Wednesday, October 14, 2009

CENTURY BANK VS FINANCIAL POLITIC

Bank Century diketahui publik bermasalah pada tahun 2008. Kini kasus Bank Century teleh mencuat ke permukaan dan menjadi isu familier bagi masyarakat. Namun, belakangan diketahui, bahwa kasus Bank Century tidak hanya menyangkut kasus financial perbankan belaka. Lebih dari itu, kasus ini diduga juga terkait dengan sejumlah masalah dan kepentingan politik tertentu.

Pertama-tama diketahui bermasalah karena surat berharga yang fiktif dan berkualitas rendah ketahuan akibat pengaduan dari nasabah tahun 2004. Kemampuan managerialnya dari awal juga sudah bobrok, banyaknya saham yang dibawa lari ke luar negeri oleh para pemegang saham yang ingin segera mendapatkan keuntungan dari permainan saham di luar negri yang mereka fikir bisa memberikan keuntungan luar biasa. Reksadana PT. Antaboga fiktif yang dijual secara illegal tanpa sepengetahuan BI juga telah lama dilakukan oleh Bank Century. Kenapa dikatakan fiktif? Karena sejak tahun 2000 Bank Century menjual reksadana tsb tanpa dapat izin dari BI. Tapi anehnya BI hanya memberikan teguran saja tanpa mengambil tindakan tegas pada Bank Century. Keadaan diperparah dengan dibawa kaburnya modal internal Bank Century oleh pemiliknya.

Bisa dikatakan, dampak politiknya juga besar dan ini berpotensi menimbulkan eskalasi yang lebih parah seiring perkembangan penyelesaian kasus itu sendiri. Kasus kejatuhan likuiditas Bank Century sebenarnya merupakan akumulasi dari kebobrokan pengeloalaan internal bank tersebut, juga factor minimnya pengawasan dari lembaga-lembaga keuangan terkait seperti BI, Bapepam, maupun BPK. Bank yang banyak terlibat dalam aktivitas transaksi valas ini sudah beberapa kali mencatatkan prestasi buruk dengan mencatat kerugian akibat dikeluarkannya surat berharga berkualitas rendah, baik dalam bentuk valas maupun rupiah.

Menurut Kandidat Doktor Bidang Perbankan dan Dekan Fakultas Hukum USAID, Laksanto Utomo, faktor utama kasus ini terjadi karena tidak berjalannya standar operasional prosedur (SOP) pada Bank Century. Dan pernyataan ini menambah deretan panjang penyebab runtuhnya Bank Century.

Bailout bank century dilakukan pemerintah dengan mengucurkan dana 6,7 trilyun melalui LPS (lembaga penjamin simpanan). Padahal prosedur awalnya Bank Century hanya akan diberi bantuan sebesar Rp1,3 triliun saja. Lulu apa sebenarnya motif dibalik PERTOLONGAN tsb? Menanggapi indikasi ini Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan bantuan dengan melalui prosedur yang ada. Tapi benarkah seperti itu? Pernyataan tsb tidak bisa menjawab semua polemik yang mencuat akibat membengkaknya dana tsb.


Penyimpangan Fungsi BI dalam pengontrolan bank:

Peran BI menjadi titik central dari sebuah perusahaan keuangan di bidang perbankan. Karena otoritas BI menjadikan sebuah perbankan dapat sehat ataukah gagal secara sistemik. Lantaran peran dan fungsi BI tidak sekedar menunggu bersifat pasif tetapi juga harus proaktif. Kemudian BI dituntut untk dapat mengetahui tentang kesehatan perbankan yang dapat ditentukan dari pertama, persoalan permodalan, yang menyangkut modal adalah menjadi bagian yng terpenting untuk mengetahui lebih jauh tentang seberapa besar modal yang dimiliki oleh lembaga keuangan tersebut, tentu, ini untuk lebih melindungi nasabah. Kedua, kualitas asset dan kualitas manajemen, dalam konteks inilah peranan asset menjadi tolak ukur untuk salah satunya bisa menjamin kelangsungan usaha perbankan, termasuk juga yang menyangkut manajemen yang dikelola secara professional serta memperhatikan nilai-nilai fundamental perbankan tidak boleh diabaikan. Ketiga, rentabilitas, yaitu untuk lebih mengetahui tentang seberapa besar tingkat rentannya sebuah bank dalam menjalankan operasionalnya, karena hanya ukuran secarik buku tabungan nasabah bank dapat percaya, kadang tidak jarAng belum mengerti seberapa besar rentabilitas sebuah bank. Mengingat bank bekerja dengan dana dari masyarakat yang disimpan pada bank, yang artinya bank bekerja atas dasar kepercayaan. Maka setiap bank perlu menjaga kesehatannya dan memelihara kepercayaan masyarakat. Dan yang terakhir adalah likuitas dan solvabilitas.

Terhadap perana BI yang begitu besar mestinya tidak akan terjadi persoalan skandal di BC bilamana BI hanya menjalankan fungsi dan perannya, karena itulah perlunya pemikiran gugatan atas peran BI guna ikut serta keberlangsungan kemajuan ekonomi perbankan di Indonesia.

Peranan BI sebagai lembaga yang melakukan pembinaan dan pengawasan adalah sangat dominan. Secara normative dalam rumusan UU perbankan No. 7 tahun 1992 dan UU No.10 tahun 1998, dalam pasal 29 disebutkan “ Pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Termasuk juga Bank Indonesia menetapkan ketentuan tentang kesehatan bank dengan memperhatikan aspek permodalan, kualitas asset, kualitas manajemen, rentabilitas, likuiditas, solvabilitas, dan aspek lain yang berhubungan dengan bank.

Bank Indonesia (BI) mengaku tidak tahu pembekaan bail out (dana penyelamatan) kepada Bank Century. Karena setelah BI selesai memeriksanya langsung menyerahkannya ke kantor akuntan publik setempat. Menurut Budi Rochadi, Deputi Gubernur BI, setelah bail out diperiksan oleh akuntan publik tersebut, ternyata dana bail out langsung membengkak. BI yang percaya dengan akuntan publik itu kemudian menyerahkannya ke Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). KSSK sendiri beranggotakan Menteri Keuangan, BI dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). "Hasilnya, langsung disepakati pengucuran dana bail out ke Bank Century melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sekitar Rp. 6,7 triliun," kata Budi di Gedung BI Jakarta, Jumat (4/9).
Dara hal ini BI diindikasi kurang dalam mengontrol kinerja bank umum, atau dengan kata lain BI lalai dalam menjalankan tugasnya.

Berikut kronologis skandal BC (BCIC) yang mencuat ke publik:
a.) 13 november 2008, Bank Century mengalami gagal kliring. Saham BCIC disuspen oleh otoritas bursa.
b.) 14 november 2008, BCIC sudah bisa mengikuti kliring lagi.
c.) 24 november 2008, BCIC ditakeover oleh pemerintah melaluiLPS.

Sebelumnya Bank Century diselamatkan karena di khawatirkan dapat mengakibatkan 23 bank ikut terkena dampak sistemik, sehingga bank itu mendapat kucuran dana oleh BI dan pemerintah sebesar Rp 6,7 triliun melalui LPS. Padahal saat itu (Desember 2008) belum ada kesepakatan DPR dengan pemerintah soal bank gagal berpotensi sistemik, namun BI mendahului keputusan dengan memakai Perppu itu. Sementara itu, anggota komisi XI DPR Natsir Mansyur mengatakan, pemerintah mengucurkan dana Rp 632 M pada 20 nov 2008 untuk menutupi kebutuhan modal untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen, lalu pada 23 nov sebesar Rp 2,77 triliun untuk menambah modal sehingga CAR bisa 10 persen. Kemudian, pada 5 Desember Rp 2,2 triliun untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank. Bahkan setelah Perppu tsb ditolak pun, pemerintah masih saja mengucurkan dana untuk menutup kebutuhan CAR bank itu berdasarkan hasil assessment atau pengkajian BI yakni pada 3 Februari 2009 Rp. 1,15 triliun dan pada 21 Juli Rp. 630 miliar. Hasil audit kantor kuntan publik pada November 2008, total asset Bank Century hanya Rp. 6,9 triliun namun total kewajibannya Rp. 13,7 triliun.
Kesigapan tidak hanya bertumpu pada lembaga penegak hukum baik polisi jaksa dan lembaga peradilan, akan tetapi KPK langsung sigap yaitu melakukan penyidikan, untuk itu KPK harus melakukan kerja sama dengan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, karena kasus ini sudah terlebih dulu ditangani oleh pihak kepolisian, (Duta Masyarakat,Selasa, 1/9/2009), bahkan tidak kalah pentingnya pihak BPK harus kerja keras melakukan audit terhadap kasus Bank Century. Hal ini lantaran komisi IX DPR sejak awal mempersoalkan suntikan dana LPS.

Menteri Keuangan sekaligus Pelaksana Jabatan Menteri Koordinator Perekonomian Sri Mulyani Indrawati menegaskan, seluruh keputusan penyelamatan Bank Century pada 21 November 2008 merupakan kebijakan yang sah karena didukung dua produk hukum sekaligus. Dasar pengambilan keputusan pun berasal dari hasil penilaian Bank Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Jaring Pengaman Sistem Keuangan dan Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, 27 Agustus 2009, Menkeu memaparkan tiga alasan yang mendasari keputusan penyelamatan Bank Century. Alasan itu juga digunakan sebagai dasar pemerintah tidak menutup Bank Century. Pertama, terjadi penurunan kepercayaan nasabah. Penutupan Bank Century yang memiliki 65.000 nasabah dikhawatirkan akan memicu kepanikan masyarakat. Kedua, BI menyatakan penutupan Bank Century akan berdampak terhadap pasar keuangan karena keadaan perekonomian sedang labil. Ketiga, BI juga menyatakan penutupan Bank Century bisa mengancam sistem pembayaran. Namun dari pihak DPR RI sendiri menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengesahkan UU tersebut yang memang sebelumnya pernah diajukan oleh LPS kepada DPR RI.

Menurut tokoh ekonomi syariah sekaligus pengamat ekonomi dari INDEF, Imam Sugema, sikap BI perlu dicurigai. BI tidak mau menutup ataupun melikuidasi Bank Century yang telah koleps. BI tetap bersikeras mempertahankan Bank Century bahkan melakukan bailout pada Bank Century. Menurut deputi gubernur BI, Budi Rochadi, ada alas an sistemik yang membuat BI melakukan bailout. BI tidak ingin kasus Bank Century menjadi citra buruk bagi dunia perbankan Indonesia. BI tdk mau terjadi rush perbankan seperti tahun 1998. Namun menurut Imam Sugema, kasus Bank Century yang sedang dihadapi sekarang ini mempunyai konteks yang berbeda dengan kasus 1998 dimana banyak bank yag mengalami resisi.

Dapat kami simpulkan bahwa kinerja BI sebagai pengwas perbankan nasional untuk mengontrol dengan baik bank-bank yang ada di Indonesia. Agar kasus-kasus seperti BLBI dan Bank Century tidak terulang lagi. dan ada hal yang patut dipertanyakan terhadap kinerja dan system managerial internal BI, mengapa mereka bisa ‘kecolongan ‘ dua kali? Apakah ada ‘main-main’?

No comments: