Manajemen Energi Harus Bijak
Indonesia yang dikenal sebagai
negeri yang “gemah ripah loh jinawi” dimana
memiliki berbagai macam sumber daya alam pada khususnya sumber daya energi,
ternyata masih belum bisa mengelola sumber dayanya dengan baik. Entah karena
terlalu melimpah atau tidak memiliki kapasitas yang cukup untuk mengelolanya.
Salah satu faktanya adalah persoalan BBM, dimana pemerintah malah tunduk
terhadap pasar maupun oleh pihak asing. Hal ini membuktikan bahwa kedaulatan
energi oleh pemerintah sudah hilang. Menurut pengamat ekonomi politik
Ichsanuddin Noorsy (2012) bahwa ada tiga alasan mengapa Indonesia sudah tidak
berdaulat di bidang energi yaitu yang pertama, selama
ini soal energi selalu diarahkan pada mekanisme pasar, yang kedua bahwa
pemerintah hanya sebagai kuasa pertambangan dan regulator sehingga pemerintah
tak boleh melakukan usaha investasi hulu dan hilir, dan yang ketiga penyerahan
mekanismenya berdasarkan pasar bebas.
Kebutuhan energi yang terus
meningkat tidak setara dengan peningkatan manajemen energi. Masih bergantungnya
masyarakat terhadap energi fosil menjadikan pemerintah harus berpikir mencari
energi yang terbarukan (renewable energy),
contohnya seperti sinar matahari, angin, serta bioenergy. Selain ketergantungan terhadap energi fosil,
pemanfaatannya energinya pun masih belum efisien. Sebelumnya pengelolaan energi
didasarkan pada sisi supply dimana pemerintah
berupaya memenuhi kebutuhan energi, berapa pun jumlah dan biayanya melalui
pengelolaan sumber energi fosil. Energi fosil juga terus disubsidi guna
memenuhi kebutuhan energi. Energi terbarukan hanyalah alternatif dan tidak
diprioritaskan dalam eksplorasi maupun pemanfaatannya. Penggunaan energi oleh
sektor rumah tangga, industri, komersial dan transportasi sangat boros akibat kurangnya
penekanan pada efisiensi energi.
Penyelewengan oleh pihak asing pun
menjadi salah satu faktor buruknya pengelolaan energi pemerintah. Dalam UU
Penanaman Modal Asing hasil amandemen, pihak asing dapat lebih leluasa dan
lebih lama dalam mengeksploitasi sumber kekayaan alam Indonesia tanpa harus
pusing dengan retribusi atau kompensasi yang berarti bila terjadi kerusakan
alam. Padahal pada sebelumnya, pihak asing hanya boleh mengelola sumber daya
alam Indonesia tidak lebih dari 35 tahun. Masalah cost recovery yang seharusnya dibebankan pada pihak perusahaan atau
kontraktor sendiri malah dibebankan pada pemerintah. Dalam hal ini pemerintah
masih belum jelas dan tegas dalam penanganan pengelolaan energi. Bobroknya
peraturan mengakibatkan banyaknya penyelundupan migas liar oleh pihak asing.
Melihat dari pernyataan diatas,
maka tepatlah kalau pemerintah masih belum bisa mengelola energi dengan baik. Maka
dari itu dibutuhkan sebuah strategi maupun kebijakan terhadap energi agar dapat
terkelola dengan baik. Bisa juga dimulai dari pembenahan infrastruktur, serta perbaikan
aparat pemerintah.
BEM FE UNS
No comments:
Post a Comment