Monday, September 8, 2008

EVALUASI KINERJA KADIN

EVALUASI KINERJA KADIN
DALAM PENGARUHNYA TERHADAP PEREKONOMIAN
INDONESIA

Depatemen Kajian Keilmuan
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Ekonomi
Universitas Padjadjaran


Banyak kontribusi yang telah Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) berikan selama ini terhadap kemajuan perekonomian Indonesia, berkali-kali pula Kadin selalu berada di garis terdepan apabila pemerintah mengeluarkan kebijakan yang kontra dengan kemajuan iklim usaha di Indonesia yang juga tentu akan berpengaruh terhadap kemajuan perekonomian Indonesia sendiri. Dalam mengkritisi kebijakan perekonomian yang dikeluarkan pemerintah, Kadin tentu tidak sembarangan melakukan kritisi, tetapi atas banyak pertimbangan dan kajian yang dilakukan internal Kadin sendiri.

Sejarah Terbentuknya Kadin Indonesia
Pembentukan organisasi Kadin Indonesia pertama kali dibentuk tanggal 24 September 1968 oleh Kadin Daerah Tingkat I atau Kadinda Tingkat I (sebutan untuk Kadin Provinsi pada waktu itu) yang ada di seluruh Indonesia atas prakarsa Kadin DKI Jakarta, dan diakui pemerintah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 1973, kemudian dibentuk kembali sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri dalam Musyawarah Pengusaha Indonesia tanggal 24 September 1987 di Jakarta yang diselenggarakan oleh Pengusaha Indonesia yang tergabung dalam Kadin Indonesia bekerja sama dengan Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) dan wakil-wakil Badan Usaha Milik Negara, didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
Kadin Indonesia sendiri merupakan organisasi yang dibentuk sebagai wadah bagi pengusaha Indonesia dan bergerak dalam bidang perekonomian sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin). Kamar Dagang dan Industri merupakan wadah komunikasi dan konsultasi antar pengusaha Indonesia dan antara pengusaha Indonesia dan Pemerintah mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah perdagangan, perindustrian, dan jasa. Undang Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri menetapkan bahwa seluruh pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi dan usaha swasta secara bersama-sama membentuk organisasi Kamar Dagang dan Industri sebagai wadah dan wahana pembinaan, komunikasi, informasi, representasi, konsultasi, fasilitasi dan advokasi pengusaha Indonesia, dalam rangka mewujudkan dunia usaha Indonesia yang kuat dan berdaya saing tinggi yang bertumpu pada keunggulan nyata sumber daya nasional, yang memadukan secara seimbang keterkaitan antar-potensi ekonomi nasional, yakni antar-sektor, antar-skala usaha, dan antar-daerah, dalam dimensi tertib hukum, etika bisnis, kemanusiaan, dan kelestarian lingkungan dalam suatu tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global dengan berbasis pada kekuatan daerah, sektor usaha, dan hubungan luar negeri. Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin Indonesia) selama ini perannya amat memberikan andil yang cukup besar pada perekonomian Indonesia.

Tujuan Kadin
Kamar Dagang dan Industri Indonesia sendiri terbentuk dengan tujuan:
membina dan mengembangkan kemampuan, kegiatan, dan kepentingan pengusaha Indonesia di bidang usaha negara, usaha koperasi, dan usaha swasta dalam kedudukannya sebagai pelaku-pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional yang sehat dan tertib berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945;
menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam Pembangunan Nasional.

Kinerja Kadin
Selama ini Kadin Indonesia telah amat membantu pemerintah dalam menciptakan kondisi perekonomian yang kondusif bagi terciptanya iklim berusaha dan berinvestasi di Indonesia. Apa yang telah dilakukan Kadin Indonesia selama ini tentu saja tidak lepas dari tujuan yang telah dirumuskan para pendiri Kadin itu sendiri.
Kadin telah melakukan banyak hal yang tentunya diharapkan dapat berkontribusi penuh terhadap perekonomian kita seperti, penyebarluasan informasi mengenai kebijakan pemerintah di bidang ekonomi kepada pengusaha Indonesia, penyampaian informasi mengenai permasalahan dan perkembangan perekonomian dunia, yang dapat berpengaruh terhadap kehidupan ekonomi dan dunia usaha nasional, kepada pemerintah dan para pengusaha, penyaluran aspirasi dan kepentingan para pengusaha dibidang perdagangan, perindustrian, dan jasa dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan di bidang ekonomi, penyelenggaraan pendidikan, latihan, dan kegiatan-kegiatan lain yang bermanfaat dalam rangka pembinaan dan pengembangan kemampuan pengusaha Indonesia, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama yang saling menunjang dan saling menguntungkan antar pengusaha Indonesia, termasuk pengembangan keterkaitan antar bidang usaha industri dan bidang usaha sektor ekonomi lainnya, penyelenggaraan upaya memelihara kerukunan di satu pihak serta upaya mencegah persaingan yang tidak sehat di pihak lain di antara pengusaha Indonesia, dan mewujudkan kerja sama yang serasi antar usaha negara, koperasi, dan usaha swasta serta menciptakan pemerataan kesempatan berusaha, penyelenggaraan dan peningkatan hubungan dan kerja sama antar pengusaha Indonesia dan pengusaha luar negeri seiring dengan kebutuhan dan kepentingan pembangunan di bidang ekonomi sesuai dengan tujuan pembangunan nasional, penyelenggaraan promosi dalam dan luar negeri, analisa statistik, dan pusat informasi usaha, pembinaan hubungan kerja yang serasi antar pekerja dan pengusaha;, penyelenggaraan upaya penyeimbangan dan melestarikan alam serta mencegah timbulnya kerusakan dan pencemaran terhadap lingkungan hidup, jasa-jasa baik dalam membentuk pemberian surat keterangan, penengahan, arbitrasi, dan rekomendasi mengenai usaha pengusaha Indonesia, termasuk legalitas surat-surat yang diperlukan bagi kelancaran usahanya, serta tugas-tugas lain yang diberikan oleh pemerintah demi meningkatkan kemajuan perekonomian Indonesia.
Selain itu, ada beberapa hal lain juga yang telah dilakukan Kadin dalam beberapa waktu yang lalu seperti, mengkritisi asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan APBN 2008 yang tidak realistis sehingga hanya dalam waktu 3 bulan berjalan APBN telah mengalami perubahan, mengkritisi surat keputusan bersama 5 menteri yang menyatakan perpindahan waktu kerja ke hari sabtu dan minggu yang tentunya kurang mendukung iklim usaha dan investasi di Indonesia, mengkritisi kebijakan PLN dimana para pengusaha harus menanggung kerugian biaya produksi listrik padahal apabila kerugian ini ditanggung pengusaha belum tentu pasokan listrik akan menjadi lancar, serta hal lainnya yang tentu dalam rangka memajukan serta melindungi para pengusaha kita.

Simpulan
Dalam melaksanakan tugas-tugas serta fungsi-fungsinya, Kadin akan terus berusaha melakukan hal-hal yang dapat menciptakan dan mengembangkan iklim dunia usaha yang kondusif, bersih dan transparan yang memungkinkan keikutsertaan yang seluas-luasnya bagi pengusaha Indonesia sehingga dapat berperan serta secara efektif dalam pembangunan nasional dalam tatanan ekonomi pasar dalam percaturan perekonomian global karena pengusaha Indonesia yang tangguh akan menciptakan perekonomian Indonesia yang tangguh pula. Kita tentu perlu aktif mendukung apa yang selama ini dilakukan Kadin yang dalam jangka panjang tentu akan membantu menyejahterakan Bangsa Indonesia.

No comments: