Saturday, May 14, 2011

Agenda Mendesak dan Penting: Pembangunan Gedung Baru DPR? Ironis!

Sungguh ironis negara Indonesia ini, dibalik kekayaan alamnya yang sangat melimpah ruah dari sabang sampai merauke, Indonesia justru dilanda kemiskinan yang tak kunjung usai. Indonesia yang dihiasi dengan berbagai macam suku, bangsa, adat, agama dan lain sebagainya, di wilayah Indonesia bagian timur justru terjadi banyak konflik dan peperangan. Indonesia yang dianugerahkan kekayaan hasil pangannya, namun Indonesia justru masih dilanda kelaparan dan banyak anak-anak kekurangan gizi. Lagi-lagi Indonesia yang dianugerahkan banyak sumber daya manusia yang tersebar di seluruh wilayah, namun justru sebanding pula dengan rakyat Indonesia yang tidak bisa mengenyam bangku sekolah. Ada apa ini Indonesia? Terlalu banyakkah dosa-dosamu? Mari kita menelisik ke Bapak-Bapak terhormat di Gedung DPR RI yang sebenarnya mengagendakan apa untuk seluruh rakyat Indonesia?

Baru-baru ini kita disodorkan berita terkait dengan agenda terdekat anggota DPR RI yang jika tidak ada aral melintang yaitu pembangunan gedung baru DPR yang akan diawali dengan peletakan batu pertaman pada Oktober mendatang. Bangunan yang super mewah berlantaikan 36 itu berbentuk gerbang, atau bingkai yang mencerminkan anggota DPR dari beragam latar belakang dan daerah. Selain itu berlandaskan filosofi air mengalir. Unsur air di samping sebagai elemen estetis, juga sebagai penghubung antara bangunan eksisting dengan gedung baru. Dalam agenda DPR RI 2010-2014, memang pembangunan gedung baru menjadi salah satu hal yang diprioritaskan. Terlihat dari renstra DPR RI 2010-2014 dimana didalamnya disebutkan bahwa “perencanaan pembangunan kawasan parlemen dan gedung DPR RI menjadi kepentingan yang mendesak untuk dilaksanakan…”[1]. Dari pernyataan tersebut, jelas kiranya bahwa pembangunan gedung baru ternyata bukanlah sebuah isu yang tiba-tiba muncul, tetapi memang sudah direncanakan sejak awal. Target yang ditetapkan oleh DPR, pembangunan gedung baru akan selesai pada pada tahun 2012. Bukan menjadi sebuah hal yang haram sebetulnya ketika para wakil rakyat menginginkan pembangunan gedung baru. Namun, akan menjadi haram ketika kinerja para wakil tidak memuaskan rakyat, komunikasi antara wakil dan terwakil tidak berjalan dengan baik, dan anggaran yang dihabiskan tidak masuk akal.

Walaupun telah masuk kedalam renstra DPR RI 2010-2014, tentu bukan menjadi alasan kuat mengapa pembangunan gedung harus terealisasi. Berdasarkan beberapa data yang penulis temukan, penulis menganggap bahwa belum saatnya DPR membutuhkan gedung baru, mengingat gedung yang sekarang sedang ditempati masih layak untuk digunakan, dan fasilitasnya pun memadai. Jika dianalisa, grand design pembangunan gedung baru nampaknya hanya berfokus pada penambahan fasilitas yang dapat dimanfaatkan oleh para anggota Dewan. Namun yang menjadi masalah, fasilitas baru ini bukanlah fasilitas yang secara langsung mendukung peningkatan kualitas kerja para anggota Dewan. Dengan kenyataan ini, maka argumen anggota Dewan yang menginginkan gedung baru untuk peningkatan kualitas kerja, dengan sendirinya akan terbantahkan.

Tidak tanggung-tanggung, besarnya biaya yang dibutuhkan untuk membangun gedung baru DPR RI berada pada angka triliunan. Dana sebesar kurang lebih 1,2 triliun siap digelontorkan untuk menjalankan proyek tersebut. Dana APBNP 2010 sebesar Rp 250 miliar juga akan segera di gunakan setelah peletakan batu pertama. Sungguh dana yang sangat besar dan tidak masuk akal, sehingga memancing nalar kita untuk bertanya-tanya, untuk apa dana sebesar itu? Secara umum, BURT DPR secara normatif ingin membangun sebuah gedung yang bisa diapakai untuk beratus-ratus tahun ke depan. Penambahan fasilitas pun menurut mereka dibutuhkan untuk mendukung kinerja para wakil rakyat. Namun satu hal yang harus digaris bawahi adalah tidak ada jaminan bahwa peningkatan fasilitas berarti peningkatan kinerja. Kinerja ditentukan oleh kapabilitas dan kualitas para wakil, bukan ditentukan oleh seberapa banyak fasilitas yang ada di sekelilingnya. Satu catatan penting yang masih harus dikritisi dan dikaji ulang terkait dengan pembangunan gedung baru DPR RI.

Jelas sekali kiranya ada unsur pragmatisme yang begitu kental dalam hal ini. Para anggota dewan lebih mementingkan dirinya sendiri ketimbang rakyatnya, dan seolah acuh terhadap kondisi rakyatnya. Betapa banyak rakyat yang masih kelaparan dan membutuhkan bantuan. Betapa banyak rakyat yang masih belum bisa mengenyam bangku sekolah. Apakah para anggota Dewan tahu akan hal ini, atau hanya pura-pura tidak tahu? Alih-alih membangun gedung baru untuk meningkatkan kinerja, namun yang terjadi justru meningkatkan “kenyamanan” para wakil rakyat sebagai pejabat negara, dan semakin “menyengsarakan” rakyat sebagai entitas yang diwakilinya. Dikatakan “menyengsarakan” karena uang triliunan tadi diambil dari APBN dalam beberapa tahun terakhir ini, dan bisa dikatakan bahwa penerimaan yang didapat dari APBN adalh uang rakyat. Jadi bisa dibilang bahwa rakyatlah yang membiayai pembangunan gedung baru DPR seharga 1,3 triliun. Ironis rasanya.

