. Tak ada lecutan bagi industri lokal untuk memperbaiki kualitas barang sendiri agar mampu bersaing dengan produk luar negeri. Perbaikan serta penyerapan anggaran infrastruktur dan suprastruktur di segala bidang yang menunjang peningkatan kualitas perdagangan nasional tentu menjadi kewajiban yang tidak bsa ditawar-tawar lagi. Dan hal paling riil yang bisa kita lakukan adalah terus sokong produsi dalam negeri dengan meningkatkan konsumsi terhadap produk asli nasional dan mengurangi jatah produk luar negeri.
Peluit perlombaan sudah ditiup, genderang perang telah dibunyikan. Namun garis finish masih jauh. Keputusan ada di tangan kita, tetap tertinggal atau berani melecut diri sendiri untuk mengejar ketertinggalan.

Dept Kajian Strategis
BEM FEUI 2010

Wednesday, December 30, 2009

Pemulihan Ekonomi Pasca Krisis

Sebagai negara yang berada di area yang sangat kaya akan sumber daya alam, Indonesia juga dianugerahi sebagai negara yang berada di zona yang sangat rentan terhadap bencana. Kelilingi oleh gugusan gunung berapi dan lempengan benua yang aktif bergerak setiap tahun, serta laut samudera hindia yang menyimpan begitu banyak misteri membuat Indonesia selalu berada pada posisi siaga menghadapi bencana.
Seperti kita ketahui, beberapa waktu lalu salah satu provinsi di Indonesia yaitu Sumatera Barat mengalami bencana yang sangat dahsyat. Gempa berukuran besar menghantam provinsi di pesisir pulau Sumatera itu. Perekonomian menjadi lumpuh dan aktivitas penduduk menjadi terbengkalai.
Efek dari gempa bumi tersebut akan sangat dirasakan oleh masyarakat setempat, mereka tidak hanya akan mengalami trauma paska musibah tetapi juga harus memulai dari nol seluruh kehidupan mereka, termasuk kehidupan di sektor perekonomian.
Hal yang harus diperhatikan oleh segenap stakeholder tidak hanya menyangkut rehabilitasi kehidupan sosial para korban tetapi juga bagaimana agar daerah yang terkena bencana tersebut dapat menggeliatkan kembali perekonomian mereka.
Pemerintah dapat membuat beberapa kebijakan agar dapat mendukung pemulihan ekonomi pasca bencana, diantaranya:
1. Kebijakan pemberian kredit lunak kepada masyarakat.
Masyarakat pada umumnya mau memulai aktivitas perekonomian namun mereka selalu terkendala oleh modal. Dengan bantuan Kementerian Usaha Kecil dan Menengah serta Koperasi dan beberapa program pemerintah seperti PNPM Mandiri dan bantuan krdit mikro dari perbankan yang dikuasai pemerintah, stimulus ini akan mendorong perekonomian untuk lebih cepat kembali normal
2. Pemberian insentif untuk investor
Investasi yang dilakukan oleh investor adalah salah satu komponen utama dalam perekonomian karena selain memberikan manfaat secara langsung kepada masyarakat seperti pekerjaan, transfer teknologi dan pengetahuan, investor juga dapat menjadi sarana yang ampuh untuk mempromosikan potensi dari suatu daerah kepada investor lainnya. Reformasi birokrasi dan pemotongan waktu untuk mengurus perizinan dapat menjadi alternatif pemerintah, selain itu, bantuan fiskal seperti kebijakan tax holiday juga dapat dijadikan opsi yang tidak boleh dikesampingkan.
3. Pengawasan Bantuan
Bencana datang, bantuan mengalir. Sayangnya tidak seluruh bantuan mampu mengalir menuju tangan yang berhak mendapatkannya, oleh karena itu diperlukan sebuah pengawasan yang ketat agar segala hal yang tidak dinginkan seperti penggelapan bantuan serta korupsi dapat ditekan. Masyarakat dan pihak pemberi bantuan harus dilibatkan, apabila perlu pihak swasta dan mahasiswa juga dapat dilibatkan, apabila bantuan tepat sasaran maka pemulihan ekonomi pasca bencana akan menjadi lebih cepat.
4. Penciptaan lapangan pekerjaan dan keterbukaan akses
Masyarakat yang terkena musibah dan bencana tidak dapat dibiarkan terus menerus menerima bantuan karena hal itu akan membuat mereka bergantung pada pihak ketiga, pemerintah sebagai pemegang otoritas harus dapat menciptakan pekerjaan yang sebelumnya masyarakat miliki untuk menghidupi keseharian mereka. Libatkanlah penduduk sekitar dalam pembangunan daerah yang terkena bencana, sehingga mereka dapat terlibat dan merasakan keseriusan pemerintah dalam memperbaiki taraf kesejahteraan masyarakat yang terkena bencana. Uang ratusan milyar hingga triliunan yang dikucurkan pemerintah harus dapat dirasakan oleh masyakarat sekitar juga.
5. Revitalisasi sektor transportasi
Transportasi adalah salah satu hal paling krusial dalam pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, oleh karena itu segenap stakeholder harus turut serta memperhatikan hal ini. Daerah yang terkena bencana biasanya sektor transportasinya juga mengalami akibat yang cukup parah seperti jalanan yang retak akibat gempa, longsor atau jalan yang berlubang. Arus barang yang keluar dan masuk akan terganggu sehingga aliran modal akan menjadi terhalang. Pada akhirnya investor akan malas untuk masuk karena cost yang dibayarka akan semakin besar dengan sendirinya. Pemerintah harus segera memperbaiki sektor transportasi sebagai penopang pertumbuhan ekonomi

Sesungguhnya seluruh lapisan masyarakat menginginkan perubahan dan perbaikan hidup. Yang mereka perlukan adalah komitmen bersama dari seluruh lapisan elemen yang terkait. Sehingga para korban bencana dapat kembali tersenyum pada akhirnya.

Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010

MEMBANGUN KEBIJAKAN EKSPOR YANG MENDUKUNG POTENSI INDONESIA AGAR MAMPU BERSAING DI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Apabila kita tangkap realita bahwa Indonesia dewasa ini mengalami eskalasi yang cukup pada kegiatan ekspor, namun ternyata masih menyisakan potensi besar yang masih belum tersentuh oleh kita. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya. Nah di sini akan dipaparkan sekelumit kebijakan yang berpotensi untuk memajukan Indonesia di persaingan dagang internasional.
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%

Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.

- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional

Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.

- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.

- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.

Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia

Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.

- Mengecam keras keanggotaan WTO

Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.

- Peningkatan kualitas barang produksi

Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.

- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).

- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.

- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.

- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.

- Mengurangi pungutan liar.

Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.

Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010