Pada 6 Februari 2012, menteri ESDM
Jero Wacik menetapkan peraturan Menteri no 7 tahun 2012 yang berisi tentang larangan
ekspor produk-produk tambang jenis tertentu dalam kondisi mentah.
Pasal 3 ayat 1
Peningkatan nilai
tambah komoditas tambang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat berupa:
a. Pengolahan dan/
atau pemurnian untuk
Jenis komoditas tambang mineral logam tertentu;
b. Pengolahan untuk
jenis komoditas tambang
mineral bukan logam tertentu; dan
c. Pengolahan untuk
jenis komoditas tambang
batuan tertentu.
Pasal 3 ayat 4
Jenis komoditas
tambang mineral logam
tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a
antara lain bijih:
a.
tembaga;
b.
emas;
c.
perak;
d.
timah;
e.
timbal dan seng;
f.
kromium;
g.
molibdenum;
h.
platinum group metal;
i.
bauksit;
j.
bijih besi;
k.
pasir besi;
l.
nikel danl atau kobalt;
m.
mangan; dan
n.
antimon.
à Kedua
ayat diatas menjelaskan bahwa sebelum diekspor ke 14 barang tambang diatas
harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu.
Pasal4 ayat 1
Setiap jenis
komoditas tambang mineral
logam tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib diolah dan/ atau
dimurnikan sesuai dengan batasan minimum pengolahan dan/
atau pemurnian sebagaimana
tercantum dalam Lampiran I yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
à Batasan
minimum pengolahan yang dimaksud dalam ayat ini adalah 99,85% untuk mineral
timah
Apabila
perusahaan pertambangan melanggar pasal pasal diatas, maka akan dikenai sanksi,
seperti yang terdapat pada pasal 16 ayat 4
Pasal 16 ayat 4
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) berupa:
a. Peringatan tertulis;
b. Penghentian sementara kegiatan pengolahan dan/ atau pemurnian atau kegiatan
pengangkutan dan penjualan;
dan/atau
c. Pencabutan IUP Operasi Produksi,
IUPK Operasi Produksi, IUP
Operasi Produksi khusus
untuk pengolahan dan/ atau
pemurnian, atau IUP
Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
Namun,
3 bulan kemudian, yaitu pada 16 Mei 2012, Jero Wacik merevisi Permen tersebut
dengan menetapkan Peraturan Menteri no 11 tahun 2012. Isi permen ini yaitu
memperbolehkan perusahaan pertambangan untuk mengekspor bahan tambang mentah
dengan syarat telah mendapat rekomendasi dari menteri.
Isi
revisi
Diantara
Pasal 21 dan
Pasal 22 disisipkan
1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A, yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal
21A
Pemegang
IUP Operasi Produksi
dan IPR sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 dapat menjual bijih (raw material atau
ore) mineral ke
luar negeri apabila telah
mendapatkan rekomendasi dari
Menteri c.q. Direktur Jenderal.
Dengan adanya revisi ini, pemerintah terkesan
setengah setengah dalam melarang ekspor barang tambang mentah. Menurut
pemerintah, alasan revisi tersebut adalah agar para perusahaan pertambangan
tidak mengalami kebangkrutan (karena dilarang ekspor barang tambang mentah).
Karena apabila perusahaan tambang bangkrut, maka akan terjadi PHK besar
besaran.
Untuk menghindari hal tersebut, Pemerintah
seharusnya berfikir matang sebelum membuat seuatu peraturan. Mempertimbangkan
dampak yang akan terjadi dari peraturan tersebut bagi rakyat banyak. Pembuatan
peraturan hendaknya bukan didasarkan pada kepentingan golongan golongan
tertentu saja. Melainkan juga harus didasarkan pada kepentingan rakyat. Sehingga
tidak ada pihak yang merasa diuntungkan atau dirugikan.
Oleh
Belinda
Della
Kastrat
BEM FE UNS
2 comments:
Bagus gan...untuk mengetahui informasi seputar perbankan, silakan kunjungi
http://infotentangbank.blogspot.com/2015/09/cara-pendaftaran-internet-banking-cimb.html
Terima kasih
Semoga bisa sukses blognya. ini ada materi ekonomi syariah gan http://www.ilmuekonomi.xyz/2016/02/blog-post.html
Post a Comment