Jika kita melihat struktur lembaga perwakilan di Indonesia, maka bisa dikatakan bahwa ada dua unsur keterwakilan yang coba diakomodir dalam lembaga perwakilan kita, yaitu perwakilan demografis (DPR), dan perwakilan geografis (DPD). Dari kedua unsur tersebut, agaknya yang harus mendapat sorotan tajam adalah unsur perwakilan demografis, karena sejatinya para wakil dari unsur keterwakilan ini harus merepresentasikan kepentingan rakyat, Karena itu, pola hubungan yang seharusnya dipakai adalah delegate atau politico karena wakil tidak bisa terlepas dan otonom terhadap terwakil, yang dalam hal ini adalah rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya, wakil bertindak sangat otonom terhadap terwakilnya. (hasil kajian Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia)

Berikut kronologi rencana pembangunan gedung yang di dalamnya terdapat fasilitas rekreatif seperti spa dan kolam renang, sebagaimana dilansir di website DPR.

  1. Didasarkan atas perubahan jumlah anggota dewan yang tiap periode bertambah, serta tidak mencukupinya Gedung Nusantara I untuk dapat menampung aktivitas anggota DPR RI.
  2. Saat ini tiap anggota DPR RI di Gedung Nusantara I menempati ruang seluas ± 32 m2, diisi 1 anggota, 1 sekretaris, dan 2 staf ahli. Kondisi ini dianggap tidak optimal untuk kinerja dewan.
  3. Dalam rangka penataan Kompleks DPR, maka BURT menyusun TOR Grand Design Kawasan DPR RI. Pada Tahun 2008, Setjen DPR RI melakukan Lelang untuk Konsutan Review Masterplan, AMDAL, dan Audit Struktur Gedung Nusantara, yang menghasilkan Blok Plan Kawasan DPR/MPR RI (Oktober 2008).
  4. Pada 2 Februari 2009, PT. Virama Karya (Konsultan Masterplan, AMDAL, dan Audit Struktur) memaparkan Blok Plan Kawasan MPR/DPR RI pada Rapat Konsultasi Pimpinan DPR dengan Pimpinan Fraksi serta Pimpinan BURT. Rapat meminta Konsep Blok Plan disempurnakan.
  5. Pada 18 Mei 2009, diadakan Rapat Dengar Pendapat antara Steering Committee Penataan Ulang dengan IAI, INKINDO dan PT. Yodya Karya memutuskan untuk mengadakan lokakarya dalam rangka mendapatkan masukan-masukan mengenai Komplek Gedung MPR/DPR/DPD RI.
  6. Pada 24-25 Juni 2009 diadakan Lokakarya Penataan Ulang Komplek MPR/DPR/DPD RI dan hasil Penyempurnaan Master Plan telah disampaikan ke BURT.
  7. Dalam rangka penataan Kompleks Kantor DPR RI, maka pada tahun 2008 dilakukan lelang untuk Konsultan Perencana (PT. Yodya Karya) dan Manajemen Konstruksi (PT. Ciria Jasa), dengan hasil pekerjaan adalah konsep disain Gedung Baru dengan dasar perhitungan berdasar kebutuhan dari 540 orang anggota dewan.
  8. Ruang untuk tiap anggota dewan seluas 64 m2, meliputi 1 anggota dewan, 2 staf ahli, dan 1 asisten pribadi.
  9. Hasil konsep perencanaan adalah Konsep Rancangan Gedung Baru 27 lantai termasuk P dan S dan DED untuk pekerjaan pondasi.
  10. Pada tahun 2009, dilakukan penyusunan DED Gedung Baru 27 lantai berupa Desain Upper Structure, plat, kolom, balok, dan Core untuk Lt. 1,2 dan 3.
  11. Luas total bangunan tersebut (27 Lt) ± 120.000 m2.
  12. Pada masa bakti Anggota Dewan periode 2009 -2014, ada keinginan penambahan jumlah staf ahli yang semula 2 menjadi 5, serta penambahan fasilitas berupa ruang rapat kecil, kamar istirahat, KM/WC, dan ruang tamu.
  13. Berdasarkan kebutuhan baru tersebut, perhitungan untuk ruang masing-masing anggota menjadi 7 orang, meliputi 1 anggota dewan, 5 staf ahli, dan 1 asisten pribadi seluas ± 120 m2.
  14. Perhitungan luas total bangunan berubah dari ±120.000 m2 (27 Lt) menjadi ±161.000 m2 (36 lt). Perhitungan ini tidak bertentangan dengan Master Plan yang telah disusun oleh PT. Virama Karya (KDB dan KLB masih memenuhi peraturan DKI)

Sebagai penutup, izinkan penulis kembali menegaskan mengenai standing point penulis diawal bahwa pembangunan gedung baru DPR masih belum layak untuk dilaksanakan. Pertama, karena memang gedung DPR yang ada sekarang masih layak untuk digunakan, dan biaya untuk membangun gedung baru sangat besar dan boros anggaran. Pun tidak ada jaminan bahwa dengan dibangunnya gedung baru akan meningkatkan kualitas kerja para anggota Dewan, malah yang kemungkinan terjadi adalah sebaliknya karena pembangunan gedung lebih diarahkan untuk menambah fasilitas-fasilitas yang tidak berkaitan langsung dengan peningkatan kinerja.

Kemudian, penulis juga mengingatkan bahwa kita tidak boleh terperangkap menjadi insan-insan yang reaktif yang hanya akan beraksi jika ada masalah. Kita perlu secara tajam melihat dan menganalisa bahwa sebetulnya dibalik semua isu yang diberitakan di media, ada masalah lain yang agaknya terlupakan, namun sebetulnya lebih substantif. Dalam hal lembaga perwakilan, masalahnya bukanlah sekadar pembangunan gedung baru yang memakan biaya triliunan, namun lebih besar daripada itu yaitu masalah mengenai siapa yang diwakili oleh para wakil kita di DPR, dan bagaimana kedudukan wakil terhadap terwakilnya, yaitu rakyat Indonesia. Disini kita harus lebih jeli dan lebih tajam untuk melihat sebuah fenomena. Jangan lihat “kulitnya” namun lihatlah “isinya”.

Penulis:

Anggel Dwi Satria

Kepala Divisi Jaringan dan Lembaga

Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi

Universitas Sebelas Maret, Surakarta

Wednesday, May 11, 2011

PEMBANGUNAN GEDUNG BARU DPR : SEBUAH IRONI DI TENGAH KRISIS

Pembangunan gedung baru DPR kali ini mengandung kontroversi dari berbagai kalangan. Berbagai pendapat mengatakan bahwa pembangunan ini merupakan lagi-lagi adalah program pemborosan uang rakyat, di mana pembangunan ini membutuhkan dana mencapai Rp 1, 162 T. Dana ini dianggap tidak relevan untuk direalisasikan, mengingat pembangunan gedung baru ini dibangun dengan fasilitas kolam renang, kamar tidur, spa, dan masing-masing anggota DPR memiliki ruang pribadi yang dilengkapi dengan ruang tamu, kamar mandi, ruang istirahat, dan ruang rapat kecil.
Latar belakang pembangunan gedung DPR itu ada di Rencana Strategis DPR 2009-2014 pada halaman 55 pada point Indikator Kerja. Hal ini mengacu pada penambahan jumlah anggota DPR, sesuai dengan Undang-Undang Pemilu no 10 tahun 2008. Jumlah anggota DPR yang semakin banyak ini menyebabkan kebutuhan akan jumlah karyawan, staf ahli, atau cleaning service yang semakin banyak, sehingga gedung DPR kini terlihat ‘crowded’. Bentuk bangunan gedung DPR yang miring juga merupakan salah satu alasan mengapa pembangunan Gedung DPR tahap II. Masalahnya sekarang adalah apakah jumlah dana yang direncanakan itu tepat sasaran dan tepat guna? Apakah adanya gedung DPR yang baru dapat meningkatkan kinerja anggota parlemen secara maksimal? Sedangkan anggota parlemen masih mendapat citra buruk di mata masyarakat karena belum memaksimalkan kesejahteraan rakyat.
Prosedur pengajuan pembangunan gedung DPR ini dilaksanakan oleh Komisi I DPR, yakni Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), yang kemudian dibahas di rapat paripurna. Jika disetujui di rapat paripurna, maka dana ini bisa disetujui. Anggaran dana yang dibutuhkan untuk membangun gedung DPR adalah Rp 1,162 T. Anggaran ini bersumber dari APBN dan sah secara konstitusi. Anggaran ini belum termasuk anggaran untuk pengelolaan IT, pemeliharaan gedung, penyediaan peralatan, dan lain sebagainya. Untuk keseluruhan diprediksi mencapai Rp 1,168 T. Dana ini diestimasikan bisa membangun 12.000 gedung sekolah di Indonesia. Akan tetapi, mengapa dana untuk pembangunan yang mengundang kontroversi itu disetujui sangat cepat, sedangkan untuk dana pendidikan dan lain-lain terkesan agak lambat?
Penuhnya gedung DPR secara langsung dipengaruhi oleh keleluasaan masuk siapa pun yang tidak berhubungan dengan parlemen ke dalam gedung. Salah seorang mantan anggota DPR mengatakan bahwa banyaknya anggota DPR yang telat antara lain disebabkan penuhnya lift oleh broker asuransi, tukang kredit, dan lain-lain yang tidak berhubungan dengan parlemen yang memenuhi gedung. Penuhnya gedung sehingga menyebabkan cleaning service harus membersihkan gedung setiap saat. Keleluasaan ini antara lain karena sistem penjagaan yang kurang ketat.
Terkait dalam pembangunan, anggota DPR saat ini dipastikan belum tentu menikmati gedung baru yang mereka rencanakan saat ini. Oleh karena itu, mengapa mereka bersikukuh dalam pembangunan? Dikhawatirkan adanya insentif dalam proses pembangunan yang masuk ke kantong-kantong yang tidak bertanggung jawab jika pembangunan ini diteruskan. Ketua DPR Marzuki Alie secara langsung menyatakan bahwa ia tidak setuju secara pribadi, namun kalau dari kelembagaan, pembangunan ini penting, karena dananya sudah tersedia, dan khawatir diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Bahkan sejak 2005-2008 dihasilkan produk legislasi yang dihasilkan DPR 41 persennya undang-undang tentang otonomi daerah yang menyiratkan adanya pembagian kekuasaan di tingkat regional antar elite politik.
Pembangunan gedung DPR ini menimbulkan rasa ketidakpercayaan ‘distrust’ dari masyarakat. Lagi-lagi anggota DPR dianggap masyarakat tidak memikirkan kesejahteraan rakyat, mereka hanya memikirkan kepentingan dan kesenangan pribadi. Bahkan dengan kondisi gedung yang sekarang, kinerja anggota DPR masih belum mendapat nilai bagus di mata masyarakat. Alangkah baiknya, pembangunan DPR itu hanya pembangunan fasilitas seperlunya, sehingga tidak menghabiskan dana rakyat yang terlalu banyak, dan diperlukan peningkatan kinerja DPR dalam tugasnya sebagai wakil rakyat yang mewakili aspirasi dan suara rakyat.

Polkastrad BEM FEM IPB

Tuesday, May 10, 2011

ANGGOTA DEWAN DAN GEDUNG BARU

Lingkungan tempat kita bekerja pasti akan mempengaruhi hasil pekerjaan kita. Lingkungan yang baik pasti akan membuat kita lebih bersemangat dalam bekerja, sehingga hasilnya bisa lebih baik. Tetapi tentu hal itu bukan harga mutlak karena banyak juga dari kita yang berada dalam kondisi yang kurang baik atau bahkan kurang tetapi tetap bisa menghasilkan banyak karya yang baik atau bahkan bisa dibilang sangat baik. Begitu juga yang dialami oleh anggota dewan kita, mereka sebagai pejabat tinggi Negara yang di sejajarkan dengan menteri tentu membutuhkan suasana kerja yang mendukung. Mulai dari sarana pokok sampai fasilitas penunjang lainnya. Maka wajar kiranya jika para anggota dewan membutuhkan gedung baru untuk keperluan tugas kedewanan yang konon katanya sangat banyak serta menyita banyak waktu dan tenaga. Gedung ini menjadi urgent karena selain agar menunjang kenyamanan serta keamanan dari anggota dewan, dimana sekarang kurang terakomodir di gedung yang lama, juga untuk mengakomodir kebutuhan akan tambahan staff ahli yang akan diwajibkan bagi setiap anggota dewan di periode mendatang.

Hal yang kemudian mengusik benak kita pasti adalah anggaran yang nantinya akan dipergunakan untuk proses pembangunan ini. Menurut beberapa sumber angkanya mencapai 1.16 Trilyun rupiah dengan perincian yang kurang begitu jelas. Apakah semua itu sudah termasuk biaya keamanan, biaya pengadaan furniture, pengadaan IT, dan pengadaan system kelistrikan yang tentu semua ini juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Angka yang tercantum sudah termasuk segala pengadaannya maka jumlah yang dikeluarkan menjadi cukup rasional. Pertanyaan selanjutnya tentang pembangunan gedung ini adalah prosesnya yang cenderung tertutup dan kurang diketahui public. Proses tendernya pun tidak terbuka. Bahkan desainer serta master plannya juga tidak beredar di masyarakat. Proses ini juga sudah menelan dana hampir 14 M hanya untuk biaya konsultasi. Sebagai lembaga public tentu saja Dewan harus lebih terbuka dalam masalah gedung ini. Transparansi dan akuntabilitas dari proses pembangunan gedung ini banyak ditunggu oleh masyarakat.

Polemik yang terjadi sekarang lebih didasarkan pada argument-argumen politik bukan argument substansial tentang pembangunan gedung. Hal ini terjadi karena dewan sebagai pengambil kebijakan ini tidak dapat membantah dengan data yang relevan dan hanya terkesan mencari-cari alasan demi tercapainya proyek ini. Tentu sangat tidak pas saat mendukung pembangunan pembangunan gedung ini karena alasan ruangan menteri dan direktur kementrian yang lebih besar dari anggota dewan yang sekarang. Apalagi jika alasan bahwa anggota DPD memiliki ruangan yang lebih besar dan mahal. Anggota dewan menjadi hanya terkesan iri, jaga gengsi, dan malas dalam bekerja. Mereka ingin memiliki fasilitas nomor satu tetapi kulitas SDMnya bahkan jauh dari kata baik. Ketua DPR yang diharapkan bisa menjawab semua rasa penasaran masyarakat tentang hal ini malah tak kalah mengecewakannya dengan yang lain. JIka hal ini memang wewenang kesekjenan apa salahnya untuk meminta data tentang pembangunan gedung ini secara merinci dan menyeluruh kepada kesekjenan kemudian merilisnya ke masyarakat. Dengan angka dan pertimbangan yang jelas tentu masyarakat dapat menginterpertasikan sendiri apakah pembangunan gedung menjadi wajar dilakukan. Dengan adanya transparansi dan akuntabilitas tentang pembangunan gedung ini selain menjawab semua pertanyaan miring masyarakat juga akan memperbaiki citra dewan yang sudah sangat buruk. Jika Dewan sebagai lembaga tinggi Negara telah terbukti melaksanakan hak dan kewajibannya dengan baik karena ada akuntabilitas dan transparansi dalam setiap kegiatannya maka hal ini bisa menjadi contoh bagi lembaga Negara lain. Dewan harus mulai memberi contoh terlebih dahulu dalam menjalankan kegiatannya, jika untuk mengawasi diri sendiri saja susah bagaimana bisa Dewan mendapat kepercayaan sebagai lembaga pengawas dan legislasi?

Perbaikan system
Untuk menghindari hal yang sama terulang kembali maka agaknya dewan harus cepat memperbaiki system internal kedewanan. System yang ada dalam internal kedewanan harus berjalan efektif dan efisien sehingga menghindari isu-isu diluar tugas kedewanan seperti sekarang yang menjadi kontra produktif dengan tugas dari dewan sebagai lembaga legislasi. Perbaikan yang harus dilakukan antara lain adalah :

Sistem anggaran
Sistem dan mekanisme anggaran harus mengacu pada prinsip transparansi dan akuntabilitas untuk menghindari adanya korupsi dan penyelewengan dana. Maka dari itu hal ini harus di pisahkan dari wewenang anggota dewan. Kesekjenan dewan yang mengurusi hal ini harus bebas dari kepentingan dari para anggota dewan. Dengan kata lain mereka tidak masuk dalam proses politik dewan tetapi menjadi professional yang memang dipekerjakan untuk mengurusi anggaran kedewanan. Anggota dewan hanya berkonsentrasi dengan tugas kedewanan yaitu legislasi dan pengawasan. Walaupun pada akhirnya akan diawasi oleh dewan tetapi jangan sampai hal ini diawasi secara langsung oleh dewan karena akan berpotensi untuk adanya korupsi dan abuse of power.

Sistem control internal
Hal yang tak kalah pentingnya adalah pengawasan internal untuk para anggota dewan. Sistem ini mencakup control terhadap angota dewan sendiri, staff, tenaga ahli, dan tenaga penunjang lain. Mulai dari absensi hingga remunerasi harus dikendalikan dan diterapkan dengan baik. Anggota dewan tidak boleh seenaknya dalam menjalankan tugas ada SOP dan job desk yang harus ditaati dan juga tentunya sanksi yang tegas. Staff dan tenaga ahli yang digunakan harus mengacu pada prinsip efisiensi dan efektifitas.
Untuk mencapai hal ini maka diperlukan kesekjenan dengan sistem yang baik. Selain independen sekjen juga harus memiliki wewenang yang cukup kuat. Anggota dewan harus dibatasi wewenangnya hanya pada tugas kedewanan seperti legislasi, pengawasan, dan budgeting APBN. Hal-hal diluar itu harus diserahkan wewenangnya kepada lembaga lain. Selain untuk menghindari adanya penyalahgunaan wewenang hal ini juga diperlukan untuk menguatkan kelembagaan dari setiap lembaga Negara. Jangan sampai ada lembaga Negara yang menjadi lemah wewenang dan tugasnya karena ada lembaga dewan yang memiliki wewenang sangat besar.

MPR/DPR merupakan lembaga tinggi Negara yang harusnya bisa menjadi kebanggaan dari segenap masyarakat Indonesia karena kepada mereka lah kita mewakilkan kepentingan kita sebagai rakyat. Tetapi menjadi ironi saat para pihak yang seharusnya mewakili dan melindungi kepentingan kita malah sibuk dengan kepentingan mereka sendiri. Dan kemudian semua kembali kepada nurani, norma dan etika, kembali kepada bagaimana bersikap dan menyikapi.

Haris Darmawan
Kepala Departemen Kajian Strategis
BEM FEB UGM

Wednesday, April 20, 2011

Dilema Opsi Kebijakan Pemerintah Terhadap BBM

Sejak setahun terakhir harga minyak dunia naik dua kali lipat dari sekitar $60 dollar per barrel menjadi sekitar $111 per barrel pada bulan Maret 2011. Sedangkan harga BBM dalam cenderung negeri tidak berubah sejak Oktober 2005.

Tim pengkaji yang terdiri dari peneliti yang dibentuk oleh pemerintah sudah telah mengajukan tiga opsi terkait dengan kebijkan pemerintah atas BBM.

Opsi yang pertama adalah dengan menaikan harga premium menjadi Rp. 500. Dengan menaikan harga BBM pemerintah bisa menghemat anggaran negara. Namun hal ini dalam jangka pendek akan menyebabkan inflasi termasuk dalam meningkatnya harga komoditi pertanian yang berimbas pada meningkatnya harga pangan. Selain itu kebijakan ini dapat memicu protes dari rakyat sehingga kebijakan cenderung tidak menjadi pilihan utama dikalangan pemerintah.

Opsi kedua adalah perpindahan konsumsi dari premium ke pertamax bagi kendaraan pribadi. Secara rasional orang akan lebih memilih lebih menggunakan premium, mengingat harga pertamax dua kali dari harga premium. Mekanisme dalam kebijakan ini akan sangat sulit karena diperlukan suatu mekanisme atau sistem dalam mendukung kebijakan ini. Selain itu masyarakat belum terbiasa untuk mengkonsumsi pertamax yang tanpa subsidi.

Sedangkan opsi ketiga, adalah melakukan penjatahan konsumsi premium dengan menggunakan sistem kendali. Penjatahan ini tidak hanya berlaku untuk angkutan umum tapi juga untuk kendaraan bermotor. Arah dari kebijakan lebih mengarah kepada pengefektifan pemberian subsidi bbm. Selama ini subsidi 70% subsidi BBM dinikmati oleh keluarga menengah keatas (40% rumah tangga terkaya), sementara rakyat yang kurang mampu hanya menikmati subsidi secara tidak langsung dengan cara menggunakan transportasi umum. Namun untuk menjalankan kebijakan ini tentunya diperlukan suatu mekanisme dan pembangunan infrastruktur untuk memastikan penjatahan dengan sistem kendali. Selain menambah biaya lagi kebijakan ini harus mempunyai kejelasan dalam menjalankan dan membagi penjatahan.

Ketiga bijakan yang menjadi opsi untuk masalah BBM dalam menjalankannya lebih baik untuk disosialisasikan secara baik terlebih dahulu kepada masyarakat agar masyarakat lebih memahami maksud dari pelaksanaan kebijakan tersebut. Opsi pertama lebih merupakan yang paling mudah dijalankan dalam jangka pendek dengan merubah harga BBM itu sendiri. Sementara itu untuk opsi kedua dan ketiga lebih mengarah kepada efektifitas penggunaan subsidi BBM. Pada opsi kedua pengefektifan arah subsidi BBM dilakukan dengan cara memindahkan konsumen menengah keatas dari menggunakan premium menjadi pertamax. Pada opsi ketiga dilakukan aturan yang lebih rigid dengan menggunakan sistem kendali agar subsidi yang tersalurkan lebih tepat sasaran. Namun dalam menentukan arahan kebijakan pemerintah seharusnya lebih melihat jangka panjang dan melihat potensi kearfian lokal yang ada. Seperti pengembangan energy alternatif dari sumber daya alam fosil selain minyak atau memanfaatkan energy alternatif dengan memanfaatkan komoditi pertanian yang melimpah di Indonesia. Namun dalam kenyataanya kebijakan seperti ini baru bisa dinikmati dalam waktu jangka panjang.

Pada akhirnya dalam menentukan kebijakannya pemerintah haruslah melibatkan rakyat dan arah kebijakannya pun harus lebih komperhensif. Alokasi subsidi pun harus lebih diefktifkan lagi untuk kesejahteraan rakyat menengah kebawah.

Departemen Polkastrad
BEM FEM IPB

Wednesday, April 13, 2011

Kebijakan Subsidi BBM : Kontradiksi Antara Kebijakan Populis dan Efektif

Polemik pengambilan kebijakan mengenai subsidi BBM merupakan isu yang sangat penting saat ini. Kebijakan ini dinilai sangat penting karena mempengaruhi banyak hal. Salah satunya adalah mekanisme penganggaran subsidi BBM pada APBN. Pengambilan kebijakan pembatasan subsidi BBM ini didasarkan pada naiknya harga minyak mentah global sebagai akibat dari krisis politik di daerah timur tengah. Hingga saat ini, harga minyak mentah jenis light sweet dan brent terus merangkak mendekati angka 100 US$/ per barrel. Jika tidak dibatasi, maka anggaran belanja pemerintah berpotensi semakin defisit. Hal ini dikarenakan tingginya harga minyak mentah yang berlaku secara global dan pola konsumsi masyarakat pada BBM bersubsidi yang semakin bertambah. Anggaran BBM bersubsidi saat ini dibatasi sejumlah 38,5 juta kiloliter per tahunnya, hal ini mengacu pada pernyataan Menteri ESDM, Darwin Zahedy Saleh ketika ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (21/03/2011) . Jumlah kuota subsidi tersebut bisa saja tidak dibatasi, namun excess dari kebijakan tersebut berpotensi menambah kuota subsidi BBM hingga mencapai 42,5 juta kiloliter, jumlah ini setara dengan Rp 7 trilliun. Realisasi dari kebijakan penetapan kuota subsidi BBM hingga saat ini semakin menjauhi ekspektasi 38,5 juta KL (Kiloliter) per tahun ini. Pada kenyataannya, jumlah konsumsi solar dan premium yang disubsidi terus saja merangkak naik dari kuota yang disubsidi oleh pemerintah. Selain itu kebijakan pembatasan subsidi BBM dapat menyebabkan naiknya tingkat inflasi hingga mnecapai 6,4%-6,5% tahun ini. Meleset 1,4% dari proyeksi pemerintah sebesar 5% yoy.

Kebijakan subsidi BBM terdiri dari subsidi tiga jenis bahan bakar yang dikonsumsi oleh masyarakat, yaitu premium, minyak tanah, dan solar. Ketiganya diasumsikan merupakan jenis BBM yang dikonsumsi oleh kalangan menengah kebawah. Premium dipatok dengan harga Rp 4500,-/ liter, minyak tanah dipatok dengan harga Rp 6500,-/ liter, sedangkan solar dipatok dengan harga Rp 4500,-/ liter. Kebijakan tersebut diambil dengan maksud melindungi konsumen kalangan menengah kebawah dan para pelaku industri yang masih memanfaatkan BBM dengan jenis-jenis tersebut. Alih-alih melindungi konsumen, konsumsi BBM bersubsidi justru salah sasaran. Mobil mewah dan kendaraan berpelat merah masih saja mengkonsumsi BBM jenis ini. Akibatnya kuota subsidi BBM semakin bertambah, namun permasalahannya pemerintah tak kunjung mengambil kebijakan dan hanya terus menunggu dan mengawasi pola konsumsi BBM masyarakat.

Kebijakan yang direncanakan pemerintah adalah menghimbau masyarakat kelas menengah atas yang menggunakan mobil mewah dianjurkan untuk mengkonsumsi jenis BBM lain yang tidak disubsidi yaitu Pertamax. Pertamax dipatok dengan harga Rp 7500,-/ liter dan berfluktuasi harganya sesuai dengan harga pasar yang berlaku. Dengan kebijakan tersebut, diharapkan arus distribusi BBM bersubsidi akan mengalir pada sektor industri dan masyarakat kalangan menengah kebawah yang kurang mampu. Upaya yang dilakukan pemerintah untuk membuat masyarakat mengkonsumsi pertamax cukup beragam. Opsi yang pertama adalah mengganti nama premium menjadi “bensin miskin”. Tentunya hal ini ditujukan untuk membentuk paradigma konsumsi masyarakat, namun pada kenyataannya penggantian nama ini bukanlah kebijakan yang efektif untuk dilakukan. Karena penggantian nama premium juga akan memakan biaya penggantian nama yang berlaku di seluruh SPBU yang ada di Indonesia, dan tentunya kebijakan ini justru merendahkan konsumen premium. Opsi kedua yang akan diambil oleh pemerintah yaitu pencabutan subsidi pada BBM jenis premium. Dampak dari kebijakan ini mampu menaikkan harga premium hingga hanya berselisih Rp 100-150,-/ liter dari BBM jenis pertamax. Kebijakan ini tentunya bukan kebijakan yang populer secara politik di mata masyarakat dan pemerintah. Karena kebijakan ini berpotensi menuai protes dari masyarakat dan menambah tingkat inflasi hingga 1,4% per tahun. Namun, kebijakan ini efektif karena mampu mengurangi potensi membengkaknya anggaran pemerintah sebesar 7 trilliun rupiah dan mampu merealisasikan target pembatasan BBM bersubsidi hingga 38,5 juta KL per tahun.

Pemerintah, melalui Ditjen Migas menyatakan bahwa sudah tidak mempunyai cara lain untuk menghemat penggunaan BBM. Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi dinilai merupakan satu-satunya cara penghematan energi di Indonesia. Pembatasan tersebut dilaksanakan dengan menaikkan harga premium dan solar menjadi Rp 7350-7400,-/liter sehingga masyarakat mulai beralih ke pertamax dan meninggalkan premium. Badan Pusat Statistik juga menyampaikan bahwa pengambilan kebijakan tersebut tepat jika dilaksanakan pada bulan Maret-April, mengingat momentum level inflasi Indonesia masih rendah. Selain itu, negara tetangga yang sudah mengambil kebijakan menaikkan harga BBM mendesak pemerintah Indonesia melakukan hal yang serupa karena kebijakan tersebut mampu menunjukkan tingkat respon pemerintah terhadap kondisi global.
Memang pada dasarnya kebijakan menaikkan harga BBM bersubsidi seperti solar dan premium akan memberatkan beberapa kalangan masyarakat. Namun, kebijakan ini merupakan kebijakan paling rasional yang harus diambil. Mengingat harga minyak dunia yang terus meroket dan adanya potensi membengkaknya APBN. Pemerintah hendaknya mengambil langkah cepat dalam mengantisipasi kenaikan harga minyak dunia yaitu dengan cara segera mengambil kebijakan yang tepat sasaran dan efisien. Kebijakan tersebut satu-satunya adalah pencabutan subsidi BBM jenis premium dan solar. Kebijakan populis seperti penggantian nama dan sekedar menunggu sebetulnya sangat tidak tepat dilakukan oleh pemerintah, karena sifatnya yang tidak menyelesaikan masalah. Terlepas dari polemik kedua kebijakan tersebut, Indonesia seharusnya masih punya banyak pilihan. Yaitu dengan merevisi MoU kontraktor ladang-ladang minyak di Indonesia. Sehingga Indonesia mendapat keuntungan produksi minyak mentah lebih banyak daripada kesepakatan yang sebelumnya telah dilakukan. Hal ini harus disadari oleh semua masyarakat, karena mengingat potensi Indonesia sebagai produsen minyak mentah, sangat konyol apabila nanti kenyataannya justru Indonesia yang mengalami kelangkaan minyak dan berbagai masalah mengenai BBM.

Departemen Kajian Strategis
BEM FEUI 2011

Tuesday, April 12, 2011

Licinnya Geliat Bahan Bakar Minyak

Membahas bahan bakar minyak merupakan suatu hal “rutin” dan tentunya tidak akan ada habisnya. Sumber energi yang satu ini posisinya benar-benar strategis untuk memperkuat atau sebaliknya menghancurkan nasionalisme. Mana yang dipilih, Pemerintah selaku regulator dan Masyarakat selaku customer lah yang menentukan.

Akhir 2010 lalu, peramalan dari petinggi negara maupun pakar keenergian menyatakan bahwa di awal 2011 akan terjadi kenaikan harga BBM (bukan BlackBerry Messenger, melainkan bahan bakar minyak) baik subsidi maupun non-subsidi. Prediksi tersebut muncul karena harga minyak dunia di akhir 2010 sudah mencapai 93,46 dolar AS dan terus menerus bergerak naik setiap harinya.

Memasuki tahun 2011, harga bahan bakar minyak di Indonesia terus merangkak naik seiring dengan pergerakan harga minyak dunia yang juga mengalami kenaikan yang kini berada pada kisaran di atas 100 dolar AS. Apalagi dengan terjadinya krisis politik dan kemanusiaan di beberapa negara penghasil utama minyak dunia di Timur Tengah yang kini justru makin meluas ke negara lain, bukan tidak mungkin jika di pertengahan tahun 2011 nanti minyak dunia menembus angka 145 dolar AS.

Kembali pada persoalan BBM di Indonesia, kenaikan signifikan tersebut menyebabkan harga BBM non subsidi meningkat pesat hingga di atas Rp 8.500 per liternya yang mengakibatkan masyarakat sebagai konsumen pada akhirnya lebih banyak mengkonsumsi BBM bersubsidi.

Pada Maret 2011 lalu berdasarkan data BPMIGAS, penggunaan bensin premium mencapai 2,07 juta kiloliter (KL), atau naik 2,68% dibanding Februari 2011. Sementara konsumsi total BBM bersubsidi sampai Maret 2011 mencapai sekitar 9,26 juta KL, dari total kuota konsumsi BBM subsidi di 2011 yang jumlahnya 36,8 juta KL. Pada momen inilah kita dapat melihat kecermatan Pemerintah, karena jika harga minyak mencapai US$ 100 per barel, pemerintah bisa menombok subsidi untuk Premium hingga Rp 15 triliun.

Namun begitu, untuk sementara ini Pemerintah mengaku sedikit terselamatkan oleh penguatan rupiah terhadap dolar Amerika. Nilai tukar rupiah terpantau menguat dan parkir di level Rp 8.692 per USD. Namun sayangnya, masyarakat membutuhkan kepastian secepatnya terkait kondisi ini. Dan tentunya Pemerintah seharusnya tidak mau menombok hingga Rp 15 triliun.


Melihat kenyataan tersebut, muncullah beberapa wacana kebijakan, di antaranya menaikkan harga BBM atau pengalihan masyarakat kepada penggunaan Pertamax atau yang kerap diperhalus dengan pembatasan BBM bersubsidi.

Pembatasan konsumsi BBM bersubsidi maupun kenaikan harga BBM sama-sama akan berdampak terhadap inflasi.

Terkait pembatasaan konsumsi BBM bersubsidi, jika masyarakat biasanya membeli premium Rp 4.500 kemudian harus beralih ke Pertamax yang Rp 8.500 per liter, itu juga kenaikan yang justru lebih besar. Saat ini sekitar 50% BBM bersubsidi dikonsumsi oleh sepeda motor, padahal direncanakan sepeda motor bukan termasuk yang akan dibatasi konsumsinya. Sementara untuk angkutan umum perkotaan (angkot) hanya akan dijatah sekitar 40 liter per hari. Jumlah itu sangat minim sehingga akan mendorong awak angkot enggan bekerja. Jumlah yang dihemat relatif tidak sebanding dengan dampak buruk akibat kebijakan ini.

Sedangkan untuk wacana yang lain, misalkan Pemerintah memberi kenaikan Rp1.000 per liter, ini dapat menyebabkan subsidi turun sehingga ada penghematan sekitar Rp20 triliun. Kenaikan Rp1.000 per liter bagi sepeda motor relatif kecil dibandingkan dengan kenaikan harga beras yang terjadi akhir-akhir ini.

Fenomena berkelanjutan seperti ini sesungguhnya dapat diatasi dengan penentuan kanijakan yang jelas serta maintenance daripada kebijakan tersebut. Kenaikan harga BBM bersubsidi ini sesungguhnya dapat menjadi pilihan terakhir dengan cara melakukan realokasi subsidi, belanja barang, dan modal, serta diintegrasikan dengan peningkatan penerimaan negara dari winfall profit akibat adanya kenaikan harga minyak internasional. Pemerintah pasti berpikir menaikkan harga BBM dilakukan untuk menyelamatkan anggaran negara. Penyelamatan anggaran menjadi krusial karena kemampuan belanja modal pemerintah untuk membiayai proyek-proyek pembangunan menjadi harapan satu- satunya di tengah kelesuan perekonomian yang sedang melanda. Tetapi, kembali lagi seluruhnya harus disikapi dengan cermat.

Selain terkait realokasi anggaran, ada 1 hal kecil yang sesungguhnya dapat membantu meringankan beban Pemerintah. Turunnya produksi dan tidak tercapainya target lifting minyak dan gas (migas) Indonesia tahun 2011 tentunya telah memukul APBN 2011 dengan sangat telak. Target produksi minyak sebesar 970.000 barrel/hari, patut diduga hanya mencapai sekitar 860.000 barrel/hari. Hal ini tentunya harus segera diselesaikan Pemerintah bersama BPMIGAS selaku penanggungjawab hulu dan hilir migas sesuai dengan Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4) UU No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Memang nampaknya ada suatu keresahan pada Pemerintah jika harus menaikkan harga BBM subsidi jika dikaitkan dengan pencitraan maupun hal sejenisnya. Namun setiap keputusan pasti ada resikonya. Dan jika tidak membuat keputusan atau menunda-nunda saja justru ongkosnya lebih mahal, apalagi denugan harga minyak dunia yang semakin meningkat.

Kementerian Jaringan Lembaga
Badan Eksekutif Mahasiswa
Keluarga Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Padjadjaran

Friday, April 1, 2011

Buah Simalakama Kebijakan BBM

Tujuan rencana kenaikan harga BBM adalah untuk mengurangi beban pemberian subsidi BBM dalam jumlah besar, yang selama ini dianggap selalu salah sasaran. Diperkirakan sejumlah 70 persen dari subsidi tersebut dinikmati oleh orang-orang kaya dan perusahaan-perusahaan besar sebagai konsumen BBM. Namun apakah dengan kenaikan harga BBM menjadi solusi yang baik dalam menghadapi kenaikan harga minyak mentah yang cukup tinggi di pasar dunia apalagi dengan adanya pergolakan besar di negara-negara Timur Tengah yang notabene sebagai pemproduksi minyak terbesar di dunia.

Tim independen yang dibentuk pemerintah untuk mengkaji dan meneliti hal ini mengajukan tiga opsi kebijakan atas BBM kepada pemerintah. Pertama, opsi pemerintah untuk menaikkan harga BBM sebesar Rp500,00. Opsi ini merupakan opsi yang paling mudah mekanismenya dan potensi anggaran yang bisa di hemat juga paling besar, sekitar 7 trilyun rupiah. Namun tentu hal ini akan menyebabkan inflasi. Ditengah gejolak harga pangan dan angka inflasi yang cukup tinggi di awal tahun maka patut juga dipertimbangkan efeknya terhadap inflasi di akhir tahun. Potensi kebocoran dari kebijakan ini juga sangat rendah. Dari kebijakan publik yang ada dapat dikatakan bahwa kebijakan inilah yang paling efektif, dalam bahasa ekonomi dead weight loss yang terjadi tidak besar. Namun secara politis kebijakan ini tidak popular.

Kedua, yaitu opsi untuk melakukan pengalihan konsumsi premium sepenuhnya ke pertamax yang tidak di subsidi. Namun, dengan melihat harga minyak yang melambung tinggi. Sehingga pertamax di pasaran telah menembus harga Rp 9000,00/Liter, dua kali harga premium. Maka agaknya akan jadi sangat sulit untuk di implementasikan. Yang jadi pertanyaaan juga adalah bagaimana mekanisme dari kebijakan ini?? Bagaimana bisa membuat orang mengkonsumsi barang yang lebih mahal demi nasionalisme?? Akan sangat susah untuk dilakukan. Belum lagi jika ternyata kebijakan ini memerlukan biaya, penghematan anggaran pun juga belum seberapa.

Ketiga, yaitu opsi untuk melakukan pembatasan penggunaan BBM. Pasalnya, implementasi opsi kebijakan ketiga tersebut cukup sulit. Dibutuhkan pengembangan infrastruktur, sistem, dan peraturan yang jelas dalam distribusi dan pembelian BBM. Opsi pembatasan merupakan upaya yang “mudah diucapkan, tetapi susah diterapkan”. Upaya untuk mengurangi volume BBM bersubsidi melalui program Kartu Kendali (smart card), selain mahal ongkosnya dan secara teknis susah diterapkan secara nasional, juga tidak menutup kemungkinan memicu perilaku moral hazard masyarakat akibat adanya disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi. Opsi pembatasan juga dianggap tidak efektif, karena biayanya juga tidak sedikit dan penghematan yang terjadi tidak banyak. Belum lagi jika melihat potensi kegagalan yang besar,masih ingat tentu tentang bagaimana carut marutnya kebijakan Bantuan Langsung Tunai.

Dalam mengatasi masalah bbm, opsi pertama dan kedua adalah opsi yang cukup mudah dan cepat dilakukan, harga menjadi suatu faktor yang cukup cepat ditanggapi oleh pasar ketimbang pembatasan kuantitas. Namun juga menjadi faktor yang berisiko karena harga juga menjadi faktor yang paling cepat mendorong kenaikan inflasi. Jika inflasi tinggi maka jelas akan mempengaruhi faktor-faktor agregat yang lain. Opsi-opsi kebijakan pemerintah tersebut seharusnya diimbangi dengan pengembangan infrastruktur dan sarana trasportasi umum yang baik, sehingga masyarakat memiliki alternatif pilihan ketika BBM naik atau dibatasi. Dalam kondisi didera kenaikan harga minyak dunia secara berkelanjutan, sudah saatnya bagi pemerintah untuh mengubah paradigma kebijakan yang selama ini cenderung responsif, parsial dan jangka pendek. Seharusnya, paradigma kebijakan pemerintah lebih antisipatif, komprehensif dan jangka panjang. Tidak bisa lagi pemerintah hanya mengembangkan kebijakan responsif dan parsial, seperti penghematan BBM saja atau kenaikan harga BBM saja atau lifting produksi BBM saja untuk merespon setiap kali terjadi kenaikan harga minyak dunia. Semestinya pemerintah mulai sekarang harus mengembangkan kebijakan yang lebih terencana. Perencanaan kebijakan itu mulai dari Program Perubahan Perilaku Hemat Energi, Lifting Produksi BBM, hingga Pengembangan BBM Alternatif yang lebih komprehensif dalam jangka panjang. Memang penerapan paradigma kebijakan tersebut tidak akan memberikan hasil instan dalam jangka pendek. Namun diharapkan pada saatnya nanti bangsa ini tidak akan “kelimpungan” lagi setiap kali dihadapkan pada permasalahan kenaikna harga minyak dunia yang cenderung semakin liar saja.

Pada akhirnya, kebijakan-kebijakan tersebut tidak lepas dari kesadaran dan ketertiban pemerintah dan masyarakat itu sendiri. Jika ketidaktepatan sasaran penyaluran dana kompensasi kenaikan BBM dan penyunatan dana proyek infrastruktur masih terjadi lagi, maka tujuan penyaluran subsidi yang berkeadilan tidak akan pernah tercapai. Bahkan kebijakan pengurangan subsidi tersebut justru malah berpotensi untuk merealokasikan penyaluran subsidi kepada pihak-ppihak yang tidak berhak secara illegal.

Departemen Kajian Strategis

BEM FEB UGM