Wednesday, December 30, 2009

MEMBANGUN KEBIJAKAN EKSPOR YANG MENDUKUNG POTENSI INDONESIA AGAR MAMPU BERSAING DI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Apabila kita tangkap realita bahwa Indonesia dewasa ini mengalami eskalasi yang cukup pada kegiatan ekspor, namun ternyata masih menyisakan potensi besar yang masih belum tersentuh oleh kita. Indonesia harus berkompetisi dengan negara lain di bidang perdagangan, baik negara maju maupun negara berkembang. Perdagangan bebas membuka peluang bagi produsen Indonesia untuk menjual produknya ke luar negeri dan sebaliknya. Nah di sini akan dipaparkan sekelumit kebijakan yang berpotensi untuk memajukan Indonesia di persaingan dagang internasional.
- Penghapusan kebijakan bea Impor 0%

Kebijakan pemerintah mengenai bea impor sebesar 0% ini membuat para importir merasa diuntungkan dan imbasnya sangat negatif pada eksportir Indonesia yang terancam lesu kegiatan produksinya jika kebijakan ini terus dilanjutkan.

- Reformasi birokrasi di tubuh perundangan internasional

Dalam perdagangan internasional, banyak negara yang terlihat membuat aturannya sendiri. Contoh Amerika yang membuat kebijakan untuk produk kayu dan udang. Amerika menerapkan penyelidikan keaslian dengan melihat barang secara asal. Mereka menangkap 40 kontainer udang Indonesia, namun disisipi udang dari China. Itu menyebabkan pengenaan bea masuk anti-dumping dari China, padahal Indonesia tidak terkena bea masuk dari China. Belum ada batasan-batasan birokrasi yang jelas mengenai hal ini.

- Pemberlakuan sistem NSW
NSW (National Single Window), dengan sistem ini Lead Time waktu penanganan barang impor dan ekspor akan terawasi dengan baik dan tidak memakan waktu terlalu lama. Kontrol terhadap lalulintas barang ekspor-impor secara lebih baik, terutama yang terkait dengan isu terorisme, trans-national crime, drug trafficking, illegal activity, Intelectual Property Right dan perlindungan konsumen.

- Percepat penanggulangan kasus ekspor, teruntuk Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian.

Fokus dalam percepatan penanggulangan kasus ekspor ini dikhususkan Departemen Kehutanan dan Departemen Pertanian, karena banyak menghadapi kebijakan proteksi dari negara lain. Sebaiknya hal ini diselesaikan dengan peningkatan peran perwakilan diplomatik dan pendekatan bilateral antar negara yang bersangkutan, dengan itu kita bisa mendapatkan informasi tentang kebijakan proteksi pasar domestik di negara yang memiliki hubungan diplomatik dengan Indonesia.

- War Trade atau memberi ancaman terhadap produk asing yang masuk ke Indonesia

Ini merupakan solusi ekstrem yang harus dilakukan pemerintah apabila situasi mencapai titik kulminasi kesenjangan, dimana dalam perdagangan bilateral sudah tidak memenuhi asas keadilan lagi. Seperti yang kita tahu, Indonesia merupakan surga bagi importir untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya, oleh karena itu kedua belah pihak diharapkan memiliki kepentingan yang tidak berat sebelah satu sama lain.

- Mengecam keras keanggotaan WTO

Api globalisasi yang semakin mendidih, menjadikan kesenjangan antara negara dunia ketiga dengan negara maju terlihat semakin melebar. negara-negara besar yang umumnya negara maju dan memiliki kepentingan pribadi untuk memperbesar cakupan perdagangannya. Negara-negara berkembang tidak memiliki otoritas mengeluarkan suara untuk pengambilan keputusan.

- Peningkatan kualitas barang produksi

Berinovasi lebih dalam hal memproduksi suatu barang dan meningkatkan kualitas produk dengan standar yang sudah ditetapkan di negara tujuan ekspor merupakan kunci yang paling substansial dalam meraup keuntungan ekspor.

- Mempercepat pembangunan infrastruktur seperti pelabuhan internasional dan jalan raya (tol).

- Pemberian fasilitas kredit untuk pengusaha lokal.

- Peningkatan promosi pada pasar (negara) lain.

- Sosialisasi dan peningkatan pengetahuan mengenai standar produk kepada eksportir.

- Mengurangi pungutan liar.

Komitmen dan upaya pemerintah yang perlu didukung adalah:
- Revitalisasi pertumbuhan ekspor produk utama Indonesia.
- Perundingan penghapusan proteksi produk ekspor Indonesia di pasar ekspor sampai tahun 2014.
- Dari 2010 sampai 2019, pemerintah secara bertahap bisa mengurangi proteksinya untuk memenuhi komitmen AFTA dan APEC yang sudah ada.
- Pengurangan biaya transaksi dan ekonomi biaya tinggi dengan penuntasan deregulasi, birokrasi, dan prosedur perijinan.
- Menjamin kepastian usaha & peningkatan penegakan hukum dengan tujuan mengurangi konflik antar pengusaha dan per-lindungan utama terhadap konsumen.
- Harmonisasi peraturan perundangan antara Pusat dan Daerah.
- Peningkatan akses, perluasan pasar ekspor, dan penguatan kinerja eksportir atau calon eksportir.

Departemen Kajian Strategis BEM FE Unpad 2009/2010

No comments: